Membahas mengenai gaji guru honorer di Indonesia hingga saat ini masih menjadi bagian yang menarik.
Pasalnya profesi satu ini memiliki gaji yang berada di bawah standar penggajian di Indonesia (UMK).
Padahal profesi guru dianggap sebagai profesi pahlawan tanpa tanda jasa di mana mereka berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Namun dalam hal kesejahteraan, guru honor dapat dibilang masih jauh dari kata sejahtera karena banyak dari mereka mendapatkan gaji underpaid.
Bahkan banyak di antara mereka yang mendapatkan gaji 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan sekali dengan bayaran ratusan ribu per bulan.
Lalu sebenarnya apa yang menyebabkan gaji guru honorer di Indonesia ini rendah dan bagaimana aturan mengenai gaji guru honorer di Indonesia tahun 2026 ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji guru honorer di Indonesia tahun 2026.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia?

Guru selama ini dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tapi bagaimana dengan guru honorer yang ada di Indonesia?
Sejak bertahun-tahun yang lalu, pembahasan mengenai gaji atau upah guru honorer menjadi bagian menarik karena profesi satu ini masih mendapatkan upah yang jauh dari layak.
Seperti kisah yang dibagikan di bkpsdm.kuduskab.go.id, di mana seorang guru honorer bernama Didi Supriyadi yang mengangkat isu kesejahteraan guru honorer.
Didi mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak guru honorer yang mendapatkan upah jauh dari kata layak, bahkan setelah puluhan tahun mengabdi.
“Perlu diingat yang honor ini bukan 10 atau 20 tahun, ada yang sudah 30 tahun. Malah tadi pagi ada 1 orang guru yang pensiun guru honor, sudah umur 60 tahun. Gaji terakhirnya Rp 160 ribu per bulan,” ungkapnya.
“Ironi tidak, di negara yang katanya gemah ripah loh jinawi, ada pekerja dan pekerjaannya itu di instansi pemerintah, Kemendikbud, di sekolah,” lanjut Didi.
Lalu sebenarnya berapa upah yang didapatkan oleh guru honorer?
Untuk melihat besaran upah yang didapatkan guru honorer, bisa melihat kolom diskusi yang dilakukan di berbagai media sosial.
Seperti yang dibagikan di media sosial Threads oleh akun ichalago berikut ini:

Dari keterangan yang ada di gambar tersebut, diketahui bahwa guru honorer hanya mendapatkan upah sebesar Rp280.000 per bulan.
Cerita mengenai upah guru honorer juga menjadi topik diskusi di Quora, seperti yang dibagikan oleh akun Moni berikut ini:

Dari cerita di atas diketahui bahwa guru honorer mendapatkan upah Rp1.414.000 per bulan di daerah Jabodetabek.
Postingan ini dibalas oleh akun Dini yang juga seorang guru honorer dan mendapatkan gaji tidak jauh dari angka tersebut:

Lalu bagaimana penjelasan upah guru honorer ini dari sisi hukum?
Dilansir dari situs Hukum Online, menurut Permendikdasmen 8/2025, upah guru honorer dapat diambil dari data Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Aturan ini juga dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf I Permendikdasmen 8/2025 bahwa salah satu komponen penggunaan dana BOS reguler adalah untuk pembayaran honor.
Komponen pembayaran honor tersebut adalah bagian dari honor bulanan guru dan/atau tenaga kependidikan yang telah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Tidak berstatus ASN
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dari laporan Hukum Online, untuk nominal gaji guru honorer ini belum ada aturan Undang-Undang yang secara eksplisit mengaturnya.
Namun jika merujuk pada UU Guru dan Dosen, upah guru honorer harus di atas kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut.

Baa Juga: Gaji Guru Bimbel di Indonesia Tahun 2026
Apakah Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan?

Sebagai guru yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS, penghasilan utama guru honorer dari honorarium bulanan.
Dengan beban kerja dan tanggung jawab sama seperti guru PNS, namun kesejahteraan guru honorer masih tertinggal jauh.
Memang di tahun 2026 ini terdapat peningkatan Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru bersertifikasi hingga bantuan insentif bagi yang belum sertifikasi, namun untuk penghasilannya masih di bawah upah minimum.
Tunjangan yang didapatkan oleh guru honorer berasal dari TPG atau Tunjangan Profesi Guru namun di beberapa daerah TPG ini hanya diberikan untuk guru dengan status ASN.
Pun, untuk bisa mendapatkan TPG ini guru harus lulus pendidikan profesi guru terlebih dahulu.
Selain TPG ini, guru honorer tidak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti dana pensiun, jaminan hari tua, hingga perlindungan kerja seperti yang didapatkan oleh guru ASN.
Ini termasuk tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan dan juga akses untuk pelatihan dan pengembangan diri.
Jika guru ingin mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, maka guru honorer harus mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Berapa Gaji Masinis dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Mengapa Gaji Guru Honorer di Indonesia Masih Rendah?

Kondisi gaji guru honorer yang masih di bawah kata layak terjadi bukan tanpa alasan.
Ada 6 alasan mengapa gaji guru honorer ini masih rendah di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Bergantung pada BOS
Alasan pertama adalah karena penghasilan guru honorer bergantung pada dana operasional sekolah seperti BOS untuk guru di sekolah negeri atau dari yayasan untuk guru sekolah swasta.
Dana BOS ini tentunya kebutuhannya tidak hanya untuk membayar guru honor, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan anggaran dan guru dibayar di bawah UMK.
Terlebih jika jumlah guru honorer di sekolah cukup banyak, membuat dana BOS ini harus dibagi ke lebih banyak orang.
2. Bukan Bagian ASN
Guru honorer tidak berstatus ASN sehingga tidak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan kerja selayaknya yang didapatkan ASN.
Guru honorer ini bekerja sesuai dengan kontrak atau kesepakatan kerja antara guru dan sekolah.
Terlebih dengan adanya peraturan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang membatasi rekrutmen guru honorer baru membuat peluang peningkatan status menjadi semakin kecil.
3. Anggaran yang Tidak Mencukupi
Memang anggaran pendidikan di Indonesia cukup besar, namun untuk alokasinya lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan biaya operasional lainnya.
Ini membuat aspek kesejahteraan guru honor, termasuk gaji tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran.
Baca Juga: Gaji Karyawan Cafe di Indonesia dan Aturannya
4. Adanya Kesenjangan
Perbedaan gaji antara guru honorer juga dipengaruhi oleh lokasi sekolah berada.
Guru honorer yang mengajar di kota besar atau sekolah unggulan bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang bekerja di daerah terpencil atau sekolah kecil.
Ini karena kemampuan finansial sekolah juga dipengaruhi oleh jumlah murid dan dukungan lokal.
5. Jumlah Guru Honorer yang Terlalu Banyak
Ketika jumlah guru honorer terlalu banyak, maka bisa menjadi beban bagi sistem pendidikan.
Banyak sekolah mempekerjakan guru honorer karena kekurangan guru, namun dengan dana yang terbatas membuat upah yang diberikan hanya seadnya.
6. Belum Memiliki Sertifikasi
Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi, maka guru harus melalui Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Tentunya bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikasi ini tidak berhak atas tunjangan tersebut sehingga mereka hanya mengandalkan gaji pokok yang sedikit.
Baca Juga: Gaji Koperasi Merah Putih dan Syarat Daftarnya
Bagaimana Aturan Gaji Guru Honorer Tahun 2026?

Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 dijelaskan bahwa masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026.
Kebijakan ini ramai diperbincangkan terkait bagaimana nasib guru honorer di tahun 2027 nantinya, apakah guru honorer masih bisa mengajar di sekolah negeri?
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah guru honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Badan Komunikasi, Abdul Mu’li menjelaskan bahwa aturan mengenai batas masa tugas guru non-ASN ini bukanlah kebijakan baru.
Aturan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang telah direncanakan berlaku sejak tahun 2024, namun untuk implementasinya baru efektif di tahun 2027.
Agar tidak mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu bagi guru honorer yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi namun belum lolos.
Ini menjadi solusi yang diberikan pemerintah agar sekolah tetap memiliki tenaga pengajar yang memadai, khususnya bagi sekolah di daerah yang sering kekurangan guru.
Baca Juga: Apakah Magang Digaji? Simak Aturannya di Sini
Bagaimana Jenjang Karier Guru Honorer di Indonesia?
Lalu bagaimana dengan jenjang karier guru honorer yang ada di Indonesia?
Bagi guru honorer yang ingin meningkatkan karier dan mendapatkan gaji yang layak, ada berbagai pilihan.
Pilihan yang paling umum adalah dengan mengikuti seleksi CASN, khususnya untuk formasi PPPK.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru saat ini menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan gaji yang layak dan perlindungan kerja yang lebih baik.
Terlebih, formasi PPPK guru memang disediakan untuk para guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
Ini artinya mereka yang belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK.
Selain mengikuti seleksi PPPK, guru honorer juga bisa mengikuti seleksi CPNS untuk formasi guru.
Jika PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja, PNS bekerja secara tetap kepada pemerintah dan mendapatkan jaminan pensiun.
Namun saat ini formasi untuk CPNS guru terbilang lebih sedikit dibandingkan untuk PPPK.
Selain dengan menjadi PPPK atau PNS, guru honorer juga bisa memilih mengajar di sekolah swasta yang bisa memberikan gaji yang lebih baik, seperti sekolah internasiona.
Jangan lupa juga untuk melengkapi kualifikasi dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar bisa mendapatkan sertifikasi mengajar dan juga Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Baca Juga: Gaji General Affair dan Jenjang Karier yang Dimiliki
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai gaji guru honorer yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa gaji guru honor banyak yang masih di bawah standar gaji yang ada karena pembayarannya hanya mengandalkan dana BOS.
Tentunya agar guru honorer bisa mendapatkan pengembangan karier yang baik, guru honorer bisa mencari kesempatan lain, misalnya dengan mendaftarkan diri untuk seleksi CASN hingga mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikasi mengajar.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan yang ada di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Gaji Guru Honorer di Indonesia Tahun 2026 - 23 July 2026
- Staff Management: Tujuan dan Strategi yang Efektif - 22 July 2026
- Mess Karyawan: Ini Aturan dan Cara Mengelolanya - 22 July 2026