Sebagai salah satu provinsi yang cukup berkembang di Pulau Sumatera, membuat Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi tujuan bekerja di Pulau Sumatera.
Dari laporan BPS diketahui bahwa ekonomi Sumatera Selatan di tahun 2025 tumbuh sebesar 5,35%.
Ketika membahas mengenai provinsi tujuan bekerja, maka tidak bisa dipisahkan dari besaran UMP yang dimilikinya.
UMP atau Upah Minimum Provinsi menjadi dasar pengupahan yang berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.
Lalu berapa besaran UMP Sumatera Selatan tahun 2026 dan kenaikannya dalam 10 tahun terakhir?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 dan kenaikannya dalam 10 tahun terakhir.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Sumatera Selatan Tahun 2026?

UMP Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 per bulan.
Nominal tersebut meningkat dari UMP 2025 sebesar Rp3.681.561.
Dengan demikian, kenaikan UMP Sumatera Selatan 2026 mencapai Rp261.402 atau 7,10%.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat melihat di tabel berikut ini:
| Keterangan | UMP Sumatera Selatan |
|---|---|
| UMP 2025 | Rp3.681.561 |
| UMP 2026 | Rp3.942.963 |
| Kenaikan nominal | Rp261.402 |
| Persentase kenaikan | 7,10% |
| Berlaku mulai | 1 Januari 2026 |
Besaran UMP ini berlaku sebagai standar tingkat provinsi.
Namun, pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki UMK dapat memperoleh standar minimum yang berbeda.
Contohnya, UMK Kota Palembang 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837, sehingga nilainya lebih tinggi sekitar Rp249.874 dibandingkan UMP Sumsel.
Selain itu, terdapat pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku pada sektor-sektor tertentu.
Nilainya dapat lebih tinggi daripada UMP umum karena mempertimbangkan karakteristik dan risiko sektor usaha tersebut.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Tahun 2026 dan Kenaikannya dalam 10 Tahun
Dasar Penetapan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026
Penetapan UMP Sumatera Selatan 2026 tidak dilakukan secara sembarangan.
Terdapat dasar hukum nasional dan keputusan pemerintah daerah yang menjadi landasan penetapannya.
1. PP Nomor 49 Tahun 2025
Salah satu dasar penting dalam penetapan upah minimum 2026 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum, termasuk formula yang mempertimbangkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.
Dengan adanya formula tersebut, penyesuaian upah minimum tidak hanya didasarkan pada keputusan sepihak, tetapi menggunakan sejumlah indikator ekonomi yang telah ditentukan pemerintah.
2. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Untuk tingkat daerah, UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Keputusan tersebut menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP Sumatera Selatan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Baca Juga: UMP dan UMK di Sumatera Utara Tahun 2026
3. Pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian daerah juga menjadi bagian penting dalam pembahasan upah minimum.
BPS mencatat ekonomi Sumatera Selatan sepanjang 2025 tumbuh 5,35%.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp720,21 triliun dengan PDRB per kapita sebesar Rp80,66 juta.
Memasuki 2026, perekonomian Sumatera Selatan juga masih mencatat pertumbuhan.
Pada triwulan I 2026, ekonomi Sumsel tumbuh 5,34% secara tahunan.
Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,20% secara tahunan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penetapan upah minimum berlangsung dalam kondisi ekonomi daerah yang tetap tumbuh, meskipun masing-masing sektor mengalami perkembangan yang berbeda.
4. Pembahasan Dewan Pengupahan
Penetapan upah minimum juga melibatkan Dewan Pengupahan.
Dalam prosesnya, terdapat pembahasan mengenai kondisi pekerja, kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi, serta ketentuan pengupahan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan kenaikan UMP 2026 merupakan hasil kesepakatan antara unsur pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2026 dan Kenaikannya
UMK di Kota dan Kabupaten Sumatera Selatan Tahun 2026

Provinsi Sumatera Selatan memiliki 17 kabupaten/kota.
Namun, tidak seluruh wilayah menetapkan UMK secara tersendiri untuk 2026.
Pada 2026, terdapat delapan kabupaten/kota yang memiliki ketetapan UMK, yaitu Palembang, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, dan Banyuasin.
Sementara wilayah lainnya mengacu pada ketentuan upah minimum tingkat provinsi dan sektoral yang berlaku.
Berikut rinciannya:
| Kabupaten/Kota | Upah Minimum 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| Kota Palembang | Rp4.192.837 | UMK |
| Muara Enim | Rp4.178.363 | UMK |
| Musi Rawas | Rp4.058.812 | UMK |
| Musi Rawas Utara | Rp4.047.385 | UMK |
| Lahat | Rp4.041.420 | UMK |
| Musi Banyuasin | Rp4.039.054 | UMK |
| Ogan Komering Ulu Timur | Rp3.993.876 | UMK |
| Banyuasin | Rp3.976.492 | UMK |
| Ogan Komering Ulu | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Ogan Komering Ilir | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Ogan Komering Ulu Selatan | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Ogan Ilir | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Empat Lawang | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Penukal Abab Lematang Ilir | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Prabumulih | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Pagar Alam | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
| Lubuklinggau | Rp3.942.963 | Mengacu UMP |
Data delapan UMK tersebut merujuk penetapan gubernur untuk masing-masing daerah yang diumumkan pada akhir Desember 2025.
1. UMK Kota Palembang
UMK Kota Palembang 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837, naik 7,05% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Palembang menyebut penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Palembang memiliki karakter ekonomi yang berbeda dibandingkan sebagian wilayah Sumsel lainnya.
Sebagai ibu kota provinsi, kegiatan perdagangan, jasa, pemerintahan, pendidikan, transportasi, industri, dan sektor kuliner berkembang cukup luas.
2. UMK Muara Enim
UMK Muara Enim 2026 sebesar Rp4.178.363.
Kabupaten ini memiliki aktivitas ekonomi yang kuat pada pertambangan, energi, perkebunan, serta industri pendukung.
Karakter ekonomi tersebut juga terlihat pada UMSK yang ditetapkan untuk sejumlah sektor, dengan beberapa sektor mencapai Rp4.240.899.
3. UMK Musi Rawas dan Musi Rawas Utara
Musi Rawas memiliki UMK 2026 sebesar Rp4.058.812, sedangkan Musi Rawas Utara atau Muratara sebesar Rp4.047.385.
Kedua wilayah tersebut memiliki aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pertanian, perkebunan, pertambangan, perdagangan, serta sektor pendukung lainnya.
4. UMK Lahat
Kabupaten Lahat memiliki UMK 2026 sebesar Rp4.041.420.
Lahat juga memiliki ketentuan upah sektoral untuk berbagai sektor, termasuk pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, transportasi, perdagangan, serta informasi dan komunikasi.
Baca Juga: UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2026
5. UMK Musi Banyuasin
UMK Musi Banyuasin 2026 sebesar Rp4.039.054.
Sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, dan industri pengolahan menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi daerah tersebut.
6. UMK OKU Timur
UMK Ogan Komering Ulu Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.993.876.
Untuk ketentuan sektoralnya, OKU Timur mengacu pada UMSP Sumatera Selatan.
7. UMK Banyuasin
Banyuasin memiliki UMK 2026 sebesar Rp3.976.492.
Daerah ini memiliki aktivitas ekonomi yang kuat pada pertanian, perkebunan, perikanan, serta industri dan perdagangan yang berkaitan dengan komoditas tersebut.
Baca Juga: UMP Jawa Timur dan Daftar UMK Tahun 2026
UMSP Sumatera Selatan 2026

Selain UMP dan UMK, terdapat Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP.
UMSP diperuntukkan bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Pada 2026, Sumatera Selatan menetapkan UMSP untuk sembilan kelompok sektor.
| Sektor | UMSP 2026 |
|---|---|
| Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | Rp4.116.123 |
| Pertambangan dan Penggalian | Rp4.167.115 |
| Industri Pengolahan | Rp4.114.298 |
| Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin | Rp4.143.870 |
| Konstruksi | Rp4.130.071 |
| Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | Rp4.110.356 |
| Pengangkutan dan Pergudangan | Rp4.147.400 |
| Informasi dan Komunikasi | Rp4.104.440 |
| Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya | Rp4.074.869 |
Baca Juga: UMP Bangka Belitung 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Saja Industri yang Ada di Sumatera Selatan?
Sumatera Selatan memiliki struktur ekonomi yang cukup beragam.
Sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, serta jasa memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.
BPS mencatat ekonomi Sumatera Selatan tumbuh 5,35% sepanjang 2025.
Pada triwulan II 2026, pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian, yang tumbuh 11,82% secara kuartalan.
Sementara secara kumulatif hingga triwulan II 2026, sektor akomodasi dan makan minum menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tinggi, yakni 10,10%.
Beberapa industri penting di Sumatera Selatan antara lain:
1. Pertambangan dan Energi
Pertambangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Sumatera Selatan.
Batu bara menjadi salah satu komoditas utama, sementara minyak dan gas juga memiliki peran dalam aktivitas ekonomi daerah.
Perkembangan sektor ini menciptakan kebutuhan tenaga kerja pada bidang:
- Teknik pertambangan;
- Geologi;
- Operator alat berat;
- Mekanik;
- Engineering;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Administrasi;
- Procurement;
- Logistik;
- Quality control.
Keberadaan UMSP khusus pertambangan dan penggalian dengan nilai Rp4.167.115 pada 2026 juga menunjukkan karakter khusus sektor tersebut dalam kebijakan pengupahan Sumsel.
2. Perkebunan
Perkebunan kelapa sawit dan karet merupakan bagian dari kegiatan ekonomi Sumatera Selatan.
Peluang kerja tidak hanya tersedia sebagai pekerja lapangan.
Perusahaan perkebunan juga membutuhkan tenaga kerja untuk administrasi, pengelolaan kebun, agronomi, pengawasan, pengolahan hasil, quality control, warehouse, hingga supply chain.
3. Industri Pengolahan
Industri pengolahan memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan bahan baku daerah.
Peluang kerja dapat tersedia sebagai operator produksi, teknisi, maintenance, quality assurance, quality control, supervisor, warehouse staff, hingga bagian administrasi dan HR.
UMSP 2026 untuk industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp4.114.298.
Baca Juga: UMP Bengkulu Tahun 2026 Berdasarkan Keputusan Gubernur
4. Perdagangan dan Jasa
Kota Palembang menjadi salah satu pusat perdagangan dan jasa di Sumatera Selatan.
Peluang pekerjaan dapat ditemukan dalam bidang:
- Sales;
- Customer service;
- Administrasi;
- Finance;
- Retail;
- Purchasing;
- Digital marketing;
- Human resources;
- Operasional;
- Manajemen toko.
Pertumbuhan perdagangan juga berhubungan dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja pada sektor transportasi, pergudangan, dan distribusi.
5. Transportasi dan Pergudangan
Aktivitas industri dan perdagangan membutuhkan sistem distribusi yang baik.
Karena itu, bidang transportasi dan pergudangan dapat memberikan peluang bagi pekerja sebagai warehouse staff, inventory controller, dispatcher, admin logistik, supply chain staff, hingga supervisor.
UMSP sektor pengangkutan dan pergudangan pada 2026 mencapai Rp4.147.400.
6. Akomodasi, Kuliner, dan Pariwisata
Sektor akomodasi dan makan minum menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi.
BPS mencatat sektor tersebut tumbuh 9,66% sepanjang 2025 dan 12,32% secara tahunan pada triwulan I 2026.
Kondisi tersebut membuka peluang kerja di hotel, restoran, kafe, katering, tempat wisata, event, dan berbagai bisnis pendukung pariwisata.
Baca Juga: UMP Jakarta Tahun 2026: Ini Detail Lengkapnya
Berapa UMP Sumatera Selatan 10 Tahun Terakhir?

Melihat perkembangan UMP selama satu dekade dapat membantu pembaca memahami perubahan standar upah di Sumatera Selatan.
Berikut data UMP Sumatera Selatan periode 2017–2026:
| Tahun | UMP Sumatera Selatan | Kenaikan YoY |
|---|---|---|
| 2017 | Rp2.388.000 | – |
| 2018 | Rp2.595.995 | 8,71% |
| 2019 | Rp2.804.453 | 8,03% |
| 2020 | Rp3.043.111 | 8,51% |
| 2021 | Rp3.144.446 | 3,33% |
| 2022 | Rp3.144.446 | 0% |
| 2023 | Rp3.404.177 | 8,26% |
| 2024 | Rp3.456.874 | 1,55% |
| 2025 | Rp3.681.561 | 6,50% |
| 2026 | Rp3.942.963 | 7,10% |
Data 2018–2023 tercantum dalam Rencana Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029 yang bersumber dari Disnakertrans Sumsel.
Data 2024–2026 berasal dari penetapan upah minimum pemerintah daerah.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa UMP Sumatera Selatan mengalami peningkatan secara nominal dari Rp2.388.000 pada 2017 menjadi Rp3.942.963 pada 2026.
Artinya, dalam periode 10 tahun, UMP Sumsel meningkat sekitar Rp1,55 juta atau sekitar 65,2% secara nominal.
Namun, persentase kenaikannya tidak selalu sama.
Pada 2022, misalnya, UMP tetap sebesar Rp3.144.446, sama seperti 2021. Kemudian pada 2023 terjadi kenaikan sebesar 8,26%.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan dipengaruhi oleh formula dan kondisi ekonomi yang berlaku pada masing-masing periode.
Baca Juga: UMK Salatiga Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Bagaimana Perbandingan UMP Sumatera Selatan dan Daerah Sekitarnya?
Untuk melihat posisi UMP Sumatera Selatan, angka tersebut dapat dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sumatera.
Beberapa provinsi yang berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan adalah Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Riau juga dapat menjadi pembanding regional karena masih berada di kawasan Sumatra.
Berikut perbandingan UMP 2026:
| Provinsi | UMP 2026 | Selisih dibanding UMP Sumsel |
|---|---|---|
| Kep. Bangka Belitung | Rp4.035.000 | +Rp92.037 |
| Sumatera Selatan | Rp3.942.963 | – |
| Riau | Rp3.780.495 | -Rp162.468 |
| Jambi | Rp3.471.497 | -Rp471.466 |
| Bengkulu | Rp2.827.250 | -Rp1.115.713 |
| Lampung | Rp3.047.734 | -Rp895.229 |
Data UMP 2026 tersebut berdasarkan daftar UMP 38 provinsi yang dirilis untuk berlaku mulai Januari 2026.
Dari tabel tersebut, UMP Sumatera Selatan 2026 lebih tinggi dibandingkan UMP Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Sementara itu, UMP Kepulauan Bangka Belitung sedikit lebih tinggi dengan selisih Rp92.037.
Perbandingan UMP antarprovinsi sebaiknya tidak digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai kondisi ekonomi atau tingkat kesejahteraan suatu daerah.
Biaya hidup, struktur industri, produktivitas, kesempatan kerja, serta UMK di masing-masing wilayah juga perlu dipertimbangkan.
Sebagai contoh, UMP Sumsel berada di Rp3.942.963, tetapi pekerja di Kota Palembang memiliki UMK Rp4.192.837.
Artinya, ketika membandingkan peluang kerja, pencari kerja perlu melihat standar upah di kabupaten/kota tujuan, bukan hanya UMP provinsi.
Baca Juga: UMR Padang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Sumatera Selatan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 per bulan, naik 7,10% atau Rp261.402 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.561.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3,9 Juta, Ini Detailnya - 22 September 2026
- UMP NTB 2026 Naik 2,725%, Ini Detailnya - 22 September 2026
- UMP NTT Tahun 2026 Naik 5,45%, Berikut Detailnya - 22 September 2026