Bea cukai menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang menjanjikan.
Selain dari gajinya yang menjanjikan, bea cukai juga memiliki karier yang stabil dan prospek jangka panjang yang menarik.
Pun, pegawai bea cukai mendapatkan tunjangan yang cukup menggiurkan yang dapat menambah penghasilkan.
Tentunya, menjadi pegawai bea cukai harus memahami DJBC atau Direktorat Jenderal Bea Cukai di dalam menjaga keamanan negara.
Lalu berapa gaji yang dimiliki oleh petugas bea cukai ini dan bagaimana cara menjadi petugas bea cukai?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji bea cukai dan cara menjadi petugas bea cukai.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa Gaji Bea Cukai di Indonesia Tahun 2026?

Dari jurnal yang diterbitkan oleh perpustakaan.stan.ac.id, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC memiliki tugas yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan pengeluaran serta pemasukan barang dan/atau ke luar Daerah Pabean.
Selain itu DJBC juga memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yakni memungut bea masuk, bea keluar, dan juga pajak di dalam rangka impor.
Bea Cukai bertugas di dalam pelayanan kegiatan ekspor-impor, menjaga berbatasan negara, hingga melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Lalu berapa gaji yang dimiliki oleh pegawai Bea Cukai ini?
Untuk gaji pegawai Bea Cukai ini mengacu pada sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.
Di dalam aturan tersebut, gaji dibagi ke dalam beberapa golongan, di mana semakin tinggi suatu golongan maka semakin besar pula upah yang didapatkannya.
Untuk besaran gajinya Anda bisa melihat tabel gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 berikut ini:
Untuk rinciannya dari upah pegawai Bea Cukai berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Tentunya besaran ini dapat berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerja, jabatan, dan tunjangan yang didapatkan.
Namun daftar di atas dapat menjadi acuan umum untuk mengetahui besaran upah yang didapatkan oleh pegawai Bea Cukai.

Baca Juga: Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya
Berapa Tunjangan yang Didapatkan Bea Cukai?

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongannya, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan hak terhadap tunjangan dengan jumlah yang cukup signifikan.
Berikut untuk rincian tunjangan yang didapatkan:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS Bea Cukai disesuaikan dengan kelas jabatan yang dimilikinya.
Untuk pembagiannya ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Berikut untuk aftar lengkap tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya:
- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000,00
- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000,00
- Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000,00
- Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000,00
2. Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, PNS yang memiliki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai mendapatkan tunjangan yang disesiakan dengan jenjangnya.
Tunjungan ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas, kinerja, dedikasi, dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang secara penuh menjalankan tugas dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Untuk besaran tunjangannya ditentukan sesuai dengan jenjang jabatan dan terbagi ke dalam dua kategori, yakni tingkat keahlian dan tingkat keterampilannya.
Tingkat keahlian:
- Pemeriksa bea dan cukai ahli utama: Rp2.025.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli madya: Rp1.380.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli muda: Rp1.100.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli pertama: Rp540.000
Tingkat keterampilan:
- Pemeriksa bea dan cukai penyelia: Rp960.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana lanjutan/mahir: Rp540.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana/terampil: Rp360.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana pemula: Rp300.000
Baca Juga: Manajemen Logistik: Manfaat, Jenis, Tahapan, dan Tipsnya
3. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
PNS di lingkungan DJBC juga mendapatkan hak atas uang lembur dan uang makan lembur sesuai dengan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.
Uang lembur ini diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan kerja lembur sesuai dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Untuk besaran uang lembur per jam ini ditentukan sesuai dengan golongan kepangkatannya, di mana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025:
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Selain mendapatkan uang lembur, PNS yang bekerja lembur paling sedikit selama 2 jam berturut-turut juga berhak atas uang makan lembur.
Namun, untuk uang makan lembur ini diberikan paling banyak satu kali per hari, terlepas berapa lama pegawai tersebut bekerja lembur.
Besaran uang makan lembur per hari ini disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan strukturan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi strukturan atau eselon, hal ini mengacu pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:
- Eselon I A: Rp5.500.000
- Eselon I B: Rp4.375.000
- Eselon II A: Rp3.250.000
- Eselon II B: Rp2.025.000
- Eselon III A: Rp1.260.000
- Eselon III B: Rp980.000
- Eselon IV A: Rp540.000
- Eselon IV B: Rp490.000
- Eselon V A: Rp360.000
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
5. Perjalanan Dinas
Tunjangan perjalanan dinas diberikan kepada PNS yang menjalankan tugas ke luar kota atau luar negeri, yang disesuaikan dengan PMK Nomor 07/PMK.05/2008.
Untuk komponen SPPD adalah sebagai berikut:
- Uang harian, baik itu uang makan, saku, hingga transport lokal
- Biaya transportasi
- Biaya penginapan
- Uang representatif
- Sewa kendaraan dalam kota
6. Insentif Cukai
Sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.02 /2015, insentif cukai merupakan tambahan anggaran yang diberikan kepada pegawai DJBC sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang cukai.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kantor dan pegawai.
Untuk besarannya disesuaikan dengan capaian kinerja dan alokasi APBN.
7. Uang Kumandah
Uang kumandah atau uang harian merupakan uang khusus yang diberikan kepada pegawai DJBC yang bertugas di luar kantor tetap yang ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 1998.
Untuk besarannya ini disesuaikan dengan golongan yang dimilikinya, yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp10.000 per hari
- Golongan II: Rp12.500 per hari
- Golongan III: Rp15.000 per hari
- Golongan IV: Rp20.000 per hari
Uang kumandah ini hanya diberikan kepada pagawai yang ditugaskan di kantor bantu, pos pengawasan, tempat penimbunan berikat, pabrik atau tempat penyimpanan barang bea sukai, atau dipindah tugasnya antar kantor berdasarkan perintah DJBC.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer di Indonesia Tahun 2026
Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab Bea Cukai?

Setelah Anda memahami berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh pegawai Bea Cukai, lalu apa saja tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pegawai Bea Cukai ini?
Dilansir dari situs resmi Bea Cukai, berikut tugas yang dimiliki oleh petugas Bea Cukai:
- Merumuskan kebijakan di dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, layanan dan fasilitas, hingga mengoptimasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, dan mengoptimasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, dan mengoptimasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Memberikan bimbingan teknis dan juga supervisi di bidang bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, dan mengoptimasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, dan mengoptimasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Gaji Satpol PP di Indonesia dan Komponennya
Bagaimana Cara Menjadi Pegawai Bea Cukai?

Lalu bagaimana cara menjadi pegawai Bea Cukai?
Untuk menjadi pegawai Bea Cukai, ada dua jalur yang bisa Anda ikuti, yakni sebagai berikut:
1. Lulusan PKN STAN
Jalur pertama yang bisa ditempuh untuk mendapatkan posisi sebagai pegawai Bea Cukai adalah dengan lulus dari PN STAN.
Namun perlu diketahui bahwa jalur ini bukanlah jalur yang mudah untuk diikuti oleh calon-calon terbaik dari berbagai wilayah di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Untuk masuk ke PKN STAN, calon mahasiswa harus menyelesaikan pendidikan tingkat menengah seperti SMA/SMK/MA atau setara, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 20 tahun.
Calon mahasiswa juga harus memenuhi nilai minimum yang ada di rapor.
Bahkan, bagi pendaftar di program diploma Bea Cukai, ada persyaratan tinggi badan yakni untuk laki-laki minimal 165 cm dan untuk perempuan 155 cm.
Untuk bisa masuk ke PKN STAN, peserta harus mengikuti Ujian Saringan Masuk (USM) yang terdiri dari Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Inggris (TBI), psikotes, hingga ujian kesehatan dan kebugaran.
2. Seleksi Penerimaan Umum CPNS
Cara yang kedua adalah mengikuti seleksi penerimaan umum CPNS.
Jalur seleksi ini berbeda dengan jalur pertama yang hanya berlaku untuk lulusan SMA/SMK/MA atau setara dan terbuka untuk mereka yang telah menyelesaikan berbagai tingkat pendidikan, mulai dari D3, D4, S1, dan S2.
Untuk proses seleksinya ada berbagai tahapan yang harus diikuti, termasuk seleksi administratif, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: Gaji Guru PNS Tahun 2026 dan Tunjangannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai gaji Bea Cukai yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa gaji Bea Cukai mengikuti gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk menjadi pegawai Bea Cukai, ada dua jalur yang bisa Anda ikuti, yakni lulus dari PKN STAN atau mengikuti seleksi penerimaan umum CPNS.
Untuk pengelolaan penggajian di perusahaan Anda yang lebih baik, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Arti Berpenampilan Menarik dalam Lowongan Pekerjaan dan Tipsnya - 29 July 2026
- Gaji Bea Cukai sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Tunjangannya - 29 July 2026
- Food and Beverage: Ini 22 Jenis Pekerjaan dan Tugasnya - 28 July 2026