UMP dan UMK di Sumatera Utara Tahun 2026

UMP Sumatera Utara

Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang menjadi tujuan para pencari kerja untuk mencari pekerjaan.

Hal ini karena Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan perkembangan yang cukup pesat.

Ini didukung dengan adanya berbagai industri di wilayah ini, mulai dari perdagangan, pendidikan, hingga pariwisata yang membuat aktivitas perekonomian di wilayah ini terus mengalami kemajuan.

Nah, ketika membahas suatu wilayah sebagai tempat untuk bekerja, maka tidak bisa dipisahkan dari besaran UMP dan UMK yang dimilikinya.

Informasi mengenai UMP dan UMK ini penting untuk diketahui pencari kerja karena menjadi gambaran upah minimum yang didapatkan dalam satu bulan.

Lalu berapa besaran UMP di Sumatera Utara dan besaran UMK di kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Utara tahun 2026 ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP dan UMK Sumatera Utara tahun 2026, termasuk besaran UMP dalam 10 tahun terakhhir.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Berapa UMP Sumatera Utara Tahun 2026?

UMP Sumatera Utara

Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/896/KPTS/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 ditetapkan besaran UMP Sumatera Utara adalah Rp3.228.971 per bulan.

Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,9% atau sekitar Rp236.412 dibandingkan UMP tahun 2025 yang ada di angka Rp2.992.559 per bulan.

Ketentuan UMP ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun atau bagi fresh graduate.

Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, perusahaan wajib menggunakan skala upah yang telah ditetpkan oleh perusahaan.

Penetapan UMP Sumatera Utara ini dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2025 dan berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2026.

gajihub banner 2

Baca Juga: UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2026

Berapa UMSP Sumatera Utara Tahun 2026?

Selain menetapkan UMP tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Sumatera Utara Tahun 2026.

UMSP ini merupakan upah minimum yang diberlakukan khusus untuk sektor dan sub-sektor tertentu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang mempertimbangkan karakteristik usaha dan kemampuan ekonomi masing-masing sektor.

Untuk besaran UMSP Sumatera Utara Tahun 2026 ini lebih tinggi dibandingkan UMP Sumatera Utara.

Untuk besaran UMSP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/907/KPTS/2025 dan Nomor 188.44/972/KPTS/2014 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Berikut rincian lengkapnya mengenai UMSP Sumatera Utara tahun 2026:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • Perkebunan Kelapa Sawit (KBLI 1262): Rp3.431.275
  • Perkebunan Karet (KBLI 1291): Rp3.363.391

2. Pertambangan dan Penggalian

  • Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 7301): Rp3.493.034

3. Industri Pengolahan

  • Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10433): Rp3.416.366
  • Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit: Rp3.476.636
  • Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (KBLI 10437): Rp3.416.366
  • Industri Pengawetan Kayu (KBLI 16102): Rp3.292.772
  • Industri Karet Remah/Crumb Rubber (KBLI 22123): Rp3.331.661
  • Industri Penggilingan Baja / Steel Rolling (KBLI 24102): Rp3.308.603
  • Industri Barang dari Karet Lainnya (KBLI 22199): Rp3.371.004
  • Industri Barang Plastik (KBLI 22299): Rp3.355.103
  • Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001): Rp3.292.772

4. Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap/Air Panas

  • Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik (KBLI 35111, 35113, 35114): Rp3.279.845

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Tahun 2026 dan Kenaikannya dalam 10 Tahun

5. Konstruksi

  • Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012): Rp3.476.636
  • Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013): Rp3.410.986
  • Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Kesehatan, Pendidikan, Penginapan, Hiburan & Olahraga (KBLI 41014–41019): Rp3.525.833
  • Konstruksi Jalan Raya, Jembatan, Jalan Layang, Landasan Pacu, dan Rel (KBLI 42111–42114): Rp3.525.833

6. Perdagangan Besar dan Eceran

Untuk industri perdagangan besar dan eceran ini terdiri dari perdagangan mobil dan sepeda motor, suku cadang dan aksesorisnya, dan perdagangan besar bahan pangan, farmasi, material bangunan, hingga toserba dan minimarket.

Untuk UMSP industri ini adalah sebesar Rp3.279.845.

7. Pengangkutan dan Pergudangan

  • Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101): Rp3.322.339
  • Aktivitas Kurir dan Agen Kurir (KBLI 53201, 53202): Rp3.279.845

8. Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

  • Hotel Bintang Lima (KBLI 55111): Rp3.443.837
  • Hotel Bintang Empat (KBLI 55112): Rp3.427.438
  • Hotel Bintang Tiga (KBLI 55113): Rp3.276.942
  • Restoran, rumah makan, kafe, dan jasa boga lainnya: Rp3.279.845

Baca Juga: UMP Jawa Timur dan Daftar UMK Tahun 2026

9. Informasi dan Komunikasi

  • Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200): Rp3.559.373
  • Penyiaran TV Swasta dan ISP: Rp3.279.845

10. Aktivitas Keuangan dan Asuransi

  • Bank Umum (BUMN, Swasta Devisa, Bank Asing, dan Syariah): Rp3.575.030
  • Bank Pembangunan Daerah Non Devisa: Rp3.451.079
  • Koperasi Simpan Pinjam, perusahaan pembiayaan, pegadaian, agen dan pialang asuransi: Rp3.279.845

11. Aktivitas Jasa Perusahaan

  • Aktivitas Debt Collection (KBLI 82911): Rp3.279.845

12. Aktivitas Kesehatan dan Sosial

  • Rumah Sakit Swasta (KBLI 86103): Rp3.279.845
  • Klinik Swasta (KBLI 86105): Rp3.279.845

Baca Juga: UMP Jakarta Tahun 2026: Ini Detail Lengkapnya

Berapa UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara Tahun 2026?

UMP Sumatera Utara

Selain mengatur mengenai besaran UMP Sumatera Utara, Pemerintah Sumatera Utara juga menetapkan UMK di wilayah kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Utara.

Berikut besaran UMK kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Utara tahun 2026 yang diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025:

Kota/KabupatenUMK
Kota MedanRp4.335.198
Kabupaten Deli SerdangRp4.041.543
Kabupaten Batu BaraRp3.970.000
Kabupaten KaroRp3.843.153
Kabupaten LabuhanbatuRp3.748.181
Kabupaten Labuhanbatu SelatanRp3.690.000
Kota SibolgaRp3.668.667
Kabupaten Serdang BedagaiRp3.605.983
Kabupaten Labuhanbatu UtaraRp3.603.415
Kabupaten Tapanuli SelatanRp3.567.941
Kabupaten Mandailing NatalRp3.555.900
Kabupaten AsahanRp3.531.361
Kabupaten Tapanuli TengahRp3.509.004
Kota TanjungbalaiRp3.496.856
Kabupaten Padang LawasRp3.478.237
Kota PadangsidimpuanRp3.416.803
Kabupaten TobaRp3.404.422
Kabupaten LangkatRp3.402.892
Kota BinjaiRp3.367.913
Kabupaten SimalungunRp3.351.403
Kabupaten Tapanuli UtaraRp3.307.618
Kota Tebing TinggiRp3.229.958
Kota GunungsitoliRp3.228.971
Kota PematangsiantarRp3.228.971
Kabupaten DairiRp3.228.971
Kabupaten Humbang HasandutanRp3.228.971
Kabupaten NiasRp3.228.971
Kabupaten Nias BaratRp3.228.971
Kabupaten Nias SelatanRp3.228.971
Kabupaten Nias UtaraRp3.228.971
Kabupaten Padang Lawas UtaraRp3.228.971
Kabupaten Pakpak BaratRp3.228.971
Kabupaten SamosirRp3.228.971

Dari besaran UMK di kota dan kabupaten Sumatera Utara ini, ada 22 kota dan kabupaten yang menetapkan UMK, sedangkan 11 kota dan kabupaten lainnya mengikuti UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Dengan menetapkan UMK secara mandiri, artinya setiap perusahaan dan pengusaha wajib menggunakan UMK ini sebagai dasar penggajian.

Medan menempati posisi pertama sebagai UMK tertinggi di Sumatera Utara yakni di angka Rp4.335.198.

Disusul oleh Kabupaten Deli Serdang dengan UMK sebesar Rp4.041.543 per bulan.

Dengan penetapan UMK ini diharapkan pekerja yang ada di Sumatera Utara bisa memenuhi kebutuhan hidup dan hidup dengan layak.

Baca Juga: UMR Depok Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Bagaimana Perbandingan UMP Sumatera Utara dengan Provinsi Sekitarnya?

UMP Sumatera Utara

Untuk melihat perekonomian Sumatera Utara, penting untuk membandingkan UMP Sumatera Utara dengan daerah di sekitarnya.

Berikut perbandingan besaran UMP Sumatera Utara dengan provinsi yang ada di sekitarnya:

1. UMP Aceh

Aceh merupakan provinsi yang berada di sebelah barat Sumatera Utara.

Untuk UMP Aceh di tahun 2026 ada di angka Rp3.932.552 per bulan.

2. UMP Sumatera Barat

Sumatera Barat dengan ibu kota Padang memiliki UMP di angka Rp3.182.955 per bulan di tahun 2026.

3. UMP Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau di tahun 2026 ada di angka Rp3.623.653.

Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura ini menjadi gerbang utama untuk masuk ke Indonesia jalur laut.

Bahkan UMK Batam masuk sebagai kota dengan UMK tertinggi di Indonesia dan menjadi UMK tertinggi di Pulau Sumatera.

4. UMP Sumatera Selatan

Sumatera Selatan dengan ibu kota Palembang memiliki besaran UMP di angka Rp3.942.963.

Lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP Sumatera Utara.

Baca Juga: UMR Banten Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

5. UMP Bangka Belitung

Pada tahun 2026 ini Provinsi Bangka Belitung memiliki UMP sebesar Rp4.035.000 per bulan.

Provinsi Bangka Belitung merupakan provinsi yang terkenal dengan pertambangan timah.

6. UMP Bengkulu

Bengkulu memiliki ibu kota Bengkulu dengan besaran UMK sebesar Rp2.827.250 per bulan.

Bengkulu menjadi provinsi dengan UMP terendah di Pulau Sumatera.

7. UMP Jambi

Selanjutnya adalah Provinsi Jambi yang memiliki ibu kota Jambi.

Provinsi dengan luas 53.435,72 kilometer persegi ini memiliki UMP di angka Rp3.471.497.

8. UMP Lampung

Terakhir adalah UMP dari Provinsi Lampung.

Lampung merupakan provinsi yang ada di ujung timur Pulau Sumatera yang berbatasan langsung dengan Selat Sunda dan Pulau Jawa.

Untuk UMP-nya Provinsi Lampung memiliki UMP di angka Rp3.047.734.

9. UMP Riau

Provinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru memiliki besaran UMP Rp3.780.495,85 per bulan.

Angka UMP ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP Sumatera Utara.

Baca Juga: 15 Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2026

Berapa UMP Sumatera Utara 10 Tahun Terakhir?

UMR Medan

Untuk melihat perkembangan perekonomian di Sumatera Utara, berikut besaran UMP Sumatera Utara dalam 10 tahun terakhir:

TahunUMKKenaikan
2017Rp1.961.354,69
2018Rp 2.132.188,688,71%
2019Rp2.303.403,438,03%
2020Rp2.499.4238,51%
2021Rp2.499.423tidak naik
2022Rp2.522.609,940,93%
2023Rp2.710.4937,45%
2024Rp2.809.9153,67%
2025Rp2.992.5596,5%
2026Rp3.228.9717,9%

Baca Juga: UMK Batam Tahun 2026 dan Peluang Kerjanya

Berapa Biaya Hidup di Sumatera Utara?

Selain melihat besaran UMP di wilayah ini, penting juga untuk melihat biaya hidup di Sumut sebagai perbandingan antara pendapatan dan pengeluaran pekerja.

Dari data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Sumatera Utara Tahun 2022-2023, berikut rata-rata pengeluaran per bulan di kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Utara:

Kabupaten/KotaMakananBahan MakananJumlah
Sumatera Utara707.588597.7521.305.339
Nias494.106343.020837.125
Mandailing Natal663.244380.6001.043.844
Tapanuli Selatan643.581430.7941.074.375
Tapanuli Tengah572.571375.507948.078
Tapanuli Utara736.165405.4651.141.630
Toba841.075548.8601.389.936
Labuhan Batu686.708526.2421.212.950
Asahan682.695523.2141.205.909
Simalungun758.906543.7031.302.609
Dairi685.125479.2801.164.405
Karo995.937561.0441.556.980
Deli Serdang668.578595.3031.263.881
Langkat654.858473.6191.128.476
Nias Selatan451.598282.772734.370
Humbang Hasundutan663.132460.1931.123.325
Pakpak Bharat702.183497.0241.199.207
Samosir760.075492.0331.252.109
Serdang Bedagai642.834469.3441.112.178
Batu Bara622.194507.1571.129.351
Padang Lawas Utara708.666473.8281.182.495
Padang Lawas677.609462.9521.140.561
Labuhanbatu Selatan694.647562.9691.257.616
Labuanbatu Utara675.484510.7191.186.203
Nias Utara485.149304.001789.150
Nias Barat403.279298.575701.854
Sibolga731.752552.5021.284.254
Tanjungbalai726.156487.2771.213.433
Pematangsiantar797.317729.8371.527.154
Tebing Tinggi760.606702.5731.463.178
Medan864.0871.073.0401.937.127
Binjai652.008657.3411.309.349
Padangsidimpuan697.175595.5981.292.773
Gunungsitoli466.403437.575903.979

Baca Juga: Rata-Rata Gaji di Indonesia sesuai Data BPS

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Sumatera Utara yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMP di Sumatera Utara tahun 2026 ada di angka Rp3.228.971 per bulan.

Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,9% atau sekitar Rp236.412 dibandingkan UMP tahun 2025 yang ada di angka Rp2.992.559 per bulan.

Dengan kenaikan UMP ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati
Latest posts by Desi Murniati (see all)

Tinggalkan Komentar