Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

contoh Pkwt banner

Apakah Anda sedang mencari contoh dokumen PKWT yang bisa Anda download dengan mudah? Sebelum mengunduh dokumen PKWT, ada  baiknya Anda mengetahui secara mendalam apa itu PKWT damn fungsinya bagi bisnis dan karyawan Anda.

Dalam bekerja terdapat surat perjanjian kerja yang harus ditandatangani oleh karyawan saat proses penerimaan. Untuk kamu yang belum menjadi karyawan tetap pastinya pernah menandatangani kontrak kerja dan jika melanggarnya akan mendapat sanksi, dan surat ini disebut PKWT .

Ingin mengetahui lebih jauh tentang apa itu PKWT dan ingin mengunduh contoh dokumen PKWT dengan mudah? Baca terus artikel ini sampai selesai untuk menambah pemahaman Anda terkait aturan PKWT yang berlaku di Indonesia.

Apa itu Perjanjian Kerja?

pkwt kerja

Sebelum mengunduh contoh PKWT, ada baiknya Anda mengetahui apa itu perjanjian kerja terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja.

Sebaliknya, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi karyawan.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Baca juga: Surat Peringatan Karyawan: Pembahasan Lengkap dan Contoh yang Bisa Anda Download

Pengertian PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawana dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan.

Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya.

Namun, yang membedakan adalah adanya batasan waktu hubungan kerja karena karyawan tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

  • Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun;
  • Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59 ayat (2). Jadi, jika Anda ingin mempekerjakan karyawan sebagai staf admin, Anda tidak dapat mempekerjakan karyawan tersebut berdasarkan PKWT karena posisi admin merupakan pekerjaan yang secara terus menerus dibutuhkan bagi perusahaan sehingga bersifat tetap.

Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal selama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Baca juga: Arti Salary Adalah: Ini Pengertian, Manfaat, dan Perbedaan dengan Upah

Perbedaan PKWT dan PKWTT

pengertian pkwt

Berbeda dengan PKWT, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi beberapa hal seperti:

  • Nama serta alamat karyawan
  • Tanggal kapan karyawan akan bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan karyawan
  • Besar upah yang akan diterima karyawan

Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya PKWTT tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi karyawan, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.

Berikut adalah perbedaan mendalam antara PKWT dan PKWTT:

Waktu

Seperti namanya PKWT memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan, sedangkan PKWTT  tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia.

Baca juga: Download Surat Kontrak Kerja Beserta Tips dan Cara Membuatnya

Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dalam PKWT PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja

Sedangkan untuk PKWTT, PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon(kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu)

Masa percobaan

Dalam PKWT tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum dan masa percobaan dianggap tidak pernah ada. Sedangkan untuk PKWTT dapat ditentukan adanya masa percobaan.

Kontrak kerja

Dalam PKWT perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia. Karyawan juga wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk PKWTT, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis secara lisan dan tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Baca juga: Talent Management: Pengertian, Proses, Strategi, dan Tips Mengelolanya

gajihub 4

Apakah Bisa Karyawan Kontrak Diangkat Menjadi Karyawan Tetap?

Jika mencermati aturan PKWT UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, maka dapat diketahui secara jelas bahwa PKWT hanya dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu. Jika tidak, maka PKWT berubah menjadi PKWTT, yang artinya status karyawan kontrak juga berubah menjadi karyawan tetap.

Dasar hukumnya terdapat di Pasal 81 Poin 15 tentang perubahan bunyi Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 berikut ini:

1. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

2. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi PKWTT.

Jadi, apabila PKWT tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan, misalnya dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus dan tidak putus, maka menurut hukum otomatis berubah menjadi PKWTT.

Struktur Perjanjian Kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

pkwt

Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak dapat diabaikan karena ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan.   Menurut Pasal 54 ayat (1)  UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT setidaknya harus memuat beberapa hal seperti di bawah ini.

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain dari yang disebutkan di atas, Anda tetap dapat menambahkan beberapa aturan tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Misalnya, penambahan aturan mengenai informasi rahasia perusahaan yang wajib dijaga oleh karyawan.

Selain itu, Anda juga dapat menambahkan ketentuan mengenai larangan bagi karyawan yang mengundurkan diri maupun di PHK oleh perusahaan untuk tidak bekerja di perusahaan kompetitor untuk jangka waktu tertentu setelah PHK terjadi.

Baca juga: Serikat Pekerja: Pengertian, Manfaat, dan Regulasi yang Mengaturnya

Contoh Dokumen PKWT yang Bisa Anda Download Gratis

Setelah mengetahui apa itu PKWT, berikut adalah contoh dokumen PKWT yang bisa Anda gunakan.

contoh pkwt 1 contoh pkwt 2 contoh pkwt 3 contoh pkwt 4 contoh pkwt 5 contoh pkwt 6 contoh pkwt 7 contoh pkwt 8

Atau jika Anda ingin mendownload contoh PKWT versi PDF, Anda bisa mengunduhnya secara gratis melalui TAUTAN INI.

Baca juga: Surat Pengangkatan Karyawan: Pengertian, Regulasi, dan Contoh Surat yang Bisa di Download

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan lengkap dan contoh dokumen PKWT yang bisa Anda unduh. Pada dasarnya, kontrak kerja adalah hal yang cukup krusial di dalam perusahaan. Oleh sebab itu, Anda perlu berhati-hati untuk membuat kontrak kerja agar tidak merugikan Anda dan juga karyawan tersebut.

Untuk membantu menangani hal tersebut, perlu digunakan software payroll dan aplikasi HRIS seperti GajiHub agar pendataan karyawan kontrak tidak salah yang tentu akan sangat merugikan karyawan kontrak tersebut.

Pastikan juga bahwa kontrak kerja yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dan yang terpenting, jika kontrak kerja karyawan segera habis, Anda harus segera memutuskan apakah melanjutkan kontrak kerja dengan karyawan yang bersangkutan atau mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Dengan menggunakan aplikasi employee self service dari GajiHub, akan ada notifikasi apabila kontrak karyawan dan masa probation mereka akan segera habis agar Anda bisa segera memperbaruinya.

Jadi tunggu apalagi? Mudahkan pengelolaan sistem manajemen SDM dengan menggunakan sistem HR yang modern seperti Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

1 thought on “Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *