Mengetahui besaran UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 menjadi bagian penting, khususnya bagi Anda yang ingin bekerja di wilayah ini.
Dari informasi besaran UMP Sulawesi Utara ini Anda bisa mendapatkan gambaran upah minimum yang bisa didapatkan ketika bekerja di suatu wilayah.
Seperti yang diketahui, UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan upah dasar yang bisa didapatkan pekerja ketika bekerja di suatu wilayah provinsi.
Jadi, dengan mengetahui besaran UMP di wilayah tersebut, Anda bisa mendapatkan perkiraan berapa gaji yang didapatkan dalam satu bulan.
Namun penting untuk diketahui bahwa besaran UMP ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun, sedangkan bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun perusahaan wajib menggunakan skala upah yang dimiliki perusahaan.
Lalu berapa besaran UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ini dan 10 tahun terakhir?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Sulawesi Utara tahun 2026 dan 10 tahun terakhir.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Sulawesi Utara 2026?

UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 per bulan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.
UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum provinsi bagi pekerja yang memenuhi ketentuan penerapan upah minimum.
Sebagai pembanding, UMP Sulawesi Utara pada 2025 sebesar Rp3.775.425.
Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp227.205 atau 6,02%.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| UMP Sulawesi Utara 2025 | Rp3.775.425 |
| UMP Sulawesi Utara 2026 | Rp4.002.630 |
| Kenaikan | Rp227.205 |
| Persentase kenaikan | ±6,02% |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2026 |
| Dasar penetapan | Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 |
Dengan penetapan UMP Sulawesi Utara tahun 2025 ini setiap perusahaan yang ada di wilayah yang menerapkan ketentuan UMP ini diwajibkan untuk mematuhinya.

Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2026 dan Kenaikannya
Berapa Kenaikan UMP Sulawesi Utara 2026?
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar Rp227.205.
Perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
- UMP sebelum penyesuaian: Rp3.775.425
- UMP setelah penyesuaian: Rp4.002.630
- Kenaikan nominal: Rp227.205
- Persentase kenaikan: sekitar 6,02%
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan penetapan tersebut pada Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP 2026 ditetapkan dengan menggunakan angka indeks tertentu atau alpha 0,8, yang menghasilkan persentase penyesuaian sekitar 6,018%.
Selain UMP, Sulawesi Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp4.102.696 untuk sektor-sektor tertentu yang tercantum dalam keputusan gubernur.
Di dalam SK Gubernur tersebut, sektor-sektor yang menetapkan UMSP di antaranya:
- Pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan biji logam;
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
Kedua sektor ini menetapkan UMSP sebesar Rp4.102.696 per bulan.
Baca Juga: UMP Aceh Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Bagaimana UMP Sulawesi Utara 2026 Ditetapkan?

Penetapan UMP Sulawesi Utara 2026 tentunya tidak dilakukan secara asal, namun mengikuti ketentuan pengupahan nasional.
Dasar regulasi yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP Nomor 49 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan mengenai pengupahan, termasuk mekanisme penyesuaian upah minimum.
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
Secara umum, penyesuaian upah minimum 2026 memperhitungkan beberapa komponen, yaitu:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alpha)
Hasil penyesuaian tersebut kemudian diperhitungkan terhadap upah minimum tahun berjalan.
PP 49/2025 menetapkan rentang nilai alpha antara 0,5 sampai 0,9.
Nilai ini menjadi indeks tertentu dalam formula penyesuaian upah.
2. Inflasi
Inflasi digunakan untuk memperhitungkan perubahan harga barang dan jasa yang berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Data inflasi yang digunakan dalam proses pengupahan berasal dari data statistik resmi.
BPS Sulawesi Utara sendiri menerbitkan publikasi Indeks Harga Konsumen yang memuat perkembangan inflasi dan deflasi di provinsi tersebut.
Baca Juga: UMP Jambi 2026 dan 20 Tahun Terakhir
3. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi juga menjadi komponen penting dalam penyesuaian upah minimum.
Indikator tersebut menggambarkan perkembangan aktivitas perekonomian daerah.
BPS Sulawesi Utara menyediakan data PDRB dan berbagai indikator ekonomi daerah sebagai bagian dari statistik perekonomian Sulawesi Utara.
4. Parameter Penyesuaian Upah
Nilai alpha menjadi parameter yang menentukan besarnya kontribusi pertumbuhan ekonomi dalam formula penyesuaian.
Untuk UMP Sulawesi Utara 2026, nilai alpha yang digunakan adalah 0,8.
5. Peran Gubernur dan Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan terkait penetapan upah minimum.
Selanjutnya, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMP melalui keputusan gubernur.
Artinya, penetapan UMP tidak sekadar menetapkan angka secara administratif, tetapi mengikuti mekanisme dan parameter yang telah ditentukan dalam regulasi pengupahan
Baca Juga: UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3,9 Juta, Ini Detailnya
Berapa UMK Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara 2026?

Sulawesi Utara memiliki 15 kabupaten/kota. Untuk 2026, Kota Manado memiliki UMK sebesar Rp4.022.017, sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya menggunakan besaran Rp4.002.630, sama dengan UMP Sulawesi Utara 2026.
Berikut perbandingannya:
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | UMK 2025 | Kenaikan | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kota Manado | Rp4.022.017 | Rp3.824.264 | Rp197.753 | 5,17% |
| Kota Bitung | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Kota Tomohon | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Kota Kotamobagu | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Minahasa | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Minahasa Utara | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Minahasa Selatan | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Minahasa Tenggara | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Bolaang Mongondow | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Bolaang Mongondow Utara | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Bolaang Mongondow Timur | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Bolaang Mongondow Selatan | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Kepulauan Sangihe | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Kepulauan Talaud | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
| Kepulauan Siau Tagulandang Biaro | Rp4.002.630 | Rp3.775.425 | Rp227.205 | 6,02% |
Data UMK 2025 menunjukkan Kota Manado memiliki UMK Rp3.824.264, sementara daerah lainnya menggunakan Rp3.775.425.
Untuk 2026, Manado kembali memiliki UMK tersendiri sebesar Rp4.022.017 melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 407 Tahun 2025.
Baca Juga: UMP NTT Tahun 2026 Naik 5,45%, Berikut Detailnya
Apa Perbedaan UMP dan UMK Sulawesi Utara?
UMP dan UMK sama-sama merupakan upah minimum, tetapi memiliki cakupan wilayah yang berbeda.
UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan batas upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat provinsi.
Sementara itu, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
Di Sulawesi Utara, UMP 2026 berlaku sebagai acuan provinsi sebesar Rp4.002.630.
Apabila suatu kabupaten/kota memiliki UMK yang ditetapkan secara khusus, nominal tersebut dapat berbeda dari UMP.
Contohnya adalah Kota Manado. UMK Manado 2026 sebesar Rp4.022.017, sehingga lebih tinggi daripada UMP Sulawesi Utara.
Berdasarkan PP 49 Tahun 2025, nilai UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi.
1. Cakupan Wilayah
Perbedaannya dapat disederhanakan sebagai berikut:
| Jenis Upah | Cakupan |
|---|---|
| UMP | Seluruh provinsi |
| UMK | Kabupaten atau kota tertentu |
2. Ketentuan Penerapan Upah Minimum
Upah minimum pada dasarnya merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan perlu memperhatikan struktur dan skala upah.
Karena itu, perusahaan tidak seharusnya hanya menggunakan UMP sebagai satu-satunya dasar menentukan seluruh gaji karyawan.
Baca Juga: UMP Sumatera Barat Tahun 2026 dan Kenaikannya
Siapa yang Mendapatkan UMP Sulawesi Utara 2026?
UMP tidak otomatis berarti seluruh pekerja harus menerima nominal yang sama.
Penerapan UMP berkaitan dengan ketentuan masa kerja dan sistem pengupahan perusahaan.
UMP Sulawesi Utara 2026 terutama menjadi batas minimum bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan perlu menerapkan struktur dan skala upah
Ketentuan serupa juga tercantum dalam SK UMK Manado 2026 yang ada di poin KETIGA, yakni sebagai berikut:
Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diktum KESATU berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
1. Ketentuan Masa Kerja
Perusahaan perlu membedakan pekerja baru dengan pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih lama.
Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun seharusnya memiliki pengupahan yang mempertimbangkan jabatan, kompetensi, masa kerja, dan faktor lain melalui struktur dan skala upah.
2. Struktur dan Skala Upah
Struktur dan skala upah membantu perusahaan menentukan rentang upah secara lebih sistematis.
Dengan sistem ini, kenaikan gaji tidak hanya bergantung pada perubahan UMP setiap tahun.
3. Kewajiban Perusahaan
Perusahaan wajib memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan minimum yang berlaku.
Apabila perusahaan telah memberikan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum, kenaikan upah minimum tidak dapat dijadikan alasan untuk menurunkan upah yang sudah lebih tinggi.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam keputusan UMK Manado 2026.
Baca Juga: UMP Kalimantan Selatan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Berapa UMP Sulawesi Utara dari Tahun ke Tahun?

Perubahan UMP Sulawesi Utara dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Tahun | UMP | Kenaikan | Persentase |
|---|---|---|---|
| 2022 | Rp3.310.723 | Rp0 | 0% |
| 2023 | Rp3.485.000 | Rp174.277 | 5,26%* |
| 2024 | Rp3.545.000 | Rp60.000 | 1,67% |
| 2025 | Rp3.775.425 | Rp230.425 | 6,50% |
| 2026 | Rp4.002.630 | Rp227.205 | 6,02% |
Data historis menunjukkan UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp3.310.723 dan 2023 sebesar Rp3.485.000.
Pada 2024, UMP meningkat menjadi Rp3.545.000 atau naik Rp60.000 dari tahun sebelumnya.
Kemudian pada 2025, UMP meningkat menjadi Rp3.775.425.
Sementara itu, pada 2026 nominal UMP kembali meningkat menjadi Rp4.002.630.
Baca Juga: UMP Kalimantan Tengah 2026 dan Peluang Kerjanya
Bagaimana UMP Sulawesi Utara Dibandingkan Provinsi Lain di Sulawesi?
Untuk melihat posisi UMP Sulawesi Utara secara regional, berikut perbandingannya dengan lima provinsi lain di Pulau Sulawesi:
| Provinsi | UMP 2026 |
|---|---|
| Sulawesi Utara | Rp4.002.630 |
| Sulawesi Selatan | Rp3.921.088 |
| Gorontalo | Rp3.405.144 |
| Sulawesi Barat | Rp3.315.934 |
| Sulawesi Tenggara | Rp3.306.496 |
| Sulawesi Tengah | Rp3.179.565 |
Baca Juga: UMP Kalimantan Utara 2026 Naik Menjadi Rp3,7 Juta, Ini Detailnya
Apa Dampak Kenaikan UMP Sulawesi Utara 2026 bagi Pekerja dan Perusahaan?
Perubahan UMP tidak hanya berdampak pada nominal gaji.
Kebijakan tersebut juga berhubungan dengan administrasi penggajian, struktur upah, dan perencanaan biaya perusahaan.
Dampak bagi Pekerja
1. Perubahan pendapatan minimum
Kenaikan UMP dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.002.630 meningkatkan batas minimum upah provinsi sebesar Rp227.205.
2. Penggajian
Pekerja perlu mengetahui apakah perusahaan telah menyesuaikan penggajian dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi ini juga membantu pekerja memahami komponen upah yang diterima setiap bulan.
3. Struktur dan skala upah
Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun perlu melihat struktur dan skala upah perusahaan.
Dengan demikian, kenaikan UMP tidak selalu berarti seluruh karyawan mendapatkan kenaikan dalam nominal yang sama.
Dampak bagi Perusahaan
1. Biaya tenaga kerja
Kenaikan upah minimum dapat memengaruhi perencanaan biaya tenaga kerja, khususnya bagi perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan dengan upah mendekati batas minimum.
2. Payroll
Departemen HR dan payroll perlu memastikan sistem penggajian telah menggunakan nominal terbaru.
Kesalahan input dapat menyebabkan perbedaan antara gaji yang seharusnya dibayarkan dan gaji yang masuk ke rekening karyawan.
3. Kepatuhan ketenagakerjaan
Perusahaan perlu memastikan kebijakan pengupahan sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku di lokasi perusahaan.
Selain itu, struktur dan skala upah perlu diperhatikan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Pengelolaan payroll secara digital dapat membantu perusahaan mengurangi kesalahan perhitungan, terutama ketika terdapat perubahan nominal upah minimum setiap tahun.
Baca Juga: 15 Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2026
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Sulawesi Utara yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMP Sulawesi Utara tahun 2026 adalah Rp4.002.630 per bulan.
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 atau sekitar 6,02% dari UMP 2025 sebesar Rp3.775.425.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Bagi perusahaan, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan sebaik mungkin.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMP Kalimantan Utara 2026 Naik Menjadi Rp3,7 Juta, Ini Detailnya - 24 September 2026
- UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21% Menjadi 3,9 Juta - 24 September 2026
- UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara 2026 - 24 September 2026