Mengetahui besaran UMP Aceh menjadi bagian penting bagi Anda yang ingin bekerja di wilayah ini.
Sebagai wilayah paling barat di Indonesia, Aceh dikenal sebagai “Serambi Mekkah” karena wilayah ini menjadi wilayah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan hukum Islam.
Tentunya buat Anda yang ingin bekerja di Aceh, penting untuk mengetahui besaran UMP di wilayah ini.
Dari informasi UMP ini, Anda bisa mengetahui gambaran gaji yang didapatkan ketika bekerja di wilayah ini.
Lalu berapa besaran UMP Aceh pada tahun 2026 dan bagaimana dengan biaya hidup di wilayah ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Aceh tahun 2026 dan besaran biaya hidup di wilayah ini.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Aceh Tahun 2026?

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026, pemerintah Aceh secara resmi menetapkan UMP Aceh di tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadi, di tahun 2026 ini, UMP Aceh ada di angka Rp3.932.552 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2025, telah terjadi kenaikan sebesar Rp246.346.
Ini dilakukan sebagai bentuk upah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Selain itu, penetapan UMP Aceh ini juga didasarkan pada kebijakan pengupahan nasional yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan yang ada di setiap daerah.
Dihadapkan dengan penetapan UMP ini, pekerja yang ada di wilayah Aceh bisa meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang ada di Provinsi Aceh.

Baca Juga: UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2026
Berapa UMK di Aceh Tahun 2026?
Penting untuk diketahui bahwa UMP atau Upah Minimum provinsi merupakan besaran upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
Ketika suatu wilayah kota atau kabupaten telah menetapkan UMK sendiri, maka perusahaan tidak diperkenankan menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan.
Lalu berapa besaran UMK di kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Aceh?
Berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, berikut informasi mengenai besaran UMK di kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Aceh:
- Kota Banda Aceh: Rp4.162.965
- Kab. Aceh Tamiang: Rp3.978.204
- Kota Langsa: Rp3.932.552
- Kota Lhokseumawe: Rp3.932.552
- Kota Sabang: Rp3.932.552
- Kota Subulussalam: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Barat: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Barat Daya: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Besar: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Jaya: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Selatan: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Singkil: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Tengah: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Tenggara: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Timur: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Utara: Rp3.932.552
- Kab. Bener Meriah: Rp3.932.552
- Kab. Bireuen: Rp3.932.552
- Kab. Gayo Lues: Rp3.932.552
- Kab. Nagan Raya: Rp3.932.552
- Kab. Pidie: Rp3.932.552
- Kab. Pidie Jaya: Rp3.932.552
- Kab. Simeulue: Rp3.932.552
Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa hanya Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang yang menetapkan UMK tersendiri yakni Banda Aceh di angka Rp4.162.965 dan Kabupaten Aceh Tamiang di angka Rp3.978.204.
Ini artinya 21 wilayah lainnya menggunakan UMP sebagai upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah Tahun 2026 dan Kenaikannya dalam 10 Tahun
Berapa Biaya Hidup di Aceh Tahun 2026?

Dengan adanya penetapan UMP di wilayah Provinsi Aceh tahun 2026 di mana mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2026, maka biaya hidup di Aceh juga turut mengalami kenaikan.
Jika dibandingkan hasil survei yang dilakukan oleh Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021, maka dapat diketahui telah terjadi perubahan biaya hidup dan UMP yang berlaku.
Pada tahun 2021, biaya hidup per orang di Kota Banda Aceh tercatat di angka Rp2.397.301, sedangkan untuk UMR yang berlaku saat itu adalah Rp3.225.000 per bulan.
Dengan angka inflasi setiap tahun sebesar 5,5% di tahun 2022, 2,61% di tahun 2023, dan sebesar 1,57% di tahun 2024, maka biaya hidup di Aceh mengalami peningkatan menjadi Rp2.678.209 per bulan pada tahun 2024.
Besaran biaya hidup ini juga bisa terus mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan UMP yang berlaku di wilayah Aceh.
Baca Juga: UMP Jawa Timur dan Daftar UMK Tahun 2026
Berapa Besaran UMP Aceh dalam 10 Tahun Terakhir?

Untuk melihat perkembangan ekonomi di Provinsi Aceh, penting bagi Anda untuk mengetahui besaran UMP Aceh dalam 10 tahun terakhir.
Berikut besaran UMP Aceh dalam 10 tahun terakhir:
| Tahun | UMP | Kenaikan |
| 2017 | Rp2.500.000 | |
| 2018 | Rp2.700.000 | 8% |
| 2019 | Rp2.916.810 | 8,03% |
| 2020 | Rp3.165.031 | 8,51% |
| 2021 | Rp3.165.030 | Tidak naik |
| 2022 | Rp3.166.460 | 0,05% |
| 2023 | Rp3.413.666 | 7,8% |
| 2024 | Rp3.460.672 | 1,385 |
| 2025 | Rp3.685.616 | 6,5% |
| 2026 | Rp3.932.552 | 6,7% |
Baca Juga: UMP Bangka Belitung 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Saja Industri yang Ada di Aceh?

Bagi Anda yang berminat untuk bekerja di Aceh, Anda perlu memperhatikan apa saja industri yang ada di Provinsi Aceh.
Berikut peluang kerja di Aceh yang bisa menjadi referensi Anda untuk mencari pekerjaan di Aceh:
1. Industri Energi dan Migas
Aceh memiliki industri energi dan migas seperti yang ada di Blok B Aceh Utara yang dikelola oleh PT Pema Global Energi.
Selain itu ada juga dari Pembangkit Listrik Negara Air (PLTA) dan adanya potensi panas bumi atau geothermal yang ada di berbagai wilayah Aceh.
2. Agroindustri dan Perkebunan
Dalam industri agroindustri dan perkebunan, Aceh memiliki berbagai potensi, yakni sebagai berikut:
- Kelapa Sawit: Pabrik pengolahan minyak sawit ada di berbagai wilayah yang ada di Indonesia, mulai dari Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan daerah lainnya.
- Kopi Gayo: Aceh juga memiliki industri pengolahan dan ekspor kopi Arabika Gayo dengan pusat di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
- Minyak Nilam: Di Aceh penyulingan minyak nilam yang menjadi komoditas unggulan untuk ekspor aromaterapi dan kosmetik.
- Industri Pengolahan Makanan: Terdiri dari industri pembuatan kecap, saus, pengolahan ikan asin, ikan kayu, hingga cokelat.
Baca Juga: UMP Bengkulu Tahun 2026 Berdasarkan Keputusan Gubernur
3. Industri Pertambangan
Aceh juga memiliki industri pertambangan yang terdiri dari:
- Batu Bara: Aceh juga memiliki industri penambangan dan pengolahan baru bara untuk kebutuhan domestik dan ekspor.
- Emas dan Mineral Lainnya: Memiliki potensi aktivitas pertambangan emas dan biji besi di wilayah Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
4. Kawasan Industri Terpadu
Aceh juga memiliki kawasan industri terpadu yang terdiri dari:
- Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong: Berada di Kabupaten Aceh Besar dan dikelola oleh PT Pembangunan Aceh.
- Fokus dan Tenant KIA Ladong: Berisi zona logistik, industri makanan, manufaktur baja ringan, pengolahan garam industri, dan rencana pembangunan Kawan Industri Halal.
Baca Juga: UMP Jakarta Tahun 2026: Ini Detail Lengkapnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Aceh tahun 2026 yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026 diketahui bahwa UMP Aceh di tahun 2026 adalah Rp3.932.552.
Besaran UMP ini menjadi dasar bagi wilayah di Provinsi Aceh dalam memberikan upah kepada pekerja.
UMP ini berlaku untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMP Aceh Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 16 September 2026
- UMK Salatiga Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 16 September 2026
- UMP dan UMK di Sumatera Utara Tahun 2026 - 16 September 2026