UMP Jambi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 per bulan, meningkat Rp236.962 atau sekitar 7,33% dibandingkan UMP Jambi 2025 yang sebesar Rp3.234.535.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi salah satu acuan pengupahan bagi pekerja di Provinsi Jambi.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan sejumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu.
Informasi mengenai upah minimum penting diperhatikan oleh pencari kerja, karyawan, maupun perusahaan.
Bagi pencari kerja, UMP dapat menjadi salah satu referensi ketika membandingkan tawaran pekerjaan.
Sementara bagi perusahaan, besaran upah minimum perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran tenaga kerja dan menjalankan kebijakan pengupahan sesuai peraturan yang berlaku.
Lantas, berapa UMP Jambi 2026, bagaimana kenaikannya, berapa UMK di masing-masing wilayah, dan seperti apa peluang kerja serta biaya hidup di Jambi?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Jambi dan juga besaran UMK di kota dan kabupaten yang ada di Jambi.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Jambi 2026?

UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 per bulan, mengalami peningkatan dibandingkan UMP tahun 2025 yang ada di angka Rp3.234.535.
Jika dilihat secara nominal, kenaikannya mencapai Rp236.962 per bulan.
Kenaikan UMP Jambi ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153 Tahun 2025.
Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan upah tepat sebesar UMP akan memiliki standar upah minimum yang lebih tinggi pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
| Keterangan | UMP Jambi |
|---|---|
| UMP 2025 | Rp3.234.535 |
| UMP 2026 | Rp3.471.497 |
| Kenaikan nominal | Rp236.962 |
| Persentase kenaikan | 7,33% |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2026 |

Baca Juga: UMP Aceh Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Berapa Kenaikan UMP Jambi Tahun 2026?
Dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Jambi 2026 mengalami kenaikan sekitar 7,33%. Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp236.962 per bulan.
Jika dihitung dalam satu tahun, pekerja yang sebelumnya menerima upah tepat sebesar UMP 2025 dan kemudian menerima UMP 2026 akan memiliki selisih nominal sekitar Rp2,84 juta dalam setahun, sebelum memperhitungkan komponen lain seperti tunjangan, lembur, pajak, dan potongan lainnya.
Kenaikan UMP tidak berarti semua pekerja di Jambi otomatis menerima kenaikan dengan persentase yang sama.
Hal ini karena terdapat UMK di sejumlah kabupaten/kota yang nilainya lebih tinggi daripada UMP provinsi.
Sebagai contoh, UMK Kota Jambi 2026 mencapai Rp3.868.963. Nilai tersebut lebih tinggi sekitar Rp397 ribu dibandingkan UMP Jambi.
Penetapan upah minimum 2026 juga berlangsung dalam kerangka formula pengupahan nasional yang telah diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan pengupahan, termasuk mekanisme penyesuaian upah minimum.
Baca Juga: UMP dan UMK di Sumatera Utara Tahun 2026
Daftar UMK di Provinsi Jambi Tahun 2026

Selain UMP, terdapat sejumlah kabupaten/kota di Jambi yang menetapkan UMK 2026.
Berdasarkan pengumuman penetapan upah minimum Jambi, terdapat lima wilayah yang menetapkan UMK, yaitu Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, dan Tanjung Jabung Timur.
Sementara enam wilayah lainnya belum menetapkan UMK tersendiri dan masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi.
Berikut rinciannya:
| Kabupaten/Kota | Status Upah Minimum 2026 | Besaran 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Kota Jambi | UMK | Rp3.868.963 | 7,26% |
| Muaro Jambi | UMK | Rp3.651.917 | 8,09% |
| Tanjung Jabung Barat | UMK | Rp3.551.430 | 6,66% |
| Sarolangun | UMK | Rp3.533.562 | 6,36% |
| Tanjung Jabung Timur | UMK | Rp3.486.521 | 7,79% |
| Batanghari | Mengacu UMP | Rp3.471.497 | – |
| Tebo | Mengacu UMP | Rp3.471.497 | – |
| Bungo | Mengacu UMP | Rp3.471.497 | – |
| Merangin | Mengacu UMP | Rp3.471.497 | – |
| Kerinci | Mengacu UMP | Rp3.471.497 | – |
| Kota Sungai Penuh | Mengacu UMP | Rp3.471.497 | – |
Dari tabel tersebut, Kota Jambi memiliki UMK tertinggi di Provinsi Jambi pada 2026, yaitu Rp3.868.963.
Sementara Muaro Jambi berada di posisi berikutnya dengan Rp3.651.917.
Perlu dicatat bahwa terdapat sejumlah pemberitaan mengenai nominal UMK Batanghari yang lebih rendah dari UMP.
Namun, dalam pengumuman penetapan resmi yang dirujuk pemerintah daerah, Batanghari termasuk wilayah yang belum menetapkan UMK tersendiri sehingga masih mengacu pada UMP atau UMSP Provinsi Jambi.
Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2026 dan Kenaikannya
Berapa UMSP Jambi 2026?

Selain UMP dan UMK, Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP untuk sektor tertentu.
UMSP diberikan pada sektor yang memiliki karakteristik dan kebutuhan kompetensi tertentu.
Pada 2026, terdapat dua kelompok sektor yang mendapatkan ketentuan upah sektoral provinsi.
| Sektor | UMSP Jambi 2026 |
|---|---|
| Perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit | Rp3.513.120 |
| Pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam | Rp3.574.446 |
Dengan demikian, pekerja pada sektor yang tercakup dalam ketentuan UMSP dapat memiliki standar minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP umum. Penetapan tersebut juga memperlihatkan karakter ekonomi Jambi yang cukup kuat pada perkebunan dan sektor pertambangan.
Selain UMSP, Kabupaten Sarolangun juga menetapkan UMSK. Untuk sektor perkebunan sawit, UMSK ditetapkan Rp3.557.406, sedangkan sektor pertambangan sebesar Rp3.629.309.
Baca Juga: UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2026
Peluang Kerja yang Ada di Jambi
Besaran UMP dan UMK tidak dapat dilepaskan dari kondisi perekonomian serta pasar kerja daerah.
Jambi memiliki struktur ekonomi yang cukup beragam, mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan, perdagangan, transportasi, hingga akomodasi dan makan minum.
Data BPS menunjukkan bahwa pada Februari 2026 terdapat sekitar 1,87 juta orang dalam angkatan kerja di Jambi.
Penduduk yang bekerja mencapai sekitar 1,80 juta orang, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 3,99%.
BPS juga mencatat sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mengalami peningkatan jumlah pekerja terbesar, yaitu sekitar 19,38 ribu orang dibandingkan Februari 2025.
Sementara itu, data Sakernas Agustus 2025 menunjukkan bahwa struktur ketenagakerjaan Jambi masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang menyerap 43,36% pekerja.
Pada periode tersebut, rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai tercatat sekitar Rp2,98 juta per bulan.
Beberapa bidang yang dapat menjadi peluang kerja di Jambi antara lain sebagai berikut.
1. Pertanian dan Perkebunan
Pertanian dan perkebunan menjadi bagian penting dalam perekonomian Jambi.
Komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan karet memiliki rantai usaha yang panjang.
Peluang kerja tidak hanya terbatas pada pekerja lapangan.
Ada pula kebutuhan untuk posisi seperti supervisor kebun, administrasi perkebunan, quality control, teknisi alat berat, pengelola gudang, procurement, hingga tenaga pengolahan hasil perkebunan.
Adanya UMSP untuk perkebunan kelapa sawit juga menunjukkan bahwa sektor ini menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian dalam kebijakan pengupahan 2026.
2. Pertambangan dan Energi
Jambi juga memiliki aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pertambangan batu bara serta minyak dan gas bumi.
Sektor tersebut turut tercermin dalam penetapan UMSP 2026.
Peluang kerja dapat tersedia pada bidang operasional tambang, teknik, geologi, keselamatan kerja, administrasi, logistik, pengadaan, hingga pemeliharaan peralatan.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah Tahun 2026 dan Kenaikannya dalam 10 Tahun
3. Transportasi dan Pergudangan
Sektor transportasi dan pergudangan juga menjadi bidang yang menarik diperhatikan.
BPS mencatat transportasi dan pergudangan menjadi lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi di Jambi pada 2025, yaitu 8,88%.
Kondisi ini dapat membuka kebutuhan tenaga kerja pada bidang logistik, warehouse, distribusi, administrasi pengiriman, supply chain, hingga pengemudi dan operasional transportasi.
4. Perdagangan
Perdagangan menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat Jambi.
Peluang kerja dapat ditemukan pada toko, distributor, perusahaan consumer goods, retail, hingga perdagangan skala besar.
Jenis pekerjaannya pun beragam, seperti sales, kasir, admin, customer service, purchasing, merchandising, hingga supervisor toko.
Baca Juga: UMP Jawa Timur dan Daftar UMK Tahun 2026
5. Hotel, Restoran, dan Pariwisata
Sektor akomodasi dan makan minum juga menunjukkan pertumbuhan tenaga kerja yang cukup besar pada Februari 2026.
BPS mencatat jumlah pekerja di sektor tersebut meningkat sekitar 19,38 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini membuka peluang bagi pekerja di bidang hospitality, restoran, hotel, event, pelayanan pelanggan, hingga pengelolaan operasional.
6. Industri Pengolahan
Industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan juga dapat menjadi sumber pekerjaan.
Kebutuhan tenaga kerja tidak hanya untuk bagian produksi, tetapi juga quality assurance, maintenance, administrasi, keuangan, SDM, dan distribusi.
Baca Juga: UMP Bangka Belitung 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Berapa Biaya Hidup di Jambi?
Membahas UMP Jambi akan lebih lengkap jika dibandingkan dengan biaya hidup.
Namun, perlu diperhatikan bahwa UMP bukan angka yang secara langsung menunjukkan apakah seseorang dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, karena kebutuhan setiap individu dan rumah tangga berbeda.
Berdasarkan Susenas Maret 2025, rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Provinsi Jambi mencapai Rp1.477.104 per bulan.
Dari angka tersebut, Rp775.092 digunakan untuk kebutuhan makanan dan Rp702.013 untuk kebutuhan bukan makanan.
| Komponen Pengeluaran | Rata-rata per Kapita/Bulan |
|---|---|
| Makanan | Rp775.092 |
| Bukan makanan | Rp702.013 |
| Total | Rp1.477.104 |
Data BPS tersebut mencakup pengeluaran untuk berbagai kebutuhan, termasuk makanan, perumahan dan fasilitas rumah tangga, barang dan jasa, pakaian, barang tahan lama, pajak, asuransi, serta kebutuhan lainnya.
Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, terdapat perbedaan pengeluaran yang cukup besar.
| Kabupaten/Kota | Makanan | Bukan Makanan | Total Pengeluaran/Kapita/Bulan |
|---|---|---|---|
| Kerinci | Rp754.213 | Rp641.458 | Rp1.395.671 |
| Merangin | Rp733.872 | Rp601.763 | Rp1.335.635 |
| Sarolangun | Rp717.264 | Rp612.098 | Rp1.329.361 |
| Batanghari | Rp726.867 | Rp650.643 | Rp1.377.510 |
| Muaro Jambi | Rp815.269 | Rp659.911 | Rp1.475.180 |
| Tanjung Jabung Timur | Rp751.824 | Rp538.673 | Rp1.290.497 |
| Tanjung Jabung Barat | Rp722.972 | Rp574.543 | Rp1.297.515 |
| Tebo | Rp686.631 | Rp514.377 | Rp1.201.008 |
| Bungo | Rp802.836 | Rp730.303 | Rp1.533.139 |
| Kota Jambi | Rp894.473 | Rp1.100.614 | Rp1.995.087 |
| Kota Sungai Penuh | Rp838.331 | Rp839.138 | Rp1.677.468 |
| Provinsi Jambi | Rp775.092 | Rp702.013 | Rp1.477.104 |
Sumber: BPS Provinsi Jambi, Susenas Maret 2025.
Kota Jambi memiliki rata-rata pengeluaran per kapita tertinggi, yaitu Rp1.995.087 per bulan. Sementara Tebo mencatat angka Rp1.201.008 per bulan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa biaya hidup tidak seragam di seluruh wilayah Jambi.
Pencari kerja yang mempertimbangkan tawaran pekerjaan sebaiknya melihat bukan hanya besaran gaji, tetapi juga biaya tempat tinggal, transportasi, makanan, dan kebutuhan lainnya di lokasi kerja.
Baca Juga: UMP Bengkulu Tahun 2026 Berdasarkan Keputusan Gubernur
Berapa UMP Jambi 20 Tahun Terakhir?

Untuk melihat perkembangan UMP Jambi secara lebih panjang, berikut data 20 tahun terakhir, yaitu 2007 hingga 2026.
| Tahun | UMP Jambi | Kenaikan YoY |
|---|---|---|
| 2007 | Rp658.000 | – |
| 2008 | Rp724.000 | 10,03% |
| 2009 | Rp800.000 | 10,50% |
| 2010 | Rp900.000 | 12,50% |
| 2011 | Rp1.028.000 | 14,22% |
| 2012 | Rp1.142.000 | 11,09% |
| 2013 | Rp1.300.000 | 13,84% |
| 2014 | Rp1.502.230 | 15,56% |
| 2015 | Rp1.710.000 | 13,83% |
| 2016 | Rp1.906.650 | 11,50% |
| 2017 | Rp2.063.948 | 8,25% |
| 2018 | Rp2.243.718 | 8,71% |
| 2019 | Rp2.423.889 | 8,03% |
| 2020 | Rp2.630.162 | 8,51% |
| 2021 | Rp2.630.162 | 0,00% |
| 2022 | Rp2.698.940 | 2,61% |
| 2023 | Rp2.943.033 | 9,04% |
| 2024 | Rp3.037.122 | 3,20% |
| 2025 | Rp3.234.535 | 6,50% |
| 2026 | Rp3.471.497 | 7,33% |
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi serta BPS Provinsi Jambi. Untuk 2022, tabel menggunakan nilai revisi sebesar Rp2.698.940.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa UMP Jambi mengalami peningkatan cukup besar dalam dua dekade.
Pada 2007, UMP masih sebesar Rp658.000. Pada 2026, nilainya sudah mencapai Rp3.471.497.
Artinya, secara nominal UMP Jambi meningkat sekitar 427,6% selama periode 2007–2026 atau menjadi sekitar 5,28 kali dibandingkan nilai pada 2007.
Salah satu periode yang menarik adalah 2021 ketika UMP Jambi tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di angka Rp2.630.162.
Setelah itu, UMP kembali meningkat pada 2022 dan mengalami kenaikan lebih tinggi pada 2023.
Data historis resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi juga menunjukkan bahwa pada periode awal, kenaikan UMP cukup besar.
Misalnya, UMP 2014 mencapai Rp1.502.230 atau naik 15,56% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: UMP Jakarta Tahun 2026: Ini Detail Lengkapnya
Perbandingan UMP Jambi dan Daerah Sekitarnya
Jambi berada di Pulau Sumatra dan berbatasan darat dengan sejumlah provinsi, yaitu Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
Untuk memberikan gambaran regional yang lebih luas, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung juga dapat dijadikan pembanding karena masih berada dalam kawasan Sumatra.
Berikut perbandingan UMP 2026:
| Provinsi | UMP 2026 | Selisih dari UMP Jambi |
|---|---|---|
| Kepulauan Bangka Belitung | Rp4.035.000 | +Rp563.503 |
| Sumatera Selatan | Rp3.942.963 | +Rp471.466 |
| Kepulauan Riau | Rp3.879.520 | +Rp408.023 |
| Riau | Rp3.780.495 | +Rp308.998 |
| Jambi | Rp3.471.497 | – |
| Sumatera Barat | Rp3.182.955 | -Rp288.542 |
| Bengkulu | Rp2.827.250 | -Rp644.247 |
Baca Juga: UMK Salatiga Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Kesimpulan
UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 per bulan, naik Rp236.962 atau sekitar 7,33% dari UMP 2025 sebesar Rp3.234.535.
Selain UMP, lima kabupaten/kota menetapkan UMK di atas UMP, dengan UMK Kota Jambi sebesar Rp3.868.963 sebagai yang tertinggi.
Enam wilayah lainnya masih menggunakan UMP atau ketentuan sektoral provinsi.
Jambi juga menetapkan UMSP sebesar Rp3.513.120 untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit serta Rp3.574.446 untuk sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji cova gratis selama 14 hari.
- UMP Jambi 2026 dan 20 Tahun Terakhir - 18 September 2026
- UMP Sumatera Barat Tahun 2026 dan Kenaikannya - 18 September 2026
- Tips Menjaga Produktivitas Karyawan Hybrid Tanpa Absensi yang Ribet - 18 September 2026