Mengenal Berbagai Jenis Potongan Gaji dan Besarannya

potongan gaji 1

Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis atau HRD, menghitung gaji beserta jenis potongan dan komponennya adalah hal penting yang harus Anda ketahui. Di Indonesia sendiri ada berbagai jenis potongan gaji dengan besaran yang berbeda.

Setelah perusahaan melakukan penghitungan gaji, nantinya karyawan hanya menerima gaji bersih atau biasa kita kenal dengan take home pay

Namun, jika Anda salah dalam melakukan penghitungan gaji karyawan Anda, tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini bisa menimbulkan masalah hukum dan menurunnya loyalitas atau produktivitas karyawan Anda.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas macam-macam jenis potongan gaji, beserta besarannya yang bisa Anda pelajari supaya perusahaan Anda tidak terlibat masalah kedepannya.

Aturan Tentang Potongan Gaji di Indonesia

Potongan gaji karyawan juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia dimana hal ini digunakan sebagai dasar dalam pembuatan peraturan di perusahaan. Semua peraturan pengupahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan Pasal 63 PP Pengupahan menerangkan bahwa pengusaha dibolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerja atau potong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk pembayaran denda, ganti rugi,dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”);
  2. untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis;
  3. untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

Adapun dalam hal terjadinya potong gaji karyawan, jumlah potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

Baca juga: Talent Development: Pengertian, Manfaat, dan Strateginya

potongan gaji 2

Jenis Potongan Gaji dan Besarannya

Perlu Anda ingat, berbagai potongan gaji dan besarannya ini harus Anda sertakan dalam slip gaji karyawan Anda. Berikut adalah beberapa jenis potongan gaji beserta besarannya menurut undang-undang ketenagakerjaan:

Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu komponen utama yang menjadi pemotong gaji karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Pajak penghasilan adalah pajak yang wajib dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Regulasi terkait Pajak Penghasilan 21 sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan dengan mudah Anda bisa membacanya melalui artikel ini, atau menggunakan kalkulator pph pada tautan ini.

Selain itu, saat ini juga sudah tersedia aplikasi PPh 21 yang bisa Anda unduh di Google Play Store. Dengan demikian, Anda tidak akan kerepotan dalam melakukan penghitungan.

Berapa besaran potongannya?

Pajak ini termasuk  jenis potongan gaji karyawan yang dikenakan perusahaan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Meski dibayarkan per tahun, biasanya perusahaan akan memotongnya setiap bulan, dan karyawan wajib melaporkannya tiap tahun sekali.

Namun, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak. Artinya, jika karyawan memiliki gaji di bawah Rp4.5 juta per bulan tidak akan dikenakan potongan gaji.

Selain itu tarif pajak penghasilan ini pun tidak semuanya sama dan biasanya disesuaikan oleh banyak hal seperti status karyawan, apakah masih single, sudah menikah, memiliki anak, dan sebagainya. Nah, di bawah ini adalah tarif PPh 21 yang dikenakan:

Penghasilan Kena Pajak Tarif
Kurang dari Rp50 Juta 5%
Rp50 Juta – Rp250 Juta 15%
Rp250 Juta – Rp500 Juta 25%
Lebih dari Rp500 Juta 30%

Sementara karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan.

Baca juga: Tips dan Cara Mengurangi Downtime dalam Proses Produksi

BPJS Kesehatan

Seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji per bulan.

Di mana, pembayaran dibagi menjadi 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar karyawan dan iuran ini dibayar langsung dengan memotong gaji karyawan..

Misalnya, ketika karyawan memiliki gaji sebesar Rp5 juta, maka iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp250.000, dengan Rp50.000 dibayar karyawan dan Rp200.000 dibayar perusahaan.

Baca juga: Gaji Outsourcing 2022: Ini Peraturan Menurut Undang-Undang

BPJS Ketenagakerjaan

Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan ini terdapat 5 (lima) program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan sekarang pemerintah juga memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

1. Jaminan Hari Tua

Untuk Jaminan Hari Tua, tarif yang dikenakan sebesar 5.7% dari gaji dan dibayarkan per bulan. Di mana, 3.7% dibayarkan perusahaan, dan 2% dibayar karyawan dengan memotong gaji karyawan.

2. Jaminan Pensiun

Program ini dibuat untuk menjamin keuangan karyawan ketika masuk usia pensiun dan hanya akan dicairkan ketika karyawan sudah memasuki usia pensiun. DI mana, besaran tarif yang akan dikenakan adalah sebesar 3%, dengan 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

3. Jaminan Kematian & Jaminan Kecelakaan Kerja

Potongan lain dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Di mana, besaran potongan ini relatif kecil. Besaran potongan JKK sebesar 0,24% dan JKM kurang lebih 0,3% berasal dari gaji karyawan. Namun, besaran jaminan ini tergantung dari risiko kerja karyawan. Jadi, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan dari program ini ya!

Lalu bagaimana dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Jaminan ini sendiri diberikan langsung oleh pemerintah untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

gajihub 1

Baca juga: Cara Pengajuan Kenaikan Gaji dan Contoh Suratnya

Potongan pelanggaran peraturan

Setiap perusahaan pasti memiliki peraturan tersendiri untuk mengatur kerja karyawannya. Peraturan perusahaan ini dibuat dengan pertimbangan karyawan sehingga jika ada karyawan yang melanggar kesepakatan atau peraturan yang sudah dibuat bisa terkena sanksi.

Peraturan perusahaan mengikat dari struktur organisasi terbawah sampai dengan atas, sehingga jika ada pelanggaran, tidak pandang bulu semua perlu membayar sanksinya.

Sanksi pelanggaran peraturan ini umumnya berbentuk denda yang bisa dibayarkan dari potong gaji karyawan per bulan.

Beberapa macam pelanggaran yang banyak terjadi adalah keterlambatan kerja, pulang awal sampai dengan absensi karyawan berupa alpha atau ketidakhadiran tanpa alasan.

Baca juga: Slip Gaji Online: Pengertian dan Keuntungan Menggunakannya

Denda atau ganti rugi

Potongan gaji rugi adalah jenis potongan yang diperuntukkan bagi karyawan yang melakukan pelanggaran sampai membuat kerugian untuk perusahaan. Kerugian dari perusahaan bisa dari barang dan asset perusahaan atau juga dari bentuk yang lainya.

Ada beberapa kasus potongan ganti rugi, misalnya ketika karyawan menghilangkan sejumlah uang milik perusahaan, karyawan menghilangkan benda/aset perusahaan atau juga merusakkan property dan barang dengan sengaja

Perusahaan tidak boleh seenaknya memberikan sanksi potongan tanpa sepengetahuan karyawan. Semua harus tertulis di dalam aturan atau kontrak sebelum kerjasama terjalin. Untuk besaran potongan gaji ini juga berbeda-beda, namun sesuai undang-undang ketenagakerjaan, jumlahnya tidak boleh lebih dari 50% gaji karyawan.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Bersih yang Wajib Diketahui Karyawan dan Pemilik Bisnis

Kelebihan pembayaran gaji

Ketika perusahaan salah menghitung gaji dan karyawan menerima gaji lebih di bulan sebelumnya, maka di bulan setelahnya karyawan akan dikenakan pengurangan gaji.

Berdasarkan Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015, perusahaan tidak perlu memberitahu karyawan ketika membayar gaji berlebih.

Namun, tiba-tiba saja gaji bulan sebelumnya akan berkurang dari yang seharusnya untuk menutupi kelebihan pembayaran upah tersebut.

Baca juga: Pengertian Prorata dan Cara Menghitung Gaji Prorata

Potongan hutang perusahaan

Potongan ini biasanya dibebankan jika perusahaan Anda membuka pinjaman perusahaan untuk karyawan. Banyak karyawan yang memilih untuk berhutang di perusahaan daripada harus mengambil hutang di pihak lain.

Karyawan memilih mengambil hutang di perusahaan karena kepraktisan dalam membayaran dan juga besaran bunga yang diberikan. Hutang perusahaan biasanya juga bebas bunga.

Pembayaran hutang perusahaan bisa diambil langsung dari pemotongan gaji karyawan pun sudah ditentukan berapa potongan dan jangka waktunya.

Baca juga: Mengenal Prosedur Sistem Penggajian dan Cara Kerjanya

Pemotongan untuk pihak ketiga

Jika karyawan memiliki tanggungan, baik untuk anak, pasangan, atau orang tua, maka karyawan berhak untuk langsung meminta potongan gaji.

Berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) dan (3) PP 78/2015, potongan gaji karyawan itu langsung terkirim ke mereka. Akan tetapi, hal ini tidak bisa sembarangan, karena karyawan perlu membuat surat kuasa kepada perusahaan, dan surat ini juga bisa ditarik kapan saja oleh karyawan.

Baca juga: Bagaimana Cara Negosiasi Gaji? Berikut Tips dan Contohnya

Kesimpulan

Sebagai pemilik bisnis atau HR manager mengetahui berbagai komponen potongan gaji karyawan sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan Anda mengikuti regulasi ketenagakerjaan dan membangun hubungan baik dengan aset terpenting dalam perusahaan, karyawan Anda.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung dan mengelola komponen upah dalam bisnis, Anda bisa mencoba menggunakan software payroll dan HR dari Gajihub.

Gajihub adalah software HR dan payroll buatan Indonesia yang memiliki fitur terlengkap dan mudah digunakan yang cocok untuk semua jenis dan skala industri di Indonesia.

Dengan menggunakan Gajihub, Anda bisa dengan mudah melakukan penghitungan payroll beserta potongannya, mengirimkan slip gaji ke karyawan, dan masih banyak lagi.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

1 thought on “Mengenal Berbagai Jenis Potongan Gaji dan Besarannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *