UMK Ngawi Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

UMK Gresik

UMK Ngawi tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Besaran upah minimum ini menjadi salah satu informasi penting bagi pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ngawi, khususnya dalam menyusun penggajian dan anggaran tenaga kerja.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, UMK Kabupaten Ngawi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.556.815 per bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan UMK Ngawi 2025 yang berada di angka Rp2.397.928.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp158.887 atau sekitar 6,63%.

Lalu bagaimana detail dari penetapan UMK Ngawi di tahun 2026 ini dan berapa kenaikannya dalam 10 tahun terakhir?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMK Ngawi tahun 2026 dan kenaikannya dalam 10 tahun terakhir.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Berapa UMK Ngawi Tahun 2026?

UMK Ngawi

UMK Ngawi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.556.815 per bulan.

Angka ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja yang termasuk dalam cakupan ketentuan upah minimum.

Jika dibandingkan dengan UMK Ngawi tahun 2025 sebesar Rp2.397.928, nominal tersebut mengalami peningkatan Rp158.887.

Berikut perbandingannya:

KeteranganNilai
UMK Ngawi 2025Rp2.397.928
UMK Ngawi 2026Rp2.556.815
Kenaikan nominalRp158.887
Persentase kenaikan6,63%
Mulai berlaku1 Januari 2026

Penetapan UMK tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Keputusan yang sama menetapkan UMK untuk seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kenaikan UMK 2026 juga menempatkan Ngawi pada kelompok kabupaten/kota dengan nilai UMK menengah ke bawah di Jawa Timur.

gajihub banner

Baca Juga: UMK Bandar Lampung 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Bagaimana Dasar Penetapan UMK Ngawi Tahun 2026?

Penetapan UMK Ngawi tahun 2026 tidak dilakukan secara terpisah dari kebijakan pengupahan nasional.

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 49 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, termasuk mekanisme penyesuaian upah minimum.

Dalam penyesuaian upah minimum, terdapat beberapa indikator yang menjadi perhatian, yaitu:

  1. Inflasi.
  2. Pertumbuhan ekonomi.
  3. Indeks tertentu atau alfa (α).
  4. Kondisi ketenagakerjaan dan keseimbangan kepentingan pekerja serta pengusaha.
  5. Perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.

Formula penyesuaian dalam kebijakan terbaru pada dasarnya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.

Secara sederhana, formula tersebut dapat digambarkan sebagai:

Nilai penyesuaian upah = {Inflasi + (Pertumbuhan ekonomi × α)} × Upah minimum tahun berjalan

Sementara itu, nilai α berada dalam rentang 0,50 sampai 0,90.

Penentuan nilai tersebut berkaitan dengan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Ngawi, ekonomi Ngawi pada 2025 tumbuh sebesar 5,31%, meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2024 yang mencapai 4,64%.

Nilai PDRB atas dasar harga berlaku pada 2025 mencapai Rp27,75 triliun.

Dari sisi lapangan usaha, sektor transportasi dan pergudangan menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi pada 2025, yaitu sebesar 13,14%.

Sementara itu, pada 2024 perekonomian Ngawi tumbuh 4,64%. Struktur ekonomi Ngawi pada tahun tersebut masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang memberikan kontribusi sebesar 32,04% terhadap PDRB.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur ekonomi Ngawi cukup berbeda dibandingkan kawasan industri besar di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Peran Dewan Pengupahan

Proses penetapan UMK juga melibatkan mekanisme rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan pertimbangan Dewan Pengupahan.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 disebutkan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Untuk Ngawi, besaran yang akhirnya ditetapkan pemerintah provinsi lebih tinggi daripada angka yang sebelumnya diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi.

Usulan sebelumnya berada di sekitar Rp2.547.606, sedangkan keputusan gubernur menetapkan Rp2.556.815.

Dengan demikian, angka UMK Ngawi 2026 yang menjadi acuan adalah angka yang tercantum dalam keputusan gubernur, bukan angka usulan awal.

Baca Juga: UMK Tangerang Selatan 2026 Naik 5,50%, Ini Detailnya

Berapa Kenaikan UMK Ngawi dalam 10 Tahun Terakhir?

UMK Ngawi

Jika melihat perkembangan sejak 2017, UMK Ngawi menunjukkan tren meningkat secara nominal.

Dalam periode tersebut, terdapat beberapa tahun ketika kenaikan relatif kecil, terutama pada 2021 dan 2022.

Berikut data UMK Ngawi dari 2017 hingga 2026:

TahunUMK NgawiKenaikan NominalPersentase
2017Rp1.444.055––
2018Rp1.569.832,19Rp125.777,198,71%
2019Rp1.763.267Rp193.434,8112,32%
2020Rp1.913.322Rp150.0558,51%
2021Rp1.960.510Rp47.1882,47%
2022Rp1.962.585Rp2.0750,11%
2023Rp2.158.844Rp196.25910,00%
2024Rp2.241.054Rp82.2103,81%
2025Rp2.397.928Rp156.8747,00%
2026Rp2.556.815Rp158.8876,63%

Data 2017 menunjukkan UMK Ngawi sebesar Rp1.444.055.

Pada 2018, nilainya meningkat menjadi Rp1.569.832,19.

Data penetapan 2017 dan 2018 tercatat dalam dokumen dan publikasi mengenai UMK Jawa Timur.

Pada 2019, UMK Ngawi berada di angka Rp1.763.267.

Angka tersebut sama dengan sejumlah kabupaten/kota lain yang termasuk kelompok UMK terendah di Jawa Timur pada tahun tersebut.

Pada 2020, UMK Ngawi meningkat menjadi Rp1.913.322, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp1.960.510.

Kenaikan paling kecil dalam periode tersebut terjadi pada 2022, yaitu hanya Rp2.075 atau sekitar 0,11%.

Setelah itu, kenaikan kembali lebih besar pada 2023 dengan peningkatan sekitar 10%.

Pada 2025, UMK Ngawi mencapai Rp2.397.928, sebelum kembali naik menjadi Rp2.556.815 pada 2026.

Data 2020–2025 juga tercatat dalam kompilasi data BPS dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jika dibandingkan 2017 dengan 2026, UMK Ngawi meningkat sekitar Rp1,11 juta.

Artinya, secara nominal UMK tersebut meningkat sekitar 77% dalam satu dekade.

Baca Juga: UMK Sidoarjo Tahun 2026 Naik 5,09%, Cek Detailnya di Sini

Daftar UMK di Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2026

UMR

Selain UMK Ngawi, pemerintah menetapkan UMK untuk seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Berdasarkan data BPS dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, berikut daftar lengkapnya:

No.Kabupaten/KotaUMK 2026
1Kota SurabayaRp5.288.796
2Kabupaten GresikRp5.195.401
3Kabupaten SidoarjoRp5.191.541
4Kabupaten PasuruanRp5.187.681
5Kabupaten MojokertoRp5.176.101
6Kabupaten MalangRp3.802.862
7Kota MalangRp3.736.101
8Kota BatuRp3.562.484
9Kota PasuruanRp3.555.301
10Kabupaten JombangRp3.320.770
11Kabupaten TubanRp3.229.092
12Kota MojokertoRp3.208.556
13Kabupaten LamonganRp3.196.328
14Kabupaten ProbolinggoRp3.164.526
15Kota ProbolinggoRp3.045.172
16Kabupaten JemberRp3.012.197
17Kabupaten BanyuwangiRp2.989.145
18Kota KediriRp2.742.806
19Kabupaten BojonegoroRp2.685.983
20Kabupaten KediriRp2.651.603
21Kota BlitarRp2.639.518
22Kabupaten TulungagungRp2.628.190
23Kota MadiunRp2.588.794
24Kabupaten LumajangRp2.578.320
25Kabupaten BlitarRp2.567.744
26Kabupaten NganjukRp2.564.627
27Kabupaten NgawiRp2.556.815
28Kabupaten MagetanRp2.553.866
29Kabupaten SumenepRp2.553.688
30Kabupaten MadiunRp2.553.221
31Kabupaten BangkalanRp2.550.274
32Kabupaten PonorogoRp2.549.876
33Kabupaten TrenggalekRp2.530.313
34Kabupaten PamekasanRp2.528.004
35Kabupaten PacitanRp2.514.892
36Kabupaten BondowosoRp2.496.886
37Kabupaten SampangRp2.484.443
38Kabupaten SitubondoRp2.483.962

Pada 2026, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp5.288.796.

Sementara itu, Kabupaten Situbondo memiliki UMK sebesar Rp2.483.962.

Dengan nominal Rp2.556.815, UMK Ngawi berada di sekitar kelompok bawah dalam daftar 38 kabupaten/kota.

Nilainya berada sedikit di atas UMK Magetan, Sumenep, Madiun, Bangkalan, dan Ponorogo.

Baca Juga: UMP di 6 Provinsi Papua 2026 dan Besaran UMK

Apa Saja Peluang Kerja yang Ada di Ngawi?

UMK Ngawi

Peluang kerja di Kabupaten Ngawi cukup beragam karena struktur ekonominya tidak hanya ditopang oleh satu sektor.

BPS mencatat bahwa pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan sektor dominan dalam struktur ekonomi Ngawi.

Di sisi lain, sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan tinggi pada 2025.

Beberapa bidang pekerjaan yang dapat menjadi peluang di Ngawi antara lain:

1. Pertanian dan agribisnis

Pertanian menjadi salah satu sektor utama perekonomian Ngawi.

Peluang kerja tidak hanya tersedia sebagai pekerja pertanian, tetapi juga pada bidang agribisnis, pengolahan hasil pertanian, distribusi, pemasaran, hingga penyediaan sarana produksi pertanian.

2. Industri pengolahan

Perkembangan industri pengolahan membuka peluang bagi operator produksi, quality control, teknisi, administrasi produksi, maintenance, dan pekerjaan pendukung lainnya.

3. Transportasi dan pergudangan

Sektor transportasi dan pergudangan menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi di Ngawi pada 2025, yaitu 13,14%.

Peluang pekerjaan dapat mencakup pengemudi, staf logistik, warehouse staff, admin gudang, dispatcher, kurir, hingga pengelolaan rantai pasok.

Baca Juga: UMK Serang Tahun 2026 dan Dasar Penetapannya

4. Perdagangan

Sektor perdagangan juga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup besar melalui toko, pasar, distributor, retail, dan berbagai usaha perdagangan lainnya.

Posisi Ngawi yang berada di jalur penghubung Jawa Timur dan Jawa Tengah turut mendukung aktivitas distribusi barang.

5. Jasa dan administrasi

Perusahaan dan usaha di berbagai sektor juga membutuhkan tenaga administrasi, keuangan, customer service, marketing, HR, dan pekerjaan jasa lainnya.

6. UMKM

Selain menjadi pekerja, masyarakat Ngawi juga memiliki peluang untuk mengembangkan usaha sendiri.

Sektor kuliner, perdagangan, kerajinan, jasa, dan pengolahan produk lokal dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah.

BPS Kabupaten Ngawi sendiri secara rutin menerbitkan data mengenai kondisi penduduk, tenaga kerja, pertanian, industri, perdagangan, transportasi, serta sektor ekonomi lainnya melalui publikasi Kabupaten Ngawi Dalam Angka.

Baca Juga: UMK Salatiga Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Apa Sanksi Perusahaan Tidak Menerapkan UMK?

Perusahaan yang termasuk dalam cakupan ketentuan UMK wajib memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2026 menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi administratif diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif dapat berupa:

  1. Teguran tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan pengaduan maupun tindak lanjut hasil pengawasan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem penggajian telah disesuaikan dengan UMK yang berlaku.

Kesalahan dalam memasukkan nominal upah minimum dapat menyebabkan pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan.

Perusahaan juga perlu memperhatikan bahwa upah minimum pada prinsipnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan perlu menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan upah minimum memiliki pengecualian tertentu untuk usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Karena itu, status dan karakteristik perusahaan juga perlu diperhatikan sebelum menentukan kewajiban penerapan UMK.

Baca Juga: UMP dan UMK di Sumatera Utara Tahun 2026

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMK Ngawi tahun 2026 yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

UMK Ngawi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.556.815 per bulan, meningkat Rp158.887 atau sekitar 6,63% dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.397.928.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan, pengelolaan penggajian jadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Untuk kemudahan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar