UMP Jawa Tengah Tahun 2026 dan Kenaikannya dalam 10 Tahun

UMP jawa tengah

Kenaikan UMP di setiap provinsi di Indonesia selalu menjadi perbincangan hangat setiap tahunnya, termasuk di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Jawa Tengah merupakan provinsi yang ada di bagian tengah Pulau Jawa dengan ibukota Semarang.

Di tahun 2026 ini pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Besaran UMK tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah.

Lantas, berapa UMP Jawa Tengah tahun 2026 dan bagaimana dasar penetapannya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Jawa Tengah Tahun 2026 dan dasar kenaikannya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Berapa UMP Jawa Tengah Tahun 2026?

UMP jawa tengah

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 per bulan.

Besaran tersebut naik Rp158.037,07 atau sekitar 7,28% dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun 2025 yakni sebesar Rp2.169.349.

Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Jika dilihat secara nominal, kenaikan tersebut berarti pekerja yang sebelumnya memperoleh upah sebesar UMP 2025 mendapatkan tambahan batas minimum sebesar Rp158.037,07.

Namun, penting untuk memahami bahwa UMP tidak berarti seluruh pekerja di Jawa Tengah harus menerima upah persis Rp2.327.386,07.

Jawa Tengah memiliki UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. Jika suatu kabupaten/kota telah memiliki UMK, maka perusahaan di wilayah tersebut perlu memperhatikan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, UMK Kota Semarang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709, jauh lebih tinggi daripada UMP Jawa Tengah.

Sementara itu, UMK Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08, hanya sedikit lebih tinggi daripada UMP provinsi.

Besaran UMK ini berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah dengan pertimbangan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan juga kinerja.

gajihub banner 3

Baca Juga: UMR Solo Tahun 2026 dan Kenaikannya 10 Tahun Terakhir

Bagaimana Dasar Penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2026?

Penetapan UMP Jawa Tengah 2026 mengacu pada aturan pengupahan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam regulasi tersebut dijelaskan dalam menetapkan upah minimum dipertimbangkan tiga variabel utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Formula penyesuaian upah minimum yang ditetapkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 adalah:

Nilai Penyesuaian UM = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)} × UM Tahun Berjalan

Kemudian:

UM Tahun Berikutnya = UM Tahun Berjalan + Nilai Penyesuaian UM

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menetapkan bahwa nilai alfa berada pada rentang 0,50 hingga 0,90.

Nilai tersebut ditentukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.

Data yang digunakan dalam penghitungan berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Untuk Jawa Tengah, pemerintah menetapkan UMP 2026 berdasarkan:

  • Inflasi provinsi sebesar 2,65%
  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%
  • Nilai alfa sebesar 0,90

Ketiga angka tersebut kemudian digunakan dalam formula pengupahan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025. Hasil akhirnya adalah UMP Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.

Jika dihitung secara sederhana:

Nilai penyesuaian = {2,65% + (5,15% × 0,90)} × Rp2.169.349

Kemudian hasil penyesuaian tersebut ditambahkan ke UMP tahun 2025.

Baca Juga: UMR Bali 2026 dan Peluang Pekerjaannya

Berapa UMK di Kota/Kabupaten di Jawa Tengah Tahun 2026?

UMR

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMK untuk seluruh 35 kabupaten/kota pada 2026.

Berikut daftar lengkapnya:

NomorKota/KabupatenUMK
1Kabupaten CilacapRp2.773.184,00
2Kabupaten BanyumasRp2.474.598,99
3Kabupaten PurbalinggaRp2.474.721,94
4Kabupaten BanjarnegaraRp2.327.813,08
5Kabupaten KebumenRp2.400.000,00
6Kabupaten PurworejoRp2.401.961,91
7Kabupaten WonosoboRp2.455.038,01
8Kabupaten MagelangRp2.607.790,00
9Kabupaten BoyolaliRp2.537.949,00
10Kabupaten KlatenRp2.538.691,00
11Kabupaten SukoharjoRp2.500.000,00
12Kabupaten WonogiriRp2.335.126,00
13Kabupaten KaranganyarRp2.592.154,06
14Kabupaten SragenRp2.337.700,00
15Kabupaten GroboganRp2.399.186,00
16Kabupaten BloraRp2.345.695,00
17Kabupaten RembangRp2.386.305,00
18Kabupaten PatiRp2.485.000,00
19Kabupaten KudusRp2.818.585,00
20Kabupaten JeparaRp2.756.501,00
21Kabupaten DemakRp3.122.805,00
22Kabupaten SemarangRp2.940.088,00
23Kabupaten TemanggungRp2.397.000,00
24Kabupaten KendalRp2.992.994,00
25Kabupaten BatangRp2.708.520,00
26Kabupaten PekalonganRp2.633.700,00
27Kabupaten PemalangRp2.433.254,00
28Kabupaten TegalRp2.484.162,00
29Kabupaten BrebesRp2.400.350,47
30Kota MagelangRp2.429.285,00
31Kota SurakartaRp2.570.000,00
32Kota SalatigaRp2.698.273,24
33Kota SemarangRp3.701.709,00
34Kota PekalonganRp2.700.926,00
35Kota TegalRp2.526.510,00

Dari daftar tersebut, dapat diketahui bahwa Kota Semarang memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp3.701.709.

Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.327.813,08.

Menariknya, UMK Banjarnegara hanya sekitar Rp427.01 lebih tinggi daripada UMP Jawa Tengah.

Sementara itu, UMK Kota Semarang terpaut lebih dari Rp1,37 juta dari UMP provinsi.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan upah minimum daerah.

Baca Juga: UMR Palembang Tahun 2026 dan Sekitarnya

Bagaimana Kenaikan UMP Jawa Tengah dalam 10 Tahun Terakhir?

jateng

Jika melihat perkembangan selama satu dekade, UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan cukup signifikan.

Berikut perkembangan UMP Jawa Tengah dari 2017 hingga 2026:

TahunUMP Jawa TengahKenaikan
2017Rp1.367.000
2018Rp1.486.0658,71%
2019Rp1.605.3968,03%
2020Rp1.742.0158,51%
2021Rp1.798.979,123,27%
2022Rp1.812.9350,78%
2023Rp1.958.1698,02%
2024Rp2.036.9474,02%
2025Rp2.169.3496,50%
2026Rp2.327.386,077,28%

Data historis menunjukkan bahwa UMP Jawa Tengah meningkat dari Rp1.367.000 pada 2017 menjadi Rp2.327.386,07 pada 2026.

Dengan demikian, secara nominal UMP meningkat sekitar Rp960.386,07 atau 70,23% selama periode tersebut.

Data 2017 menunjukkan UMP Jawa Tengah berada di angka Rp1.367.000.

Pada 2018 meningkat menjadi Rp1.486.065, kemudian menjadi Rp1.605.396 pada 2019. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada saat itu menyebut kenaikan 2019 sebesar 8,03% mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku.

Pada 2020, UMP meningkat menjadi Rp1.742.015. Kemudian pada 2021 menjadi Rp1.798.979,12 atau naik sekitar 3,27%.

Kenaikan pada 2022 relatif kecil. UMP Jawa Tengah hanya meningkat menjadi Rp1.812.935. Setelah itu, kenaikan kembali lebih besar pada 2023 menjadi Rp1.958.169.

Pada 2024, UMP meningkat menjadi Rp2.036.947.

Kemudian pada 2025 naik 6,5% menjadi Rp2.169.349. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/38 Tahun 2024.

Pada 2026, kenaikan kembali mencapai 7,28% sehingga UMP menjadi Rp2.327.386,07.

Perlu dicatat bahwa kenaikan nominal UMP tidak dapat langsung digunakan sebagai ukuran peningkatan daya beli pekerja.

Untuk menilai perubahan daya beli secara lebih ilmiah, kenaikan upah perlu dibandingkan dengan inflasi, perubahan harga barang dan jasa, produktivitas, serta kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Hal ini juga menjelaskan mengapa formula penyesuaian upah minimum menggunakan lebih dari satu indikator.

PP Nomor 49 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai variabel dalam formula pengupahan.

Baca Juga: UMR Lampung Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Apa Saja Perusahaan Besar yang Ada di Jawa Tengah?

Jawa Tengah merupakan salah satu pusat kegiatan industri dan manufaktur penting di Indonesia.

Data BPS menunjukkan keberadaan industri besar dan sedang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

BPS juga menerbitkan Direktori Industri Manufaktur Besar dan Sedang Provinsi Jawa Tengah 2025 yang memuat perusahaan manufaktur besar dan sedang yang masih aktif pada 2025, termasuk nama perusahaan, alamat, dan klasifikasi lapangan usaha.

Beberapa perusahaan besar yang memiliki basis operasi di Jawa Tengah antara lain:

1. Djarum

Djarum merupakan perusahaan yang sangat identik dengan Kabupaten Kudus.

Djarum didirikan pada 1951 di Kudus, Jawa Tengah, dan berkembang menjadi salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia.

Menurut profil perusahaan, Djarum pada awalnya hanya memiliki 10 pekerja.

Seiring perkembangan teknologi dan produksi, perusahaan berkembang menjadi produsen dengan pasar domestik dan internasional.

Keberadaan industri seperti Djarum juga menunjukkan kuatnya industri pengolahan tembakau di kawasan Kudus dan sekitarnya.

2. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

Sido Muncul merupakan perusahaan industri jamu dan farmasi yang memiliki sejarah panjang di Jawa Tengah.

Sido Muncul berawal dari usaha di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pada 1951, perusahaan mendirikan usaha jamu dengan nama Sido Muncul di Semarang.

Perusahaan kemudian membangun fasilitas produksi modern di Klepu, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dalam profil terbarunya, Sido Muncul menyebut memiliki pengalaman lebih dari 70 tahun, lebih dari 4.000 karyawan, lebih dari 300 produk, serta 109 titik distribusi di Indonesia.

Perusahaan ini juga memiliki fasilitas ekstraksi bahan herbal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.

Baca Juga: UMR Medan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

3. Polytron

Polytron merupakan perusahaan elektronik yang memiliki sejarah kuat di Jawa Tengah.

Polytron berdiri pada 18 September 1975 di Kudus, Jawa Tengah.

Saat ini, perusahaan memiliki tiga lokasi pabrik di Jawa Tengah, yaitu dua di Kudus dan satu di Sayung, Demak. Polytron menyebut jumlah total karyawannya berkisar 10.000 orang.

Produk Polytron mencakup perangkat audio-video, peralatan rumah tangga, hingga kendaraan listrik.

Keberadaan industri elektronik tersebut menunjukkan bahwa Jawa Tengah tidak hanya memiliki industri berbasis tekstil dan makanan, tetapi juga industri manufaktur berbasis teknologi.

4. Pura Group

Pura Group merupakan kelompok industri yang berbasis di Kabupaten Kudus.

Kementerian Perindustrian mencatat PT Pura Barutama sebagai perusahaan industri yang beralamat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pura Barutama berkembang dari percetakan letterpress yang berdiri pada 1908 menjadi kelompok industri dengan berbagai bidang, termasuk security printing, packaging, paper and plastic converting, material industri tembakau, machinery, dan road construction.

Salah satu unit Pura Group, Pura Security Printing, juga menyebut dirinya sebagai salah satu perusahaan cetak security terintegrasi terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kudus.

Keberadaan perusahaan seperti Pura Group memperlihatkan beragamnya sektor industri di Jawa Tengah, terutama di kawasan Kudus.

Baca Juga: 15 Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2026

5. PT Dua Kelinci

Dua Kelinci merupakan perusahaan makanan ringan yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dokumen pemerintah Kabupaten Pati mencatat PT Dua Kelinci sebagai perusahaan yang bergerak pada produksi makanan dan minuman ringan.

Produk perusahaan juga diekspor ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Australia, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lainnya.

Keberadaan perusahaan makanan skala besar seperti Dua Kelinci juga memperlihatkan potensi industri pengolahan makanan di kawasan Pantura Jawa Tengah.

Baca Juga: UMR Banten Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Kesimpulan

UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 per bulan, naik 7,28% atau Rp158.037,07 dari UMP 2025 sebesar Rp2.169.349.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMP 2026 menggunakan formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

Untuk Jawa Tengah, penghitungan menggunakan inflasi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,15%, dan alfa 0,90.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK untuk seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

UMK tertinggi 2026 berada di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08.

Untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati
Latest posts by Desi Murniati (see all)

Tinggalkan Komentar