Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

iuran bpjs kesehatan banner

Kesehatan merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh negara kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan hadir dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Namun, untuk merasakan manfaatnya masyarakat harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan, tujuan dan manfaat pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tata cara pembayaran, dan sebagainya.

Apa yang Dimaksud dengan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan tersebut bertujuan agar peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Namun, untuk mendapatkan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan, perserta wajib membaya iuran peserta setiap bulannya. Setiap peserta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda-beda, tergantung  dari kelas yang didaftarkan dan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

gajihub 2

Tujuan dan Manfaat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Tujuan utama dari BPJS Kesehatan adalah menyediakan jaminan kesehatan yang terjangkau dan melindungi masyarakat dari biaya pengobatan yang tinggi, sehingga mereka dapat memperoleh perawatan medis tanpa terkendala faktor ekonomi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Berikut beberapa diantaranya:

1. Aturan dan Besaran Iuran Kepesertaan yang Terjangkau

Berikut adalah aturan pembayaran iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan:

  • Bagi masyarakat yang tidak mampu, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
  • Bagi penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah, dan Pegawai Swasta), iuran kesehatan akan dibayarkan langsung oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji.

Sementara untuk besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri terbagi atas tiga golongan. Setiap golongan memiliki biaya iuran dan ruang perawatan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

  • Manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas 3 = Rp35.000
  • Manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas 2 = Rp100.000
  • Manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas 3 = Rp150.000

2. Masyarakat Tidak Perlu Melakukan Medical Check-Up

Berbeda dengan asuransi swasta yang membutuhkan hasil medical check-up dari calon penggunanya, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan Anda tidak memerlukannya.

BPJS Kesehatan tidak menentukan tarif iurannya berdasarkan jenjang usia dan kondisi sebelumnya, pendaftarannya juga tidak membutuhkan medical check-up. 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, besaran iuran BPJS ditentukan berdasarkan kelas kamar yang diinginkan, mulai dari kelas I hingga kelas III.

3. Hampir Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Terdapat kurang lebih 144 penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan wajib ditangani dengan fasilitas kesehatan 1. Berikut beberapa penyakit yang dapat ditanggung:

  • Penyakit jantung.
  • Penyakit asma.
  • Penyakit stroke.
  • Penyakit kanker.
  • Penyakit diabetes melitus.
  • Penyakit katarak.
  • Penyakit vertigo
  • Penggunaan jenis obat Formularium Nasional atau Fronas seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain penyakit di atas, penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan disbeutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

4. Mendapat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PTKP)

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • Rawat jalan dan rawat inap yang diberikan puskesmas atau yang setara
  • Praktik mandiri dokter
  • Praktik mandiri dokter gigi
  • Klinik pertama atau yang setara, termasuk faskes tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
  • Faskes penunjang, seperti apotek dan laboratorium

5. Mendapat Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Rawat Jalan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya.

Berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan yang bersifat mempromosikan kesehatan dan pencegahan, seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, konseling program Keluarga Berencana dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi, skrining riwayat kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi kategori tingkat pertama

6. Mendapat Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Selain berhak mendapat pelayanan rawat jalan, peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan juga akan memperoleh pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama. Pelayanan tersebut meliputi:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi selama menjalani rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Untuk layanan kebidanan, manfaat yang ditanggung meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED); dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

7. Mendapat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, meliputi:

  • Rawat jalan tingkat lanjutan
  • Rawat inap tingkat lanjutan
  • Rawat inap di ruang perawatan khusus
  • Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini diberikan klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium

8. Mendapat Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh manfaat rawat jalan tingkat lanjut yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD)
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, bedah dan non-bedah, sesuai indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, seperti laboratorium, radiologi, dan lainnya, sesuai indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

9. Mendapat Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Selanjutnya, peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan. Manfaat yang ditanggung yaitu perawatan inap nonintensif dan perawatan intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU.

10. Layanan Gangguan Kesehatan Mental

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional juga menjamin pelayanan bagi peserta yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat melakukan pengobatan secara gratis. Akses pengobatan tersebut bisa berupa rehabilitasi medis ataupun konseling dengan psikologi sesuai indikasi medis.

Penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

11. Menjamin Kesehatan untuk Seumur Hidup

Berbeda dengan asuransi swasta yang menjamin kesehatan pesertanya hingga usia 100 tahun, BPJS Kesehatan jurstru mampu melindungi peserta seumur hidupnya.

Dengan demikian, sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah jaminan kesehatan.

12. Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bisa di Banyak Tempat

Selain terjangkau dan menyediakan berbagai pelayanan kesehatan bagi para pesertanya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di banyak tempat. Mulai dari Kantor BPJS Kesehatan, ATM, Kantor Pos, e-commerce, dan masih banyak lagi.

iuran bpjs kesehatan

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Untuk membayar iuran BPJS ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, berikut beberapa di antaranya:

1. Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama, Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan sistem autodebit. Dengan kata lain, tagihan iuran Anda akan dibayar secara otomatis setiap bulan dari penarikan saldo rekening bank yang telah didaftarkan peserta.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  2. Log in atau masuk menggunakan
  3. Klik ‘Menu Lainnya’
  4. Klik ‘Pendaftaran Auto Debit’
  5. Klik ‘Pindah Kanal Auto Debit’
  6. Klik ‘Saya Setuju’
  7. Pilih opsi pembayaran autodebit yang akan digunakan, baik bank seperti BTN, BRI, BCA, Bank Mandiri. Bisa juga memilih non-bank, seperti Finpay Money, Kartu Debit/Kartu Kredit Bank, atau i.Saku
  8. Ceklis ‘Saya Setuju’ lalu klik ‘Selanjutnya’
  9. Periksa tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di akun Anda,
  10. lalu klik ‘Daftar Auto Debit’
  11. Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone, lalu klik ‘Daftar Auto Debit’
  12. Masukkan kode OTP yang diberikan BPJS Kesehatan
  13. Verifikasi captcha, lalu klik ‘Proses’Pendaftaran autodebit selesai dan iuran BPJS Kesehatan akan otomatis dibayar menggunakan saldo dari rekening bank yang sudah didaftarkan

2. Bayar BPJS Kesehatan Melalui M-Banking

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga dapat membayar iuran bpjs kesehatan dengan m-banking. Misalnya, m-bangking Bank Mandiri, BCA, BNI, maupun BRI. Berikut langkah-langkah pembayarannya:

Cara Bayar BPJS Kesehatan di M-Banking Mandiri
  1. Masuk ke akun m-banking Bank Mandiri Anda
  2. Pilih ‘Bayar’
  3. Pilih ‘Asuransi’
  4. Pilih ‘BPJS Kesehatan’
  5. Masukkan nomor virtual account Anda
  6. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
  7. Masukkan PIN untuk membayar
  8. Proses bayar iuran selesai.
Cara Bayar BPJS Kesehatan di M-Banking BRI
  1. Masuk ke akun m-Banking BRI Anda
  2. Pilih ‘BPJS’
  3. Masukkan nomor virtual account Anda
  4. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
  5. Masukkan PIN untuk membayar
  6. Proses bayar iuran selesai.
Cara Bayar BPJS Kesehatan di M-Banking BNI
  1. Masuk ke akun m-Banking BNI Anda
  2. Pilih ‘Pembayaran’
  3. Pilih ‘BPJS Kesehatan’
  4. Masukkan nomor virtual account Anda
  5. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
  6. Masukkan PIN untuk membayar
  7. Proses bayar iuran selesai.
Cara Bayar BPJS Kesehatan di M-Banking BCA
  1. Masuk ke akun m-Banking BCA Anda
  2. Pilih ‘m-Payment’
  3. Pilih ‘BPJS’
  4. Pilih ‘BPJS Kesehatan’
  5. Masukkan nomor virtual account Anda, lalu klik ‘OK’
  6. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
  7. Masukkan PIN untuk membayar
  8. Proses bayar iuran selesai.

Baca juga: Medical Reimbursement: Pengertian, Ketentuan, Hingga Prosedurnya

3. Cara Bayar BPJS Kesehatan di ATM Bank

Anda juga bisa membayar iuran BPJS kesehatan dengan datang langsung ke ATM Bank terdekat.

Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM Mandiri
  1. Kunjungi ATM Bank Mandiri terdekat
  2. Masukkan kartu debit, pilih bahasa, dan masukkan PIN
  3. Pilih ‘Bayar atau Beli’
  4. Pilih ‘Lainnya’
  5. Pilih ‘BPJS’
  6. Pilih ‘BPJS Kesehatan’
  7. Pilih ‘Individu’
  8. Masukkan kode 89888 dan nomor virtual account Anda
  9. Pilih ‘Benar’
  10. Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan
  11. Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta, lalu ‘Ya’
  12. Proses bayar iuran selesai
Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM BRI
  1. Kunjungi ATM BRI terdekat
  2. Masukkan kartu debit, pilih bahasa, dan masukkan PIN
  3. Pilih ‘Transaksi Tunai’
  4. Pilih ‘Transaksi Lainnya’
  5. Pilih ‘Pembayaran’
  6. Pilih ‘BPJS Kesehatan’
  7. Masukkan kode 88888 dan nomor virtual account Anda
  8. Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayar
  9. Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta
  10. Pilih angka 1, lalu ‘Ya’
  11. Proses bayar iuran selesai
Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM BNI
  1. Kunjungi ATM BNI terdekat
  2. Masukkan kartu debit, pilih bahasa, dan masukkan PIN
  3. Pilih ‘Lainnya’
  4. Pilih ‘Pembayaran’
  5. Pilih ‘JKN/BPJS Kesehatan’
  6. Masukkan kode 88888 dan nomor virtual account Anda
  7. Pilih ‘Benar’
  8. Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta
  9. Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, lalu ‘Benar’
  10. Pilih sumber pembayaran ‘Giro’ atau ‘Tabungan’
  11. Proses bayar iuran selesai
Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM BCA
  1. Kunjungi ATM BCA terdekat
  2. Masukkan kartu debit dan masukkan PIN
  3. Pilih ‘Transaksi Lain’
  4. Pilih ‘Pembayaran’
  5. Pilih ‘BPJS’
  6. Pilih ‘Kesehatan’
  7. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan
  8. Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta, lalu setujui pembayaran
  9. Proses bayar iuran selesai

4. Cara Bayar BPJS Kesehatan di e-wallet
Seiring perkembangan teknologi, iuran BPJS Kesehatan juga bisa dibayarkan melalui e-wallet, seperti GoPay, OVO, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat GoPay
  1. Buka aplikasi Gojek Indonesia
  2. Klik ‘GoTagihan’
  3. Klik ‘BPJS Kesehatan’
  4. Klik ‘BPJS Kes Manual Payment’
  5. Masukkan nomor virtual account Anda dan pilih bulan tagihan, lalu klik ‘Next’
  6. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
  7. Klik ‘Pay Now’
  8. Masukkan PIN untuk membayar
  9. Proses bayar iuran selesai
Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat OVO
  1. Buka aplikasi OVO
  2. Klik ‘Tagihan’
  3. Klik ‘BPJS Kesehatan’
  4. Masukkan nomor virtual account Anda dan pilih bulan tagihan
  5. Klik ‘Lanjut ke pembayaran’
  6. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
  7. Klik ‘Konfirmasi’
  8. Pilih metode pembayaran OVO Cash atau gunakan juga OVO Points Anda
  9. Klik ‘Bayar’
  10. Proses bayar iuran selesai

5. Cara Bayar BPJS Kesehatan di E-Commerce

Selanjutnya, Anda juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee.

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Tokopedia
  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Klik ‘Top Up & Tagihan’
  3. Klik ‘BPJS’
  4. Masukkan nomor virtual account Anda dan bulan tagihan
  5. Klik ‘Cek Tagihan’
  6. Periksa jumlah tagihan Anda
  7. Klik ‘Pilih Pembayaran’
  8. Pilih sumber pembayaran, lalu klik ‘Bayar’
  9. Proses bayar iuran selesai
Cara Bayar BPJS Kesehatan di Shopee
  1. Buka aplikasi Shopee
  2. Klik ‘Pulsa, Tagihan & Tiket’
  3. Klik ‘BPJS’
  4. Masukkan nomor virtual account Anda dan bulan tagihan
  5. Klik ‘Lanjutan’
  6. Periksa jumlah tagihan Anda
  7. Klik ‘Lanjutkan’
  8. Pilih metode pembayaran, lalu ‘Bayar Sekarang’
  9. Proses bayar iuran selesai

6. Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang

Selain online, Anda juga bisa membayar BPJS Kesehatan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Datangi petugas BPJS Kesehatan dan katakan ingin membayar iuran kepesertaan
  3. Petugas akan meminta identitas peserta, seperti kartu BPJS Kesehatan atau nomor kepesertaan
  4. Petugas akan memeriksa jumlah tagihan iuran yang harus dibayar
  5. Lakukan pembayaran iuran
  6. Proses bayar iuran selesai

Baca juga: KPI HRD: Penjelasan Mendalam dengan Metrik & Contoh

7. Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui Minimarket

Selanjutnya, Anda juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart. Berikut caranya:

Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Alfamart
  1. Kunjungi Alfamart terdekat
  2. Beritahu kepada staf Alfamart jika Anda ingin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
  3. Informasikan nomor identitas peserta BPJS Kesehatan ke staf Alfamart
  4. Staf Alfamart akan memeriksa jumlah tagihan Anda
  5. Bayar iuran
  6. Proses bayar iuran selesai
Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Indomaret
  1. Kunjungi Indomaret terdekat
  2. Beritahu staf Indomaret jika Anda ingin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
  3. Informasikan nomor identitas peserta BPJS Kesehatan ke staf Indomaret
  4. Staf Indomaret akan memeriksa jumlah tagihan Anda
  5. Bayar iuran
  6. Proses bayar iuran selesai.

8. Cara Bayar BPJS Kesehatan di Kantor Pos

Terakhir, Anda bisa melakukan pembayaran BPJS Kesehatan dengan mengunjungi kantor PT Pos Indonesia (Persero).

Berikut cara bayar BPJS Kesehatan di kantor pos:

  1. Kunjungi kantor pos terdekat
  2. Datangi petugas kantor pos dan informasikan bahwa Anda ingin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan
  3. Petugas akan meminta identitas seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk membuka jumlah tagihan yang harus dibayarkan melalui sistem yang telah tersambung dengan BPJS Kesehatan
  4. Petugas menginformasikan jumlah tagihan tersebut
  5. Bayar iuran
  6. Proses bayar iuran selesai

Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline. 

Baca Juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan

Risiko Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Perlu diingat bahwa batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 setiap bulannya. Lalu, bagaimana jika Anda telat membayarkannya? Simak aturannya berikut ini.

  • Apabila bulan ini Anda terlambat membayar tagihan, maka status kepesertaan akan langsung nonaktif sejak satu bulan berikutnya. Dengan demikian, Anda tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan atau pengobatan di rumah sakit.
  • Status peserta akan kembali aktif apabila Anda telah membayar iuran yang sedang berjalan dan membayar iuran yang tertunggak, maksimal 24 bulan.
  • Dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali, Anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat jalan. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut Anda menggunakannya untuk rawat inap, maka Anda akan dikenakan denda pelayanan.
  • Sebelum melunasi tunggakan, maka anggota keluarga (satu KK) yang belum menjadi peserta tidak bisa mendaftar BPJS Kesehatan.

Perhitungan Denda

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat akan membuat Anda dikenakan denda. Besarnya denda dapat dihitung melalui formulasi berikut ini:

Jumlah yang harus dibayar = jumlah bulan tertunggak x biaya kesehatan x 5% 

Tunggakan Lebih dari 1 Tahun 

Apabila Anda telat membayar BPJS Kesehatan lebih dari 12 bulan, maka Anda hanya perlu membayar iuran sebesar 12 bulan. Dengan kata lain, sekalipun Anda menunggak selama 24 bulan, tagihan yang dibayarkan tetap sebesar tunggakan satu tahun.

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa membayar iuran BPJS Kesehatan akan mendatangkan manfaat bagi para pesertanya. Namun, apabila terjadi penunggakan terdapat konsekuensi yang harus ditanggung peserta.

Oleh karena itu, peserta harus membayar iuran tepat waktu untuk mendapatkan akses perlindungan kesehatan dengan lengkap.

Untuk mempermudah dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengandalkan Gajihub, yakni sebuah software payroll dan HR dengan berbagai fitur menariknya.

Dengan Gajihub, Anda dapat mengatur dan menghitung BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan lebih praktis sesuai dengan besaran upah karyawan yang bekerja.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

 

2 thoughts on “Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *