Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi

gaji masa perocbaan

Masa percobaan atau probation merupakan masa yang diberlakukan perusahaan ketika karyawan baru diterima bekerja di perusahaan tersebut. Disebut sebagai masa percobaan karena di sini perusahaan ingin melihat kompetensi karyawan ketika bekerja. Pada masa ini karyawan biasanya akan diberikan gaji masa percobaan.

Gaji yang diberikan pada masa percobaan ini pastinya berbeda dengan gaji karyawan di luar masa percobaan. Namun perusahaan wajib tetap memberikan gaji karena aturan ini dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana cara menghitung gaji masa percobaan ini? Buat Anda yang ingin mengetahui, yuk simak penjelasan yang ada di bawah ini:

Masa Percobaan PKWT

gaji masa percobaan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut sebagai kontrak kerja (karyawan kontrak) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak boleh mendapatkan masa percobaan. Perusahaan dilarang memberikan masa percobaan kepada karyawan PKWT.

Jika perusahaan tetap memberikan masa percobaan pada PKWT, maka masa percobaan ini akan batal dengan sendiri dan dihitung sebagai masa kerja. Ini sesuai dengan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang direvisi dalam UU Cipta Kerja, yang berbunyi:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

gajihub 6

Baca Juga: Pedoman Penggajian Sesuai Undang-Undang di Indonesia

Masa Percobaan PKWTT

Masa percobaan berlaku bagi karyawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan harus disebutkan dalam perjanjian kerja. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka persyaratan masa percobaan harus diberitahukan kepada karyawan dan disertakan dalam surat pengangkatan.

Jika perusahaan tidak menuliskannya, maka syarat dan ketentuan masa percobaan dianggap tidak ada dan karyawan bisa langsung bekerja sebagai PKWTT.

Contoh Surat Kontrak Tidak Diperpanjang dan Komponennya.

Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Tidak Diperpanjang dan Komponennya

Apa Syarat Masa Percobaan?

Apa saja syarat masa percobaan ini? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Berapa Lama Masa Percobaan

Persyaratan pertama karyawan masa percobaan adalah terkait lamanya masa percobaan tersebut. Masa percobaan berlangsung paling lama selama 3 (tiga) bulan. Jika perusahaan memberikan masa percobaan lebih dari 3 (tiga) bulan, misalnya selama 6 (enam) bulan, maka yang sah adalah 3 (tiga) bulan, sedangkan sisanya dihitung sebagai karyawan tetap.

2. Hak Karyawan Saat Masa Percobaan

Hak-hak yang didapatkan karyawan masa perocbaan dapat menjadi kesepakatan pemberi kerja dengan karyawan, ini termasuk pemberian gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. Perusahaan diperbolehkan untuk memberikan gaji yang berbeda dengan karyawan tetap, namun tidak boleh dibawah UMP yang berlaku.

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Bagaimana jika terjadi pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang masih dalam masa percobaan? Perjanjian kerja pada masa percobaan ini diwajibkan memuat klausul bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja tanpa memberikan pesangon, kompensasi, dan pembayaran hak lainnya ketika karyawan yang bersangkutan tidak mampu mencapai kinerja yang ditetapkan atau gagal dalam melakukan evaluasi.

4. Bagaimana Jika Karyawan Resign?

Bagaimana jika karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau resign? Jika hal ini terjadi kepada karyawan yang ada di masa percobaan, maka pemberi kerja atau perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah ataupun uang penggantian hak.

5. Pengangkatan Karyawan

Pengangkatan karyawan bisa dilakukan paling lama setelah 3 (tiga) bulan masa percobaan. Ketika karyawan masa percobaan diangkat menjadi karyawan tetap, ia mendapatkan hak penuh seperti karyawan tetap lainnya.

Baca Juga: 8 Jenis Struktur Peningkatan Gaji Karyawan dan Tips Memilihnya

Undang-Undang Karyawan Masa Percobaan

Seperti yang sudah dijelaskan sejak awal, masa percobaan karyawan dilindungi oleh Undang-Undang yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berdasarkan hukum, sebetulnya masa percobaan tidak wajib dilakukan oleh perusahaan. Jadi, pemberi kerja boleh memberikan ataupun tidak memberikan masa percobaan ini kepada karyawan baru.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan dapat memberikan masa percobaan kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sedangkan untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja secara musiman tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 58 Tentang Cipta Kerja.

Berikut beberapa Undang-Undang yang membahas mengenai karyawan masa percobaan:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 57

  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu

2. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 58

  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
  • Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum

3. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60

  • Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
    Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud Ayat 1, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku

Dari penjelasan Undang-Undang yang ada di atas dan penjelasan di awal artikel ini, karyawan yang berada dalam masa percobaan berhak atas gaji. Untuk perhitungan gaji karyawan masa percobaan ini, Anda bisa membacanya di bawah ini.

Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan

Perhitungan Gaji Masa Percobaan

Upah karyawan masa percobaan menurut Undang-Undang minimal sama dengan upah minimum dan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) jika masa kerjanya bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Sedangkan untuk tunjangan boleh diberikan ataupun tidak diberikan. Untuk lebih lengkapnya mengenai perhitungan gaji masa percobaan, Anda bisa membacanya di bawah ini:

1. Contoh Satu

Della menjalani masa percobaan di PT Angkasa Raya selama 3 bulan (mulai dari 15 Februari 2023 hingga 15 Mei 2023) dan mendapatkan gaji Rp3.000.000 serta uang transport sebesar Rp500.00 berdasarkan kehadiran. Pada bulan Maret, Della tidak hadir selama tiga hari karena sakit.

Pada bulan Maret terdapat 23 hari aktif kerja (5 hari kerja dalam satu minggu). Karena penghasilan Della masih berada di penghasilan tidak kena pajak, mana tidak ada potongan PPh pada gaji Della. Berapa gaji yang Della terima pada bulan Maret 2023?

Komponen gaji Della:

  • Gaji pokok: Rp3.000.000
  • Uang transport: 20/23 x Rp500.000 = Rp434.783

Gaji bersih yang diterima Della adalah Rp3.434.783

2. Contoh Dua

Giat menjalani masa percobaan di PT Satu Dua Tiga dengan gaji Rp5.000.000 selama 3 (tiga) bulan yakni mulai dari 2 Januari 2023 hingga 2 April 2023. Selain gaji pokok, Giat juga mendapatkan tunjangan internet sebesar Rp500.000. Pada tanggal 15 Februari 2023 Giat mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Bagaimana cara menghitung gaji terakhir yang diterima oleh Giat?

Sebelum menghitung jumlah gaji yang diterima, perlu diketahui bahwa pada bulan Februari memiliki hari kerja sebanyak 20 hari kerja. Sedangkan Giat hanya bekerja selama 10 hari di bulan Februari ini.

  • Gaji prorata: 10/20 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
  • Tunjangan internet: 10/20 x Rp500.000 = Rp250.000

Jadi, gaji yang Giat dapatkan pada bulan Februari 2023 adalah Rp2.750.000.

gajihub 3

Baca Juga: Gaji Pokok: Ketentuan dan Cara Mudah Menghitungnya

Hitung Gaji Masa Percobaan Bersama GajiHub

Bagaimana, apakah Anda sudah mengerti cara menghitung gaji masa percobaan sesuai penjelasan yang ada di atas? Di zaman yang serba teknologi seperti sekarang ini, ada cara paling mudah untuk menghitung gaji karyawan (termasuk gaji masa percobaan) yakni dengan menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub.

Dengan GajiHub, Anda bisa dengan mudah menghitung gaji karyawan dan juga melakukan pengelolaan karyawan lainnya seperti absensi online, pengajuan cuti dan izin, akuntansi, ESS, hingga analisa data.

Anda bisa dengan mudah menghitung gaji masa percobaan karyawan dengan GajiHub. Di GajiHub Anda bisa melakukan set-up penggajian untuk seluruh karyawan. Buat Anda yang ingin tahu cara set-up ini bisa membaca tutorial yang ada di sini. Sedangkan untuk set-up penggajian masing-masing karyawan Anda bisa membacanya di sini.

Anda juga bisa mengikuti tutorial cara set-up payroll di video yang ada di bawah ini:

Gimana, mudah bukan pengelolaan karyawan bersama GajiHub? Dengan GajiHub, Anda bisa menghitung payroll secara otomatis, membayar payroll tepat waktu, mendapatkan laporan payroll, hingga slip gaji otomatis.

Jadi, tunggu apa lagi segara daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan nikmati kemudahan pengelolaan karyawan.

2 thoughts on “Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *