Unpaid Leave: Pengertian Lengkap dan Aturannya

Sebagai pemilik bisnis atau tim HR, Anda harus mengetahui berbagaji jenis cuti yang berlaku sesua aturan dan regulasi yang ada di Indonesia, salah satunya adalah unpaid leave atau cuti yang tidak di bayar.

Jika terjadi situasi yang tidak terduga dalam kehidupan pribadi karyawan Anda, karyawan Anda bisa mendapatkan jaminan cuti untuk mengambil cuti dari pekerjaan untuk menangani keadaan ini.

Situasi tertentu mengharuskan pemberi kerja untuk memberi Anda sejumlah jam cuti tertentu. Biasanya sesuai ketentuan yang telah disepakati, pemberi kerja akan memutuskan apakah waktu cuti ini apakah paid leave atau unpaid leave dibayar.

Dalam artikel kali ini kami akan membahas apa itu unpaid leave dan juga aturan yang berlaku di Indonesia tentang jenis cuti ini.

Perbedaan Paid Leave dan Unpaid Leave

Dua jenis cuti utama adalah cuti berbayar atau paid leave dan tidak berbayar atau unpaid leave. Definisi dan perbedaan di antara keduanya adalah sebagai berikut:

Paid leave

Cuti ini memungkinkan Anda untuk mengambil cuti dari pekerjaan dan masih menerima gaji normal Anda. UU Ketenagakerjaan pasal 39 nomor 13 tahun 2003 mengharuskan pemberi kerja Anda untuk memberi Anda sejumlah waktu cuti tertentu dari tugas kerja namun dengan upah yang tetap dibayarkan

Banyak perusahaan biasanya memilih untuk menawarkan cuti berbayar dalam jumlah tertentu kepada tim mereka untuk memastikan bahwa mereka tetap stabil secara finansial selama waktu mereka jauh dari tugas kerja.

Beberapa perusahaan memberikan karyawan mereka sejumlah jam cuti berbayar yang dapat mereka gunakan untuk kejadian pribadi apa pun.

Perusahaan lain mengizinkan karyawannya untuk mendapatkan cuti berbayar ini dari waktu ke waktu berdasarkan berapa hari dan jam kerja mereka.

Baca juga: Tips Memilih Software Payroll Perusahaan Dagang

Unpaid leave

Cuti tidak berbayar adalah periode waktu yang diperpanjang yang diizinkan oleh perusahaan Anda untuk mengambil cuti kerja tanpa memberi Anda kompensasi selama waktu itu.

Umumnya prinsip yang digunakan dalam cuti jenis unpaid leave yaitu, “no work no pay”. Artinya, karyawan tersebut diperbolehkan untuk cuti dan tidak melakukan pekerjaannya dengan catatan juga tidak digaji.

Beberapa perusahaan mengizinkan Anda memasukkan waktu liburan yang masih harus dibayar ke dalam cuti Anda.  Biasanya hal ini terjadi karena jatah cutimu habis atau beberapa kondisi tertentu, misalnya mendapatkan beasiswa pendidikan, merawat keluarga yang sakit, dan lain-lain.

Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan

Contoh Kasus Unpaid Leave

Beberapa perusahaan di Indonesia memberikan kebijakan unpaid leave pada karyawan. Namun, UU tidak secara jelas menyebutkan dan mengaturnya, sehingga cuti ini hanya bersifat opsional atau tidak wajib diberikan oleh setiap perusahaan di Indonesia.

Kebijakan pemberian cuti tak diupah ini pada umumnya didasarkan atas pertimbangan win-win solution antara perusahaan dan karyawan dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Misalnya. jika karyawan Anda mengajukan izin kerja untuk meninggalkan pekerjaan 6 bulan karena mendapatkan beasiswa atau fellowship ke luar negeri atas inisiatif pribadi sambil menunjukkan letter of acceptance dari lembaga penyelenggara program.

Dalam UU Ketenagakerjaan, tidak terdapat aturan cuti karyawan atas dasar alasan di atas. Oleh sebab itu, Anda tidak wajib memberikan cuti (berbayar) atau paid leave kepada karyawan yang bersangkutan.

Jadi sebagai solusinya, perusahaan Anda dapat menawarinya cuti di luar tanggungan atau unpaid leave. Cuti ini pada dasarnya menerapkan prinsip no work no pay, tidak bekerja maka tidak di bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Dalam Pasal 93 ayat (2) terdapat beberapa pengecualian, di mana pengusaha wajib membayar upah meski karyawan tidak bekerja.

Namun, alasan mendapat beasiswa atau belajar atas inisiatif pribadi (bukan tugas pendidikan perusahaan) tidak termasuk dalam pengecualian. Karena itu, ketentuan ayat (1) bisa diterapkan oleh pengusaha dengan memberikan karyawan cuti tidak diupah.

Kebijakan unpaid leave ini akan memuaskan kedua pihak sebab karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara untuk menjalankan kepentingan pribadinya tanpa harus mengundurkan diri (resign), sebaliknya perusahaan tidak perlu membayar gaji dan segala tunjangan karyawan yang tidak bekerja.

Dengan landasan Pasal 93 ayat (1), perusahaan dapat memberikan unpaid leave kepada karyawan yang mengajukan izin selain alasan berikut:

  • Menjalankan hak istirahat, meliputi cuti tahunan 12 hari dan cuti besar 2 bulan.
  • Sakit, melahirkan, keguguran kandungan, sakit pada hari pertama dan kedua haid.
  • Alasan penting, meliputi menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau mertua atau anggota keluarga satu rumah meninggal dunia, menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menjalankan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha, dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Contoh alasan personal karyawan yang umumnya diberikan unpaid leave adalah melanjutkan kuliah, menemani suami tugas belajar di kota lain, merawat keluarga yang sakit, mendapat kesempatan short course dari sponsor di luar perusahaan, mengikuti misi kemanusiaan ke luar daerah/luar negeri, dan mengikuti kejuaraan/turnamen olahraga.

Baca juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia

unpaid leave 2

Apa Saja Ketentuan dalam Unpaid Leave?

Jika perusahaan tidak mengizinkan unpaid leave maka perusahaan tersebut tidak melanggar undang – undang, karena hal tersebut merupakan kuasa perusahaan terhadap karyawannya.

Dalam penerapan unpaid leave tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dicermati, yakni sebagai berikut.

1. Cuti sifatnya tidak wajib bayar

Ketentuan yang ditegaskan dalam unpaid leave ini adalah perusahaan tidak perlu membayar atau memberikan gaji kepada karyawan yang mengambil cuti tersebut.

Alasannya karena cuti yang diambil di luar dari hak, serta sudah ditegaskan dalam undang – undang bahwa karyawan yang tidak bekerja tidak digaji.

Aturan hukum unpaid leave sifatnya tetap, oleh sebab itu setiap karyawan perlu untuk memahaminya. Karyawan juga tidak bisa menuntut hak untuk dibayar, karena sifat cuti tersebut sudah diluar dari cuti yang diberikan oleh perusahaan.

Baca juga: Competency Matrix System: Pengertian, Manfaat, Komponen, dan Contohnya

2. Terdapat kesepakatan yang jelas antara karyawan dan perusahaan

Ketentuan lain dari cuti tidak berbayar ini adalah harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan karyawan. Ketika karyawan atau buruh mengajukan cuti, maka perusahaan berhak untuk menolaknya atau menerapkan aturan baru terkait cuti tambahan tersebut.

Ketika perusahaan mengizinkan, maka harus ada kesepakatan terkait lamanya cuti, waktu mulai cuti, serta sanksi bila terjadi pelanggaran terkait cuti tersebut. Misalnya jika karyawan meminta cuti 5 hari, dan molor hingga 7 hari, maka perusahaan bisa menerapkan sanksi.

3. Tetap terikat dalam kontrak kerja

Durasi cuti tidak berbayar tersebut tergantung kesepakatan karyawan dan perusahaan. Untuk keperluan study misalnya bisa saja durasinya hingga 6 bulan atau lebih. Walaupun cuti dalam durasi lama, karyawan tetap terikat kontrak kerja dengan perusahan.

Perjanjian kerja tetap berlaku, karena karyawan yang mengajukan unpaid leave tersebut masih menjadi bagian dari perusahaan. Unpaid leave ini tidak bisa digunakan secara semena-mena oleh perusahaan.

gajihub 2

Baca juga: Manfaat Penilaian Kinerja Bagi Perusahaan dan Karyawan

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan Unpaid Leave

Cuti tidak berbayar tidak bisa diberikan begitu saja oleh perusahan kepada para karyawannya, karena harus ada konsolidasi dan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Perusahaan boleh menolak unpaid leave yang diajukan oleh karyawan, tetapi tidak boleh memaksakannya.

Walaupun pada dasarnya undang – undang ketenagakerjaan diatur bahwa perusahaan berhak tidak membayar karyawan yang tidak bekerja, bukan berarti perusahaaan bisa secara serampangan menerapkan unpaid leave pada karyawan.

Banyak kasus yang terjadi saat ini di mana karyawan dipaksa unpaid leave saat pandemi corona terjadi dan akibat kemungkinan resesi global kedepannya. Sayangnya belum Anda aturan hukum yang secara jelas memberikan sanksi atau ketentuan terhadap perusahaan yang melanggar unpaid leave tersebut.

Tetapi jika hal ini terjadi kepada Anda, maka langkah yang bisa dilakukan adalah melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan, baik secara online maupun secara tertulis.

Anda bisa mengunjungi website LAPOR yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah sudah membuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat LAPOR.

Hal ini bisa diakses secara online. Layanan ini bisa dimanfaatkan karyawan atau pekerja untuk melaporkan tindakan pelanggaran hak yang dilakukan perusahaan.

Bentuk pelaporannya bisa secara anonim sehingga kerahasiaan karyawan terjamin. Cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave di website ini cukup mudah, karena disertakan juga panduan membuat laporan tersebut.

Baca juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghematnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai unpaid leave dan juga aturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pemilik bisnis atau bagian tim HR, penting bagi Anda untuk mengetahui aturan cuti yang berlaku di Indonesia agar bisnis Anda tidak bermasalah dengan hukum ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan proses HR dan payroll dalam operasional bisnis, Anda bisa mencoba menggunakan sistem HR yang modern dan mudah digunakan seperti software payroll dan HR dari Gajihub.

Gajihub adalah software payroll dan HR online buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh banyak perusahaan, mudah digunakan, dan memiliki harga terjangkau yang cocok untuk semua jenis dan skala bisnis di Indonesia.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

2 thoughts on “Unpaid Leave: Pengertian Lengkap dan Aturannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *