UMK Yogyakarta Tahun 2026 dan Kenaikannya

UMK Yogyakarta

Bagi Anda yang ingin mencari pekerjaan di Kota Yogyakarta, penting bagi Anda untuk mengetahui besaran UMK Yogyakarta.

Penting untuk diketahui bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi di Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta.

Oleh karenanya bagi Anda yang ingin bekerja di Yogyakarta, penting untuk mengetahui besaran UMP D.I. Yogyakarta dan UMK Kota Yogyakarta.

Informasi ini dapat menjadi gambaran standar gaji yang bisa Anda dapatkan ketika bekerja di Yogyakarta.

Lalu berapa besaran UMK Yogyakarta tahun 2026 ini dan bagaimana perbandingannya dengan kabupaten lainnya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai besaran UMK Yogyakarta dan perbandingannya dengan kabupaten lainnya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Berapa UMK Yogyakarta Tahun 2026?

UMK Yogyakarta

Dilansir dari Kompas.com, besaran UMP dan UMK Yogyakarta tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMK Yogyakarta dan UMP D.I. Yogyakarta ditetapkan oleh Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X pada tanggal 24 Desember 2025.

Untuk besaran UMK Yogyakarta ada di angka Rp2.827.593, sedangkan untuk UMP D.I. Yogyakarta ada di angka Rp2.417.495.

Untuk besaran UMK Yogyakarta ini telah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni tahun 2025.

Dilansir dari nakertrans.jogjaprov.go.id, penetapan UMP dan UMK di Yogyakarta ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.

UMK ini berlaku per tanggal 1 Januari 2026 dan bagi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Yogyakarta wajib mematuhi standar gaji minimum bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran gaji yang didapatkan dapat disesuaikan dengan struktur dan skala upah, dengan mempertimbangkan pengalaman, kompetensi, dan juga tingkat pendidikan.

Dengan cara ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak dan mendukung daya saing pelaku usaha, sehingga ekonomi daerah dapat terus mengalami perkembangan.

gajihub banner 2

Baca Juga: UMK Tangerang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir

Apa Saja Faktor yang Menentukan Kenaikan UMK?

UMK Yogyakarta

Dalam menetapkan UMK suatu daerah, dibutuhkan serangkaian pertimbangan ekonomi dan juga sosial.

Ada berbagai faktor yang menentukan kenaikan dan penetapan UMK di suatu daerah termasuk Jogja, yakni sebagai berikut:

1. Tingkat Inflasi

Faktor pertama yang menentukan kenaikan UMK di suatu daerah adalah tingkat inflasi.

Sebelum menentukan UMP dan UMK, pemerintah daerah di bawah gubernur akan membuat tim khusus untuk melakukan survei harga bahan pokok di lapangan.

Di sinilah pemerintah mendapatkan informasi mengenai inflasi atau kenaikan harga barang di pasar.

Semakin tinggi inflasi di suatu daerah, maka semakin tinggi peluang kenaikan UMK.

Ini dilakukan agar pekerja bisa menjaga daya beli mereka dan bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan baik.

2. Produktivitas

Faktor kedua yang mempengaruhi kenaikan UMK adalah produktivitas dari pekerja.

Produktivitas pekerja ini menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan UMK di suatu daerah.

Semakin tinggi tingkat produktivitas yang tinggi dapat mempengaruhi semakin besarnya UMK yang ditetapkan.

Baca Juga: UMK Semarang Terbaru Tahun 2026

3. Kebutuhan Hidup Layak

Dalam menentukan UMP dan UMK, KHL atau Kebutuhan Hidup Layak menjadi bagian penting yang dipertimbangkan.

KHL ini merupakan standar yang dibutuhkan seorang pekerja agar bisa hidup secara layak baik itu secara fisik, non-fisik, hingga sosial dalam satu bulan.

Secara umum, KHL ini terdiri dari standar kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, hingga untuk kebutuhan sosial.

Pemerintah menggunakan KHL sebagai dasar utama dalam menentukan upah minimum sejak UU Ketenagakarjaan ditetapkan.

4. Keputusan dari Pemerintah

Faktor yang terakhir adalah keputusan dari pemerintah.

Dalam menetapkan UMK di suatu daerah, maka harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, salah satunya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Di sini pemerintah memastikan kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan dari bisnis.

Baca Juga: Apa Itu UMK? Ini Pengertian, Manfaat, dan Peraturan di Indonesia

Berapa Kenaikan UMK Yogyakarta dari Tahun ke Tahun?

umr

Dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan UMK di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan peningkatan yang stabil.

Dari data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Kota Yogyakarta secara konsisten menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di tingkat provinsi, diikuti oleh Kabupaten Sleman yang ada di posisi kedua.

Di tahun 2020, Kota Yogyakarta memiliki UMK di angka Rp2.004.000, kemudian terus mengalami peningkatan menjadi Rp2.069.530 di tahun 2021 dan di tahun 2020 ada di angka Rp2.153.970.

Untuk kenaikan signifikannya ada di tahun 2023-2024 dengan besarannya ada di angka Rp2.324.775 dan Rp2.492.997.

Di tahun 2025 ke 2026, kenaikan UMK Kota Jogja ada di angka yang cukup signifikan yakni 6,5%.

Berikut untuk kenaikan UMK Yogyakarta dan kabupaten lain di D.I. Yogyakarta dalam 5 tahun terakhir:

1. UMK Kota Yogyakarta

  • Tahun 2020: Rp2.004.000
  • Tahun 2021: Rp2.069.530
  • Tahun 2022: Rp2.153.970
  • Tahun 2023: Rp2.324.775
  • Tahun 2024: Rp2.492.997
  • Tahun 2025: Rp2.655.041,81
  • Tahun 2026: Rp2.827.593

2. UMK Kabupaten Sleman

  • Tahun 2020: Rp1.846.000
  • Tahun 2021: Rp1.903.500
  • Tahun 2022: Rp2.001.000
  • Tahun 2023: Rp2.159.519
  • Tahun 2024: Rp2.315.976
  • Tahun 2025: Rp2.466.514,86
  • Tahun 2026: Rp2.624.387

Baca Juga: UMR Adalah: Pengertian, Komponen, dan Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

3. UMK Kabupaten Bantul

  • Tahun 2020: Rp1.790.500
  • Tahun 2021: Rp1.805.000
  • Tahun 2022: Rp1.916.848
  • Tahun 2023: Rp2.066.438
  • Tahun 2024: Rp2.216.463
  • Tahun 2025: Rp2.360.533,00
  • Tahun 2026: Rp2.509.001

4. UMK Kabupaten Kulon Progo

  • Tahun 2020: Rp1.750.500
  • Tahun 2021: Rp1.770.000
  • Tahun 2022: Rp1.904.275
  • Tahun 2023: Rp2.050.447
  • Tahun 2024: Rp2.207.737
  • Tahun 2025: Rp2.351.239,85
  • Tahun 2026: Rp2.504.520

5. UMK Kabupaten Gunungkidul

  • Tahun 2020: Rp1.705.000
  • Tahun 2021: Rp1.842.460
  • Tahun 2022: Rp1.900.000
  • Tahun 2023: Rp2.049.266
  • Tahun 2024: Rp2.188.041
  • Tahun 2025: Rp2.330.263,67
  • Tahun 2025: Rp2.468.378

Baca Juga: UMR Padang Tahun 2026 dan 5 Tahun Terakhir

Apa Perbedaan UMK Yogyakarta dan UMP DIY?

UMK Yogyakarta

Ketika membahas Yogyakarta, maka ada dua cakupan di dalamnya, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi dan Kota Yogyakarta sebagai ibukota dari Provinsi DIY.

Untuk UMK Yogyakarta, artinya adalah upah minimum kota/kabupaten di wilayah Kota Yogyakarta, sedangkan untuk UMP DIY adalah upah minimum provinsi di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di tahun 2026 ini, Kota Yogyakarta memiliki UMK di angka Rp2.827.593, sedangkan untuk UMP D.I. Yogyakarta ada di angka Rp2.417.495.

Untuk kabupaten yang telah menentukan besaran UMK, maka kabupaten atau kota tersebut wajib menggunakan UMK ini sebagai dasar untuk menentukan gaji pekerja, bukan lagi menggunakan besaran UMP.

Baca Juga: UMR Bogor Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Apa Dampak Kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2026?

Dengan adanya kenaikan UMK di Jogja ini, tentunya ada dampak yang bisa dirasakan, baik oleh pekerja ataupun oleh pengusaha.

Dari sisi pekerja, dengan kenaikan UMK ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup.

Ketika pekerja mendapatkan upah yang lebih tinggi, maka pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.

Selain dari sisi pekerja, kenaikan UMK ini juga menjadi tantangan bagi pengusaha, khususnya di tingkat UMKM.

Pengusaha harus bisa menyesuaikan biaya operasional agar tetap dapat memberikan gaji sesuai dengan aturan yang ada.

Tentunya ini dapat berpengaruh pada harga barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Tidak hanya itu, kenaikan UMK juga berpotensi meningkatkan daya beli dari masyarakat.

Ketika masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi, maka masyarakat bisa mengalokasikan untuk konsumsi sehingga bisa mendorong pertumbukan ekonomi.

Namun dengan adanya kenaikan ini harus diimbangi dengan pengendalian inflasi agar daya beli masyarakat tidak tergerus.

Dengan adanya kenaikan UMK ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi telah dilaksanakan secara adil.

Perlu dilakukan pengawasan secara ketat agar setiap pihak, baik dari pekerja ataupun pengusaha bisa mendapatkan manfaat yang sesuai.

Baca Juga: UMR Surabaya Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMK Yogyakarta yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa UMK Yogyakarta di tahun 2026 ada di angka Rp2.827.593, sedangkan untuk UMP D.I. Yogyakarta tahun 2026 ada di angka Rp2.417.495.

Besaran UMK ini wajib diterapkan kepada seluruh pekerja yang ada di Kota Yogyakarta untuk pekerja yang bekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar