Pada tanggal 24 Desember 2025, UMP Jawa Barat telah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
UMP atau Upah Minimum Provinsi ini menjadi informasi penting dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya dalam hal mengatur gaji pegawai.
Sebagai provinsi dengan aktivitas ekonomi dan industri terbesar di Indonesia, Jawa Barat menjadi tujuan pada pencari kerja untuk berkarier.
Sebut saja Kota Bekasi yang menempati posisi pertama sebagai UMR tertinggi di Indonesia tahun 2026.
Posisi kedua yang ditempati oleh Kabupaten Bekasi yang masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.
Lalu berapa besaran UMP Jawa Barat di tahun 2026 ini dan berapa besaran UMK di kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat tahun 2026 ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Jawa Barat dan UMK di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Jawa Barat Tahun 2026?

UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 per bulan.
Besaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Mengenai pengumuman UMP Jawa Barat ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan secara langsung pada 24 Desember 2025 di Gedung Pakuan, Bandung.
Jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2025 yang sebesar Rp2.191.238, terdapat kenaikan sekitar Rp126.363 atau 5,77%.
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026, batas UMP Jawa Barat yang ditetapkan pemerintah menjadi Rp2.317.601 per bulan.
Ketentuan UMP ini dijadikan sebagai dasar dalam memberikan upah kepada pekerja, khususnya fresh graduate atau pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Namun penting untuk dipahami bahwa besaran UMP ini tidak sama dengan UMK Bandung, UMK Bogor, Bekasi, Subang, dan lainnya karena wilayah tersebut menggunakan UMK yang telah ditetapkan secara terpisah.
UMP yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi kota/kabupaten yang tidak menetapkan UMK.

Baca Juga: UMK Semarang Terbaru Tahun 2026
Bagaimana Dasar Penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2026?
Dalam menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2026 tidak dilakukan secara sembarangan, namun menggunakan dasar hukum dan formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk penetapan ini dasar yang digunakan adalah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Nilai alpha ini menjadi komponen dalam formula pengupahan nasional yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMP dan UMK, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan perekonomian.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian upah minimum mempertimbangkan 3 hal yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa (α).
Formula yang digunakan adalah: UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Sedangkan nilai penyesuaian dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)} × UM Tahun Berjalan
Untuk Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan penyesuaian UMP tahun 2026 menggunakan nilai alpha 0,7.
Dalam menetapkan UMP Jawa Barat juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Dari landasan hukum dan proses ini, membuat UMP Jawa Barat tahun 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ini artinya, setiap perusahaan yang ada di sektor formal dan bukan kategori UMKM wajib menyesuaikan upah pekerja dengan gaji minimum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: UMK Tangerang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
Berapa Daftar UMK Jawa Barat di Tahun 2026?

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK untuk 27 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2026:
| Kota/Kabupaten | UMK |
| Kota Bekasi | Rp5.999.443 |
| Kabupaten Karawang | Rp5.886.853 |
| Kabupaten Bekasi | Rp5.938.885 |
| Kabupaten Purwakarta | Rp5.052.856 |
| Kabupaten Subang | Rp3.737.482 |
| Kota Depok | Rp5.522.662 |
| Kota Bogor | Rp5.437.203 |
| Kabupaten Bogor | Rp5.161.769 |
| Kabupaten Sukabumi | Rp3.831.926 |
| Kabupaten Cianjur | Rp3.316.191 |
| Kota Sukabumi | Rp3.192.807 |
| Kota Bandung | Rp4.737.678 |
| Kota Cimahi | Rp4.090.568 |
| Kabupaten Bandung Barat | Rp3.984.711 |
| Kabupaten Sumedang | Rp3.949.856 |
| Kabupaten Bandung | Rp3.972.202 |
| Kabupaten Indramayu | Rp2.910.254 |
| Kota Cirebon | Rp2.878.646 |
| Kabupaten Cirebon | Rp2.880.798 |
| Kabupaten Majalengka | Rp.2.595.368 |
| Kabupaten Kuningan | Rp2.369.380 |
| Kota Tasikmalaya | Rp2.980.336 |
| Kabupaten Tasikmalaya | Rp2.871.874 |
| Kabupaten Garut | Rp2.472.227 |
| Kabupaten Ciamis | Rp2.373.644 |
| Kabupaten Pangandaran | Rp.2.351.250 |
| Kota Banjar | Rp2.361.241 |
Sumber utama penetapan daftar tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Jika dilihat dari keseluruhan daftar, terdapat perbedaan yang cukup besar antara UMK tertinggi dan terendah.
Selisih antara Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran mencapai sekitar Rp3,65 juta per bulan.
Perbedaan ini menggambarkan adanya variasi kondisi ekonomi, produktivitas, struktur industri, dan karakteristik pasar tenaga kerja antarwilayah di Jawa Barat.
Baca Juga: UMR Solo Tahun 2026 dan Kenaikannya 10 Tahun Terakhir
Bagaimana dengan UMSK Jawa Barat 2026?
Selain UMP dan UMK, terdapat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku pada sektor tertentu.
Pada 2026, pemerintah menetapkan UMSK di 12 kabupaten/kota.
Beberapa wilayah dengan UMSK tinggi antara lain Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, Kabupaten Karawang Rp5.910.371, Kota Depok Rp5.551.084, dan Kabupaten Bogor Rp5.187.305.
UMSK tidak berlaku untuk seluruh pekerja di suatu kabupaten/kota, melainkan hanya sektor yang tercantum dalam keputusan pemerintah.
Nilainya juga tidak boleh lebih rendah daripada UMK wilayah yang bersangkutan.
Hal ini penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tertentu karena kewajiban pengupahannya dapat berbeda dengan perusahaan yang hanya menggunakan UMK sebagai batas minimum.
Baca Juga: UMK Yogyakarta Tahun 2026 dan Kenaikannya
Bagaimana Kenaikan UMP Jawa Barat dalam 10 Tahun Terakhir?

Melihat perkembangan UMP dalam jangka panjang dapat membantu memberikan gambaran mengenai perubahan standar minimum pengupahan di Jawa Barat.
Berikut perkembangan UMP Jawa Barat selama 2017–2026:
| Tahun | UMP Jawa Barat | Perubahan Nominal |
|---|---|---|
| 2017 | Rp1.420.624 | – |
| 2018 | Rp1.544.360 | Rp123.736 |
| 2019 | Rp1.668.372 | Rp124.012 |
| 2020 | Rp1.810.351 | Rp141.979 |
| 2021 | Rp1.810.351 | Rp0 |
| 2022 | Rp1.841.487 | Rp31.136 |
| 2023 | Rp1.986.670 | Rp145.183 |
| 2024 | Rp2.057.495 | Rp70.825 |
| 2025 | Rp2.191.238 | Rp133.743 |
| 2026 | Rp2.317.601 | Rp126.363 |
Untuk periode 2021–2024, data BPS mencatat UMP Jawa Barat masing-masing sebesar Rp1.810.351 pada 2021, Rp1.841.487 pada 2022, Rp1.986.670 pada 2023, dan Rp2.057.495 pada 2024.
Data BPS juga mencatat UMP Jawa Barat 2025 sebesar sekitar Rp2,191 juta.
Jika dibandingkan dengan 2017, UMP Jawa Barat 2026 telah meningkat sekitar Rp896.977 per bulan, atau sekitar 63,15% secara nominal.
Namun, kenaikan nominal tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai kenaikan daya beli sebesar 63,15%.
Untuk mengetahui perubahan daya beli secara lebih tepat, kenaikan upah perlu dibandingkan dengan inflasi dan perubahan harga kebutuhan rumah tangga pada periode yang sama.
Pada 2018, UMP Jawa Barat naik sekitar 8,71% dibandingkan 2017.
Kenaikan pada 2019 mencapai sekitar 8,03%, sedangkan 2020 meningkat sekitar 8,51%.
Berbeda dengan periode tersebut, UMP Jawa Barat 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di Rp1.810.351.
Pada 2022, kenaikannya juga relatif kecil, sekitar 1,72%.
Kenaikan kembali lebih besar pada 2023, ketika UMP menjadi Rp1.986.670. Pada 2024, peningkatannya lebih moderat menjadi Rp2.057.495, sebelum kembali naik sekitar 6,5% pada 2025.
Pada 2026, UMP ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tidak selalu sama setiap tahun.
Hal ini berkaitan dengan formula, kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, serta indikator statistik yang digunakan dalam penetapan upah minimum pada masing-masing periode.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 49 Tahun 2025, penyesuaian upah minimum kembali menggunakan formula yang secara eksplisit mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Baca Juga: UMR Lampung Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Saja Perusahaan Besar yang Ada di Jawa Barat?

Jawa Barat merupakan salah satu pusat industri manufaktur terbesar di Indonesia.
Dalam dokumen RKPD 2026, pemerintah provinsi menyebut kontribusi industri Jawa Barat terhadap industri nasional mencapai 27,8% pada 2024, tertinggi di antara provinsi lainnya.
Tidak mengherankan jika banyak perusahaan besar dari sektor otomotif, farmasi, makanan dan minuman, barang konsumsi, serta manufaktur lainnya beroperasi di Jawa Barat.
Berikut beberapa contohnya.
1. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) merupakan salah satu perusahaan manufaktur otomotif besar yang memiliki fasilitas produksi di Karawang, Jawa Barat.
TMMIN merupakan anak perusahaan Toyota Motor Corporation yang berperan sebagai produsen dan eksportir produk Toyota.
Perusahaan memiliki lima fasilitas produksi yang berlokasi di Sunter dan Karawang, termasuk tiga pabrik di Karawang.
Pabrik Karawang I memproduksi antara lain Kijang Innova, Fortuner, dan Kijang Innova Zenix, dengan kapasitas produksi tahunan yang tercantum pada situs perusahaan sebesar 144.000 unit.
Karawang II memiliki kapasitas 138.000 unit per tahun, sedangkan Karawang III memproduksi mesin dengan kapasitas 228.000 unit per tahun.
Keberadaan TMMIN juga memberikan dampak terhadap ekosistem industri otomotif di Karawang karena aktivitas manufaktur membutuhkan berbagai industri pendukung dan rantai pasok.
2. PT Astra Daihatsu Motor
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) juga memiliki fasilitas produksi di Karawang.
Situs rekrutmen resmi ADM mencantumkan Karawang Assembly Plant and R&D Center, Karawang Engine Plant, serta Karawang Casting Plant. Fasilitas tersebut berada di kawasan industri Karawang.
Kehadiran perusahaan otomotif seperti ADM memperkuat posisi Karawang sebagai salah satu pusat manufaktur kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca Juga: UMR Cikarang Tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur
3. PT Unilever Indonesia Tbk
Unilever Indonesia memiliki beberapa fasilitas manufaktur di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam laporan keberlanjutan perusahaan, Unilever mencantumkan fasilitas Cikarang Factory sebagai salah satu lokasi operasionalnya di Jawa Barat.
Fasilitas tersebut mencakup antara lain pabrik produk skin care serta fasilitas untuk produk home and personal care, makanan, dan es krim.
Keberadaan perusahaan consumer goods seperti Unilever menunjukkan bahwa industri Jawa Barat tidak hanya didominasi sektor otomotif, tetapi juga mencakup industri barang konsumsi.
4. Bio Farma
PT Bio Farma (Persero) merupakan perusahaan BUMN di bidang life science yang memiliki basis di Bandung, Jawa Barat.
Dalam profil resminya, Bio Farma menyebut telah memiliki pengalaman lebih dari 130 tahun dan menjalankan kegiatan di bidang industri pengolahan, perdagangan, aktivitas profesional dan ilmiah, kesehatan manusia, serta bidang terkait lainnya.
Bio Farma menjadi salah satu contoh perusahaan besar di Jawa Barat yang bergerak pada sektor kesehatan dan farmasi, berbeda dengan dominasi industri manufaktur di kawasan Bekasi dan Karawang.
Baca Juga: UMR Palembang Tahun 2026 dan Sekitarnya
5. PT GS Battery
PT GS Battery juga memiliki fasilitas produksi di Karawang.
Perusahaan menyebut memiliki dua pabrik, yaitu di Karawang dan Semarang, dengan kapasitas produksi lebih dari 20 juta unit per tahun.
Produk yang dibuat meliputi aki mobil, aki motor, dan aki traction. Perusahaan juga menyebut memiliki lebih dari 2.000 karyawan.
Pabrik Karawang GS Battery berada di kawasan industri Suryacipta, Kabupaten Karawang.
Perusahaan seperti GS Battery memperlihatkan keterkaitan antara industri komponen dan industri otomotif yang berkembang di Jawa Barat.
6. PT Gaya Motor
PT Gaya Motor, bagian dari Astra Group, juga memiliki fasilitas di Jawa Barat, termasuk Citeureup, Kabupaten Bogor dan Karawang.
Perusahaan mencatat bahwa pabrik Karawang mulai beroperasi pada 2025 untuk mendukung manufacturing logistic support dan pengembangan aktivitas welding serta painting.
Kapasitas produksi pabrik Karawang disebut dapat mencapai 222 ribu per tahun.
Keberadaan perusahaan tersebut semakin memperkuat rantai pasok otomotif di Jawa Barat.
Baca Juga: UMR Bali 2026 dan Peluang Pekerjaannya
Mengapa Banyak Perusahaan Besar Berada di Jawa Barat?
Konsentrasi industri di Jawa Barat tidak terjadi tanpa alasan.
Provinsi ini memiliki kawasan industri yang luas, akses ke Jakarta dan Pelabuhan Patimban maupun Pelabuhan Tanjung Priok, jaringan jalan tol, basis tenaga kerja yang besar, serta kedekatan dengan pusat pasar nasional.
Data pemerintah provinsi juga menunjukkan bahwa industri pengolahan merupakan salah satu sektor utama dalam perekonomian Jawa Barat.
Pada 2024, rasio PDRB industri pengolahan tercatat sekitar 41,39%.
Karena itu, peluang pekerjaan di Jawa Barat relatif beragam, khususnya di bidang manufaktur dan industri pendukung.
Posisi yang tersedia dapat mencakup operator produksi, quality control, engineering, maintenance, warehouse, logistik, procurement, finance, human resources, sales, marketing, hingga manajemen.
Bagi pencari kerja, perkembangan kawasan industri tersebut membuat kompetensi teknis dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan menjadi semakin penting.
Baca Juga: UMR Padang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
Kesimpulan
UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 per bulan, naik sekitar 5,77% dari UMP 2025 sebesar Rp2.191.238.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain UMP, pemerintah menetapkan UMK untuk seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Pangandaran menjadi yang terendah sebesar Rp2.351.250.
Untuk memudahkan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMK Malang Tahun 2026 dan Dasar Kenaikannya - 1 September 2026
- UMK Cirebon Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 1 September 2026
- UMK Brebes 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 1 September 2026