UMR Palembang menjadi informasi penting bagi Anda yang ingin bekerja di wilayah ini.
Seperti yang diketahui, Palembang merupakan salah satu kota terbesar di Pulau Sumatera setelah Kota Medan.
Bahkan dari situs palembang.go.id, Kota Palembang menjadi kota tertua yang ada di Indonesia yakni berumur sekitar 1343 tahun berdasarkan prasasti Sriwijaya yang dikenal sebagai prasasti Kedudukan Bukit.
Dengan posisinya sebagai kota terbesar kedua dan kota tertua, Kota Palembang menjadi salah satu tujuan untuk bekerja, khususnya di Pulau Sumatera.
Ketika membahas kota tujuan bekerja, maka tidak bisa dipisahkan dari besaran UMR di kota tersebut.
Lalu berapa besaran UMR Palembang di tahun 2026 ini dan bagaimana kenaikan UMR Palembang dari tahun ke tahun?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMR Palembang tahun 2026 dan kenaikannya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMR Palembang Tahun 2026?

UMR Palembang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 82/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, diketahui UMK Palembang tahun 2026 ada di angka Rp4.192.837.
Angka ini berada di atas UMP Sumatera Selatan yang juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut.
Untuk UMP Sumatera Selatan memiliki besarannya di angka Rp3.942.963, mengalami kenaikan sebesar 7,10% dari tahun 2025 yang ada di angka Rp3.681.561.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Sumatera Selatan menjelaskan UMP 2026 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk perusahaan yang sudah membayar upah di atas ketentuan UMP 2026, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja,” ujar Herman Deru, gubernur Sumatera Selatan melalui Kompas.com.
Di sini, Palembang menempati posisi pertama sebagai UMK tertinggi di wilayah Sumatera Selatan tahun 2026.

Baca Juga: UMR Padang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
Bagaimana Dasar Penetapan UMR Palembang Tahun 2026?
Dalam menetapkan UMR Palembang dan UMP Sumatera Selatan, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dengan melakukan analisis kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Di sini digunakan dasar penetapan, yakni sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Dasar penetapan yang pertama adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menjadi acuan dalam menyesuaikan upah agar dapat tetap objektif dan juga terukur.
Dalam hal ini, salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Di dalam PP tersebut diatur formula penyesuaian upah minimum dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Baik itu UMP atau UMK, keduanya ditetapkan dalam keputusan gubernur sesuai dengan pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, dalam hal UMR Palembang ini adalah Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk UMP Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, sedangkan untuk UMK Palembang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Baca Juga: UMR Solo Tahun 2026 dan Kenaikannya 10 Tahun Terakhir
3. Kondisi Perekonomian dan Kebutuhan Hidup Layak
Dasar penetapan UMR Palembang berikutnya adalah berdasarkan kondisi perekonomian dan juga kebutuhan hidup layak atau KHL.
Ada faktor-faktor dalam menganalisis dua hal ini yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hingga KHL yang disesuaikan dari biaya pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
4. Musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi
Terakhir adalah berdasarkan musyawarah Dewan Pengupahan yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan juga serikat pekerja/buruh.
Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak ini dapat dipastikan UMP Sumatera Selatan dan UMK Palembang dapat transparan, adil, dan juga proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha yang ada di Sumatera Selatan.
Baca Juga: UMR Jogja Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Berapa UMK, UMSP, dan UMSK di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026?

Selain penetapan UMR Palembang, dalam surat keputusan gubernur tersebut juga terdapat informasi mengenai UMK di kota/kabupaten lain di Provinsi Sumatera Selatan.
Berikut besaran UMK kota/kabupaten yang ada di Sumatera Selatan:
| Kota/Kabupaten | UMK |
| Palembang | Rp4.192.837 |
| Muara Enim | Rp4.178.363 |
| Musi Rawas | Rp4.058.812 |
| Musi Rawas Utara | Rp4.047.385 |
| Lahat | Rp4.041.420 |
| Musi Banyuasin | Rp4.039.054 |
| OKU Timur | Rp3.993.876 |
| Banyuasin | Rp3.976.482 |
Selain menetapkan UMP dan UMK di Sumatera Selatan, Pemprov Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026.
Ada 9 sektor usaha yang memiliki besaran UMSP, yakni sebagai berikut:
| Sektor | UMSP |
| Pertanian, kehutanan, dan perikanan | Rp4.116.123 |
| Pertambangan dan penggalian | Rp4.267.115 |
| Industri pengolahan | Rp4.114.298 |
| Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin | Rp4.143.870 |
| Konstruksi | Rp4.130.071 |
| Perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan | Rp4.110.356 |
| Transportasi dan pergudangan | Rp4.147.400 |
| Informasi dan komunikasi | Rp4.104.440 |
| Jasa penyewaan, ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya | Rp4.074.869 |
Baca Juga: UMR Bogor Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Berapa UMR Palembang dalam 10 Tahun Terakhir?

Untuk melihat perkembangan UMR Palembang dari tahun ke tahun, berikut besaran UMR Palembang dalam 10 tahun terakhir:
| Tahun | UMR Palembang |
| 2016 | Rp2.294.000 |
| 2017 | Rp2.484.000 |
| 2018 | Rp2.700.360 |
| 2019 | Rp2.917.260 |
| 2020 | Rp3.165.519 |
| 2021 | Rp3.270.930 |
| 2022 | Rp3.289.409 |
| 2023 | Rp3.565.409 |
| 2024 | Rp3.677.591 |
| 2025 | Rp 3.916.635 |
| 2026 | Rp4.192.837 |
Baca Juga: UMR Surabaya Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Saja Peluang Industri yang Ada di Palembang?

Dari catatan BPS, pada triwulan I tahun 2025 Sumatera Selatan mengalami perkembangan ekonomi sebesar 5,22%.
Adanya pertumbuhan ini didukung oleh sejumlah sektor unggulan yang semakin menunjukkan potensi besar dalam membukanya lapangan pekerjaan.
Palembang hadir sebagai kota dengan UMK tertinggi dengan sektor industri menjanjikan sebagai berikut:
1. Pengadaan Listrik dan Gas
Sektor industri yang pertama adalah industri pengadaan listrik dan gas.
Industri pengadaan listrik dan gas ini memiliki perkembangan yang cukup pesat mengingat kebutuhan rumah tangga dan industri yang terus mengalami peningkatan.
Dengan adanya perkembangan infrastruktur energi yang lebih modern turut membuka peluang kerja untuk bidang teknis dan operasional.
2. Pertambangan dan Penggalian
Sumatera Selatan merupakan daerah dengan sumber daya alam yang melimpah.
Ini membuat daerah ini masih mengandalkan bidang pertambangan dan penggalian seperti batu bara dan migas.
Hingga saat ini aktivitas pertambangan dan penggalian masih menjadi penopang utama ekspor dan lapangan kerja.
3. Karet
Karet menjadi salah satu sektor komoditas unggulan yang ada di Sumatera Selatan, dengan kesempatan untuk ekspor dan industri hilir yang luas.
Dalam sektor karet ini ada banyak tenaga kerja yang terserap di dalam proses budidaya, pengolahan, dan distribusinya.
Baca Juga: UMR Cikarang Tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur
4. Sawit
Industri kelapa sawit masih menjadi sektor andalan, yang berkontribusi besar dalam perekonomian daerah.
Selain dari sektor perkebunan sawitnya, peluang kerja juga ada pada pengolahan CPO, logistik, dan juga ekspor.
5. Kopi
Palembang juga memiliki peluang yang menjanjikan di Palembang.
Ada berbagai peluang dalam sektor kopi ini, mulai dari agrowisata hingga ekspor.
6. Pertanian
Ketika suatu daerah memiliki lahan pertanian yang luas, maka sektor pertanian ini dapat dijadikan sebagai sektor utamanya.
Terlebih dengan adanya inovasi di bidang pertanian dan agrobisnis yang semakin mengalami perkembangan, dapat membuka peluang kerja bagi generasi muda.
Baca Juga: Besaran UMR Kota Bandung Tahun 2026
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMR Palembang yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMR Palembang di tahun 2026 ada di angka Rp4.192.837.
Dengan kenaikan UMR Palembang ini diharapkan pekerja yang ada di Kota Palembang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak dan meningkatkan perekonomian.
Untuk kemudahan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMR Lampung Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 26 August 2026
- UMK Yogyakarta Tahun 2026 dan Kenaikannya - 26 August 2026
- UMR Palembang Tahun 2026 dan Sekitarnya - 26 August 2026