Sebagai kota yang berada di sekitar Ibu Kota Jakarta, Depok menjadi daya tarik tersendiri untuk mencari pekerjaan.
Salah satunya adalah terkait UMR Depok tahun 2026 yang mampu bersaing dengan daerah di sekitarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 diketahui bahwa UMR Depok di tahun 2026 ada di angka Rp5.522.662 per bulan.
Lalu bagaimana dasar kenaikan UMR Depok tahun 2026 dan apa saja industri yang ada di Kota Depok?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara singkat mengenai UMR Depok dan industri yang ada di Kota Depok.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMR Depok Tahun 2026?

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten Tahun 2026 diketahui bahwa UMR Depok sebesar Rp5.522.662 per bulan.
UMK Depok ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 dan mengalami peningkatan sebesar Rp326.941 dibandingkan UMK tahun 2025 yang ada di angka Rp5.195.721 per bulan.
Besaran UMK Depok ini membuat Depok menjadi salah satu kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat setelah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Dari kenaikan UMR Depok ini diharapkan pekerja yang ada di Depok dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
Namun penting untuk dipahami bahwa UMK ini berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun atau bagi fresh graduate.
Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun maka perusahaan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan.

Baca Juga: UMK Tangerang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
Bagaimana Dasar Kenaikan UMR Depok Tahun 2026?
Dalam menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2026, pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Dengan menetapkan UMR Depok ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan juga keberlangsungan bisnis di wilayah tersebut.
Dalam menghitung kenaikan UMK ini, pemerintah provinsi melalui gubernur menggunakan indikator seperti inflasi yang ada di daerah, pertumbuhan ekonomi, hingga nilai alfa yang ada dalam formula pengupahan nasional.
Dasar perhitungan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan menggunakan perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan dapat menjaga daya beli di masyarakat dan tidak memberatkan dunia usaha.
Dalam menetapkan UMK juga setiap daerah wajib UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Bagi kota/kabupaten yang telah menetapkan UMK juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan.
Baca Juga: UMK Semarang Terbaru Tahun 2026
Berapa UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2026?

UMP Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yakni sebesar Rp2.317.601 per bulan.
Nilai UMP Jawa Barat ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.368,82 dibandingkan UMP Jawa Barat tahun 2025 yang ada di angka Rp2.191.232,18.
Selain Depok, pemerintah Provinsi Jawa juga menetapkan UMK di kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat tahun 2026.
Penetapan UMK di kota/kabupaten di wilayah Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep/862-Kesra/2025.
Berikut besaran UMK di kota/kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat:
| Kota/Kabupaten | UMK |
| Kota Bekasi | Rp5.999.443 |
| Kabupaten Karawang | Rp5.886.853 |
| Kabupaten Bekasi | Rp5.938.885 |
| Kabupaten Purwakarta | Rp5.052.856 |
| Kabupaten Subang | Rp3.737.482 |
| Kota Depok | Rp5.522.662 |
| Kota Bogor | Rp5.437.203 |
| Kabupaten Bogor | Rp5.161.769 |
| Kabupaten Sukabumi | Rp3.831.926 |
| Kabupaten Cianjur | Rp3.316.191 |
| Kota Sukabumi | Rp3.192.807 |
| Kota Bandung | Rp4.737.678 |
| Kota Cimahi | Rp4.090.568 |
| Kabupaten Bandung Barat | Rp3.984.711 |
| Kabupaten Sumedang | Rp3.949.856 |
| Kabupaten Bandung | Rp3.972.202 |
| Kabupaten Indramayu | Rp2.910.254 |
| Kota Cirebon | Rp2.878.646 |
| Kabupaten Cirebon | Rp2.880.798 |
| Kabupaten Majalengka | Rp.2.595.368 |
| Kabupaten Kuningan | Rp2.369.380 |
| Kota Tasikmalaya | Rp2.980.336 |
| Kabupaten Tasikmalaya | Rp2.871.874 |
| Kabupaten Garut | Rp2.472.227 |
| Kabupaten Ciamis | Rp2.373.644 |
| Kabupaten Pangandaran | Rp.2.351.250 |
| Kota Banjar | Rp2.361.241 |
Selain menetapkan UMK di kota/kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat, dalam ketetapan tersebut yakni tepatnya dalam diktum kedua hingga kedelapan dijelaskan poin-poin berikut ini:
- UMK mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2026.
- UMK hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
- Untuk pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun namun memiliki kualifikasi khusus, maka berhak mendapatkan upah yang lebih besar.
- Pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan sekala upah untuk menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Pengusaha yang telah membayar upah lebih besar dari ketentuan yang ada pada UMK 2026, maka dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Baca Juga: UMR Solo Tahun 2026 dan Kenaikannya 10 Tahun Terakhir
Berapa UMR Jabodetabek 2026?
Sebagai bagian dari Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) tentunya penting untuk mengetahui bagaimana perbandingan UMR Depok dengan daerah-daerah di sekitar, khususnya daerah Jabodetabek.
Berikut informasi UMR Jabodetabek tahun 2026 untuk Anda:
1. UMR DKI Jakarta
Besaran UMR DKI Jakarta tahun 2026 adalah sebesar Rp5.729.876 di tahun 2026 ini.
Angka ini ditetapkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta dan berlaku di seluruh wilayah yang ada di DKI Jakarta.
2. UMR Bogor
UMR Kota Bogor di tahun 2026 ada di angka Rp5.437.203 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,83% dibandingkan UMR tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Bogor ada di angka Rp5.161.769 per bulan.
3. UMR Depok
UMR Depok di tahun 2026 ada di angka Rp5.522.662 per bulan.
Mengalami kenaikan sebesar 6,29% dibandingkan tahun sebelumnya.
4. UMR Tangerang
Tangerang terbagi menjadi tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kota Tangerang memiliki UMK di angka Rp5.399.405,69, Kabupaten Tangerang Selatan di angka Rp5.210.377,00, dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870.
5. UMR Bekasi
Terakhir adalah Bekasi yang terdiri dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kota Bekasi menempati posisi pertama sebagai UMK tertinggi di Indonesia yang ada di angka Rp5.999.443 per bulan.
Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di angka Rp5.938.885 per bulan.
Baca Juga: UMR Jogja Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Apa Saja Industri dan Peluang Kerja yang Ada di Depok?

Depok sebagai salah satu kota yang ada di dekat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat industri dan pendidikan.
Sebut saja Universitas Indonesia yang terletak di Kota Depok hingga industri-industri lainnya.
Ini membuat kota ini memiliki peluang kerja yang menjanjikan.
Berikut industri yang ada di Depok dan peluang kerja yang dimilikinya:
1. Industri Farmasi dan Kesehatan
Industri farmasi dan kesehatan menjadi sektor pertama yang menjadi salah satu sektor terkuat di Depok.
Ini didukung oleh adanya perusahaan besar di industri farmasi dan kesejatan yakni seperti PT Abbott Indonesia dan PT Bristol Myers Squibb Indonesia.
Peluang kerja di industri ini di antaranya quality control, medical representative, hingga research analyst.
2. Industri Kimia dan Kosmetik
Industri kimia dan kosmetik berhubungan dengan produksi bahan kimia untuk leboraturium, pengolahan air, makanan, dan juga kosmetik.
Posisi yang ada di industri ini di antaranya laboratory staff, formulator, hingga production operator.
3. Industri Garmen dan Tekstil
Depok menjadi salah satu kota dengan sektor tekstil yang terus mengalami perkembangan.
Perusahaan tekstil yang ada di Depok ini di antaranya PT Baka Busana Indah dan PT Indo Matra Busana Jaya.
Peluang kerja di industri ini di antaranya operator jahit, quality assurance, hingga supervisor produksi.
Baca Juga: UMR Padang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir
4. Industri Manufaktur dan Logam
Di kawasan Cimanggis yang ada di Depok terkenal dengan industri manufaktur yang memproduksi alat dapur, pompa, hingga komponen logam.
Peluang kerja di daerah ini di antaranya technician, maintenance staff, hingga production supervisor.
5. Industri Produk Konsumen (FMCG)
Depok juga menjadi rumah bagi industri produk konsumen atau FMCG seperti PT Energizer Indonesia dan PT Enzym Bioteknologi Internusa.
Peluang karier yang ada di industri ini di antaranya sales executive, brand staff, hingga marketing officer.
6. Industri Teknologi dan Startup
Keenam adalah industri teknologi dan startup.
Untuk industri ini, peluang karier yang ada di antaranya software engineer, UI/UX designer, hingga data analyst.
7. Pendidikan dan Jasa
Terakhir adalah pendidikan dan jasa yang menjadi salah satu industri menjanjikan di Depok.
Ini mengingat adanya universitas besar di Depok yang membuat industri pendidikan dan jasa berkembang pesat.
Peluang karier di industri ini di antaranya tutor, academic staff, dan customer service.
Baca Juga: UMR Bogor Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Bagaimana Kenaikan UMR Depok dalam 10 Tahun Terakhir?
Untuk mengetahui perkembangan UMK Depok dari tahun ke tahun, berikut besaran UMK Depok dan kenaikannya dalam 10 tahun terakhir:
| Tahun | UMK | Kenaikan |
| 2017 | Rp3.297.489 | 8,25% |
| 2018 | Rp3.584.700 | 8,71% |
| 2019 | Rp3.872.551 | 8,04% |
| 2020 | Rp4.202.105 | 8,51% |
| 2021 | Rp4.377.231 | 4,17% |
| 2022 | Rp4.377.231 | Tetap |
| 2023 | Rp4.694.493 | 7,25% |
| 2024 | Rp4.878.612 | 3,92% |
| 2025 | Rp5.195.721 | 6,5% |
| 2026 | Rp5.522.662 | 6,29% |
Baca Juga: UMR Surabaya Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMR Depok yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa di tahun 2026 UMR Depok ada di angka sebesar Rp5.522.662 per bulan.
Besaran UMR ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Untuk mendukung kemudahan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMR Depok Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 3 September 2026
- Gaji FB Pro dan Persyaratan Monetitasi Terbaru - 3 September 2026
- Gaji Shopee Affiliate Terbaru dan Skema Komisinya - 3 September 2026