10 Perbedaan PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang

perbedaan pns dan pppk

Bagi Anda yang ingin berkarier di instansi pemerintah, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK.

Meski sama-sama menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun PNS dan PPPK ini berbeda.

Baik itu dalam status kepegawaian, proses rekrutmen, gaji, tunjangan, hingga untuk jenjang karier yang dimiliki.

Lalu apa saja perbedaan PNS dengan PPPK ini dan apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai perbedaan PNS dan PPPK.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Definisi PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang

perbedaan pns dan pppk

Sebelum membahas mengenai perbedaan PNS dan PPPK, sudahkah Anda memahami definisi PNS dan PPPK sesuai dengan Undang-Undang?

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Masih dalam pasal yang sama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat untuk periode kerja yang ditentukan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

gajihub banner 2

Baca Juga: Contoh Soal Tes SKB CPNS, Jenis, dan Tipsnya

Apa Saja Perbedaan PNS dan PPPK?

perbedaan pns dan pppk

Perbedaan PNS dan PPPK ada dari status kepegawaian, proses rekrutmen, gaji, tunjangan, hak dan fasilitas, pensiun, hingga jenjang kariernya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

1. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Status Kepegawaian

Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK adalah berdasarkan status kepegawaiannya.

Dari status kepegawaiannya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

Setelah melewati masa percobaan sebagai CPNS dan dinyatakan lulus, seorang PNS dapat bekerja secara permanen hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatannya, kecuali diberhentikan karena alasan tertentu (pelanggaran disiplin, mengundurkan diri, atau meninggal dunia).

Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Jumlah PPPK yang direkrut biasanya disesuaikan dengan kebutuhan riil suatu instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibanding pengadaan PNS.

Untuk jangka waktu kontrak PPPK disesuaikan dengan hasil penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dan biasanya dijelaskan di situs BKN pada saat melamar posisi tersebut.

2. Perbedaan Proses Rekrutmen PNS dan PPPK

Secara umum, syarat dasar pelamar CPNS dan PPPK meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi.

Namun ada perbedaan batas usia yakni pelamar CPNS umumnya berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, sedangkan pelamar PPPK umumnya berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

Ketentuan usia ini dapat berubah setiap periode seleksi, jadi sebaiknya dicek pada pengumuman resmi seleksi CASN tahun berjalan.

Seleksi administrasi

Baik CPNS maupun PPPK melalui tahap seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan syarat formasi yang dilamar, sebelum lanjut ke tahap seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi

Untuk CPNS, tahapan seleksi umumnya mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk PPPK, seleksi kompetensi umumnya mencakup penilaian kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara dengan bobot dan mekanisme yang bisa berbeda antar jenis jabatan (misalnya guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis).

Tahapan pengangkatan

Setelah dinyatakan lulus seleksi, pelamar CPNS akan menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh, lengkap dengan penerbitan NIP.

Pelamar PPPK yang lulus akan langsung diangkat berdasarkan perjanjian kerja setelah menyelesaikan proses administrasi, tanpa masa percobaan seperti CPNS.

Baca Juga: Contoh SKP PNS, Cara Menyusun, dan Templatenya

3. Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS terdiri dari gaji pokok yang diatur berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG), ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pada gaji PPPK juga terdiri dari gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, ditambah tunjangan yang besarannya mengikuti ketentuan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja selama masa perjanjian kerja aktif.

Besaran gaji baik PNS maupun PPPK dipengaruhi oleh golongan, masa kerja golongan, jenis jabatan, serta lokasi/instansi penempatan.

Tabel gaji berdasarkan golongan

Gaji pokok PNS (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024)

GolonganKisaran Gaji Pokok (Rp)
I (Ia–Id)± 1.685.700 – 2.901.400
II (IIa–IId)± 2.184.000 – 4.125.600
III (IIIa–IIId)± 2.785.700 – 5.500-an ribu (bervariasi per sub-golongan dan MKG)
IV (IVa–IVe)± 3.287.800 – 6.373.200

Gaji pokok PPPK (berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024, terdiri dari 17 golongan):

GolonganKisaran Gaji Pokok (Rp)
I1.938.500 – 2.900.900
V2.511.500 – 4.189.900
IX (setara S1)3.203.600 – 5.261.500
XVII4.462.500 – 7.329.000

Angka-angka di atas adalah gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan.

4. Perbedaan Tunjangan PNS dan PPPK

Selain dari sisi gaji, tunjangan yang didapatkan PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan, yakni sebagai berikut:

Tunjangan keluarga

Baik PNS maupun PPPK berhak atas tunjangan suami/istri (umumnya sekitar 10% dari gaji pokok, hanya untuk satu pasangan sah) dan tunjangan anak (umumnya sekitar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas jumlah anak tertentu).

Tunjangan jabatan

PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu berhak atas tunjangan jabatan sesuai jenjangnya.

PPPK yang diangkat pada jabatan fungsional tertentu juga berhak atas tunjangan jabatan fungsional, mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS di instansi yang sama.

Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan di masing-masing instansi.

Besaran tukin sangat bervariasi antar kementerian/lembaga dan bisa berbeda signifikan antara PNS dan PPPK di instansi yang sama, disesuaikan dengan kebijakan internal instansi tersebut.

Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang atau natura sesuai ketentuan yang berlaku, umumnya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang ditanggung.

Tunjangan daerah

Beberapa pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya berbeda-beda antar daerah, disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBD masing-masing.

Ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK daerah, meski implementasinya bisa berbeda antar pemda.

Baca Juga: Jabatan Fungsional dan Struktural: Pengertian dan Perbedaannya di PNS

5. Perbedaan Hak dan Fasilitas

pegawai negeri sipil

Dari hak dan fasilitas, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan yakni sebagai berikut:

Hak cuti

Baik PNS maupun PPPK berhak atas cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan jenis cuti lain sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Ketentuan teknis mengenai jumlah hari cuti dan mekanismenya diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Perlindungan kerja

ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum dalam menjalankan tugas.

Jaminan sosial

Baik PNS maupun PPPK mendapat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), dengan pengelola dan skema iuran yang diatur melalui peraturan pemerintah terkait (misalnya PP tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN).

BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua

PNS dan PPPK sama-sama menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Untuk jaminan hari tua/pensiun dan jaminan kecelakaan kerja, PNS umumnya masuk skema yang dikelola PT Taspen, sedangkan skema bagi PPPK saat ini sedang dalam proses penataan lebih lanjut.

6. Apakah PNS dan PPPK Mendapat Tunjangan Pensiun?

PNS mendapatkan pensiun bulanan setelah memasuki masa pensiun, yang dikelola melalui PT Taspen (Persero).

Skema ini bersifat pensiun manfaat pasti (defined benefit), di mana pensiunan menerima pembayaran bulanan hingga akhir hayat.

Untuk PPPK, UU ASN 2023 mengamanatkan pengaturan jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai ASN diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Ketentuan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai ASN diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Nomor 20 Tahun 2023, sebagaimana disebutkan dalam materi muatan UU tersebut terkait “Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai ASN”.

Baca Juga: Level Grade Karyawan: Manfaat dan Contohnya

7. Perbedaan Jenjang Karier

PNS memiliki jalur karier yang relatif jelas, mulai dari kenaikan pangkat/golongan secara reguler, hingga promosi ke jabatan struktural (jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas) atau jabatan fungsional tertentu.

Sedangkan pada PPPK secara umum berfokus pada jabatan fungsional dan sejumlah jabatan pimpinan tinggi tertentu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 34 UU ASN 2023 yang menyatakan jabatan ASN diutamakan diisi dari PNS, sementara jabatan tertentu dapat diisi dari PPPK sesuai pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

8. Perbedaan Masa Kerja

Masa kerja PNS berlangsung sejak diangkat hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) sesuai jenis jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU ASN 2023.

Sedangkan pada masa kontrak PPPK ditentukan dalam perjanjian kerja awal, dengan durasi yang dapat bervariasi tergantung jenis jabatan dan kebutuhan instansi.

Perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Lalu bagaimana dengan batas usia pensiun pada PNS dan PPPK?

Batas usia pensiun/akhir masa perjanjian kerja antara PNS dan PPPK pada dasarnya disesuaikan dengan jenis jabatan yang diduduki saat pensiun atau saat berakhirnya perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU ASN 2023.

Aturan ini tetap berlakumeski batas usia pendaftaran awal keduanya berbeda (PNS umumnya maksimal 35 tahun saat mendaftar, PPPK maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar).

Baca Juga: Jabatan Tertinggi di Perusahaan dan Kriterianya

9. Perbedaan Golongan PNS dan PPPK

PNS memiliki 4 golongan utama (I, II, III, IV) yang masing-masing terbagi menjadi sub-golongan a hingga d/e, sehingga totalnya ada belasan sub-golongan ruang gaji.

Sedangkan PPPK memiliki struktur golongan yang lebih banyak, yaitu 17 golongan (Golongan I hingga XVII), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan perubahannya, Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan awal PNS maupun PPPK umumnya ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan terakhir pelamar saat diangkat, misalnya lulusan SMA/sederajat, D3, S1, hingga S2/S3, dengan golongan awal yang berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.

Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai golongan PNS dan PPPK, Anda dapat membacanya di artikel Golongan PNS dan artikel Golongan PPPK ini.

10. Perbedaan Jabatan yang Dapat Diisi

Secara umum, lebih banyak jabatan yang dapat diisi PNS dibandingkan PPPK.

Misalnya pada jabatan struktural yang diutamakan diisi oleh PNS.

Selain itu pada jabatan fungsional juga lebih diprioritaskan untuk PNS.

Untuk PPPK, memiliki kesempatan untuk berkarier di jabatan fungsional, misalnya seperti guru, dokter, dan tenaga teknis lainnya.

Untuk membantu Anda lebih memahami mengenai perbedaan PNS dan PPPK, Anda dapat membaca tabel di bawah ini:

Tabel perbandingan PNS dan PPPK

AspekPNSPPPK
Status KepegawaianPegawai tetapPegawai dengan perjanjian kerja berjangka waktu
Masa KerjaHingga batas usia pensiun sesuai jabatanSesuai masa perjanjian kerja, dapat diperpanjang
GajiGaji pokok sesuai golongan I–IV & MKG (PP No. 5/2024)Gaji pokok sesuai golongan I–XVII & MKG (Perpres No. 11/2024)
TunjanganTunjangan keluarga, jabatan, kinerja, pangan, daerahPada dasarnya mengikuti ketentuan tunjangan PNS di instansi tempat bekerja
PensiunPensiun bulanan melalui TaspenSkema jaminan pensiun/hari tua masih diatur lebih lanjut lewat PP turunan UU ASN 2023
Jaminan SosialJKN, JKK, JKMJKN, JKK, JKM
Jenjang KarierManajerial & nonmanajerial, jalur struktural terbukaUmumnya fungsional, sebagian JPT tertentu dimungkinkan
Promosi JabatanKenaikan pangkat reguler & promosi jabatan strukturalPengembangan karier dalam jalur fungsional
RekrutmenSeleksi CPNS: SKD (TWK, TIU, TKP) + SKBSeleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, wawancara
Dasar HukumUU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 49 Tahun 2018

Baca Juga: Promosi Jabatan: Pengertian, Prosedur, dan Jenisnya

Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?

perbedaan pns dan pppk

Tidak ada satu jalur otomatis yang mengubah status PPPK menjadi PNS hanya karena masa kerja atau lamanya mengabdi.

Status PNS hanya diperoleh melalui proses pengangkatan sebagai PNS sesuai mekanisme yang berlaku.

PPPK yang ingin beralih status ke PNS dapat mendaftar pada seleksi CPNS sesuai formasi yang tersedia dan lolos seluruh tahapan seleksi, sama seperti pelamar lainnya.

Dari situs KPU Papua Pegunungan dijelaskan bahwa dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan sebagai berikut:

  • PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS.
  • Jika PPPK ingin diangkat sebagai CPNS, maka harus mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Hal ini juga ditegaskan di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Menteri tersebut tidak ada larangan bagi PPPK untuk mengikuti pendaftaran CPNS, selama dapat memenuhi persyaratan yang ada.

Baca Juga: Dana Pensiun: Jenis dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari status kepegawaian, proses pengangkatan, gaji, tunjangan, hingga tunjangan pensiun.

Karena PNS dan PPPK memiliki sistem rekrutmen yang berbeda, jadi bagi PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti rekrutmen PNS atau disebut dengan rekrutmen CPNS dari awal.

Ini artinya tidak ada pengangkatan PNS dari PPPK.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar