Buat Anda yang tertarik untuk bekerja di Provinsi Bangka Belitung, informasi mengenai UMP Bangka Belitung menjadi bagian untuk diketahui.
Seperti yang diketahui, UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan batas upah di suatu wilayah.
UMP ini ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun yang dapat dijadikan acuan pengusaha yang ada di wilayah tersebut dalam memberikan upah kepada pegawai.
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UMP tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000 per bulan, naik Rp158.400 atau sekitar 4,05% dari UMP 2025 sebesar Rp3.876.600.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.050.000.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Bangka Belitung tahun 2026.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Bangka Belitung Tahun 2026?

Di tahun 2026 ini UMP Bangka Belitung ada di angka Rp4.035.000 per bulan.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Besaran UMP Bangka Belitung tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp158.400 atau sekitar 4,05% dibandingkan UMP tahu 2025.
Bangka Belitung sendiri merupakan salah satu wilayah yang terkenal dengan pariwisata dan sebagai penghasil utama timah di Indonesia.
Provinsi ini terdiri dari dua pulau utama yakni Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Selain memiliki pantai dengan pasir berwarna putih, Bangka Belitung juga dikenal sebagai Bumi Laskar Pelangi di mana Kota Belitung menjadi lokasi syuting film Laskar Pelangi.

Baca Juga: UMR Jakarta 2025: Ini Rinciannya
Bagaimana Dasar Penetapan UMP Bangka Belitung Tahun 2026?
Dalam menetapkan UMP Provinsi Bangka Belitung tahun 2026 dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Tentunya penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak, namun melalui proses perhitungan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta nasional.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Sedangkan untuk penetapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025.
Untuk perhitungannya, di tahun 2026 ini UMP ditetapkan sesuai dengan formula pengupahan yang mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi kerja pada pertumbuhan ekonomi.
Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dengan keberlangsungan dunia bisnis.
Berapa Besaran UMSP dan UMK di Bangka Belitung Tahun 2026?

Tidak hanya UMP, pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga menetapkan UMSP atau Upah Minimum Sektoral Provinsi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025.
Untuk besaran UMSP Bangka Belitung di tahun 2026 adalah Rp4.050.000,00 per bulan.
UMSP ini berlaku untuk sektor-sektor tertentu tang ada di Provinsi Bangka Belitung yang memiliki karakteristik khusus, sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Lalu bagaimana dengan UMK di Provinsi Bangka Belitung ini?
Dilansir dari Goodstats.id, di tahun 2026 ini besaran UMK di wilayah Provinsi Bangka Belitung memiliki besaran yang sama dan mengacu pada UMP.
Ini dilakukan karena seluruh wilayah yang ada di Bangka Belitung tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang digunakan adalah sesuai dengan UMP.
“Kenaikan UMP sudah bagus. Jika terlalu tinggi, takutnya investor tidak mau lagi masuk ke Bangka. Jadi kita naik sedikit saja dan itu wajar,” ucap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani setelah mengumumkan besaran UMP Bangka Belitung 2026 di Pangkalpinang, Rabu 24 Desember 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut tabel UMK di kota dan kabupaten yang ada di wilayah Bangka Belitung:
| Kabupaten/Kota | UMK |
| Kabupaten Bangka | Rp4.035.000 |
| Kabupaten Bangka Barat | Rp4.035.000 |
| Kabupaten Bangka Selatan | Rp4.035.000 |
| Kabupaten Bangka Tengah | Rp4.035.000 |
| Kabupaten Belitung | Rp4.035.000 |
| Kabupaten Belitung Timur | Rp4.035.000 |
| Kota Pangkalpinang | Rp4.035.000 |
Dari ditetapkan UMK ini, maka tidak ada perbedaan nominal UMK antara satu kabupaten/kota dengan wilayah lainnya di Bangka Belitung tahun 2026.
Baca Juga: Besaran UMR Kota Bandung Tahun 2026
Bagaimana Kenaikan UMP Bangka Belitung dalam 10 Tahun Terakhir?
UMP Bangka Belitung menunjukkan tren meningkat dalam satu dekade terakhir.
Berikut perkembangannya dari 2017 hingga 2026:
| Tahun | UMP |
| 2017 | Rp2.534.673 |
| 2018 | Rp2.755.443 |
| 2019 | Rp2.976.705 |
| 2020 | Rp3.230.023 |
| 2021 | Rp3.230.023 |
| 2022 | Rp3.264.884 |
| 2023 | Rp3.498.479 |
| 2024 | Rp3.640.000 |
| 2025 | Rp3.876.600 |
| 2026 | Rp4.035.000 |
Data historis menunjukkan bahwa UMP Bangka Belitung telah melewati angka Rp2,5 juta pada 2017 dan mencapai lebih dari Rp4 juta pada 2026.
Pada 2017, UMP Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp2.534.673.
Kemudian pada 2018, UMP meningkat menjadi Rp2.755.443. Data tersebut juga tercatat dalam berbagai publikasi mengenai upah minimum provinsi di Indonesia.
Untuk 2019, UMP naik menjadi Rp2.976.705 atau meningkat 8,03% dibandingkan 2018.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ketika itu menggunakan formula berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada 2020, UMP kembali meningkat menjadi Rp3.230.023. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyebut kenaikan tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
UMP kemudian berada pada angka sekitar Rp3,23 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp3.264.884 pada 2022.
Pada 2023, nominalnya naik menjadi Rp3.498.479. Data historis BPS juga menunjukkan tren kenaikan tersebut.
Pada 2024, UMP Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp3.640.000. Dokumen keputusan gubernur mengenai UMP 2024 mencantumkan nominal tersebut sebagai upah minimum provinsi.
Selanjutnya, UMP 2025 naik menjadi Rp3.876.600.
Kemudian pada 2026, UMP kembali meningkat menjadi Rp4.035.000.
Jika dibandingkan antara 2017 dan 2026, UMP Bangka Belitung meningkat sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Dengan kata lain, nominal UMP dalam satu dekade meningkat sekitar 59%.
Meski demikian, peningkatan nominal upah tidak dapat langsung diartikan sebagai peningkatan daya beli dengan persentase yang sama.
Untuk menilai daya beli pekerja, kenaikan upah juga perlu dibandingkan dengan inflasi dan perubahan biaya kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: UMR Cikarang Tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur
Berapa Biaya Hidup di Provinsi Bangka Belitung?

Salah satu cara untuk melihat gambaran biaya hidup masyarakat adalah melalui data pengeluaran konsumsi dan garis kemiskinan yang dirilis BPS.
Berdasarkan publikasi BPS, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2025 mencapai Rp1.765.551.
Angka tersebut merupakan rata-rata pengeluaran penduduk untuk kebutuhan konsumsi dan bukan batas minimum gaji pekerja.
Sebagai perbandingan, pada 2024 rata-rata pengeluaran per kapita di Bangka Belitung tercatat Rp1.793.074. Artinya, terdapat perubahan pengeluaran rata-rata pada 2025.
Besaran pengeluaran juga berbeda antarwilayah.
Pada 2024, misalnya, rata-rata pengeluaran per kapita di Kota Pangkalpinang mencapai Rp2.334.060 per bulan.
Sementara itu, Belitung Timur mencapai Rp2.005.579 dan Belitung Rp1.985.833. Kabupaten Bangka berada di angka Rp1.695.896.
Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pengeluaran masyarakat tidak sama di setiap daerah
Karena itu, pekerja yang tinggal di Pangkalpinang misalnya, dapat memiliki pola pengeluaran yang berbeda dengan pekerja yang tinggal di kabupaten lain.
Indikator lain yang bisa digunakan adalah garis kemiskinan.
Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dan menunjukkan bahwa kebutuhan dasar di Bangka Belitung relatif mahal jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain.
Namun, garis kemiskinan tidak boleh disamakan dengan biaya hidup ideal.
Garis kemiskinan digunakan BPS sebagai batas statistik untuk mengukur kondisi kemiskinan berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
BPS juga mencatat bahwa komponen makanan, termasuk rokok, memberikan kontribusi sekitar 73,37% terhadap garis kemiskinan Bangka Belitung pada September 2025.
Hal tersebut menunjukkan bahwa harga kebutuhan pangan memiliki pengaruh besar terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Baca Juga: UMR Surabaya Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Bagaimana Perbandingan UMP Bangka Belitung dengan Daerah Sekitar?

Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi di sekitar Sumatera, UMP Bangka Belitung 2026 tergolong tinggi.
| Provinsi | UMP 2026 |
|---|---|
| Sumatera Selatan | Rp3.942.963 |
| Bangka Belitung | Rp4.035.000 |
| Kepulauan Riau | Rp3.879.520 |
| Riau | Rp3.780.495 |
| Jambi | Rp3.471.497 |
| Lampung | Rp3.047.734 |
| Bengkulu | Rp2.827.250 |
Data UMP 2026 menunjukkan bahwa Bangka Belitung memiliki UMP lebih tinggi dibandingkan seluruh provinsi yang tercantum dalam perbandingan tersebut.
Jika dibandingkan dengan Sumatera Selatan, yang secara geografis relatif dekat dengan Bangka Belitung, UMP Bangka Belitung lebih tinggi sekitar Rp92 ribu.
Sementara itu, dibandingkan dengan Kepulauan Riau, selisihnya sekitar Rp155 ribu. Dengan Jambi, selisihnya lebih dari Rp563 ribu.
Perbedaan semakin besar jika dibandingkan dengan Lampung dan Bengkulu.
UMP Bangka Belitung lebih tinggi sekitar Rp987 ribu dibandingkan Lampung dan lebih dari Rp1,2 juta dibandingkan Bengkulu.
Hal tersebut membuat Bangka Belitung menjadi salah satu daerah dengan standar upah minimum tertinggi di Pulau Sumatera pada 2026.
Meski begitu, nominal UMP tidak bisa menjadi satu-satunya indikator untuk menentukan daerah mana yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
Perbandingan seharusnya juga melihat biaya hidup, inflasi, kesempatan kerja, produktivitas, struktur ekonomi, serta harga kebutuhan pokok di masing-masing wilayah.
BPS mencatat perekonomian Bangka Belitung pada triwulan IV 2025 tumbuh 4,54% secara year-on-year, sedangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai 4,09%.
Struktur ekonomi provinsi tersebut masih didominasi oleh industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta perdagangan.
Kondisi tersebut turut menjadi konteks penting dalam penetapan upah.
Kenaikan UMP perlu menjaga daya beli pekerja, tetapi pada saat yang sama harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha untuk mempertahankan kegiatan operasional dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: UMR Bogor Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Kesimpulan
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMP Bangka Belitung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp158.400 atau sekitar 4,05% dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.876.600.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub Sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Solusi HRIS untuk Manajemen Karyawan di Industri Logistik - 31 August 2026
- UMR Riau Tahun 2026 dan Dasar Penetapannya - 31 August 2026
- UMP Bangka Belitung 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 31 August 2026