Berapa Gaji Polisi di Indonesia dan Tunjangannya?

berapa gaji polisi

Berapa gaji polisi di Indonesia menjadi informasi yang penting diketahui bagi Anda yang tertarik untuk berkarier sebagai polisi.

Profesi polisi hingga saat ini masih menjadi salah satu pilihan karier yang banyak diminati di Indonesia.

Selain memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mendapatkan gaji serta berbagai tunjangan sebagai bagian dari hak kepegawaiannya.

Besarnya penghasilan polisi tidak sama untuk setiap anggota karena dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, jabatan, dan kelas jabatan.

Lalu, berapa gaji polisi di Indonesia dan apa saja urutan pangkat dalam Polri dan tunjangan yang bisa diterima?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji polisi di Indonesia.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa Urutan Jabatan Polisi di Indonesia?

berapa gaji polisi

Sebelum membahas gaji, Anda perlu memahami bahwa dalam Polri terdapat pangkat dan jabatan.

Penting untuk diketahui bahwa pangkat dan jabatan ini tidak selalu sama.

Pangkat menunjukkan tingkat kedudukan anggota dalam struktur kepangkatan Polri.

Sedangkan jabatan menunjukkan posisi atau tugas yang diemban anggota dalam organisasi.

Secara umum, golongan kepangkatan anggota Polri terdiri atas Tamtama, Bintara, dan Perwira.

Ketentuan mengenai golongan kepangkatan tersebut tercantum dalam regulasi administrasi kepangkatan Polri.

Berikut urutan pangkat Polri dari tingkat terendah hingga tertinggi:

1. Tamtama

Tamtama merupakan golongan pangkat awal dalam struktur kepangkatan Polri.

Urutannya adalah sebagai berikut:

  • Bhayangkara Dua (Bharada)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu)
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol)

2. Bintara

Setelah Tamtama terdapat golongan Bintara, dengan urutan sebagai berikut:

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

Baca Juga: Gaji Satpol PP di Indonesia dan Komponennya

3. Perwira Pertama

Selanjutnya adalah perwira pertama terdiri atas:

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)

4. Perwira Menengah

Selanjutnya terdapat Perwira Menengah yang terdiri atas:

  • Komisaris Polisi (Kompol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

5. Perwira Tinggi

Golongan tertinggi dalam kepangkatan Polri adalah Perwira Tinggi, yaitu:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  • Jenderal Polisi
gajihub banner

Baca Juga: Berapa Gaji Masinis dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Berapa Gaji Polisi di Indonesia?

berapa gaji polisi

Gaji pokok anggota Polri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, yaitu perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2024 dan menyesuaikan gaji pokok anggota Polri, berdasarkan database peraturan BPK, PP No. 7 Tahun 2024 masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, untuk berapa gaji polisi di Indonesia pada 2026, acuan gaji pokok yang berlaku masih menggunakan ketentuan tersebut.

Berikut rinciannya lengkapnya:

1. Gaji Polisi Golongan Tamtama

PangkatGaji Pokok per Bulan
BharadaRp1.775.000–Rp2.741.300
BharatuRp1.830.500–Rp2.827.000
BharakaRp1.887.800–Rp2.915.400
AbripdaRp1.946.800–Rp3.006.000
AbriptuRp2.007.700–Rp3.100.700
AbrippolRp2.070.500–Rp3.197.700

2. Gaji Polisi Golongan Bintara

PangkatGaji Pokok per Bulan
BripdaRp2.272.100–Rp3.733.700
BriptuRp2.343.100–Rp3.850.500
BrigpolRp2.416.400–Rp3.971.000
BripkaRp2.492.000–Rp4.095.200
AipdaRp2.570.000–Rp4.223.300
AiptuRp2.650.300–Rp4.355.400

3. Gaji Polisi Golongan Perwira Pertama

PangkatGaji Pokok per Bulan
IpdaRp2.954.200–Rp4.779.300
IptuRp3.046.600–Rp5.006.500
AKPRp3.141.900–Rp5.163.100

4. Gaji Polisi Golongan Perwira Menengah

PangkatGaji Pokok per Bulan
KompolRp3.240.200–Rp5.324.600
AKBPRp3.341.500–Rp5.491.200
Kombes PolRp3.446.000–Rp5.663.000

Gaji Polisi Golongan Perwira Tinggi

PangkatGaji Pokok per Bulan
Brigjen PolRp3.553.800–Rp5.840.100
Irjen PolRp3.665.000–Rp6.022.800
Komjen PolRp5.485.800–Rp6.211.200
Jenderal PolisiRp5.657.400–Rp6.405.500

Rentang gaji tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum menggambarkan seluruh penghasilan yang diterima anggota Polri.

Perbedaan nominal dalam satu pangkat terutama berkaitan dengan masa kerja dalam golongan.

Data tersebut bersumber dari ketentuan gaji yang ditetapkan dalam PP No. 7 Tahun 2024.

Dengan demikian, ketika Anda menemukan informasi seperti “gaji polisi Rp5 juta” atau “gaji polisi Rp6 juta”, angka tersebut belum tentu merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima karena masih ada komponen tunjangan.

Baca Juga: Gaji ke-14: Ini Aturannya untuk Karyawan Swasta

Berapa Tunjangan Polisi di Indonesia?

berapa gaji polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri dapat menerima berbagai tunjangan.

Salah satu yang cukup besar adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja Polri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dalam database JDIH BPK.

Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Berikut nominal yang tercantum dalam lampiran Perpres No. 103 Tahun 2018:

Kelas JabatanTunjangan Kinerja per Bulan
17Rp29.085.000
16Rp20.695.000
15Rp14.721.000
14Rp11.670.000
13Rp8.562.000
12Rp7.271.000
11Rp5.183.000
10Rp4.551.000
9Rp3.781.000
8Rp3.319.000
7Rp2.928.000
6Rp2.702.000
5Rp2.493.000
4Rp2.350.000
3Rp2.216.000
2Rp2.089.000
1Rp1.968.000

Dalam lampiran peraturan tersebut, Wakapolri tercantum memperoleh tukin sebesar Rp34.902.000.

Sementara Kapolri mendapatkan tukin sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dengan nominal kelas 17 sebesar Rp29.085.000, nilai tersebut setara dengan Rp43.627.500.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan.

Kelas jabatan tidak bisa disamakan begitu saja dengan pangkat polisi.

Seorang anggota dengan pangkat tertentu belum tentu otomatis memperoleh tukin berdasarkan kelas yang sama karena penetapan kelas jabatan berkaitan dengan jabatan yang diemban.

Selain tunjangan kinerja, anggota Polri juga dapat memperoleh berbagai tunjangan dan hak kepegawaian lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena jenis dan nominalnya dapat dipengaruhi oleh kondisi anggota, jabatan, wilayah penugasan, serta ketentuan yang berlaku, penghasilan bersih setiap anggota tidak dapat dihitung hanya dengan menjumlahkan gaji pokok dan satu jenis tunjangan.

Perpres tentang tukin juga menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja tidak menghilangkan tunjangan lain yang diberikan kepada pegawai.

Pembayaran tukin juga memperhitungkan capaian kinerja pegawai.

Baca Juga: 10 Perbedaan PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang

Bagaimana Cara Menjadi Polisi di Indonesia?

police

Setelah Anda mengetahui berapa gaji polisi di Indonesia dan tunjangannya, lalu bagaimana cara menjadi polisi di Indonesia?

Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota Polri, proses penerimaan dilakukan melalui jalur resmi yang diumumkan oleh Polri.

Pada penerimaan tahun 2026, Polri membuka beberapa jalur, antara lain Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.

Portal resmi penerimaan Polri juga menyediakan informasi mengenai jalur SIPSS.

Pendaftaran dan seleksi dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan.

Pada jadwal penerimaan 2026, misalnya, pendaftaran online dan verifikasi dijadwalkan pada 9–30 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi lainnya.

Secara umum, beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon anggota Polri antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Memenuhi ketentuan usia yang ditetapkan.
  • Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai jalur yang dipilih.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkoba.
  • Memenuhi persyaratan administrasi.
  • Mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jalur penerimaan.

Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau situs tidak resmi.

Untuk penerimaan 2026, informasi resmi Polri menunjukkan bahwa calon peserta dapat memilih jalur seperti Akpol, Bintara, atau Tamtama sesuai persyaratan yang ditentukan.

1. Jalur Akpol

Akpol merupakan jalur pendidikan untuk menjadi perwira Polri.

Peserta yang lulus akan mengikuti pendidikan sesuai ketentuan Akademi Kepolisian.

Persyaratan umum Akpol antara lain WNI, beriman dan bertakwa, setia kepada NKRI, berusia minimal 18 tahun ketika diangkat menjadi anggota Polri, serta sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan khusus seperti usia saat mendaftar, pendidikan, tinggi badan, dan ketentuan akademik perlu mengikuti pengumuman penerimaan pada tahun berjalan.

2. Jalur Bintara

Jalur Bintara dapat menjadi pilihan bagi lulusan pendidikan menengah maupun lulusan perguruan tinggi sesuai jenis penerimaan yang dibuka.

Dalam penerimaan Polri, terdapat pula jalur Bintara Kompetensi Khusus yang membutuhkan latar belakang pendidikan atau keahlian tertentu.

Polri, misalnya, pernah membuka rekrutmen Bintara dengan kompetensi khusus bidang kesehatan, hukum, kehumasan/TI, dan pariwisata.

3. Jalur Tamtama

Tamtama merupakan jalur lain dalam penerimaan anggota Polri.

Setelah mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus, peserta akan diangkat sesuai ketentuan dan memperoleh pangkat awal berdasarkan jalur pendidikan yang ditempuh.

Karena persyaratan dan kuota dapat berubah setiap tahun, Anda sebaiknya selalu mengecek pengumuman terbaru melalui portal resmi penerimaan Polri sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Golongan PPPK, Gaji, dan Tunjangannya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai berapa gaji polisi di Indonesia yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2024 yang masih menjadi dasar gaji anggota Polri, gaji pokok polisi berada pada kisaran Rp1.775.000 hingga Rp6.405.500 per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja.

Pangkat Bharada berada pada kisaran terendah, sedangkan Jenderal Polisi berada pada kisaran tertinggi.

Namun, gaji pokok tersebut bukan keseluruhan penghasilan polisi.

Anggota Polri juga memperoleh tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres No. 103 Tahun 2018, tukin berada pada rentang Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 1–17, sementara Wakapolri memiliki ketentuan tersendiri.

Untuk Kapolri mendapatkan 150% dari tukin kelas jabatan 17.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar