12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

hak karyawan 1

Baik Anda seorang pemilik bisnis atau karyawan, penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai hak dasar karyawan agar Anda bisa menjalankan bisnis dan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak melawan hukum

Mengetahui hak dasar karyawan juga sangat penting bagi perusahaan. Jika seluruh hak terpenuhi, maka akan menciptakan budaya kerja yang baik, loyalitas karyawan yang meningkat, dan produktifitas yang tinggi.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas 12 jenis hak dasar karyawan beserta undang-undang yang mengaturnya  yang penting untuk diketahui baik bagi Anda karyawan maupun para pemilik bisnis.

1. Hak Upah yang Layak

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :

  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Upah Layak bukan hanya upah minimum tetapi satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam UU 13/2003.

Kebijakan Pengupahan untuk mewujudkan Upah Layak berdasarkan UU 13/2003 :

1. Penetapan upah minimum

Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah)

Sekalipun Upah Minimum yang ditetapkan di suatu daerah terdapat lebih dari satu upah minimum namun yang berlaku tetap hanya satu upah minimum saja.

Contoh: Bila kabupaten tersebut telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka yang berlaku adalah UMK Kabupaten tersebut. Tetapi bila kabupaten tersebut belum memiliki UMK maka yang berlaku adalah Upah Minimum Propinsi (UMP).

Sistem upah minimum juga menyamakan semua usaha. Upah dari perusahaan asing eksport disamakan dengan upah dari perusahaan domestik

2. Perundingan upah

Penetapan upah dapat juga lakukan melalui perundingan upah (di atas upah minimum).

Perundingan Upah dapat dilakukan secara :

  • Individu : antara seorang karyawan dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam perjanjian kerja
  • Kolektif : antara Serikat Pekerja dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama

3. Struktur dan skala upah

Dalam UU 13/2003 pasal 92 menyebutkan Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Penyusunan ini penting karena :

  • Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
  • Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
  • Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
  • Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut
  •  Acuan dalam perundingan upah secara kolektif
  • Perhitungan premi BPJS dan Pajak Penghasilan

4. Peninjauan upah secara berkala

Peninjauan Upah secara berkala merupakan kelanjutan dari Ketentuan penyusunan struktur dan skala upah Hal ini diatur dalam UU 1/2003 pasal 92 ayat 2.

Peninjauan ini dapat dilakukan dengan baik karena alasan kenaikan upah minimum, kenaikan produktivitas maupun meningkatnya kekayaan perusahaan.

Baca juga: Tips Lolos Psikotest dan Manfaatnya untuk Bisnis

2. Hak Mendapatkan Waktu Kerja yang Sesuai

Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.

Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan aturan perburuhan paska terbitnya UU Cipta Kerja.

Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku.

Baca juga: Ketahui Berbagai Kewajiban Karyawan yang Harus Ditaati

3. Hak Upah Lembur

Selain upah bulanan, ternyata pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan upah apabila bekerja di luar batas waktu yang sudah ditentukan alias lembur.

Pasal 78 ayat (1) dan (2)UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur (Peraturan Pemerintah No. 35/2021), yakni:

  • waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu
  • Ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
  • Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
  • Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
  • Wajib membayar Upah Kerja Lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan

4. Hak Cuti Tahunan, Istirahat, dan Libur

Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya.

Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, Cuti tahunan ditetapkan sekurang-kurangnya12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja.

Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing pekerja dengan pengusaha. Atau sepihak oleh perusahaan melalui peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan pekerja/serikat pekerja.

Lalu, Pasal 79 Ayat 2 mengatur waktu istirahat dan cuti yang perlu diberikan, yaitu:

  1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
  4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Di luar hak cuti, pekerja juga tidak wajib bekerja bekerja pada hari-hari libur resmi seperti yang tertulis pada Pasal 85 Ayat 1.

Jika pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah lembur (Pasal 85 Ayat 3).

Baca juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

hak karyawan 2

5. Hak Memperoleh Perlakuan dan Kesempatan yang Sama

Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya.

Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam :

  • Pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
  • Pembagian gaji
  • Jenjang karir
  • Diskriminasi gender
  • Sarana pengembangan kemampuan

Perusahaan dapat berperan dalam kesetaraan gender di tempat kerja dengan menerapkan kebijakan kesempatan yang sama. Kebijakan tersebut harus menguraikan secara singkat keinginan dan langkah yang diambil untuk menerapkan kesetaraan partisipasi dan perlakuan seperti:

  • Kebijakan dan program untuk menghapuskan pembedaan jenis pekerjaan berdasarkan jender, dan untuk meningkatkan peluang bagi perempuan untuk pindah ke pekerjaan yang berorientasi ketrampilan dan bersifat non-tradisional.
  • Penegakan kebijakan yang tegas untuk menghapuskan pelecehan seksual dan diskriminasi.
  • Dukungan terhadap kebijakan yang mengacu pada keluarga dan kesetaraan tanggung jawab dan manfaat keluarga bagi kedua orang tua

6. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Karyawan di suatu perusahaan juga mempunyai hak untuk meningkatkan pengetahuan dan mempertajam skillnya yang difasilitasi ole perusahaan.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bahwa karyawan memiliki hak untuk adapatkan pelatihan kerja.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan, meningkatkan, dan/atau mengembangkan kompetensi kerja yang sesuai bakat, minat, serta nampuan masing-masing karyawan dengan memberikan pelatihan kerja.

7. Hak Khusus Pekerja Perempuan

Selain hak cuti tahunan, para pekerja wanita juga memiliki hak menyusui, cuti haid, serta cuti melahirkan atau keguguran.

  • Hak menyusui (Pasal 83): Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
  • Hak cuti haid (Pasal 81 Ayat 1): Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid..
  • Hak cuti melahirkan (Pasal 82 Ayat 1): Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Hak cuti keguguran (Pasal 82 Ayat 2): Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca juga: Hak Karyawan Tetap dan Bedanya dengan Karyawan Tidak Tetap

gajihub 3

8. Hak Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan.

Peraturan terkait K3 dapat kita temukan antara lain, dalam:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  3. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
  4. Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
  5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
  6. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  7. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
  10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

9. Hak Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Setiap pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja terkait kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan.

Hak ini tertulis pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 99.

Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja mulai bekerja.

Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan pensiun.

Peserta yang berhak mengikuti program jaminan pensiun antara lain: pekerja yang bekerja di bawah penyelenggara negara (aparat sipil negara), pekerja yang merupakan pekerja di bawah pemberi kerja bukan penyelenggara negara.

Dalam hal pemberi kerja terbukti lalai dalam tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari bentuk administrasi seperti teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Baca juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban

10. Hak Penempatan Kerja

Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan posisi yang sesuai dengan keahliannya di perusahaan tempat dia bekerja. Setiap karyawan diberi hak untuk mendapatkan tidak hanya posisi melainkan juga kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.

Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari: a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan;dan b. lembaga swasta berbadanhukum.

11. Hak Berserikat

Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tenaga kerja.

Serikat ini sendiri bersifat bebas bebas, terbuka, mandiri, demokratis.

Selain itu, serikat ini pun bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Hal ini sejalan sebagaimana yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

12. Hak Atas Uang Kompensasi

Baik jika Anda adalah karyawan tetap atau karyawan kontrak, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi.

Pada karyawan konrak dalam Pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021 memberi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dengan ketentuan:

  1. Diberikan saat berakhirnya PKWT.
  2. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
  3. Apabila PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
  4. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.

Sedangkan Pasal 16 PP 35/2021 mengatur hak uang kompensasi bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT atau karyawan kontrak perhitungannya proporsional dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12  x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
  3. PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12  x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
  4. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.

Sedangkan untuk karyawan tetap, hak uang kompensasi atau biasa disebut pesangon telah ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)

Baca juga: Pedoman Penggajian Sesuai Undang-Undang di Indonesia

Kesimpulan

Itulah berbagai hak karyawan yang harus Anda ketahui jika Anda adalah seorang karyawan atau pemilik bisnis. Memahami setiap hak karyawan akan meminimalisir masalah hukum antara bisnis dan karyawan Anda dan memastikan Anda telah melakukan pengembangan usaha yang etis dan sesuai aturan yang berlaku.

Penuhi dan pantau hak karyawan dalam bisnis dengan lebih mudah menggunakan software payroll dan HR modern seperti Gajihub yang bisa Anda coba secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

3 thoughts on “12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *