Sebagai gerbang menuju Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan memiliki daya tarik tersendiri bagi para pencari pekerjaan.
Bagi Anda yang tertarik untuk bekerja di wilayah Sulawesi Selatan, penting bagi Anda untuk memahami berapa besaran UMP Sulawesi Selatan di tahun 2026.
Informasi mengenai UMP Sulawesi Selatan ini penting karena dapat menjadi gambaran berapa upah minimum yang bisa didapatkan ketika bekerja di Sulawesi Selatan.
Selain itu, melalui UMP ini juga dapat diketahui standar kehidupan layak yang ada di suatu wilayah.
Lalu berapa besaran UMP Sulawesi Selatan di tahun 2026 dan berapa kenaikannya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 dan kenaikannya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Sulawesi Selatan Tahun 2026?

Dilansir dari Detik.com, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Sulawesi Selatan dengan besarannya di angka Rp3.921.099,79 per bulan.
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,21% dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.
“UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088,79,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah saat membacakan SK Gubernur Sulsel pada 24 Desember 2025.
Berikut rincian perubahannya:
| Keterangan | UMP 2025 | UMP 2026 |
|---|---|---|
| UMP Sulawesi Selatan | Rp3.657.527,37 | Rp3.921.088,79 |
| Kenaikan nominal | – | Rp263.561,42 |
| Persentase kenaikan | – | 7,21% |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2025 | 1 Januari 2026 |
Dalam SK Gubernur juga dijelaskan bahwa UMP tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Namun, perlu diperhatikan bahwa upah minimum bukan berarti seluruh pekerja di Sulawesi Selatan otomatis menerima nominal yang sama.
Ketentuan upah minimum dalam SK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah.

Baca Juga: UMP Kalimantan Utara 2026 Naik Menjadi Rp3,7 Juta, Ini Detailnya
Berapa UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026?
Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Sulawesi Selatan tahun 2026.
UMSP diberlakukan pada sektor tertentu yang mempunyai karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Raodah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel.
Dalam SK Gubernur, sektor tersebut diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.
Berikut besaran UMSP Sulawesi Selatan 2026:
| Sektor | UMSP 2026 |
|---|---|
| Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan | Rp3.999.101,31 |
| Industri Pengolahan dan Retail | Rp3.960.406,63 |
| Aktivitas Jasa | Rp3.921.732,57 |
Jika dibandingkan dengan UMP sebesar Rp3.921.088,79, UMSP untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan memiliki nominal paling tinggi, yaitu Rp3.999.101,31.
Sementara itu, sektor industri pengolahan dan retail memiliki UMSP sebesar Rp3.960.406,63.
Untuk aktivitas jasa, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.921.732,57.
Penetapan upah minimum sektoral ini berkaitan dengan karakteristik dan risiko pekerjaan pada sektor tertentu.
Dalam SK Gubernur juga disebutkan bahwa sektor yang ditetapkan harus memiliki lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UMP Kalimantan Tengah 2026 dan Peluang Kerjanya
Berapa UMK di Kota dan Kabupaten Sulawesi Selatan Tahun 2026?

Tidak semua kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan menetapkan UMK secara mandiri.
Berdasarkan data resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat tiga daerah yang memiliki UMK 2026 tersendiri, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Berikut rinciannya:
| Kabupaten/Kota | UMK Sulawesi Selatan 2026 |
|---|---|
| Kota Makassar | Rp4.148.179 |
| Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan | Rp4.032.248 |
| Kabupaten Luwu Timur | Rp3.961.166 |
Dari ketiga daerah tersebut, Kota Makassar memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp4.148.179 per bulan.
UMK Makassar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2142/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Tahun 2026.
Sementara itu, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki UMK sebesar Rp4.032.248 dan Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp3.961.166.
Bagaimana dengan Kabupaten/Kota Lain di Sulawesi Selatan?
Sulawesi Selatan memiliki 24 kabupaten/kota yang terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota.
Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK secara mandiri pada 2026, besaran yang menjadi acuan adalah UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp3.921.088,79.
Berikut tabel lengkapnya:
| No. | Kabupaten/Kota | Upah Minimum 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Makassar | Rp4.148.179 | UMK |
| 2 | Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan | Rp4.032.248 | UMK |
| 3 | Kabupaten Luwu Timur | Rp3.961.166 | UMK |
| 4 | Kabupaten Bantaeng | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 5 | Kabupaten Barru | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 6 | Kabupaten Bone | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 7 | Kabupaten Bulukumba | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 8 | Kabupaten Enrekang | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 9 | Kabupaten Gowa | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 10 | Kabupaten Jeneponto | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 11 | Kabupaten Kepulauan Selayar | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 12 | Kabupaten Luwu | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 13 | Kabupaten Luwu Utara | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 14 | Kabupaten Maros | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 15 | Kabupaten Pinrang | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 16 | Kabupaten Sidenreng Rappang | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 17 | Kabupaten Sinjai | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 18 | Kabupaten Soppeng | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 19 | Kabupaten Takalar | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 20 | Kabupaten Tana Toraja | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 21 | Kabupaten Toraja Utara | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 22 | Kabupaten Wajo | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 23 | Kota Palopo | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
| 24 | Kota Parepare | Rp3.921.088,79 | Mengacu UMP |
Dengan demikian, pencari kerja perlu memperhatikan lokasi perusahaan ketika mencari informasi gaji.
Misalnya, perusahaan yang berada di Makassar menggunakan ketentuan UMK Makassar, sedangkan daerah yang tidak menetapkan UMK secara mandiri menggunakan ketentuan UMP sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: UMP Kalimantan Selatan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Bagaimana Dasar Penetapan UMP Sulawesi Selatan Tahun 2026?

Penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 mengacu pada peraturan pengupahan yang berlaku secara nasional.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar dalam SK Gubernur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, SK Gubernur juga mencantumkan beberapa peraturan lain, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan mengenai Dewan Pengupahan.
1. Pertimbangan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Dalam menentukan UMP, pemerintah tidak hanya melihat satu indikator.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi bagian dari proses penyesuaian upah minimum.
SK Gubernur Sulawesi Selatan mencantumkan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 19 Desember 2025 tentang Perhitungan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa penetapan UMP melalui proses pembahasan Dewan Pengupahan.
Dari sisi ekonomi, BPS mencatat perekonomian Sulawesi Selatan sepanjang 2025 tumbuh 5,43% secara tahunan.
PDRB berdasarkan harga berlaku mencapai Rp753,08 triliun.
Pada triwulan II 2026, ekonomi Sulawesi Selatan kembali mencatat pertumbuhan sebesar 5,59% secara year-on-year, dengan PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp206,70 triliun.
Kondisi ekonomi tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas ekonomi daerah pada periode penetapan dan pelaksanaan UMP 2026.
2. Ketentuan Masa Kerja
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah ketentuan masa kerja.
Dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Artinya, pekerja yang sudah memiliki pengalaman kerja lebih lama tidak semata-mata disamakan dengan pekerja baru hanya berdasarkan angka UMP.
SK tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: UMP Kalimantan Barat 2026 Naik Jadi 3 Juta, Ini Detailnya
Berapa Besaran UMP Sulawesi Selatan 10 Tahun Terakhir?
Melihat perkembangan UMP dari tahun ke tahun dapat membantu Anda mengetahui bagaimana standar upah minimum di Sulawesi Selatan berubah dalam jangka panjang.
Berikut perkembangan UMP Sulawesi Selatan selama 10 tahun terakhir, yaitu 2017 hingga 2026.
| Tahun | UMP Sulawesi Selatan |
|---|---|
| 2017 | Rp2.435.625 |
| 2018 | Rp2.647.767 |
| 2019 | Rp2.860.382 |
| 2020 | Rp3.103.800 |
| 2021 | Rp3.165.876 |
| 2022 | Rp3.165.876 |
| 2023 | Rp3.385.145 |
| 2024 | Rp3.434.298 |
| 2025 | Rp3.657.527,37 |
| 2026 | Rp3.921.088,79 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa UMP Sulawesi Selatan meningkat dari Rp2.435.625 pada 2017 menjadi Rp3.921.088,79 pada 2026.
Terdapat satu periode ketika nominal UMP tidak mengalami perubahan, yaitu pada 2022. UMP 2021 dan 2022 sama-sama tercatat sebesar Rp3.165.876.
Setelah itu, UMP kembali meningkat pada 2023 menjadi Rp3.385.145 dan menjadi Rp3.434.298 pada 2024.
Pada 2025, UMP naik menjadi Rp3.657.527,37 dan kemudian meningkat lagi menjadi Rp3.921.088,79 pada 2026.
Jika dibandingkan antara 2017 dan 2026, terdapat peningkatan nominal sekitar Rp1,49 juta.
Perlu diingat bahwa kenaikan nominal dari tahun ke tahun tidak dapat langsung diartikan sebagai peningkatan daya beli dengan besaran yang sama.
Untuk melihat daya beli pekerja secara lebih menyeluruh, perlu memperhitungkan perubahan harga barang dan jasa, inflasi, serta biaya hidup pada periode yang sama.
Baca Juga: UMP Sumatera Barat Tahun 2026 dan Kenaikannya
Apa Saja Peluang Kerja yang Ada di Sulawesi Selatan?
Sulawesi Selatan merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di kawasan Indonesia Timur.
Kondisi ini membuat peluang pekerjaan tersedia di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga jasa.
Data BPS dapat digunakan untuk melihat sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan salah satu sektor utama dalam penyerapan tenaga kerja Sulawesi Selatan.
Pada Mei 2026, sektor tersebut menyerap sekitar 38,33% penduduk bekerja, sehingga menjadi lapangan usaha dengan jumlah pekerja terbesar.
Peluang pekerjaan tidak hanya terbatas pada petani atau pekerja lapangan.
Perkembangan rantai pasok juga menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja di bidang distribusi, pengolahan hasil pertanian, quality control, pemasaran, administrasi, hingga teknologi pertanian.
2. Perdagangan
Perdagangan menjadi sektor penting karena Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan distribusi di kawasan Indonesia Timur.
Peluang pekerjaan dapat ditemukan pada posisi sales, kasir, customer service, purchasing, administrasi, pengelola toko, warehouse, hingga distribusi.
Bagi pencari kerja, sektor ini juga memiliki rentang kebutuhan tenaga kerja yang cukup beragam dari tingkat operasional hingga manajerial.
3. Konstruksi
Sektor konstruksi juga menjadi salah satu bidang yang dapat memberikan peluang kerja.
Pada triwulan II 2026, BPS mencatat pertumbuhan sektor konstruksi sebesar 18,08% secara quarter-to-quarter, menjadi pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi pada periode tersebut.
Pekerjaan di bidang konstruksi dapat meliputi tenaga lapangan, teknisi, drafter, engineer, quantity surveyor, estimator, pengawas proyek, hingga administrasi proyek.
Baca Juga: UMP NTT Tahun 2026 Naik 5,45%, Berikut Detailnya
4. Industri Pengolahan
Industri pengolahan juga menjadi bidang yang dapat diperhatikan oleh pencari kerja.
Kebutuhan tenaga kerja di sektor ini dapat mencakup operator produksi, teknisi mesin, quality control, warehouse, supply chain, procurement, hingga administrasi.
Berkembangnya aktivitas pengolahan juga dapat menciptakan kebutuhan terhadap pekerja dengan keterampilan teknis dan kemampuan mengoperasikan teknologi.
5. Jasa
Sektor jasa memiliki cakupan yang luas, mulai dari jasa keuangan, pendidikan, kesehatan, teknologi, administrasi, hingga berbagai layanan profesional.
BPS mencatat sektor Jasa Lainnya menjadi lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi sepanjang 2025, yaitu 10,80%.
Hal tersebut dapat menjadi gambaran bahwa kebutuhan terhadap berbagai jenis layanan terus berkembang seiring dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
6. Akomodasi dan Makan Minum
Industri pariwisata, hotel, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga menyediakan berbagai jenis pekerjaan.
Posisi yang tersedia dapat berupa staf hotel, koki, waiter, kasir, customer service, housekeeping, barista, supervisor, hingga posisi administrasi.
Selain pekerjaan langsung di perusahaan, perkembangan sektor ini juga dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Baca Juga: UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3,9 Juta, Ini Detailnya
Bagaimana Kondisi Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan pada 2026?

Data BPS menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja Sulawesi Selatan memiliki jumlah angkatan kerja yang besar.
Pada Februari 2026, jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 5 juta orang, sementara jumlah penduduk yang bekerja mencapai sekitar 4,75 juta orang.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 tercatat 4,95%.
| Indikator | Februari 2026 |
|---|---|
| Angkatan kerja | 5,00 juta orang |
| Penduduk bekerja | 4,75 juta orang |
| TPT | 4,95% |
| Pekerja informal | 3,00 juta orang |
| Porsi pekerja informal | 63,13% |
| Pekerja formal | sekitar 1,75 juta orang |
Pada Mei 2026, TPT Sulawesi Selatan tercatat 4,66%, turun 0,29 poin persentase dibandingkan Februari 2026.
Jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 sekitar 4,72 juta orang.
BPS juga mencatat sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebagai sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, yaitu 38,33%.
Data ini menunjukkan bahwa peluang kerja di Sulawesi Selatan tidak hanya terdapat pada sektor formal seperti perusahaan dan industri, tetapi juga sangat besar pada sektor informal.
Bagi pencari kerja, informasi tersebut dapat digunakan untuk menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan sektor yang sedang berkembang.
Baca Juga: UMP Jambi 2026 dan 20 Tahun Terakhir
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Sulawesi Selatan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79 per bulan, meningkat sekitar 7,21% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527,37.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.
Bagi perusahaan, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan sebaik mungkin.
Gunakan software payroll dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan manajemen payroll di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software payroll absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMP Kalimantan Utara 2026 Naik Menjadi Rp3,7 Juta, Ini Detailnya - 24 September 2026
- UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21% Menjadi 3,9 Juta - 24 September 2026
- UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara 2026 - 24 September 2026