PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bekerja dengan sistem kontrak.
Ketika membicarakan mengenai PPPK, maka tidak dapat dipisahkan dari golongan PPPK ini di mana golongan ini membedakan gaji yang diterima oleh PPPK.
Tentunya semakin tinggi golongan yang dimilikinya, maka semakin tinggi pula gaji yang didapatkan.
Lalu apa saja golongan dari PPPK ini dan berapa gaji yang didapatkannya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai golongan PPPK mulai dari apa yang dimaksud, apa saja golongannya, hingga gajinya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Golongan PPPK?

PPPK atau P3K merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah dengan tujuan menjalankan tugas pemerintahan di bawah status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Profesi PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Di dalam Undang-Undang ini PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
Untuk perannya, PPPK memiliki peran di dalam jabatan strategis yakni sebagai berikut:
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga: Gaji 13 dan 14: Ini Dasar Hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah
Apa Saja Golongan PPPK?
Setelah Anda memahami apa yang dimaksud dengan golongan PPPK, lalu apa saja pangkat, golongan, dan gaji dari PPPK?
Nah, dalam golongan PPPK ini berbeda dengan golongan PNS, di mana jika PNS memiliki 4 golongan, sedangkan PPPK memiliki 17 golongan.
Untuk pembagiannya dari golongan I hingga XVII disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir, yakni sebagai berikut:
- SD ada di posisi golongan I
- SMP sederajat ada di posisi golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat ada di posisi golongan V
- Diploma II ada di posisi golongan VI
- Diploma III ada di posisi golongan VII
- Sarjana/Diploma IV ada di posisi golongan IX
- Pascasarjana S2 ada di posisi golongan X
- Pascasarjana S3 ada di posisi golongan XI

Baca Juga: Berapa Gaji Karyawan MBG? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa Gaji PPPK?

Selain mengetahui golongan PPPK, buat Anda yang ingin berkarier sebagai PPPK, penting untuk mengetahui gaji yang dimiliki oleh PPPK ini.
Untuk gaji PPPK, sejak 26 Januari 2024, pemerintah mengesahkan gaji ASN termasuk di dalamnya PPPK.
Pengesahan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk rincian gaji PPPK 2024 dari golongan I hingga XVII sesuai dengan ketentuan peraturan presiden adalah sebagai berikut:
- Untuk golongan I memiliki gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
- Untuk golongan II memiliki gaji antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
- Untuk golongan III memiliki gaji antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
- Untuk golongan IV memiliki gaji antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
- Untuk golongan V memiliki gaji antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
- Untuk golongan VI memiliki gaji antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
- Untuk golongan VII memiliki gaji antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.
- Untuk golongan VIII memiliki gaji antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.
- Untuk golongan IX memiliki gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Untuk golongan X memiliki gaji antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
- Untuk golongan XI memiliki gaji antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
- Untuk golongan XII memiliki gaji antara Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800.
- Untuk golongan XIII memiliki gaji antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800.
- Untuk golongan XIV memiliki gaji antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500.
- Untuk golongan XV memiliki gaji antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
- Untuk golongan XVI memiliki gaji antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Untuk golongan XVII memiliki gaji antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Tentukan besaran gaji PPPK juga disesuaikan dengan masa kerja yang dimiliki, di mana semakin lama masa kerja, maka gaji yang dimiliki akan semaki mengalami kenaikan.
Baca Juga: Contoh Soal Tes SKB CPNS, Jenis, dan Tipsnya
Apa Saja Golongan PPPK yang Diangkat sebagai Jabatan Fungsional?

Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, maka terdapat pangkat yang dapat diberikan dengan ketentuan gaji yang berbeda-beda.
Untuk rincian mengenai golongan PPPK yang diangkat sebagai jabatan fungsional dibahas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
- Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Dokter
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Dokter Gigi
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (XI) - Pengembang Teknologi Pembelajaran
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Perawat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Dosen
Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI) - Arsiparis
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Baca Juga : Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru dan Tips Menulisnya - Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Pranata Laboratorium Pendidikan
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Pustakawan
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Fisioterapis
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Administrator Kesehatan
Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - Penyuluh Pertanian
Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
Terampil: Diploma I Linier (Golongan V)
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - PPPK Nutrisionis
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Baca Juga: Contoh SKP PNS, Cara Menyusun, dan Templatenya
Berapa Kenaikan Gaji PPPK dari Tahun ke Tahun?
Salah satu pembahasan yang menarik mengenai gaji PPPK adalah terkait kenaikan gaji PPPK.
Untuk kenaikan gaji PPPK di tahun 2026 hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan terjadi kenaikan gaji PPPK.
Memang, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang di dalamnya berisi perintah kenaikan gaji ASN, termasuk Polri dan TNI, namun di dalam aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan mengenai kenaikan gaji PPPK.
Dijelaskan bahwa di dalam Lampiran I Poin ke-6 halaman 3 pemerintah akan “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara”.
Namun di dalam aturan tersebut PPPK tidak disebutkan masuk sebagai salah satu daftarnya.
Untuk itu, meski terdapat wacana mengenai kenaikan gaji ASN, namun belum dapat dipastikan mengenai kenaikan gaji PPPK.
Selain itu, skema gaji untuk PPPK juga belum ditentukan sehingga aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Contoh Laporan Perjalanan Dinas, Struktur, dan Cara Membuat
Apa Saja Tunjangan dan Fasilitas dari PPPK?

Selama PPPK aktif bekerja, PPPK berhak atas tunjangan dan fasilitas yang diberikan negara kepada mereka.
Ketentuan mengenai tunjangan ini ada dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sedangkan untuk mekanisme pembayarannya dibahas dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat, serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Lalu apa saja tunjangan yang didapatkan PPPK pada masa aktif tugas mereka?
Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
PPPK yang telah menikah secara sah berhak atas tunjangan suami/istri dengan besaran 10% dari gaji pokok atau dalam nominal tetap sebanyak Rp320.000 per bulan sesuai dengan pembulatan terbaru.
Jika keduanya merupakan ASN, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satunya dan diberikan kepada karyawan dengan gaji pokok tertinggi.
Untuk tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah maksimal 2 anak, dengan nominal tetap sebesar Rp120.000 per anak per bulan.
Tunjangan anak ini diberikan kepada anak kandung, anak tiri, hingga anak angkat yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan PPPK hingga usia 21 tahun (dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika kuliah).
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga mendapatkan tunjangan pangan seperti halnya PNS yang terdiri dari dua komponen yakni tunjangan beras dan tunjangan makan.
Untuk tunjangan beras diberikan kepada pegawai dan seluruh keluarganya (suami/istri dengan maksimal dua anak) yakni sebesar 10 kg per orang per bulan yang dikonversikan ke dalam rupiah dengan nominal Rp7.242 per kg per bulan sehingga total Rp72.420 per bulan.
Sedangkan untuk uang makan yang besarannya ditentukan oleh PMK mengikuti klasifikasi jabatan dan bisa berbeda untuk tiap instansi, namun secara umum berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per hari kerja.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Promosi Jabatan dan Cara Membuatnya
3. Tunjangan Jabatan
Jika PPPK menduduki jabatan struktural misalnya pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), maka berhak atas tunjangan jabatan struktural, dengan besarannya mengikuti ketentuan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Sedangkan untuk PPPK yang menempati jabatan fungsional berhak atas tunjangan jabatan fungsional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perpres yang mengatur mengenai tiap rumpun jabatan.
Sebagai contoh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur menerima tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2022 dengan besaran yang dapat bervariasi sesuai dengan jenjang jabatannya.
4. Tunjangan Khusus
Beberapa PPPK juga mendapatkan tunjangan khusus, disesuaikan dengan lokasi dan kondisi kerja.
Sebagai contoh:
- Tunjangan Khusus Papua yang berlaku untuk mereka yang bertugas di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
- Tunjangan pengabdian yang berada di wilayah terpencil atau daerah sangat terpencil sebagai bagian dari kompensasi terkait keterbatasan infrastruktur atau kondisi geografis yang berat.
Untuk tunjangan khusus ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah ataupun instansi dan tidak berlaku untuk seluruh PPPK.
5. Tunjangan Lain
Selain tunjangan yang dijelaskan di atas, PPPK juga mendapatjan tunjangan kinerja untuk instansi yang menerapkannya.
Untuk besarannya disesuaikan dengan dengan capaian kinerja individu ataupun unit kerja, hingga peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berkaitan.
Baca Juga: Regulasi Kepegawaian: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai golongan PPPK yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa golongan PPPK berbeda dengan golongan PNS.
Jika PNS dibagi menjadi 4 golongan, PPPK dibagi menjadi 17 golongan.
Golongan ini juga dipengaruhi oleh pendidikan yang dimiliki oleh PPPK dan juga masa kerjanya.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMR Bogor Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir - 15 June 2026
- Tugas Quality Control, Skill, dan Contohnya - 15 June 2026
- Golongan PPPK, Gaji, dan Tunjangannya - 15 June 2026