UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21% Menjadi 3,9 Juta

UMP Sulawesi Selatan

Sebagai gerbang menuju Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan memiliki daya tarik tersendiri bagi para pencari pekerjaan.

Bagi Anda yang tertarik untuk bekerja di wilayah Sulawesi Selatan, penting bagi Anda untuk memahami berapa besaran UMP Sulawesi Selatan di tahun 2026.

Informasi mengenai UMP Sulawesi Selatan ini penting karena dapat menjadi gambaran berapa upah minimum yang bisa didapatkan ketika bekerja di Sulawesi Selatan.

Selain itu, melalui UMP ini juga dapat diketahui standar kehidupan layak yang ada di suatu wilayah.

Lalu berapa besaran UMP Sulawesi Selatan di tahun 2026 dan berapa kenaikannya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 dan kenaikannya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Berapa UMP Sulawesi Selatan Tahun 2026?

UMP Sulawesi Selatan

Dilansir dari Detik.com, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Sulawesi Selatan dengan besarannya di angka Rp3.921.099,79 per bulan.

Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,21% dibandingkan tahun 2025.

Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

“UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088,79,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah saat membacakan SK Gubernur Sulsel pada 24 Desember 2025.

Berikut rincian perubahannya:

KeteranganUMP 2025UMP 2026
UMP Sulawesi SelatanRp3.657.527,37Rp3.921.088,79
Kenaikan nominalRp263.561,42
Persentase kenaikan7,21%
Mulai berlaku1 Januari 20251 Januari 2026

Dalam SK Gubernur juga dijelaskan bahwa UMP tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa upah minimum bukan berarti seluruh pekerja di Sulawesi Selatan otomatis menerima nominal yang sama.

Ketentuan upah minimum dalam SK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah.

gajihub banner

Baca Juga: UMP Kalimantan Utara 2026 Naik Menjadi Rp3,7 Juta, Ini Detailnya

Berapa UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026?

Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Sulawesi Selatan tahun 2026.

UMSP diberlakukan pada sektor tertentu yang mempunyai karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Raodah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel.

Dalam SK Gubernur, sektor tersebut diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.

Berikut besaran UMSP Sulawesi Selatan 2026:

SektorUMSP 2026
Pertambangan, Energi, dan KelistrikanRp3.999.101,31
Industri Pengolahan dan RetailRp3.960.406,63
Aktivitas JasaRp3.921.732,57

Jika dibandingkan dengan UMP sebesar Rp3.921.088,79, UMSP untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan memiliki nominal paling tinggi, yaitu Rp3.999.101,31.

Sementara itu, sektor industri pengolahan dan retail memiliki UMSP sebesar Rp3.960.406,63.

Untuk aktivitas jasa, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.921.732,57.

Penetapan upah minimum sektoral ini berkaitan dengan karakteristik dan risiko pekerjaan pada sektor tertentu.

Dalam SK Gubernur juga disebutkan bahwa sektor yang ditetapkan harus memiliki lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UMP Kalimantan Tengah 2026 dan Peluang Kerjanya

Berapa UMK di Kota dan Kabupaten Sulawesi Selatan Tahun 2026?

UMP Sulawesi Selatan

Tidak semua kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan menetapkan UMK secara mandiri.

Berdasarkan data resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat tiga daerah yang memiliki UMK 2026 tersendiri, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Berikut rinciannya:

Kabupaten/KotaUMK Sulawesi Selatan 2026
Kota MakassarRp4.148.179
Kabupaten Pangkajene dan KepulauanRp4.032.248
Kabupaten Luwu TimurRp3.961.166

Dari ketiga daerah tersebut, Kota Makassar memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp4.148.179 per bulan.

UMK Makassar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2142/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Tahun 2026.

Sementara itu, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki UMK sebesar Rp4.032.248 dan Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp3.961.166.

Bagaimana dengan Kabupaten/Kota Lain di Sulawesi Selatan?

Sulawesi Selatan memiliki 24 kabupaten/kota yang terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota.

Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK secara mandiri pada 2026, besaran yang menjadi acuan adalah UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp3.921.088,79.

Berikut tabel lengkapnya:

No.Kabupaten/KotaUpah Minimum 2026Keterangan
1Kota MakassarRp4.148.179UMK
2Kabupaten Pangkajene dan KepulauanRp4.032.248UMK
3Kabupaten Luwu TimurRp3.961.166UMK
4Kabupaten BantaengRp3.921.088,79Mengacu UMP
5Kabupaten BarruRp3.921.088,79Mengacu UMP
6Kabupaten BoneRp3.921.088,79Mengacu UMP
7Kabupaten BulukumbaRp3.921.088,79Mengacu UMP
8Kabupaten EnrekangRp3.921.088,79Mengacu UMP
9Kabupaten GowaRp3.921.088,79Mengacu UMP
10Kabupaten JenepontoRp3.921.088,79Mengacu UMP
11Kabupaten Kepulauan SelayarRp3.921.088,79Mengacu UMP
12Kabupaten LuwuRp3.921.088,79Mengacu UMP
13Kabupaten Luwu UtaraRp3.921.088,79Mengacu UMP
14Kabupaten MarosRp3.921.088,79Mengacu UMP
15Kabupaten PinrangRp3.921.088,79Mengacu UMP
16Kabupaten Sidenreng RappangRp3.921.088,79Mengacu UMP
17Kabupaten SinjaiRp3.921.088,79Mengacu UMP
18Kabupaten SoppengRp3.921.088,79Mengacu UMP
19Kabupaten TakalarRp3.921.088,79Mengacu UMP
20Kabupaten Tana TorajaRp3.921.088,79Mengacu UMP
21Kabupaten Toraja UtaraRp3.921.088,79Mengacu UMP
22Kabupaten WajoRp3.921.088,79Mengacu UMP
23Kota PalopoRp3.921.088,79Mengacu UMP
24Kota ParepareRp3.921.088,79Mengacu UMP

Dengan demikian, pencari kerja perlu memperhatikan lokasi perusahaan ketika mencari informasi gaji.

Misalnya, perusahaan yang berada di Makassar menggunakan ketentuan UMK Makassar, sedangkan daerah yang tidak menetapkan UMK secara mandiri menggunakan ketentuan UMP sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: UMP Kalimantan Selatan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Bagaimana Dasar Penetapan UMP Sulawesi Selatan Tahun 2026?

UMP Sulawesi Selatan

Penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 mengacu pada peraturan pengupahan yang berlaku secara nasional.

Salah satu regulasi yang menjadi dasar dalam SK Gubernur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, SK Gubernur juga mencantumkan beberapa peraturan lain, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan mengenai Dewan Pengupahan.

1. Pertimbangan Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Dalam menentukan UMP, pemerintah tidak hanya melihat satu indikator.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi bagian dari proses penyesuaian upah minimum.

SK Gubernur Sulawesi Selatan mencantumkan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 19 Desember 2025 tentang Perhitungan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Hal ini menunjukkan bahwa penetapan UMP melalui proses pembahasan Dewan Pengupahan.

Dari sisi ekonomi, BPS mencatat perekonomian Sulawesi Selatan sepanjang 2025 tumbuh 5,43% secara tahunan.

PDRB berdasarkan harga berlaku mencapai Rp753,08 triliun.

Pada triwulan II 2026, ekonomi Sulawesi Selatan kembali mencatat pertumbuhan sebesar 5,59% secara year-on-year, dengan PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp206,70 triliun.

Kondisi ekonomi tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas ekonomi daerah pada periode penetapan dan pelaksanaan UMP 2026.

2. Ketentuan Masa Kerja

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah ketentuan masa kerja.

Dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Artinya, pekerja yang sudah memiliki pengalaman kerja lebih lama tidak semata-mata disamakan dengan pekerja baru hanya berdasarkan angka UMP.

SK tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UMP Kalimantan Barat 2026 Naik Jadi 3 Juta, Ini Detailnya

Berapa Besaran UMP Sulawesi Selatan 10 Tahun Terakhir?

Melihat perkembangan UMP dari tahun ke tahun dapat membantu Anda mengetahui bagaimana standar upah minimum di Sulawesi Selatan berubah dalam jangka panjang.

Berikut perkembangan UMP Sulawesi Selatan selama 10 tahun terakhir, yaitu 2017 hingga 2026.

TahunUMP Sulawesi Selatan
2017Rp2.435.625
2018Rp2.647.767
2019Rp2.860.382
2020Rp3.103.800
2021Rp3.165.876
2022Rp3.165.876
2023Rp3.385.145
2024Rp3.434.298
2025Rp3.657.527,37
2026Rp3.921.088,79

Dari tabel tersebut terlihat bahwa UMP Sulawesi Selatan meningkat dari Rp2.435.625 pada 2017 menjadi Rp3.921.088,79 pada 2026.

Terdapat satu periode ketika nominal UMP tidak mengalami perubahan, yaitu pada 2022. UMP 2021 dan 2022 sama-sama tercatat sebesar Rp3.165.876.

Setelah itu, UMP kembali meningkat pada 2023 menjadi Rp3.385.145 dan menjadi Rp3.434.298 pada 2024.

Pada 2025, UMP naik menjadi Rp3.657.527,37 dan kemudian meningkat lagi menjadi Rp3.921.088,79 pada 2026.

Jika dibandingkan antara 2017 dan 2026, terdapat peningkatan nominal sekitar Rp1,49 juta.

Perlu diingat bahwa kenaikan nominal dari tahun ke tahun tidak dapat langsung diartikan sebagai peningkatan daya beli dengan besaran yang sama.

Untuk melihat daya beli pekerja secara lebih menyeluruh, perlu memperhitungkan perubahan harga barang dan jasa, inflasi, serta biaya hidup pada periode yang sama.

Baca Juga: UMP Sumatera Barat Tahun 2026 dan Kenaikannya

Apa Saja Peluang Kerja yang Ada di Sulawesi Selatan?

Sulawesi Selatan merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di kawasan Indonesia Timur.

Kondisi ini membuat peluang pekerjaan tersedia di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga jasa.

Data BPS dapat digunakan untuk melihat sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan salah satu sektor utama dalam penyerapan tenaga kerja Sulawesi Selatan.

Pada Mei 2026, sektor tersebut menyerap sekitar 38,33% penduduk bekerja, sehingga menjadi lapangan usaha dengan jumlah pekerja terbesar.

Peluang pekerjaan tidak hanya terbatas pada petani atau pekerja lapangan.

Perkembangan rantai pasok juga menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja di bidang distribusi, pengolahan hasil pertanian, quality control, pemasaran, administrasi, hingga teknologi pertanian.

2. Perdagangan

Perdagangan menjadi sektor penting karena Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan distribusi di kawasan Indonesia Timur.

Peluang pekerjaan dapat ditemukan pada posisi sales, kasir, customer service, purchasing, administrasi, pengelola toko, warehouse, hingga distribusi.

Bagi pencari kerja, sektor ini juga memiliki rentang kebutuhan tenaga kerja yang cukup beragam dari tingkat operasional hingga manajerial.

3. Konstruksi

Sektor konstruksi juga menjadi salah satu bidang yang dapat memberikan peluang kerja.

Pada triwulan II 2026, BPS mencatat pertumbuhan sektor konstruksi sebesar 18,08% secara quarter-to-quarter, menjadi pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi pada periode tersebut.

Pekerjaan di bidang konstruksi dapat meliputi tenaga lapangan, teknisi, drafter, engineer, quantity surveyor, estimator, pengawas proyek, hingga administrasi proyek.

Baca Juga: UMP NTT Tahun 2026 Naik 5,45%, Berikut Detailnya

4. Industri Pengolahan

Industri pengolahan juga menjadi bidang yang dapat diperhatikan oleh pencari kerja.

Kebutuhan tenaga kerja di sektor ini dapat mencakup operator produksi, teknisi mesin, quality control, warehouse, supply chain, procurement, hingga administrasi.

Berkembangnya aktivitas pengolahan juga dapat menciptakan kebutuhan terhadap pekerja dengan keterampilan teknis dan kemampuan mengoperasikan teknologi.

5. Jasa

Sektor jasa memiliki cakupan yang luas, mulai dari jasa keuangan, pendidikan, kesehatan, teknologi, administrasi, hingga berbagai layanan profesional.

BPS mencatat sektor Jasa Lainnya menjadi lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi sepanjang 2025, yaitu 10,80%.

Hal tersebut dapat menjadi gambaran bahwa kebutuhan terhadap berbagai jenis layanan terus berkembang seiring dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

6. Akomodasi dan Makan Minum

Industri pariwisata, hotel, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga menyediakan berbagai jenis pekerjaan.

Posisi yang tersedia dapat berupa staf hotel, koki, waiter, kasir, customer service, housekeeping, barista, supervisor, hingga posisi administrasi.

Selain pekerjaan langsung di perusahaan, perkembangan sektor ini juga dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Baca Juga: UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3,9 Juta, Ini Detailnya

Bagaimana Kondisi Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan pada 2026?

sulsel

Data BPS menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja Sulawesi Selatan memiliki jumlah angkatan kerja yang besar.

Pada Februari 2026, jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 5 juta orang, sementara jumlah penduduk yang bekerja mencapai sekitar 4,75 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 tercatat 4,95%.

IndikatorFebruari 2026
Angkatan kerja5,00 juta orang
Penduduk bekerja4,75 juta orang
TPT4,95%
Pekerja informal3,00 juta orang
Porsi pekerja informal63,13%
Pekerja formalsekitar 1,75 juta orang

Pada Mei 2026, TPT Sulawesi Selatan tercatat 4,66%, turun 0,29 poin persentase dibandingkan Februari 2026.

Jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 sekitar 4,72 juta orang.

BPS juga mencatat sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebagai sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, yaitu 38,33%.

Data ini menunjukkan bahwa peluang kerja di Sulawesi Selatan tidak hanya terdapat pada sektor formal seperti perusahaan dan industri, tetapi juga sangat besar pada sektor informal.

Bagi pencari kerja, informasi tersebut dapat digunakan untuk menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan sektor yang sedang berkembang.

Baca Juga: UMP Jambi 2026 dan 20 Tahun Terakhir

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Sulawesi Selatan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79 per bulan, meningkat sekitar 7,21% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527,37.

Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Bagi perusahaan, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan sebaik mungkin.

Gunakan software payroll dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan manajemen payroll di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software payroll absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar