Kalkulator THR Gratis dan Praktis

Lakukan penghitungan THR dengan cara yang mudah dan sesuai dengan ketentuan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Kalkulator


Total Estimasi

Rp0

kalkulator-bg

Apa Saja Komponen dalam Penghitungan THR

Gaji Pokok

Ini adalah komponen utama dan wajib masuk dalam perhitungan THR.

  • Gaji dasar yang diterima karyawan setiap bulan
  • Tidak termasuk bonus atau insentif

Tunjangan Tetap

Tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak tergantung kehadiran atau performa. Contohnya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan komunikasi (kalau sifatnya tetap)

# Aturan THR Menurut UU Ketenagakerjaan

Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji

Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Peraturan UU Terkait THR

Ketentuan tentang THR sudah diatur dalam berbagai regulasi yang menjelaskan kewajiban perusahaan, hak pekerja, prosedur pemberian, hingga batas waktu pembayarannya. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang THR antara lain:


Permenaker No. 6 Tahun 2016

Permenaker No. 6 Tahun 2016 merupakan regulasi utama yang mengatur pemberian THR bagi pekerja di perusahaan. Isinya mencakup siapa saja yang berhak menerima, ketentuan minimal masa kerja, besaran THR, bentuk pembayaran, hingga batas waktu pembayaran.

UU No. 13 Tahun 2003

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan tentang ketentuan mengenai upah dan komponen pendapatan pekerja, termasuk THR sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak pekerja.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker

UU Cipta Kerja memperkuat ketentuan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.

SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025

Isi dari SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk membayar THR tepat waktu, melarang pembayaran dicicil, dan mengatur mekanisme pengawasan serta pelaporan jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025

SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 khusus ditujukan bagi perusahaan aplikasi transportasi online. Isi SE ini tentang membahas tentang THR untuk ojol, di mana penyelenggara layanan diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir sebagai bentuk perlindungan pendapatan, meskipun skemanya berbeda dengan THR karyawan tetap.

Rumus Menghitung THR

Berikut rumus dan pembagian perhitungan THR berdasarkan status karyawan

Karyawan Tetap

Berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR dihitung bagi karyawan tetap dengan masa kerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun akan mendapatkan gaji 1 bulan. Gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok dengan tunjangan tetap. Sedangkan untuk tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi dan tunjangan makan tidak perlu dimasukkan di dalamnya. Ini dilakukan karena tunjangan tidak tetap diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan. Berikut rumus perhitungan THR untuk karyawan tetap: THR = 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

Contoh Kasus Penghitungan THR

Agar Anda bisa lebih mudah dalam memahami cara menghitung THR, berikut contoh kasus yang bisa menjadi gambaran untuk Anda:

Contoh pada Karyawan Tetap

Rara bekerja sebagai content writer dengan status karyawan tetap di PT. ABD selama 3 tahun, dengan rincian gaji sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan rumah: Rp500.000
  • Tunjangan keluarga: Rp500.000
  • Tunjangan makan: Rp1.000.000

Berapa THR yang didapatkan oleh Rara? Untuk menghitungnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini: THR= 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp500.000 + Rp500.000)
THR = 1 x (Rp6.000.000)
THR = Rp6.000.000.
*Jadi THR yang didapatkan Rara adalah sebesar Rp6.000.000.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan