Gaji Guru PNS Tahun 2026 dan Tunjangannya

gaji guru PNS

Menjadi guru PNS memang memberikan stabilitas, khususnya dari segi gaji.

Ini membuat banyak yang mengidamkan menjadi guru PNS karena selain dari gajinya, guru PNS juga memiliki jam kerja yang lebih teratur dibandingkan guru lainnya, seperti guru les atau bimbel.

Belum lagi tunjangan yang bisa didapatkan guru PNS dan hari libur yang lebih panjang pada saat libur semester.

Lalu berapa gaji yang didapatkan oleh guru PNS dan berapa besaran tunjangannya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji guru PNS, termasuk besaran tunjangannya, hingga alur kenaikan pangkatnya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa Saja Golongan dan Gaji Guru PNS Tahun 2026?

gaji guru PNS

Guru hingga saat ini masih menjadi profesi yang diimpikan banyak orang.

Profesi yang disebut sebagai ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ ini bertugas mendidik anak bangsa sehingga bisa mendapatkan ilmu dan pengetahuan.

Di Indonesia sendiri ada berbagai peluang karier guru, mulai dari menjadi guru bimbel atau guru les, menjadi guru di sekolah swasta, hingga menjadi guru PNS.

Untuk guru PNS, saat ini menjadi goals banyak guru-guru yang sedang merintis karier karena gaji yang dimiliki lebih stabil dibandingkan guru lainnya.

Untuk gaji yang didapatkan guru PNS ini dapat berbeda-beda, disesuaikan dengan masa kerja, golongan, pangkat, dan ruang PNS.

Ini juga dipengaruhi oleh tunjangan yang dapat berbeda antara satu guru dengan guru lainnya.

Perlu dipahami bahwa gaji guru PNS tidak ditentukan oleh jenjang sekolah tempat mereka mengajar (SD, SMP, atau SMA), namun sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki.

Pangkat dan golongan ini ditentukan oleh kualifikasi pendidikan dan masa kerja.

Untuk sistem golongan PNS dibagi menjadi 4 golongan utama, yakni sebagai berikut:

  • Golongan I: umumnya untuk lulusan SD hingga SMP, jarang ditemui pada profesi guru karena syarat minimal pendidikan guru adalah S1/D4.
  • Golongan II: untuk lulusan SMA/SMK hingga D3, biasanya diisi oleh tenaga kependidikan atau staf tata usaha sekolah, bukan guru dengan jabatan fungsional penuh.
  • Golongan III: golongan awal bagi mayoritas guru PNS, karena mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4. Guru yang baru diangkat sebagai CPNS jalur sarjana umumnya masuk golongan III/a sebagai Guru Pertama.
  • Golongan IV: diisi oleh guru senior dengan masa kerja panjang, kualifikasi pendidikan S2/S3, atau yang menduduki jabatan fungsional/struktural lebih tinggi.

Setiap golongan tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa sub-golongan (misalnya III/a, III/b, III/c, III/d), dengan besaran gaji pokok yang meningkat sesuai ruang dan masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, rentang gaji pokok PNS secara keseluruhan (golongan I hingga IV) berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung golongan, sub-golongan, dan masa kerja.

Karena mayoritas guru PNS berada di golongan III, berikut gambaran gaji pokok yang relevan:

  • Golongan III/a (Guru Pertama, MKG 0–1 tahun): berkisar Rp2,7–2,8 juta per bulan.
  • Golongan III/b–III/d: gaji pokok meningkat bertahap seiring kenaikan ruang dan masa kerja, dengan gaji pokok tertinggi di golongan III bisa mencapai kisaran Rp5 jutaan.
  • Golongan IV/a hingga IV/e: gaji pokok berkisar dari sekitar Rp3,2 juta (IV/a, MKG 0 tahun) hingga sekitar Rp6,1–6,4 juta (IV/e, MKG tertinggi).

Penting dipahami bahwa gaji pokok bukanlah total penghasilan yang diterima guru PNS setiap bulan.

Angka gaji pokok di atas biasanya jauh lebih kecil dibanding take-home pay riil, karena masih akan ditambah berbagai tunjangan.

Jika ditotal penghasilan guru PNS bisa dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokok, tergantung status sertifikasi, daerah penempatan, dan kebijakan tunjangan kinerja daerah (TPP) masing-masing instansi.

Perlu juga diketahui bahwa saat ini tengah bergulir wacana Single Salary System atau sistem gaji tunggal, yang rencananya akan menyatukan gaji pokok dan berbagai tunjangan PNS menjadi satu nilai berdasarkan bobot dan peringkat jabatan.

Namun, skema ini masih dalam tahap uji coba terbatas di sejumlah instansi pusat tertentu dan belum diterapkan secara nasional, termasuk untuk guru di daerah.

Selama belum ada aturan resmi yang menggantikannya, skema gaji dan tunjangan yang berlaku bagi guru PNS masih mengikuti ketentuan PP 5/2024 dan peraturan turunan lainnya.

gajihub banner

Baca Juga: Berapa Gaji Masinis dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Berapa Tunjangan Guru PNS?

gaji guru PNS

Selain gaji pokok, guru PNS berhak atas berbagai jenis tunjangan yang menjadi komponen penting dalam total penghasilan bulanan mereka.

Berikut rincian tunjangan yang umum diterima:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok (untuk satu pasangan sah, atau 5% jika berstatus cerai hidup dengan hak tunjangan).

Guru PNS juga mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal umumnya dua hingga tiga anak tanggungan tergantung ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras untuk kebutuhan pangan dasar.

Dilansir dari Tirto.id, diketahui PNS mendapatkan tunjangan pangan dalam bentuk beras dengan jumlah 10 kg.

3. Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Tunjangan Sertifikasi

Ini adalah tunjangan yang membedakan penghasilan guru dari PNS pada umumnya.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administratif, seperti telah lulus PPG, beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dan data di Dapodik yang valid berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan ini biasanya dicairkan per triwulan (setiap tiga bulan), tergantung proses verifikasi data dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Golongan PPPK, Gaji, dan Tunjangannya

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

ASN

Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi tergantung instansi dan kelas jabatan.

Untuk guru di bawah naungan pemerintah daerah, istilah yang lebih umum digunakan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau TKD (Tambahan Kesejahteraan Daerah).

Besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBD masing-masing daerah, bisa berkisar dari beberapa ratus ribu hingga sekitar Rp2 juta per bulan.

Pun, angka ini tidak seragam di semua daerah dan tidak semua daerah memberikan komponen ini bagi guru.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional

Sebagai jabatan fungsional tertentu, guru juga berhak atas tunjangan jabatan fungsional guru, yang besarannya berjenjang sesuai golongan dan jenjang jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama).

6. Potongan yang Perlu Diperhitungkan

Perlu diingat, penghasilan bruto guru PNS juga dikenai sejumlah potongan wajib sebelum diterima sebagai gaji bersih.

Potongan itu terdiri dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) sekitar 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga (untuk simpanan pensiun dan jaminan hari tua), iuran BPJS Kesehatan sekitar 1% dari total gaji, serta potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Gaji Karyawan Cafe di Indonesia dan Aturannya

Apa Saja Keuntungan Menjadi Guru PNS?

gaji guru PNS

Di luar soal gaji dan tunjangan, ada keuntungan lain yang membuat profesi guru PNS banyak diminati:

1. Stabilitas dan Kepastian Karier Jangka Panjang

Sebagai pegawai tetap, guru PNS memiliki kepastian status kerja hingga usia pensiun, berbeda dengan guru honorer atau PPPK yang terikat masa kontrak kerja.

2. Jaminan Pensiun

Guru PNS berhak atas pensiun bulanan yang dikelola melalui PT Taspen setelah memasuki masa pensiun.

Ini juga lengkap dengan tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) yang tetap dibayarkan dalam skema pensiun tersebut.

3. Tunjangan Profesi yang Signifikan

Bagi guru yang telah bersertifikasi, TPG sebesar satu kali gaji pokok menjadi salah satu bentuk apresiasi profesi yang tidak selalu didapat guru honorer atau non-PNS pada umumnya.

Dengan besaran tunjangan sejumlah 1 kali gaji, ini bisa menjadi tambahan gaji yang membuat gaji guru PNS semakin menarik.

Baca Juga: Contoh Soal Tes SKB CPNS, Jenis, dan Tipsnya

4. Jenjang Karier yang Jelas

Guru PNS juga memiliki jenjang karier yang jelas yakni melalui kenaikan pangkat dan golongan secara terstruktur.

Guru PNS bisa mendapatkan melalui jalur reguler sesuai dengan masa kerja, atau melalui jalur pilihan atau fungsional melalui pengumpulan angka kredit.

5. Fasilitas dan Perlindungan Kerja

Dari segi fasilitas dan perlindungan kerja, guru PNS juga mendapatkan dengan layak.

Guru PNS mendapat jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta hak cuti sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

6. Potensi Penempatan di Daerah Khusus dengan Insentif Tambahan

Guru yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) berpotensi mendapat tunjangan khusus tambahan, meski besarannya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah pusat maupun daerah setempat.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa menjadi guru PNS juga memiliki sejumlah konsekuensi, seperti:

  • Proses seleksi CPNS yang kompetitif.
  • Penempatan di lokasi yang jauh dari domisili awal.
  • Kewajiban administratif (seperti pemenuhan jam mengajar dan validitas data Dapodik) yang harus terus dijaga agar tunjangan tetap cair tepat waktu.

Baca Juga: Contoh SKP PNS, Cara Menyusun, dan Templatenya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai gaji guru PNS yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa guru PNS memliki gaji yang berbeda-beda disesuaikan dengan golongan yang dimiliki.

Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi dengan jumlah satu kali gaji.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar