7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

jenis cuti

Cuti merupakan hak setiap karyawan. Berdasarkan aturan dari pemerintah, ada 7 (tujuh) jenis cuti yang diberikan kepada karyawan.

Sebagai karyawan, Anda wajib mengetahui apa saja jenis-jenis cuti ini, agar Anda bisa menggunakan hak yang Anda dapatkan. Misalnya cuti tahunan, Anda wajib mengetahui berapa jumlah cuti yang Anda dapatkan dan kapan bisa menggunakannya.

Yuk ketahui informasi lebih lengkapnya mengenai jenis cuti ini hanya di artikel ini!

Pengertian Cuti Karyawan

jenis cuti

Sebelum membahas mengenai jenis-jenis cuti, apakah Anda sudah mengetahui pengertian jadi cuti karyawan? Cuti karyawan merupakan hak karyawan yang diberikan perusahaan yang bertujuan menambah semangat kerja karyawan karena haknya telah dipenuhi oleh perusahaan.

Aturan mengenai cuti telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cuti ini dibuat agar perusahaan dan karyawan bisa saling diuntungkan dan perselisihan dapat dihindari.

Dengan adanya cuti ini, karyawan bisa menjadi lebih loyal kepada perusahaan dan bisa lebih produktif ketika kembali bekerja. Untuk itu, baik karyawan maupun perusahaan wajib mengetahu dasar hukum mengenai cuti ini yakni Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perselisihan yang sering terjadi akibat cuti ini adalah perusahaan melakukan pemotongan gaji kepada karyawan yang mengambil hak cuti mereka. Padahal berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan hak cuti karyawan dan karyawan tetap mendapatkan gaji meskipun sedang mengambil cuti.

Jadi, wajib bagi perusahaan dan karyawan memahami cuti ini. Termasuk jenis-jenis cuti yang berlaku di Indonesia.

gajihub 4

Baca Juga: Contoh Surat Cuti dan Cara Membuatnya dengan Mudah

Jenis Cuti Karyawan secara Umum

Ada 7 (tujuh) jenis cuti berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apa saja ya? Simak penjelasannya yang ada di bawah ini:

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti pertama yang berhak didapatkan oleh karyawan adalah cuti tahunan. Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dapat digunakan untuk keperluan dan kondisi karyawan.

Hak cuti ini diberikan sebanyak 1 hari dalam satu bulan atau 12 hari untuk satu tahun. Peraturan mengenai cuti pada karyawan swasta diatur adalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 84 dan Pasal 79.

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) menjelaskan bahwa seorang pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

Jadi, jika karyawan atau pekerja tersebut belum mencapai 12 bulan masa kerja, perusahaan berhak menolak permintaan cuti yang diajukan karyawan. Jika perusahaan tetap memberikan cuti kepada karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan masa kerja termasuk ke dalam kebijakan perusahaan dan disebut sebagai cuti di luar tanggungan dengan perhitungan berdasarkan pemotongan gaji prorata sesuai jumlah hari tidak masuk kerja.

Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri mengenai cuti ini. Ada perusahaan yang mengakumulasi jatah cuti ke tahun selanjutnya ketika karyawan tidak mengambil hak cutinya. Ada juga perusahaan yang memberikan kompensasi atas cuti yang tidak diambil dan ada perusahaan yang menghanguskan cuti yang tidak diambil.

Untuk jumlah kompensasi setiap perusahaan juga berbeda-beda. Semua peraturan mengenai cuti ini ada dalam peraturan kerja atau surat kontrak kerja, jadi wajib bagi karyawan untuk memahaminya dengan baik.

2. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada karyawan ketika karyawan tersebut mengajukan izin tidak masuk kerja karena sakit. Perusahaan wajib memberikan izin cuti dengan tujuan karyawan tersebut dapat istirahat di rumah dan tidak memaksakan diri untuk bekerja dalam keadaan sakit.

Untuk bisa mendapatkan cuti sakit ini, karyawan wajib memberikan surat keterangan dari dokter setelah memeriksakan diri dan dokter menyarankan untuk beristirahat. Karyawan dapat memberikan surat keterangan dokter ini ketika karyawan tersebut telah masuk kerja.

Jika karyawan harus dirawat atau karena mengalami kecelakaan, karyawan dapat mengirimkan surat keterangan dokter melalui kurir. Biasanya, cuti sakit yang diajukan karyawan tidak memotong cuti tahunan namun semuanya kembali pada kebijakan setiap perusahaan yang memang berbeda-beda.

Terlebih jika cuti sakit membutuhkan waktu yang lama. Biasanya perusahaan akan memberikan opsi cuti tanpa dibayar. Terkait hal ini semuanya dikembalikan kepada peraturan perusahaan.

Untuk durasi cuti sakit, perusahaan memberikannya sesuai keterangan yang diberikan oleh dokter. Untuk cuti sakit dalam waktu yang lama, berikut peraturannya:

  • 4 bulan pertama, karyawan akan mendapatkan 100% upah kerja;
  • Jika karyawan masih sakit, karyawan akan mendapatkan 75% di 4 bulan kedua;
  • Bulan selanjutnya karyawan akan mendapatkan 50% upah;
  • Bila masih tetap sakit, perusahaan akan mencari solusi yakni pemutusan hubungan kerja atau pensiun diri kepada karyawan ataupun karyawan mengundurkan diri.

Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia

3. Cuti Haid atau Menstruasi

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan perempuan dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, bahwa tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua masa haid.

Untuk peraturan mengenai cuti ini, sepenuhnya diserahkan kepada peraturan perusahaan karena masuk ke dalam jenis cuti yang jarang dilakukan karyawan perempuan. Untuk waktu pengambilan cuti haid ini juga diserahkan kepada perusahaan, namun perusahaan tetap wajib memberikannya sesuai aturan Undang-Undang.

4. Cuti Melahirkan

Jenis cuti selanjutnya yang diberikan kepada karyawan adalah cuti melahirkan. Bagi karyawan perempuan yang mendekati waktu melahirkan, berhak atas cuti melahirkan dan perusahaan wajib memberikannya.

Cuti ini biasanya diberikan sejak sebelum lahiran, dengan tujuan karyawan tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan yang ada di kantor dan bisa lebih fokus mempersiapkan persalinan.

Karyawan juga wajib mendelegasikan pekerjaannya kepada orang lain agar seluruh pekerjaannya tetap dapat di-handle dengan baik ketika karyawan tersebut sedang mengambil cuti.

Aturan mengenai cuti melahirkan ini telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 , dimana isinya sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Cuti melahirkan yang diambil oleh karyawan tidak memotong cuti tahunan karyawan tersebut. Namun karyawan diperbolehkan mengambil kedua cuti tersebut. Suami yang istrinya melahirkan juga berhak atas cuti yang disebut dengan cuti melahirkan bagi suami.

Perusahaan wajib memberikannya agar suami bisa turut membantu mengurus anak yang baru lahir.

5. Cuti Besar

Bagi karyawan yang telah bekerja lama dan loyal kepada perusahaan berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Cuti besar ini diberikan setelah 7 (tujuh) tahun masa kerja dengan jangka waktu cuti selama 1 (satu) bulan.

Meski aturannya ini ada dalam Undang-Undang, namun masih banyak perusahaan yang yidak memberikannya. Jadi, hanya perusahaan tertentu yang menerapkan cuti besar ini. Untuk pengajuannya, harus diajukan 6 (enam) bulan sebelum masa cuti besar ditentukan. Jika tidak, jatah cuti akan dianggap hangus.

Baca Juga: Mengenal Komponen Gaji di Indonesia Menurut Undang-Undang

6. Cuti Bersama

Cuti bersama menjadi jenis cuti selanjutnya yang telah diatur oleh pemerintah dan mengurangi jumlah cuti tahunan yang didapatkan karyawan. Jadi, sebaiknya jangan gunakan cuti bersama yang Anda dapatkan untuk libur bekerja karena jatah cuti Anda dapat berkurang.

Cuti bersama ini biasanya diberikan saat libur akhir pekan, libur hari raya keagamaan, hingga libur pada peringatan nasional.

7. Cuti Penting

Jenis cuti ketujuh atau terakhir adalah cuti penting. Cuti penting juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Cuti penting diajukan oleh karyawan ketika karyawan tersebut memiliki urusan penting sehingga harus meninggalkan pekerjaan.

Ketika karyawan mengajukan cuti penting ini, karyawan tetap berhak atas upah selama satu bulan. Contoh dari cuti ini adalah cuti menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, istri melahirkan, hingga ada keluarga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pengertian Remunerasi, Fungsi, Komponen, dan Cara Negoisasinya

Cuti Berbayar vs Tidak Dibayar

Setelah Anda mengetahui semua jenis-jenis cuti yang berlaku di Indonesia, Anda pasti sudah mengetahui ada cuti berbayar dan cuti tidak berbayar. Cuti berbayar adalah cuti yang ketika diambil oleh karyawan, karyawan tersebut tetap berhak atas gaji penuh selama satu bulan.

Sedangkan cuti tidak berbayar adalah cuti yang ketika diambil oleh karyawan, maka karyawan akan mendapatkan potongan gaji sesuai jumlah cuti yang diambil.

gajihub 1

Kelola Cuti Karyawan dengan Mudah Bersama GajiHub

Seperti yang telah dijelaskan di awal, cuti merupakan hak setiap karyawan dan dilindungi oleh Undang-Undang. Untuk itu perusahaan berkewajiban memenuhi hak karyawan tersebut dan melakukan pengelolaan cuti karyawan dengan baik.

Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan ini, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang telah dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan perusahaan Anda, salah satunya adalah fitur Izin dan Cuti.

Anda bisa mengajukan izin dan cuti secara online langsung dari aplikasi GajiHub yang ada smartphone Anda. HRD di perusahaan nantinya bisa meninjau pengajuan cuti Anda untuk akhirnya disetujui atau ditolak.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi terkait pengajuan cuti Anda melalui e-mail dan nomor WhatsApp Anda. Gimana, jadi mudah, bukan?

Jadi, daftar GajiHub sekarang juga dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

4 thoughts on “7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *