Gaji koperasi merah putih menjadi peluang yang menarik saat ini.
Pasalnya koperasi merah putih ini menjadi salah satu program andalan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional resmi membuka rekrutmen untuk posisi 30 ribu manajer Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih.
Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Zulkifli Hasan.
Lalu berapa gaji dari koperasi merah putih ini dan bagaimana sistem pembayaran gaji yang dimilikinya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji koperasi merah putih, faktor yang mempengaruhinya, hingga sistem pembayarannya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi merah putih atau koperasi desa/kelurahan merah putih merupakan sebuah program koperasi desa yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Komenkop UKM).
Program ini diluncurkan pada 21 Juli 2025, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan menargetkan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tujuan utama yang dimilikinya adalah untuk memperkuat ekonomi di desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga.
Ada minimal 7 usaha yang akan dikelola oleh Koperasi Merah Putih ini, di antaranya:
- Apotek
- Klinik
- Simpan pinjam
- Pengadaan sembako
- Pergudangan
- Logistik
- Kantor koperasi
Selain itu, koperasi juga diperbolehkan untuk membuka unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Modal awalnya berasal dari APBD, APBN, Dana Desa, hingga sumber sah lainnya yang sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Baca Juga: Berapa Gaji Karyawan MBG? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih?

Lalu berapa gaji yang dimiliki oleh pegawai Koperasi Merah Putih ini?
Dilansir dari Metrotvnews.com, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, diizinkan pemberian imbalan jasa kepada pengurusan dengan besarannya ditentukan melalui kesepakatan rapat anggota ataupun melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Melalui Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi ruang bagi entitas koperasi untuk memformulasikan skema ke dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Dari situs koperasi.or.id, dijelaskan bahwa pemberian gaji kepada pegawai Koperasi Merah Putih ini bukanlah keharusan, namun opsi yang diputuskan secara demokratis di dalam Rapat Anggota.
Dalam membuat keputusan ini tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi, kebutuhan operasional, dan tingkat partisipasi dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing pengurus.
Ini artinya dalam pemberian gaji di Koperasi Merah Putih ini digunakan asas kekeluargaan.
Ini artinya setiap pengurus wajib memiliki semangat pengabdian, bukan semata-mata mencari keuangan pribadi.
Oleh sebab itu, besar honorarium yang diberikan dipastikan tetap wajar dan proporsional agar tidak membebani koperasi ataupun menimbulkan kesenjangan di antara anggotanya.
Berikut informasi lengkapnya mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih:
1. Ketua Koperasi
Ketua koperasi mendapatkan honor bulanan sebesar Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000, disesuaikan dengan skala operasional dan beban kerja yang dimiliki.
Selain itu ketua juga mendapatkan penghasilan tambahan jika berhasil mencapai target.
2. Sekretaris
Sekretaris Koperasi Merah Putih mendapatkan honor bulanan antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000.
Pertimbangan diberikan gaji sebesar ini adalah tugas administrasi dan dokumentasi yang dimilikinya.
Baca Juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat dan Syarat Melamarnya
3. Bendahara
Bendahara Koperasi Merah Putih mendapatkan honor antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.
Besaran honor ini diberikan dengan pertimbangan tanggung jawab pengelolaan keuangan dan pelaporannya yang cukup besar.
Tambahan insentif dapat diberikan jika pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu dan juga akurat.
4. Pengurus Harian
Untuk pengurus harian dapat diberikan honor secara rutin antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung dengan peran fungsional dan intensitas keterlibatan mereka di dalam koperasi.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset Paling Mudah
5. Pengurus Non-Harian
Untuk pengurus non-harian tidak mendapatkan gaji tetap.
Mereka mendapatkan insentif per kegiatan atau per rapat yang dihadiri yakni antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per pertemuan.
6. Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi mendapatkan insentif evaluatif per kuartal (tiga bulanan) antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000, sesuai dengan kontribusi pada audit internal dan pengawasan jalannya koperasi.
Baca Juga: Gaji Gross: Komponen dan Cara Menghitungnya
Bagaimana Skema Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

Dalam memberikan gaji kepada pengurus Koperasi Merah Putih, digunakan skema sebagai berikut:
1. Ditetapkan Melalui Rapat Anggota
Baik itu honorarium ataupun bentuk kompensasi lainnya hanya diberikan ketika telah disetujui oleh forum tertinggi koperasi, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Untuk besarannya ditinjau dan disesuaikan secara periodik sesuai dengan kondisi keuangan koperasi.
2. Sumber Dana
Untuk pembayaran gaji atau honor, diambil dari:
- Biaya operasional koperasi: Ini diberikan ketika telah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
- Sisa Hasil Usaha (SHU): Pemberian menggunakan SHU dengan batas maksimal khusus sesuai yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
- Pembayaran gaji tidak diperbolehkan dari simpanan pokok atau simpanan wajib anggota.
3. Bentuk Kompensasi
Bentuk kompensasi disesuaikan dengan peran dan beban kerja yang dimiliki, untuk skemanya dapat berupa:
- Honor bulanan tetap: Diberikan untuk pengurus harian yang bekerja penuh waktu.
- Insentif sesuai dengan kehadiran ataupun target yang dicapai.
- Tunjangan transportasi, komunikasi, hingga kebutuhan operasional lainnya: Diberikan sesuai dengan persetujuan yang ada di dalam anggaran tahunan.
4. Kondisional dan Evaluatif
Di dalam Koperasi Merah Putih tidak ditetapkan skema gaji sebagai hak tetap, namun sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi.
Jadi, evaluasi kinerja pengurus menjadi bagian penting untuk menilai kelayakan dan kelanjutan pemberian honor bagi pengurus.
Melalui model ini, koperasi dapat menjaga nilai kebersamaan, sembari memberikan insentif yang wajar kepada pengurus dengan dedikasi tertinggi dalam membesarkan koperasi.
Baca Juga: 5 Komponen Gaji Karyawan dan Faktor yang Mempengaruhinya
Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Gaji Koperasi Merah Putih?
Dalam memberikan gaji kepada pengurus Koperasi Merah Putih, ada faktor-faktor yang mempengaruhinya, yakni:
1. Skala Koperasi
Apakah koperasi termasuk mikro, kecil, atau menengah.
Koperasi yang memiliki aset dan perputaran modal yang besar dapat memiliki ruang yang lebih luas dalam memberikan kompensasi kepada anggota.
2. Peran dan Tanggung Jawab
Pemberian honor pengurus koperasi juga disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab yang dimiliki.
Sebagai contoh pengurus harian yang aktif bekerja di koperasi mendapatkan honor yang lebih besar dibandingkan dengan pengurus non-harian.
3. Keputusan Kolektif
Pemberian honor juga disesuaikan dengan keputusan kolektif, yakni melalui forum Rapat Anggota, bukan ditentukan pengurus secara sepihak.
4. Persentase Tertentu
Pemberian honor juga disesuaikan dengan persentase tertentu.
Misalnya dengan memberikan maksimal 30% dari biaya operasional koperasi atau sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam AD/ART.
Baca Juga: Gaji Karyawan Overpriced: Bahaya dan Tandanya
Bagaimana Sistem Pembayaran di Koperasi Merah Putih?
Dalam memberikan honor kepada pengurus Koperasi Merah Putih, digunakan prinsip transparansi dan evaluasi rutin.
Transparansi ini menjadi kunci utama guna menjaga kepercayaan anggota terhadap pengurus.
Dengan begitu, digunakan kebijakan sebagai berikut:
- Besaran honorarium diumumkan secara terbuka: Hal ini dibuat di dalam laporan pertanggungjawaban tahunan dan disampaikan di dalam Rapat Anggota.
- Evaluasi kinerja pengurus yang dilakukan secara berkala: Ini dilakukan baik oleh pengurus koperasi ataupun forum anggota. Evaluasi ini terdiri dari kehadiran, pencapaian program kerja, dan kualitas layanan yang diberikan.
- Honor dapat disesuaikan atau dihentikan: Ketika kinerja tidak sesuai dengan ekspektasi atau kondisi keuangan koperasi, maka honor tidak diberikan.
Baca Juga: Gaji Kurir Paket di Indonesia Tahun 2026
Bagaimana Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih?

Untuk kepengurusan Koperasi Merah Putih dibahas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Juklak tersebut, dijelaskan bahwa pihak yang dapat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih adalah warga desa setempat, di mana memiliki pengetahuan koperasi, keterampilan usaha, dan juga memiliki semangat wirausaha.
Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, tidak diperbolehkan adanya hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lain yang berasal dari pimpinan desa.
Jumlah pengurus ini minimal 5 orang (ganjil), yang terdiri dari ketua, wakil-wakil, sekretaris, dan juga bendahara.
Selain itu pengurus juga dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan usaha dari koperasi.
Berikut susunan dari pengurus Koperasi Merah Putih:

Untuk pengawas, ketua pengawas diberikan kepada kepala desa/lurah sebagai ex-officio, dengan didampingi oleh 2 anggota.
Pengawas haru memiliki sifat yang jujur, terampil, dan tidak memiliki riwayat hukum yang dapat merugikan koperasi atau keuangan negara.
Berikut susunan pengawas Koperasi Merah Putih:

Baca Juga: Daily Worker: Pengertian, Jenis, Gaji, dan Aturan di Indonesia
Apa Saja Syarat untuk Menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih?
Berikut persyaratan menjadi pengurus Koperasi Merah Putih yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yakni sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan mengenai koperasi, memiliki sifat yang jujur, loyal, dan berdedikasi pada Koperasi;
- Memiliki keterampilan kerja dan juga wawasan usaha dengan semangat berwirausaha;
- Tidak ada hubungan keluarga sedarah atau hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas;
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Sedangkan untuk syarat pengawas adalah sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan juga berdedikasi pada koperasi;
- Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi ataupun komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum diangkat;
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus.
Baca Juga: Aturan Pekerja Lepas Harian dan Hak yang Didapatkan
Bagaimana Proses Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih?
Dalam pemilihan pengurus Kopdes jadi tanggung jawab seluruh anggota.
Secara umum pemilihannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan atau RAT secara demokratis.
Jadi, siapapun yang memiliki kemampuan, komitmen, dan juga disepakati, maka dapat dipilih.
Ini sesuai dengan prinsip kerja dari koperasi yakni sesuai dengan prinsip musyawarah dan gotong royong.
Setiap keputusan di dalam koperasi penting, baik itu dalam pemilihan pengurus, pengangkatan pengelola, menetapkan jenis usaha, hingga dalam pengelolaan dana, dibahas dan disepakati di dalam forum RAT.
Di sini tidak ada sistem top-down, karena semuanya dijalankan oleh anggota dan untuk anggota.
Baca Juga: Kalkulator Gaji Per Jam dan Cara Menghitungnya
Bagaimana Cara Daftar Pengurus Koperasi Merah Putih?
Jika Anda tertarik untuk membentuk atau bergabung sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, berikut cara daftarnya:
- Buka laman merahputih.kop.id
- Klik Daftar Sekarang
- Pilih Membangun Koperasi Baru
- Isi data wilayah dan juga nama koperasi Anda
- Upload berita acara musyawarah desa dan rapat anggota
- Lengkapi jenis usaha, nama domain, notaris, dan kontak
- Buat kata sandi, centang persetujuan, kemudian klik Daftar
Untuk catatan, nama koperasi harus dimulai dengan “Koperasi” diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih” kemudian isi dengan nama wilayah.
Jika ada nama yang sama, maka dapat ditambahkan kecamatan atau kabupaten.
Bagi koperasi dengan basis syariah, dapat ditambahkan kata “Syariah”.
Baca Juga: Gaji Data Analyst dan Jenjang Kariernya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji Koperasi Merah Putih yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih disesuaikan dalam rapat anggota dengan besarannya disesuaikan dengan tanggung jawab yang dimilikinya.
Bagi Anda pengurus Koperasi Merah Putih, tentunya Anda harus melakukan pengelolaan karyawan khususnya penggajian secara tepat.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di koperasi Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub, Anda juga dapat membuat slip gaji secara mudah dan cepat, termasuk untuk menghitung gaji bersih secara otomatis melalui kalkulator gaji bersih.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Gaji Cleaning Service di Indonesia Tahun 2026 - 12 May 2026
- Cara Menghitung Tarif TER PPh 21 dan Contohnya - 11 May 2026
- Gaji Pabrik Garmen: Ini Komponen dan Contoh Slip Gajinya - 11 May 2026