Untuk mengetahui dinamika ekonomi dan sosial yang ada di Indonesia, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melihat UMR tertinggi.
UMR ini berkaitan dengan upah minimum yang bisa didapatkan oleh pekerja atas pekerjaan yang dilakukan.
Setiap daerah memiliki besaran UMR yang berbeda-beda disesuaikan dengan biaya hidup di daerah tersebut.
Lalu berapa UMR tertinggi yang ada di Indonesia tahun 2026 ini dan apa saja daftar UMR di daerah yang ada di Indonesia?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMR tertinggi di Indonesia dan daftar UMR di Indonesia tahun 2026.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Apa Saja Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2026?

Pemerintah melalui gubernur secara resmi telah menetapkan besaran dari UMP dan UMK yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Untuk kenaikannya, UMR di tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata di kisaran 4,5% hingga 5,8% dibandingkan dengan tahun 2025,
Ini disesuaikan dengan rasio konsumsi rumah tangga dan juga pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Berikut daftar 15 UMR tertinggi di Indonesia tahun 2026:
1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kota Bekasi menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia yang ada di angka Rp5.999.443.
Di tahun 2026 ini, Kota Bekasi mengalami kenaikan UMK sebesar 5,53% dibandingkan tahun sebelumnya.
Tingginya UMK di Kota Bekasi ini dipengaruhi oleh sektor manufaktur yang ada di kota ini.
2. Kabupaten Bekasi
Tahun 2026 ini, Kabupaten Bekasi menempati posisi kedua sebagai kota dengan UMR tertinggi di Indonesia menyalip posisi Kabupaten Karawang.
Besaran UMK Kabupaten Bekasi di tahun 2026 ada di angka Rp5.938.885 dengan kenaikan sebesar 6,80%.
Cikarang menjadi salah satu kawasan industri di Kabupaten Bekasi yang membuat UMK di daerah ini tinggi.
Dengan tingginya UMK di Kabupaten Bekasi ini, Kabupaten Bekasi dapat menunjukkan komitmen dalam penyesuaian upah dengan biaya hidup.
3. Kabupaten Karawang
Posisi ketiga dipegang oleh Kabupaten Karawang, salah satu kabupaten yang menjadi rumah bagi perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
UMK Kabupaten Karawang di tahun 2026 ada di angka Rp5.886.853 dengan kenaikan sebesar 5,1%.
Di Karawang ini terkenal sebagai pusat industri otomotif, mulai dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM) (Otomotif), hingga PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
Ini membuat Karawang menjadi salah satu daerah yang menjadi standar pengupahan paling premium untuk pekerja di bidang teknis dan manufaktur.
Baca Juga: UMR Padang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
4. DKI Jakarta
Posisi keempat dipegang oleh DKI Jakarta dengan besaran UMK di angka Rp5.729.876.
Untuk kenaikannya ada di angka 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan besaran UMR ini, DKI Jakarta terus berupaya untuk menjaga keseimbangan data beli masyarakat di wilayah metropolitan dengan inflasi yang terjadi secara dinamis di pusat saraf ekonomi nasional.
5. Kota Depok
Posisi keempat dipegang oleh Kota Depok dengan besaran UMK di angka Rp5.522.662.
Untuk kenaikannya Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 6,29% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kota Depok dikenal sebagai daerah penyangga yang terus mengalami perkembangan menjadi pusat perekonomian baru.
Ini membuat standar upah di Kota Depok mulai bersaing secara ketat dengan daerah industri utama yang ada di Jawa Barat.
6. Kota Cilegon
Kota Cilegon menempati posisi keenam dengan besarannya di angka Rp5.469.923 dengan kenaikan sebesar 6,67%.
Kota Cilegon yang berbatasan langsung dengen Selat Sunda ini dikenal sebagai Kota Baja.
Di Kota Cilegon ini terdapat industri seperti baja dan kimia yang menjadi fondasi kuat yang membuat standar upah di wilayah ini terus meningkat dan berada di jajaran elit nasional.
Baca Juga: UMR Bogor Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
7. Kota Bogor
Posisi berikutnya dipegang oleh Kota Bogor dengan besarannya di angka Rp5.437.203.
Untuk kenaikannya ada di angka 6,05%.
Dari kenaikan ini dapat mencerminkan pertumbuhan di sektor jasa, kuliner, dan juga pariwisata di Kota Bogor.
8. Kota Tangerang
Posisi kedelapan dipegang oleh Kota Tangerang dengan besaran UMR di angka Rp5.399.406 dengan kenaikan di angka 6.50%,
Kota Tangerang dikenal sebagai gerbang logistik nasional dengan keberadaan bandara internasional Soekarno-Hatta sehingga membuat standar upah di kota ini cukup kompetitif bagi para pekerja.
9. Kota Batam
Kota Batam menempati posisi kesembilan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia, sekaligus menjadi UMK tertinggi di daerah di luar Pulau Jawa.
Untuk besaran UMK Kota Batam di tahun 2026 ini ada di angka Rp5.357.982 dengan kenaikan di angka 7,38%.
Kota Batam ini menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi tenaga kerja karena memiliki kenaikan upah yang agresif untuk mendukung sektor ekspor dan elektronik.
Baca Juga: UMR Surabaya Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
10. Kota Surabaya
Posisi kesepuluh ditempati oleh Kota Surabaya dengan besaran UMK di angka Rp5.288.796.
Untuk kenaikannya ada di angka 5,45% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai ibukota dari Jawa Timur sekaligus pusat industri dan perdagangan di wilayah timur Indonesia, Surabaya dapat menunjukkan upah yang layak kepada para pekerja.
11. Kota Tangerang Selatan
Posisi kesebelas dipegang oleh Kota Tangerang Selatan yang menjadi pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Untuk besaran UMR Tangerang Selatan adalah di angka Rp5.247.870 di tahun 2026 ini.
Untuk kenaikannya ada di angka 5,50% dibandingkan tahun sebelumnya.
12. Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang menempati posisi ke-12 dengan besarannya di angka Rp5.210.377.
Besaran UMK Kabupaten Tangerang ini mengalami kenaikan sebesar kenaikan sebesar 6,31% atau sekitar Rp273.478 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: UMR Cikarang Tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur
13. Kabupaten Serang
Masih dari Provinsi Banten yakni Kabupaten Serang yang menempati posisi ke-13 sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2026.
Untuk besaran UMK ada di angka Rp5.178.521 dengan kenaikannya di angka 6,60% dibandingkan tahun sebelumnya.
14. Kabupaten Gresik
Kabupaten Gresik menempati posisi ke-14 sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia dan posisi kedua tertinggi di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.
Untuk besaran UMK Kabupaten Gresik ada di angka Rp5.195.401 dengan persentase kenaikannya di angka 5,09%.
15. Kabupaten Sidoarjo
Posisi ke-15 untuk UMK tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kabupaten Sidoarjo di angka Rp5.191.541.
Untuk persentase kenaikannya ada di angka 5,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran UMK di Kabupaten Sidoarjo ini dapat menjadi acuan gaji minimum yang bisa Anda dapatkan ketika bekerja di wilayah ini.

Baca Juga: Besaran UMR Kota Bandung Tahun 2026
Apa Saja Daftar UMR di Indonesia Tahun 2026?

Di tahun 2026 ini, pemerintah meresmikan aturan pengupahan terbaru melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam penetapan UMK di tahun 2026 ini tidak hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun juga mempertimbangkan Indeks Tertentu dan hasil survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitursi.
Untuk kenaikannya secara nasional ada di angka 5,5% hingga 7,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut daftar lengkap besaran UMR di Indonesia tahun 2026:
1. Provinsi DKI Jakarta
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
2. Provinsi Banten
- Kota Cilegon: Rp5.469.923
- Kota Tangerang: Rp5.399.406
- Kabupaten Tangerang: Rp5.219.789
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.297.821
- Kabupaten Serang: Rp5.172.678
- Kota Serang: Rp4.705.412
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.415.071
- Kabupaten Lebak: Rp3.378.589
3. Provinsi Jawa Barat
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.195.421
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.101.520
- Kota Bandung: Rp4.747.234
- Kota Cimahi: Rp4.095.513
- Kabupaten Bandung: Rp3.982.721
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.960.945
- Kabupaten Sumedang: Rp3.955.912
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.820.751
- Kabupaten Subang: Rp3.719.144
- Kabupaten Cianjur: Rp3.290.858
- Kota Sukabumi: Rp3.199.753
- Kota Tasikmalaya: Rp2.969.821
- Kabupaten Indramayu: Rp2.961.891
- Kota Cirebon: Rp2.859.546
- Kabupaten Cirebon: Rp2.842.265
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.861.991
- Kabupaten Majalengka: Rp2.548.910
- Kabupaten Garut: Rp2.468.268
- Kabupaten Ciamis: Rp2.358.795
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.355.027
- Kabupaten Kuningan: Rp2.342.090
- Kota Banjar: Rp2.337.039
4. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Semarang: Rp3.678.891
- Kabupaten Demak: Rp3.131.862
- Kabupaten Kendal: Rp2.964.370
- Kabupaten Semarang: Rp2.928.894
- Kabupaten Kudus: Rp2.854.717
- Kabupaten Cilacap: Rp2.811.864
- Kabupaten Jepara: Rp2.779.888
- Kota Pekalongan: Rp2.710.571
- Kota Salatiga: Rp2.698.265
- Kabupaten Batang: Rp2.699.117
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.648.286
- Kabupaten Magelang: Rp2.627.874
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.595.522
- Kota Surakarta: Rp2.573.636
- Kabupaten Boyolali: Rp2.552.376
- Kabupaten Klaten: Rp2.545.214
- Kota Tegal: Rp2.531.168
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.512.854
- Kabupaten Banyumas: Rp2.490.406
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.490.271
- Kabupaten Tegal: Rp2.485.269
- Kabupaten Pati: Rp2.483.952
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.449.215
- Kabupaten Pemalang: Rp2.445.389
- Kota Magelang: Rp2.429.509
- Kabupaten Purworejo: Rp2.413.222
- Kabupaten Kebumen: Rp2.406.765
- Kabupaten Grobogan: Rp2.400.605
- Kabupaten Temanggung: Rp2.392.895
- Kabupaten Brebes: Rp2.385.388
- Kabupaten Blora: Rp2.383.928
- Kabupaten Rembang: Rp2.381.519
- Kabupaten Sragen: Rp2.323.843
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.322.125
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.311.556
Baca Juga: UMR Jakarta 2025: Ini Rinciannya
5. Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.826
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.964
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.188.104
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.511
- Kabupaten Malang: Rp3.784.509
- Kota Malang: Rp3.735.692
- Kota Batu: Rp3.578.896
- Kota Pasuruan: Rp3.576.863
- Kabupaten Jombang: Rp3.340.909
- Kabupaten Tuban: Rp3.248.676
- Kota Mojokerto: Rp3.228.015
- Kabupaten Lamongan: Rp3.207.954
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.183.718
- Kota Probolinggo: Rp3.063.639
- Kabupaten Jember: Rp3.023.153
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.992.798
- Kota Kediri: Rp2.739.569
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.689.265
- Kabupaten Kediri: Rp2.654.843
- Kota Blitar: Rp2.642.744
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.631.402
- Kabupaten Lumajang: Rp2.587.698
- Kota Madiun: Rp2.579.541
- Kabupaten Blitar: Rp2.570.882
- Kabupaten Magetan: Rp2.563.155
- Kabupaten Sumenep: Rp2.562.976
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.561.596
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.559.151
- Kabupaten Madiun: Rp2.556.341
- Kabupaten Ngawi: Rp2.553.793
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.553.390
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.533.404
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.531.093
- Kabupaten Pacitan: Rp2.517.964
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.499.937
- Kabupaten Sampang: Rp2.487.478
- Kabupaten Situbondo: Rp2.486.997
6. Provinsi DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.619
- Kabupaten Sleman: Rp2.626.838
- Kabupaten Bantul: Rp2.513.967
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.069
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.481.730
7. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung: Rp3.798.814
- Kota Denpasar: Rp3.545.475
- Kabupaten Gianyar: Rp3.353.011
- Kabupaten Tabanan: Rp3.335.209
- Kabupaten Karangasem: Rp3.221.303
- Kabupaten Bangli: Rp3.221.303
- Kabupaten Klungkung: Rp3.221.303
- Kabupaten Buleleng: Rp3.221.303
- Kabupaten Jembrana: Rp3.221.303
8. Provinsi NTB
- Kota Mataram: Rp3.074.091
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.034.905
- Kota Bima: Rp2.862.407
- Kabupaten Bima: Rp2.834.932
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.824.677
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.806.052
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.805.562
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.804.367
- Kabupaten Dompu: Rp2.801.164
- Kabupaten Lombok Barat: Rp2.798.150
Baca Juga: Ini Daftar UMR Jabodetabek 2025 dan Kenaikannya
9. Provinsi NTT
- Kota Kupang: Rp2.576.448
- Kabupaten Lainnya (Mengikuti UMP): Rp2.503.641
10. Provinsi Kepulauan Riau
- Kota Batam: Rp5.357.982
- Kabupaten Bintan: Rp4.523.344
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.391.287
- Kabupaten Karimun: Rp4.257.000
- Kabupaten Natuna: Rp3.900.102
- Kota Tanjung Pinang: Rp3.895.428
- Kabupaten Lingga: Rp3.895.428
11. Provinsi Sumatera Utara
- Kota Medan: Rp4.295.057
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.994.209
- Kabupaten Karo: Rp3.827.691
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.933.320
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.678.853
12. Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang: Rp3.173.844
- Kota Bukittinggi: Rp3.173.844
- Kota Payakumbuh: Rp3.173.844
- Kota Pariaman: Rp3.173.844
- Kota Padang Panjang: Rp3.173.844
- Kota Solok: Rp3.173.844
- Kota Sawahlunto: Rp3.173.844
- Kabupaten Agam: Rp3.173.844
- Kabupaten Padang Pariaman: Rp3.173.844
- Kabupaten Tanah Datar: Rp3.173.844
- Kabupaten Limapuluh Kota: Rp3.173.844
- Kabupaten Solok: Rp3.173.844
- Kabupaten Solok Selatan: Rp3.173.844
- Kabupaten Pesisir Selatan: Rp3.173.844
- Kabupaten Dharmasraya: Rp3.173.844
- Kabupaten Sijunjung: Rp3.173.844
- Kabupaten Pasaman: Rp3.173.844
- Kabupaten Pasaman Barat: Rp3.173.844
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp3.173.844
Baca Juga: UMR Terendah di Indonesia: Ini Daftar Kabupaten dan Provinsinya
13. Provinsi Sumatera Selatan
- Kota Palembang: Rp4.190.799
- Kabupaten Muara Enim: Rp4.133.856
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp4.042.832
14. Provinsi Lampung
- Kota Bandar Lampung: Rp3.536.742
- Kabupaten Mesuji: Rp3.308.467
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.292.379
15. Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau: Rp4.387.479
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.254.146
- Kabupaten Kutai Barat: Rp4.248.651
- Kota Bontang: Rp4.063.513
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp4.048.857
- Kota Samarinda: Rp4.003.770
- Kota Balikpapan: Rp3.979.121
16. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Barito Utara: Rp4.192.889
- Kabupaten Seruyan: Rp4.160.992
- Kabupaten Barito Selatan: Rp4.116.280
- Kota Palangka Raya: Rp3.789.540
17. Wilayah Khusus (Penetapan Mandiri)
- Kabupaten Mimika: Rp5.331.047
- Provinsi Papua (Induk)
- Kota Jayapura: Rp4.564.430
- Kabupaten Jayapura: Rp4.564.430
- Kabupaten Keerom: Rp4.564.430
- Kabupaten Sarmi: Rp4.564.430
- Kabupaten Mamberamo Raya: Rp4.564.430
- Kabupaten Biak Numfor: Rp4.564.430
- Kabupaten Supiori: Rp4.564.430
- Kabupaten Kepulauan Yapen: Rp4.564.430
- Kabupaten Waropen: Rp4.564.430
- Provinsi Papua Pegunungan (DOB)
- Kabupaten Jayawijaya: Rp4.564.430
- Kabupaten Lanny Jaya: Rp4.564.430
- Kabupaten Mamberamo Tengah: Rp4.564.430
- Kabupaten Nduga: Rp4.564.430
- Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp4.564.430
- Kabupaten Tolikara: Rp4.564.430
- Kabupaten Yahukimo: Rp4.564.430
- Kabupaten Yalimo: Rp4.564.430
- Provinsi Papua Selatan (DOB)
- Kabupaten Merauke: Rp4.564.430
- Kabupaten Asmat: Rp4.564.430
- Kabupaten Boven Digoel: Rp4.564.430
- Kabupaten Mappi: Rp4.564.430
- Provinsi Papua Tengah (DOB)
- Kabupaten Nabire: Rp4.564.430
- Kabupaten Dogiyai: Rp4.564.430
- Kabupaten Deiyai: Rp4.564.430
- Kabupaten Intan Jaya: Rp4.564.430
- Kabupaten Paniai: Rp4.564.430
- Kabupaten Puncak: Rp4.564.430
- Kabupaten Puncak Jaya: Rp4.564.430 (sebagai catatan Kabupaten Mimika juga ada di provinsi ini namun menetapkan UMK sendiri).
Baca Juga: Membayar Gaji di Bawah UMR: Aturan dan Sanksinya
Kapan UMR Ditetapkan?

Menjelang pergantian tahun, biasanya pemerintah melalui gubernur akan menetapkan besaran UMP dan UMK yang berlaku di tahun depan.
UMP dan UMK ini secara efektif berlaku di tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan tenggat yang berbeda-beda bagi pemerintah daerah untuk menetapkan besaran UMK dan UMP.
Di tahun 2025, besaran UMP dan UMK tahun 2026 paling lambat ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan di tahun terdapat ketentuan batas waktu khusus dalam penetapan upah tahun 2026.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ungkap Yassierli yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Berbeda dari tahun 2026 yang terdapat ketentuan batas waktu khusus, dari Hukum Online, diketahui secara umum batas waktu penetapan UMP di tanggal 21 November dan UMk di tanggal 30 November setiap tahunnya.
Baca Juga: UMR Adalah: Pengertian, Komponen, dan Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Bolehkah Perusahaan Membayar Gaji di Bawah UMR?

Tidak boleh.
Perusahaan dilarang membayar gaji di bawah UMR atau UMK yang telah ditetapkan.
Jika perusahaan tetap membayarkan gaji di bawah UMR, maka akan dianggap sebagai pelanggaran.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut:
- Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Dalam Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa membayar gaji di bawah UMK juga termasuk tindak pidana.
Berikut isi dari Pasal tersebut:
- Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Namun dalam larangan membayar upah di bawah UMK ini dikecualikan bagi UMKM sesuai dengan asal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja ini berlaku untuk usaha-usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Untuk kriteria UMKM yang diperbolehkan membayar gaji di bawah UMR adalah sebagai berikut:
- Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
- Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Baca Juga: UMK Tangerang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMR tertinggi di Indonesia tahun 2026 yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas, dapat diketahui bahwa UMR tertinggi di Indonesia ditempati oleh Kota Bekasi dengan besaran UMR di angka Rp5.999.443.
Untuk memudahkan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda, pastikan Anda menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMR Banten Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 28 August 2026
- 15 Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2026 - 28 August 2026
- UMR Medan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 28 August 2026