Menghitung THR karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan yang bekerja di bawah satu tahun itu berbeda, lho.
Ketika karyawan bekerja di bawah satu tahun, maka THR dihitung secara prorata disesuaikan dengan masa kerja.
Sebagai HR, tentunya Anda harus memahami cara menghitung gaji THR prorata ini.
Seperti yang diketahui, THR merupakan salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Lalu bagaimana cara menghitung THR prorata ini dan apa saja komponen dalam perhitungan THR prorata ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung THR prorata termasuk rumus, komponen, dan juga aturannya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Rumus Menghitung THR Prorata sesuai Aturan?

THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
THR prorata merupakan perhitungan THR yang dilakukan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Perhitungan ini digunakan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan.
Sedangkan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka THR yang diberikan adalah gaji 1 bulan.
Lalu bagaimana rumus yang digunakan untuk menghitung THR prorata ini?
Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan rumus berikut ini:
THR Prorata = (Masa Kerja/12) x Upah 1 Bulan
Baca Juga: Probation 3 Bulan: Ini Aturan Lengkapnya
Bagaimana Cara Hitung THR Prorata?

Setelah Anda mengetahui rumus dalam menghitung THR prorata, lalu bagaimana cara hitung THR prorata ini?
Untuk menghitungnya, Anda dapat memasukkan rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni:
THR Prorata = (Masa Kerja/12) x Upah 1 Bulan
Berikut untuk contoh kasusnya:
Lily bekerja sebagai sales di PT Rahmat Abadi sejak 1 Desember dan ketika pembagian THR tiba, Lily baru bekerja di perusahaan selama 6 bulan 10 hari dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Di dalam kasus ini, perusahaan dapat membulatkan durasi kerja Lily ke atas atau ke bawah yakni menjadi 6 bulan atau 7 bulan.
Setelah itu, perhitungan dapat dilakukan dengan rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni:
THR Prorata = (Masa Kerja/12) x Upah 1 Bulan
THR Prorata = (6/12) x Rp5.000.000
THR Prorata = Rp2.500.000
Jadi, dari perhitungan THR prorata yang ada di atas, Lily mendapatkan THR prorata yakni Rp2.500.000.

Baca Juga: Gaji 13 dan 14: Ini Dasar Hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah
Bagimana Aturan Perhitungan THR Karyawan?
Aturan mengenai THR ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja dan buruh di perusahaan.
Peraturan ini diterbitkan untuk merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.
Ada 3 (tiga) jenis pegawai yang memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini, yakni:
- Pegawai atau buruh sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan masa kerja satu bulan atau lebih.
- Setiap pegawai atau buruk yang dipindahkan dari perusahaan lain dengan masa kerja terus dilanjutkan, ini berlaku jika dari perusahaan lamanya belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap pihak yang mempekerjakan orang harus membayar THR, baik itu perusahaanm perorangan, ataupun yayasan atau perkumpulan.
Namun jika diperhatikan lebih lanjut, dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa THR ini hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja, baik PKWT atau PKWTT.
Ini artinya karyawan magang atau freelancer tidak memiliki hak untuk mendapatkan THR karena mereka tidak memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi
Bagaimana Komponen dalam Perhitungan THR Prorata?

Berikut komponen yang dimiliki dalam perhitungan THR prorata:
1. Gaji Pokok
Komponen yang pertama adalah gaji pokok yakni gaji yang diterima oleh karyawan secara tetap tanpa ditambahkan dengan tunjangan.
Ini menjadi komponen dalam perhitungan THR yang dihitung secara penuh dan minimal karyawan mendapatkan THR sesuai gaji pokok yang dimiliki.
2. Tunjangan Tetap
Selain gaji pokok, THR juga dapat dihitung dari tunjangan tetap yang dimiliki.
Tunjangan tetap ini nantinya ditambahkan ke dalam gaji pokok dan menjadi komponen yang menambah perolehan THR.
Tunjangan tetap ini di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan rumah, hingga tunjangan jabatan.
3. Masa Kerja
Komponen yang terakhir adalah masa kerja karyawan.
Perolehan THR karyawan dipengaruhi oleh masa kerja yang dimiliki, khususnya bagi perhitungan THR prorata.
Semakin lama karyawan bekerja di perusahaan, maka perolehan THR prorata juga akan semakin besar.
Baca Juga: Hitung THR Karyawan dengan Kalkulator THR Gratis
Siapa Saja yang Mendapatkan THR Prorata?

Berikut karyawan yang berhak mendapatkan THR prorata dari perusahaan:
1. Karyawan Tetap
Pertama adalah karyawan tetap yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun atau kurang dari 12 bulan.
Syarat lainnya adalah karyawan telah bekerja minimal selama 1 bulan secara berturut-turut.
Dengan keadaan ini maka karyawan berhak atas THR dari perusahaan.
2. Karyawan Kontrak
Selain karyawan tetap, karyawan kontrak juga berhak atas THR prorata dari perusahaan jika bekerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun.
Syarat lainnya juga sama seperti karyawan tetap yakni minimal telah bekerja selama 1 bulan berturut-turut di perusahaan yang sama.
3. Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya
Ketiga adalah karyawan yang resign sebelum hari raya.
Untuk ini, ada persyaratan khusus dalam pemberian THR-nya.
Untuk penjelasan lengkap mengenai karyawan resign sebelum hari raya apakah mendapatkan THR dapat Anda baca di artikel ini.
Kapan THR Dibayarkan?
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Pembayaran minimal 7 hari sebelum hari raya ini dilakukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka sebelum hari raya, mulai dari membeli baju lebaran, kue lebaran, dan kebutuhan lainnya.
Bagaimana Perhitungan THR bagi Karyawan Harian?
Sebelumnya kita hanya membahas mengenai perhitungan THR prorata pada karyawan dengan gaji bulanan.
Lalu bagaimana dengan karyawan atau pegawai yang digaji secara harian?
Untuk menghitungnya Anda dapat menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau selama karyawan bekerja.
Dari rata-rata ini nantinya Anda dapat menghitung gaji karyawan harian sesuai dengan masa kerja yang dimiliki.
Baca Juga: Pengertian Prorata dan Cara Menghitung Gaji Prorata
Apakah Karyawan Non Muslim Mendapatkan THR?
Ya, setiap karyawan yang memenuhi persyaratan berhak atas THR baik itu yang beragama Islam atau beragama non muslim.
Dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2) adalah Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen/Katolik, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha.
Dari penjelasan Permenaker ini dapat diketahui bahwa THR tidak hanya diberikan bagi karyawan beragama Islam, namun semua agama.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Di dalam Pasal 5 ayat (3) Permenaker dijelaskan bahwa pemberian THR ini disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan kecuali jika ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja untuk dilakukan di luar hari raya keagamaan masing-masing.
Baca Juga: Aturan THR Karyawan 2026 sesuai Permenaker Terbaru
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara hitung THR prorata yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa perhitungan THR prorata ini dilakukan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan minimal telah bekerja selama 1 bulan secara berturut-turut di perusahaan.
Perhitungan THR prorata ini disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Untuk memudahkan perhitungan THR ini, Anda dapat menggunakan kalkulator THR ini.
Selain itu Anda juga dapat memudahkan perhitungan THR secara otomatis termasuk untuk perhitungan gaji karyawan dengan menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.
Dengan GajiHub perhitungan gaji dilakukan secara otomatis sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan gaji karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Gaji Cleaning Service di Indonesia Tahun 2026 - 12 May 2026
- Cara Menghitung Tarif TER PPh 21 dan Contohnya - 11 May 2026
- Gaji Pabrik Garmen: Ini Komponen dan Contoh Slip Gajinya - 11 May 2026