Berapa Gaji TNI di Indonesia Tahun 2026?

berapa gaji TNI

Buat Anda yang ingin bekerja sebagai TNI, penting untuk mengetahui berapa gaji TNI di Indonesia.

Seperti yang diketahui, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu pilihan karier yang banyak diminati.

Selain memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia, prajurit TNI juga mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan sebagai bagian dari hak kepegawaiannya.

Besarnya penghasilan prajurit TNI tidak sama.

Gaji pokok dipengaruhi oleh pangkat dan masa kerja, sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Selain itu, terdapat tunjangan atau hak lain yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, berapa gaji TNI di Indonesia tahun 2026 dan apa saja urutan pangkat TNI, berapa tunjangan yang diterima, dan bagaimana cara menjadi prajurit TNI?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai berapa gaji TNI di Indonesia dan urutan pangkatnya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa Urutan Pangkat TNI di Indonesia?

berapa gaji TNI

Sebelum membahas gaji TNI, Anda perlu memahami terlebih dahulu struktur kepangkatan dalam TNI.

TNI terdiri atas tiga matra, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Masing-masing matra memiliki penyebutan pangkat yang berbeda pada tingkat tertentu, terutama untuk perwira tinggi.

Secara umum, struktur pangkat TNI dibagi menjadi Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.

1. Tamtama

Urutan pangkat Tamtama dari yang paling rendah adalah:

  • Prajurit Dua (Prada)
  • Prajurit Satu (Pratu)
  • Prajurit Kepala (Praka)
  • Kopral Dua (Kopda)
  • Kopral Satu (Koptu)
  • Kopral Kepala (Kopka)

Pada TNI AL, istilah yang digunakan antara lain Kelasi Dua, Kelasi Satu, Kelasi Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala.

Sementara TNI AU menggunakan istilah Prajurit Dua hingga Kopral Kepala.

2. Bintara

Urutan pangkat Bintara adalah:

  • Sersan Dua (Serda)
  • Sersan Satu (Sertu)
  • Sersan Kepala (Serka)
  • Sersan Mayor (Serma)
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)

Baca Juga: Golongan PPPK, Gaji, dan Tunjangannya

3. Perwira Pertama

Perwira Pertama terdiri atas:

  • Letnan Dua (Letda)
  • Letnan Satu (Lettu)
  • Kapten

4. Perwira Menengah

Selanjutnya terdapat:

  • Mayor
  • Letnan Kolonel (Letkol)
  • Kolonel

5. Perwira Tinggi

Pada tingkat Perwira Tinggi, penyebutan pangkat berbeda berdasarkan matra.

TNI AD menggunakan:

  • Brigadir Jenderal TNI
  • Mayor Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal TNI
  • Jenderal TNI

TNI AL menggunakan:

  • Laksamana Pertama
  • Laksamana Muda
  • Laksamana Madya
  • Laksamana

TNI AU menggunakan:

  • Marsekal Pertama
  • Marsekal Muda
  • Marsekal Madya
  • Marsekal

Perlu diperhatikan bahwa pangkat dan jabatan merupakan dua hal berbeda.

Misalnya, Panglima TNI merupakan jabatan, sedangkan Jenderal, Laksamana, atau Marsekal merupakan pangkat.

gajihub banner

Baca Juga: Gaji 13 dan 14: Ini Dasar Hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah

Berapa Gaji TNI di Indonesia?

berapa gaji TNI

Gaji pokok prajurit TNI diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan menyesuaikan gaji pokok anggota TNI.

Berdasarkan database JDIH BPK, PP No. 6 Tahun 2024 masih berstatus berlaku.

Karena belum terdapat perubahan lain yang menggantikan ketentuan tersebut, angka gaji pokok berikut masih menjadi acuan pada 2026.

Gaji TNI Golongan Tamtama

PangkatGaji Pokok per Bulan
PradaRp1.775.000–Rp2.741.300
PratuRp1.830.500–Rp2.827.000
PrakaRp1.887.800–Rp2.915.400
KopdaRp1.946.800–Rp3.006.000
KoptuRp2.007.700–Rp3.100.700
KopkaRp2.070.500–Rp3.197.700

Gaji TNI Golongan Bintara

PangkatGaji Pokok per Bulan
SerdaRp2.272.100–Rp3.733.700
SertuRp2.343.100–Rp3.850.500
SerkaRp2.416.400–Rp3.971.000
SermaRp2.492.000–Rp4.095.200
PeldaRp2.570.000–Rp4.223.300
PeltuRp2.650.300–Rp4.355.400

Gaji TNI Golongan Perwira Pertama

PangkatGaji Pokok per Bulan
LetdaRp2.954.200–Rp4.779.300
LettuRp3.046.600–Rp5.006.500
KaptenRp3.141.900–Rp5.163.100

Baca Juga: Gaji ke-14: Ini Aturannya untuk Karyawan Swasta

Gaji TNI Golongan Perwira Menengah

PangkatGaji Pokok per Bulan
MayorRp3.240.200–Rp5.324.600
LetkolRp3.341.500–Rp5.491.200
KolonelRp3.446.000–Rp5.663.000

Gaji TNI Golongan Perwira Tinggi

PangkatGaji Pokok per Bulan
Brigjen/Laksma/MarsmaRp3.553.800–Rp5.840.100
Mayjen/Laksda/MarsdaRp3.665.000–Rp6.022.800
Letjen/Laksdya/MarsdyaRp5.485.800–Rp6.211.200
Jenderal/Laksamana/MarsekalRp5.657.400–Rp6.405.500

Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima prajurit.

Besarnya gaji dalam satu pangkat memiliki rentang karena gaji pokok juga berkaitan dengan masa kerja dalam golongan.

Oleh karena itu, dua prajurit dengan pangkat yang sama belum tentu memperoleh gaji pokok dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Gaji FB Pro dan Persyaratan Monetitasi Terbaru

Berapa Tunjangan TNI di Indonesia?

tentara

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh berbagai tunjangan.

Salah satu komponen yang cukup penting adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Ada perkembangan penting mengenai tukin TNI pada 2026.

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Perpres No. 102 Tahun 2018.

Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian tukin pertama setelah sekitar delapan tahun.

Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan dalam ketentuan terbaru:

Kelas JabatanTukin per Bulan
1Rp2.500.000
2Rp2.931.100
3Rp3.154.000
4Rp3.334.000
5Rp3.574.000
6Rp3.847.000
7Rp4.251.000
8Rp5.472.100
9Rp6.276.600
10Rp7.607.500
11Rp9.852.300
12Rp11.133.000
13Rp13.986.000
14Rp19.485.000
15Rp21.690.000
16Rp30.058.800
17Rp37.395.000

Selain berdasarkan kelas jabatan, terdapat ketentuan khusus untuk pejabat tertentu.

Kasad, Kasal, dan Kasau mendapatkan tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan, sedangkan Kasum TNI, Wakasad, Wakalsal, dan Wakasau memperoleh Rp44.874.000 per bulan.

Perlu diperhatikan bahwa tukin tidak dapat disamakan langsung dengan pangkat.

Tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang diduduki. Artinya, pangkat seseorang tidak otomatis menunjukkan berapa tukin yang diterimanya.

Selain tukin, prajurit TNI juga dapat memperoleh berbagai hak dan tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan tertentu, serta tunjangan atau kompensasi yang berkaitan dengan kondisi penugasan.

Jenis dan besaran tunjangan dapat berbeda berdasarkan kondisi prajurit dan jabatan yang diemban.

Karena itu, total penghasilan seorang prajurit tidak dapat dihitung hanya dengan melihat gaji pokok.

Prajurit TNI juga termasuk aparatur negara yang memperoleh THR dan gaji ke-13 berdasarkan kebijakan pemerintah.

Pada 2026, pemerintah menyatakan komponen THR bagi prajurit TNI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji Shopee Affiliate Terbaru dan Skema Komisinya

Bagaimana Cara Menjadi TNI di Indonesia?

berapa gaji TNI

Bagi Anda yang tertarik menjadi prajurit TNI, terdapat beberapa jalur penerimaan yang dapat dipilih berdasarkan pendidikan dan persyaratan masing-masing.

Secara umum, jalur penerimaan mencakup Akademi TNI, Bintara, dan Tamtama.

Masing-masing jalur memiliki persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, serta tahapan seleksi yang berbeda.

1. Jalur Akademi TNI

Akademi TNI merupakan jalur pendidikan untuk menjadi perwira TNI.

Pada penerimaan Taruna Akademi TNI 2026, salah satu persyaratan yang tercantum adalah calon merupakan WNI pria, bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta berusia paling tinggi 22 tahun ketika pembukaan pendidikan.

Persyaratan tinggi badan dan ketentuan lainnya juga harus dipenuhi sesuai pengumuman penerimaan.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi rekrutmen TNI, kemudian dilanjutkan dengan daftar ulang atau validasi dan tahapan seleksi.

2. Jalur Bintara

Jalur Bintara dapat menjadi pilihan bagi lulusan SMA/SMK sederajat dan pendidikan tertentu sesuai kebutuhan rekrutmen.

Sebagai contoh, pada rekrutmen Bintara PK TNI AD 2026, jalur tersebut ditujukan bagi lulusan SMA/SMK sederajat dan setelah menyelesaikan pendidikan akan menuju pangkat Sersan Dua.

Beberapa penerimaan Bintara juga membuka kompetensi khusus untuk bidang tertentu.

Karena kebutuhan dapat berubah setiap periode, Anda perlu melihat persyaratan sesuai pengumuman terbaru.

Baca Juga: Rata-Rata Gaji di Indonesia sesuai Data BPS

3. Jalur Tamtama

Tamtama merupakan salah satu jalur masuk bagi calon prajurit dengan persyaratan pendidikan sesuai pengumuman.

Pada rekrutmen Tamtama TNI AD 2026, misalnya, jalur tersebut ditujukan bagi lulusan SMP/SMA sederajat dan prajurit memulai pengabdian dengan pangkat Prajurit Dua.

Salah satu persyaratan yang tercantum untuk Tamtama TNI AD 2026 adalah usia minimal 17 tahun 10 bulan dan maksimal 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

4. Mengikuti Seleksi

Setelah memilih jalur, calon peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditentukan.

Tahapan tersebut dapat mencakup pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, serta seleksi lain sesuai jalur dan matra yang dipilih.

Karena persyaratan dapat berubah, calon peserta sebaiknya selalu menggunakan informasi dari portal resmi rekrutmen TNI sebagai acuan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah biaya pendaftaran. Rekrutmen TNI AD 2026 menegaskan bahwa proses penerimaan hingga pelantikan tidak dipungut biaya.

Jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan panitia, calon peserta perlu mewaspadainya sebagai potensi penipuan.

Baca Juga: 10 Perbedaan PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai berapa gaji TNI yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2024, gaji pokok prajurit TNI berada pada kisaran Rp1.775.000 sampai Rp6.405.500 per bulan, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja dalam golongan.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar