Peraturan Kerja Lembur Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru

peraturan kerja lembur 1

Mengetahui peraturan kerja lembur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan terbaru adalah hal penting baik bagi Anda pemilik bisnis maupun karyawan. Dengan mengetahui aturan terbaru, diharapkan pemilik bisnis lebih mudah untuk membuat peraturan perusahaan untuk menunjang produktivitas karyawan yang bekerja dengannya.

Peraturan tentang kerja lembur karyawan mengalami perubahan sejak berlakunya Omnibus Law. Jika sebelumnya ketentuan lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, maka saat ini ketentuan lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, mari kita ketahui secara mendalam peraturan kerja lembur menurut undang undang terbaru dan berlaku di Indonesia saat ini.

Apa itu Lembur?

Sebelum membahas secara mendalam tentang peraturan kerja lembur, ada baiknya terlebih dahulu Anda mengerti tentang apa itu lembur.

Menurut undang undang yang ditetapkan Pemerintah  sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur,  waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi.

Pemerintah saat ini sudah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.

Baca juga: Project Management Plan: Pengertian Lengkap dan Cara Membuatnya

Peraturan Kerja Lembur Terbaru

Pasal 78 ayat (1) dan (2)UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur (Peraturan Pemerintah No. 35/2021), yakni:

  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu
  • Ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
  • Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
  • Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
  • Wajib membayar Upah Kerja Lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia

Perbedaan aturan kerja lembur lama dan baru

Sebenarnya tidak ada perbedaan penting antara peraturan kerja lembur lama dan yang terbatu, kecuali dalam hal waktu kerja lembur.

Aturan lembur UU Cipta Kerja memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan.

Berikut adalah tabel perbandingannya:

Keputusan Menteri TK No 102/2004 PP No 35 Tahun 2021
Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 3 jam sehari dan 14 jam seminggu Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu
Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 10 jam Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 11 jam
Untuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 8 jam Untuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 9 jam
Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 11 jam Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 12 jam
Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulan Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulan
Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan) Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan)
Ada perintah kerja lembur tertulis dari atasan dan disetujui pekerja Ada perintah kerja lembur tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui pekerja

Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Sesuai Undang Undang Terbaru

peraturan kerja lembur 2

Apakah Pekerja Dapat Menolak Jika Diharuskan untuk Lembur?

Adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur adalah syarat wajib sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021.

Lebih jauh, pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan serangkaian aturan tersebut di atas, artinya menerima maupun menolak melakukan kerja lembur adalah hak normatif pekerja. Dan pengusaha dapat dihukum bila memaksa pekerja melakukan kerja lembur.

Apakah ada pekerja yang diperbolehkan untuk tidak dibayar upah lemburnya?

Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mengatur pengecualian kewajiban membayar upah Kerja lembur yakni bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu, yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Lebih lanjut pasal 27 memberi kewenangan tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Baca juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Ketentuan mengenai perhitungan lembur terbaru terdapat dalam Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan berdasarkan waktu kerja lembur, yakni pada saat hari kerja dan hari libur resmi atau istirahat mingguan.

Lembur pada hari kerja

  • Satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam
  • Setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

gajihub 3

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Anda Download

Upah Lembur Maksimal 

Dengan ketentuan terbaru di atas, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja maupun perhitungan lembur hari libur berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Walaupun rumus hitung lembur per jam tetap, namun karena waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, besaran upah lembur maksimal yang bisa diperoleh pekerja juga lebih besar. Berikut adalah perbandingannya:

Waktu kerja lembur Upah lembur maksimal di aturan lama Upah lembur maksimal di aturan terbaru
Hari kerja 5,5 x upah sejam (3 jam) 7,5 x upah sejam (4 jam)
Hari libur resmi/istirahat mingguan (6 hari kerja) 25 x upah sejam (10 jam) 29 x upah sejam (11 jam)
Hari libur resmi/istirahat mingguan (5 hari kerja) 27 x upah sejam (11 jam) 31 x upah sejam (12 jam)

Contoh

Cara menghitung lembur karyawan paling umum adalah dengan metode manual. Rumus hitung lembur mengikuti aturan terbaru di atas, di mana lembur dihitung per jam.

Berikut ini contoh perhitungan lembur UU Cipta Kerja untuk karyawan yang memiliki gaji Rp5.190.000 sebulan di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Selama bulan Mei 2021, karyawan tersebut bekerja lembur pada Senin (3/5) 4 jam, Selasa (4/5) 4 jam, Rabu (5/5) 3 jam, Kamis (6/5) 2 jam, dan hari Sabtu ( 8/5) 10 jam, Sabtu (22/5) 9 jam.

Lembur hari kerja

Hari /Tanggal Jumlah jam Perhitungan upah lembur Jumlah upah
Senin, 3 Mei 4 jam (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam 7,5 x upah sejam
Selasa, 4 Mei 4 jam (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam 7,5 x upah sejam
Rabu, 5 Mei 3 jam (1,5 + 2 + 2) x upah sejam 5,5 x upah sejam
Kamis, 6 Mei 2 jam (1,5 + 2) x upah sejam 3,5 x upah sejam
Total 24 x upah sejam

Lembur hari libur

Hari /Tanggal Jumlah jam Perhitungan upah lembur Jumlah upah
Sabtu, 8 Mei 10 jam {(2 x 8) + 3 + 4}x upah sejam 23 x upah sejam
Sabtu, 22 Mei 9 jam {(2 x 8) + 3} x upah sejam 19 x upah sejam
Total 42 x upah sejam

Nilai upah lembur

Jumlah upah lembur (24 + 42) x upah sejam = 66 x upah sejam
Upah sejam 1/173 x Rp5.190.000 = Rp30.000
Nilai upah lembur 66 x Rp30.000 = Rp1.980.000

Baca juga: Contoh Surat PHK dan Cara Membuatnya

Bagaimana Jika Peraturan Kerja Lembur Dilanggar Perusahaan atau Pengusaha?

Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sementara bila melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, pasal 61 (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 menyebut perusahan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis,
  2. pembatasan kegiatan usaha,
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d. pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Aturan Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Jadikan Proses Penghitungan Lembur dan Payroll Lebih Mudah dengan Gajihub

Jika Anda memiliki banyak karyawan dan kantor Anda memiliki kebijakan lembur, tentu menghitung upah lembur karyawan merupakan hal yang memakan waktu jika dilakukan dengan manual.

Untuk proses penghitungan otomatis, Anda bisa mencoba menggunakan software payroll dan HR Gajihub yang memiliki fitur terlengkap untuk penghitungan payroll dan lembur yang langsung terintegrasi dengan sistem absensi karyawan.

Dengan begitu, sistem Gajihub akan bekerja secara otomatis dalam penghitungan upah lembur dan menjumlahkannya dalam sistem payroll lengkap beserta potongan karyawan baik dari itu BPJS TK, pajak penghasilan dan atau potongan lainnya secara praktis.

Kini Anda sebagai pemilik bisnis bisa dengan mudah mematuhi peraturan kerja lembur terbaru, sekaligus memberikan tingkat kepuasan karyawan yang lebih baik dengan proses payroll dan HR yang terotomasi, praktis dan memudahkan.

Tunggu apalagi? Anda bisa menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

 

 

1 thought on “Peraturan Kerja Lembur Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *