Buat Anda yang tertarik untuk bekerja di wilayah Jawa Timur, informasi mengenai UMP Jawa Timur menjadi bagian penting untuk diketahui.
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu komponen penting dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Besaran UMP menjadi salah satu acuan dalam menentukan batas minimum upah pekerja, sekaligus menjadi pertimbangan perusahaan ketika menyusun anggaran tenaga kerja dan sistem penggajian.
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas ekonomi yang cukup beragam.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri pengolahan menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Jawa Timur, bersama perdagangan, konstruksi, serta penyediaan akomodasi dan makan minum.
Pada 2026, pemerintah kembali menaikkan UMP Jawa Timur. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan besaran yang berbeda-beda.
Lantas, berapa UMP Jawa Timur tahun 2026, bagaimana dasar penetapannya, dan bagaimana perkembangannya selama 10 tahun terakhir?
Yuk simak penjelasan lengkapnya hanya di artikel GajiHub yang ada di bawah ini:
Berapa UMP Jawa Timur Tahun 2026?

UMP Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880 per bulan.
Besaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Jika dibandingkan dengan UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp2.305.985, terdapat kenaikan sebesar Rp140.895 atau sekitar 6,11%
Kenaikan tersebut berlaku sebagai ketentuan upah minimum pada tingkat provinsi.
Namun, pekerja dan perusahaan juga perlu membedakan UMP dengan UMK.
Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dan masing-masing memiliki UMK yang ditetapkan tersendiri.
Ketika suatu kabupaten/kota telah menetapkan UMK, maka besaran UMK tersebut yang menjadi acuan minimum bagi perusahaan di wilayah tersebut.
\Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjelaskan bahwa UMP menjadi acuan dalam penetapan UMK, sementara ketika UMK sudah ditetapkan, ketentuan UMK berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, upah minimum pada prinsipnya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu memperhatikan struktur dan skala upah sehingga pengupahan tidak hanya didasarkan pada angka minimum.
Bagi perusahaan, perubahan UMP dan UMK setiap tahun perlu diikuti dengan pembaruan sistem payroll.
Kesalahan memasukkan nominal upah minimum dapat menyebabkan perhitungan gaji menjadi tidak sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: UMR Riau Tahun 2026 dan Dasar Penetapannya
Bagaimana Dasar Penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2026?
Penetapan UMP Jawa Timur 2026 menggunakan dasar hukum terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu atau alfa (α)
Formula penyesuaian upah minimum dalam regulasi tersebut pada dasarnya adalah:
Nilai Penyesuaian UM = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)} × UM Tahun Berjalan
Kemudian:
UM Tahun Berikutnya = UM Tahun Berjalan + Nilai Penyesuaian UM
Nilai alfa berada dalam rentang 0,50 sampai 0,90. Penentuan nilai tersebut mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Data statistik yang digunakan dalam formula berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dengan formula tersebut, penetapan UMP tidak hanya melihat kenaikan harga barang dan jasa, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah.
Baca Juga: UMR Banten Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Faktor yang Memengaruhi Kenaikan UMP Jawa Timur?

Inflasi menjadi salah satu indikator penting karena menggambarkan perubahan tingkat harga barang dan jasa.
Ketika inflasi meningkat, kemampuan pekerja untuk membeli barang dan jasa dengan pendapatan yang sama dapat menurun.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi menunjukkan perkembangan kegiatan ekonomi di suatu wilayah.
Memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula membuat penyesuaian upah mempertimbangkan perkembangan kapasitas ekonomi daerah.
Adapun alfa menjadi faktor yang mengakomodasi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dalam penetapan UMP Jawa Timur 2026, pemerintah menyatakan kenaikan tersebut telah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menjelaskan bahwa kebijakan upah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Bagaimana Kondisi Ekonomi Jawa Timur?
Dasar penetapan upah minimum juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi perekonomian daerah.
BPS menyebut industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai sektor utama yang mendominasi perekonomian Jawa Timur.
Selain itu, BPS Provinsi Jawa Timur secara rutin menerbitkan Provinsi Jawa Timur Dalam Angka yang mencakup indikator ekonomi, ketenagakerjaan, sosial-demografi, serta data kabupaten/kota.
Publikasi tersebut dapat digunakan sebagai sumber statistik untuk melihat kondisi ekonomi Jawa Timur secara lebih komprehensif.
Artinya, kenaikan upah minimum perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. Bagi pekerja, kenaikan upah dapat membantu mempertahankan daya beli.
Bagi perusahaan, kenaikan tersebut perlu diperhitungkan dalam biaya tenaga kerja, produktivitas, harga produk, dan strategi bisnis.
Baca Juga: 15 Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2026
Berapa Daftar UMK Jawa Timur di Tahun 2026?

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota. Rata-rata UMK Jawa Timur pada 2026 dilaporkan naik sekitar 6,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut daftar UMK Jawa Timur tahun 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:
| No. | Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kota Surabaya | Rp5.288.796 |
| 2 | Kabupaten Gresik | Rp5.195.401 |
| 3 | Kabupaten Sidoarjo | Rp5.191.541 |
| 4 | Kabupaten Pasuruan | Rp5.187.681 |
| 5 | Kabupaten Mojokerto | Rp5.176.101 |
| 6 | Kabupaten Malang | Rp3.802.862 |
| 7 | Kota Malang | Rp3.736.101 |
| 8 | Kota Batu | Rp3.562.484 |
| 9 | Kota Pasuruan | Rp3.555.301 |
| 10 | Kabupaten Jombang | Rp3.320.770 |
| 11 | Kabupaten Tuban | Rp3.229.092 |
| 12 | Kota Mojokerto | Rp3.208.556 |
| 13 | Kabupaten Lamongan | Rp3.196.328 |
| 14 | Kabupaten Probolinggo | Rp3.164.526 |
| 15 | Kota Probolinggo | Rp3.045.172 |
| 16 | Kabupaten Jember | Rp3.012.197 |
| 17 | Kabupaten Banyuwangi | Rp2.989.145 |
| 18 | Kota Kediri | Rp2.742.806 |
| 19 | Kabupaten Bojonegoro | Rp2.685.983 |
| 20 | Kabupaten Kediri | Rp2.651.603 |
| 21 | Kota Blitar | Rp2.639.518 |
| 22 | Kabupaten Tulungagung | Rp2.628.190 |
| 23 | Kota Madiun | Rp2.588.794 |
| 24 | Kabupaten Lumajang | Rp2.578.320 |
| 25 | Kabupaten Blitar | Rp2.567.744 |
| 26 | Kabupaten Nganjuk | Rp2.564.627 |
| 27 | Kabupaten Ngawi | Rp2.556.815 |
| 28 | Kabupaten Magetan | Rp2.553.866 |
| 29 | Kabupaten Sumenep | Rp2.553.688 |
| 30 | Kabupaten Madiun | Rp2.553.221 |
| 31 | Kabupaten Bangkalan | Rp2.550.274 |
| 32 | Kabupaten Ponorogo | Rp2.549.876 |
| 33 | Kabupaten Trenggalek | Rp2.530.313 |
| 34 | Kabupaten Pamekasan | Rp2.528.004 |
| 35 | Kabupaten Pacitan | Rp2.514.892 |
| 36 | Kabupaten Bondowoso | Rp2.496.886 |
| 37 | Kabupaten Sampang | Rp2.484.443 |
| 38 | Kabupaten Situbondo | Rp2.483.962 |
Daftar tersebut bersumber dari penetapan UMK Jawa Timur 2026 dan dipublikasikan kembali oleh sejumlah sumber yang merujuk pada keputusan pemerintah provinsi.
Dari daftar tersebut, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp5.288.796.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.483.962.
Perbedaan antara keduanya mencapai sekitar Rp2,80 juta per bulan.
Besarnya perbedaan UMK tersebut menunjukkan adanya disparitas upah minimum antarwilayah di Jawa Timur.
Hal ini berkaitan dengan karakteristik ekonomi, struktur industri, produktivitas, dan kondisi pasar tenaga kerja masing-masing daerah.
Wilayah dengan basis industri kuat seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto memiliki UMK yang relatif tinggi.
Lima daerah tersebut bahkan memiliki UMK di atas Rp5 juta per bulan pada 2026.
Sebaliknya, kabupaten yang memiliki basis ekonomi berbeda memiliki UMK yang lebih rendah, meskipun seluruhnya tetap mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan pemerintah.
Mengapa UMK Setiap Daerah Berbeda?
Perbedaan UMK bukan berarti pemerintah memberikan standar yang tidak sama secara sembarangan.
Penetapan UMK memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah.
Jawa Timur memiliki karakteristik ekonomi yang sangat beragam. Surabaya menjadi pusat perdagangan dan jasa, sementara Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto memiliki konsentrasi industri yang kuat.
Di daerah lain, sektor pertanian, perdagangan, pariwisata, serta jasa memiliki peran yang lebih besar.
Karena itu, penggunaan UMK yang berbeda antardaerah memungkinkan kebijakan upah minimum lebih mencerminkan karakteristik ekonomi lokal.
Baca Juga: UMR Medan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Bagaimana Kenaikan UMP Jawa Timur dalam 10 Tahun Terakhir?

Jika melihat perkembangan selama 10 tahun, UMP Jawa Timur menunjukkan tren meningkat secara nominal.
Berikut perkembangannya dari 2017 hingga 2026:
| Tahun | UMP Jawa Timur | Kenaikan dari Tahun Sebelumnya |
|---|---|---|
| 2017 | Rp1.388.000 | – |
| 2018 | Rp1.508.894 | 8,71% |
| 2019 | Rp1.630.059 | 8,03% |
| 2020 | Rp1.768.777 | 8,51% |
| 2021 | Rp1.868.777 | 5,65% |
| 2022 | Rp1.891.567 | 1,22% |
| 2023 | Rp2.040.244 | 7,85% |
| 2024 | Rp2.165.244,30 | 6,13% |
| 2025 | Rp2.305.985 | 6,50% |
| 2026 | Rp2.446.880 | 6,11% |
Data historis 2017–2022 menunjukkan UMP Jawa Timur meningkat dari Rp1.388.000 pada 2017 menjadi Rp1.891.567 pada 2022.
Data tersebut juga digunakan dalam kajian akademik yang mengacu pada data BPS.
Pada 2023, UMP Jawa Timur meningkat menjadi Rp2.040.244 atau sekitar 7,85% dibandingkan 2022.
Kemudian pada 2024, UMP kembali meningkat 6,13% menjadi Rp2.165.244,30.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023.
Pada 2025, UMP Jawa Timur kembali mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi sekitar Rp2,306 juta.
Terakhir, pada 2026 UMP kembali naik 6,11% menjadi Rp2.446.880.
Jika dibandingkan antara 2017 dan 2026, UMP Jawa Timur meningkat sekitar Rp1.058.880, atau sekitar 76,29% secara nominal.
Namun, kenaikan nominal tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai peningkatan daya beli dengan persentase yang sama.
Untuk menilai perubahan daya beli pekerja secara lebih ilmiah, kenaikan upah perlu dibandingkan dengan inflasi dan perubahan harga kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: UMR Lampung Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Saja Perusahaan Besar yang Ada di Jawa Timur?
Jawa Timur memiliki basis industri yang sangat besar dan beragam.
BPS melalui Direktori Industri Manufaktur Provinsi Jawa Timur 2025 mencatat terdapat 5.846 perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di Jawa Timur pada 2025.
Direktori tersebut disusun melalui pemutakhiran data perusahaan dan digunakan sebagai kerangka statistik industri manufaktur.
Besarnya jumlah perusahaan tersebut menunjukkan bahwa industri manufaktur menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi Jawa Timur.
Beberapa perusahaan besar yang memiliki fasilitas atau kegiatan usaha penting di Jawa Timur antara lain:
1. PT Petrokimia Gresik
PT Petrokimia Gresik merupakan salah satu perusahaan besar di Kabupaten Gresik yang bergerak dalam industri pupuk dan bahan kimia.
Perusahaan ini merupakan bagian dari holding PT Pupuk Indonesia dan memiliki area lebih dari 550 hektare di Kabupaten Gresik.
Kapasitas produksinya saat ini mencapai sekitar 8,9 juta ton per tahun, terdiri atas sekitar 5 juta ton produk pupuk dan 3,9 juta ton produk nonpupuk.
Perusahaan juga mencatat jumlah karyawan sebanyak 2.138 orang per 30 September 2024.
Besarnya skala operasi tersebut membuat Petrokimia Gresik menjadi salah satu perusahaan penting dalam ekosistem industri Jawa Timur, khususnya industri kimia dan agroindustri.
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Semen Indonesia merupakan salah satu perusahaan industri bahan bangunan besar yang memiliki sejarah dan fasilitas produksi penting di Jawa Timur, khususnya di Tuban.
Perusahaan ini bergerak dalam industri semen dan memiliki jaringan produksi serta distribusi di berbagai wilayah Indonesia.
Industri semen juga berkaitan erat dengan sektor konstruksi yang menjadi salah satu sektor utama perekonomian Jawa Timur.
Keberadaan perusahaan semen berskala besar menciptakan kebutuhan tenaga kerja pada berbagai fungsi, mulai dari produksi, engineering, maintenance, quality control, logistik, hingga administrasi dan keuangan.
Baca Juga: UMR Palembang Tahun 2026 dan Sekitarnya
3. PT Gudang Garam Tbk
Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia yang memiliki basis utama di Kediri, Jawa Timur.
Industri pengolahan tembakau merupakan salah satu bagian penting dari industri manufaktur Jawa Timur.
Selain tenaga kerja langsung dalam proses produksi, industri ini juga memiliki rantai pasok yang luas, mulai dari bahan baku, distribusi, logistik, hingga aktivitas pendukung lainnya.
Keberadaan perusahaan besar seperti Gudang Garam turut memperkuat posisi Kediri sebagai salah satu pusat kegiatan industri di Jawa Timur.
4. PT HM Sampoerna Tbk
PT HM Sampoerna Tbk juga memiliki fasilitas produksi dan kegiatan bisnis penting di Jawa Timur.
Perusahaan bergerak dalam industri produk tembakau dan merupakan bagian dari Philip Morris International.
Kehadiran perusahaan dengan skala besar menciptakan ekosistem pekerjaan yang tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga supply chain, quality assurance, engineering, finance, human resources, dan berbagai fungsi profesional lainnya.
Baca Juga: UMR Bali 2026 dan Peluang Pekerjaannya
5. PT Unilever Indonesia Tbk
Unilever Indonesia memiliki fasilitas manufaktur di Jawa Timur dan menjadi salah satu perusahaan consumer goods besar yang beroperasi di Indonesia.
Industri barang konsumsi memiliki rantai produksi yang luas, mulai dari manufaktur, quality control, pengadaan bahan baku, pergudangan, hingga distribusi.
Karena itu, perusahaan consumer goods dapat menjadi salah satu sumber lapangan kerja di sektor formal.
6. PT Yakult Indonesia Persada
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti PT Yakult Indonesia Persada juga memiliki fasilitas produksi di Jawa Timur.
Keberadaan industri makanan dan minuman relevan dengan struktur ekonomi Jawa Timur karena sektor tersebut termasuk dalam kelompok kegiatan ekonomi yang berkembang di provinsi ini.
Baca Juga: UMR Solo Tahun 2026 dan Kenaikannya 10 Tahun Terakhir
Kesimpulan
UMP Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880 per bulan, naik Rp140.895 atau sekitar 6,11% dari UMP 2025 sebesar Rp2.305.985.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain UMP, Jawa Timur memiliki 38 UMK kabupaten/kota.
Pada 2026, UMK tertinggi berada di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMK Malang Tahun 2026 dan Dasar Kenaikannya - 1 September 2026
- UMK Cirebon Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 1 September 2026
- UMK Brebes 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 1 September 2026