Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

syarat pencairan bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting bagi pekerja di Indonesia. Tidak hanya memberikan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa program lainnya. Namun, untuk dapat merasakan manfaatnya, ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib Anda penuhi terlebih dahulu.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas tentang manfaat, syarat, dan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia dengan tujuan melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan, kematian, dan sebagainya.

Sesuai yang tertera pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang telah berjalan sejak tahun 2014 ini, wajib diikuti oleh setiap pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Kemudian, selain dapat dimanfaatkan secara langsung oleh karyawan, keluarga dari karyawan tersebut juga dapat merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan perlindungan dalam berbagai aspek, mulai dari jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan dana pensiun.

Selain yang telah disebutkan di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), beasiswa pendidikan, program-program pelatihan, dan sebagainya.

Namun, untuk dapat merasakan berbagai manfaatnya, sebagai karyawan Anda harus rutin membayar iuran sesuai dengan penghasilan atau gaji. Pembayaran iuran ini dilakukan setiap bulan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

syarat pencairan bpjs ketenagakerjaan

Pencairan Jaminan Hari Tua

Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu aspek yang dilindungi oleh BPJS adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT sendiri merupakan jaminan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang ingin melakukan pencairan saldo JHT harus termasuk ke dalam kriteria berikut ini:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Berdasarkan kriteria di atas, dapat diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walaupun perseta belum memasuki masa pensiun. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

  • Peserta hanya boleh memilih salah satu, yaitu 10% atau 30% saja. 10% untuk dana persiapan pensiun, sementara 30% untuk biaya perumahan.
  • Jika sudah mencairkan salah satunya, pencairan berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah pencairan 100% setelah berhenti dari pekerjaan.
  • Untuk mengambil seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT), Anda harus berhenti bekerja (keluar, resign, atau di-PHK). Setelah Anda berhenti bekerja, Anda bisa langsung mengajukan pencairan saldo JHT setelah menunggu selama satu bulan tanpa bekerja sama sekali.

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebuah program sosial yang tidak diwajibkan, artinya bisa dipilih apakah ingin mengikutinya atau tidak.

Jika PMI memilih untuk mengikuti program ini, mereka akan mendapatkan manfaat JHT berdasarkan total iuran yang telah mereka bayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya yang dicatat dalam rekening pribadi peserta.

Berikut ini kriteria PMI yang dapat mencairkan dana JHT:

1. Berhenti bekerja karena berakhirnya perjanjian kerja.
2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3. Meninggal dunia.
4. Mengalami cacat total dan tetap.
5. Menjadi warga negara asing (sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia).

gajihub 5

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan merasakan manfaat berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening peserta.

Selain uang tunai, terdapat Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-JHT yang bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan rumah bagi pekerja atau buruh. Berikut ketentuannya:

  1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar 500 juta rumah baru/second take over credit (mengalihkan cicilan).
  2. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK) maksimal 80% dair nilai konstruksi dan tidak termasuk harga tanah.
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan total maksimal Rp200 juta.
  4. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat tiga jenis syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui, yaitu syarat untuk pencairan 10%, 30%, dan 100%. Berikut penjelasannya.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta merupakan pekerja aktif di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Baca Juga: Surat Keterangan Masa Kerja: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (bagi yang ingin claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Apabila alasan berhenti kerja adalah PHK, maka sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua: Peraturan dan Cara Cek Saldonya

gajihub 2

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya Anda perlu mengetahui bagaimana cara pengajuannya. Berikut ini adalah 6 cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Bagi para peserta BPJS TK dengan saldo kurang dari Rp 10 juta, lakukan  pencairan dana melalui aplikasi bernama JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO
  2. Lakukan pembaruan data
  3. Setelah pembaruan data selesai, pilih Klaim JHT
  4. Pilih alasan pengajuan pencairan dana BPJSTK
  5. Data kepesertaan akan muncul pada layar Anda, jika sudah sesuai klik Selanjutnya
  6. Lakukan verifikasi wajah
  7. Saldo JHT akan ditampilkan di layar dan klik Selanjutnya
  8. Klik Konfirmasi untuk melakukan konfirmasi pencairan BPJSTK

2. Melalui website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  3. Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun
  4. Selanjutnya lakukan login ke situs yang sama
  5. Masuk ke menu BPJS Ketenagakerjaan Login dengan akun yang sudah ada
  6. Isi form yang ada dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin Anda pilih, lalu klik Submit Form
  7. Selanjutnya, Anda akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar
  8. Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi mengenai cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Kemudian, klik Kirim
  9. Jika proses pengajuan berhasil, Anda akan mendapatkan email terkait status klaim
  10. Terakhir, tunggu jadwal wawancara dan persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
  11. Pencairan dana BPJS TK akan dikirimkan melalui rekening Anda setelah semua tahapan terlalui dengan baik

3. Melalui kantor cabang

Untuk Anda yang ingin mencairkan BPJS TK secara konvensional, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  3. Isi formulir pengajuan klaim JHT
  4. Ambil nomor antrian untuk melakukan wawancara dan tunggu giliran Anda dipanggil
  5. Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, selanjutnya Anda akan menerima tanda terima
  6. Tunggu saldo JHT cair ke rekening Anda. Proses ini dapat memakan waktu lebih dari sehari.

4. Melalui klaim prioritas

Seperti pencairan BPJS ketenagakerjaan di kantor cabang, melalui klaim prioritas Anda juga bisa mencairkan BPJSTK secara konvensional. Namun, perlu Anda ketahui bahwa klaim prioritas diperuntukan bagi peserta yang kurang sedang sakit, hamil, dan lanjut usia. Berikut tahapannya:

  1. Datangi kantor cabang terdekat sesuai dengan hari dan jam operasional Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB
  2. Pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen yang diminta untuk verifikasi
  3. Beri tahu petugas soal kondisi Anda
  4. Petugas akan memberikan antrian prioritas
  5. Tunggu sebentar hingga antrian Anda dipanggil
  6. Saat dipanggil, Anda akan diarahkan petugas untuk melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
  7. Pencairan saldo akan dikirimkan ke rekening Anda

5. Melalui bank kerja sama (Service Point Office)

Kemudian, pencairan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi bank terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda ke petugas
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara
  4. Selanjutnya, klaim pencairan akan dikirimkan melalui rekening bank Anda

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Melalui program ini, pekerja dapat mendapatkan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit, kematian, serta manfaat lainnya seperti jaminan hari tua dan dana pensiun.

Agar dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti usia pensiun, pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Untuk memudahkan dalam pengelolaan BPJS, Anda dapat mengandalkan Gajihub merupakan software payroll dan HR yang akan membantu Anda terkait pengelolaan gaji, pengaturan data karyawan, perhitungan BPJS lebih praktis, dan masih banyak fitur-fitur lainnya.

Yuk, coba gratis selama 14 hari melalui tautan ini dan rasakan kemudahan serta efisiensi dalam mengelola administrasi karyawan.

1 thought on “Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *