Hitung THR Karyawan dengan Kalkulator THR Gratis

kalkulator thr

THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan Anda untuk memudahkan perhitungannya, Anda bisa menggunakan kalkulator THR.

Kalkulator THR ini akan membantu Anda dalam menghitung THR yang diberikan kepada karyawan agar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selain kalkulator THR, penting juga bagi Anda untuk mengetahui aturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR yang berlaku di Indonesia.

Pada artikel GajiHub akan menjelaskan mengenai cara menghitung THR, kalkulator THR, hingga aturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca penjelasan lengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Bagaimana Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)?

kalkulator THR

Untuk menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya, Anda bisa menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruk di Perusahaan sebagai dasar.

Di dalam Permenaker tersebut dijelaskan mengenai perhitungan THR Karyawan, yakni sebagai berikut:

  • Bagi karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan prorata sesuai dengan jumlah bulan kerja.
  • Bagi karyawan yang bekerja selama satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR secara penuh, di mana hitungannya disesuaikan dengan ketentuan perusahaan atau berdasarkan aturan yang ada.

Berikut pembagian perhitungannya berdasarkan status karyawan:

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR dihitung bagi karyawan tetap dengan masa kerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun akan mendapatkan gaji 1 bulan.

Gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok dengan tunjangan tetap.

Sedangkan untuk tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi dan tunjangan makan tidak perlu dimasukkan di dalamnya.

Ini dilakukan karena tunjangan tidak tetap diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan.

Berikut rumus perhitungan THR untuk karyawan tetap:

THR= 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

2. Karyawan dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan

Bagi karyawan kontrak yang bekerja di bawah 1 tahun, maka akan mendapatkan THR secara prorata di mana dihitung dengan cara dibagi masa kerja karyawan.

Sama halnya dengan karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan, gaji yang didapatkan karyawan kontrak juga hasil gabungan gaji pokok dan tunjangan tetap dan tidak termasuk tunjangan tidak tetap.

Berikut rumus untuk menghitungnya:

THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)

3. Karyawan Masa Percobaan

Meski karyawan masih ada dalam status probation atau masa percobaan, namun karyawan tetap berhak mendapatkan THR.

Untuk rumusnya, THR pada karyawan masa percobaan memiliki rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yakni:

THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)

Namun perlu diketahui bahwa perhitungan THR di atas merupakan perhitungan untuk THR dalam jumlah kotor atau gross.

Ini karena pada dasarnya THR akan dikenakan potongan pajak.

Untuk memudahkan perhitungan THR ini, Anda bisa menggunakan kalkulator THR yang ada di bawah ini:

Kalkulator THR Gratis!

Kalkulator THR

Selain menggunakan kalkulator ini, Anda juga bisa menghitung THR karyawan melalui Kalkulator THR dari GajiHub ini.

gajihub banner

Bagaimana Regulasi THR di Indonesia?

kalkulator THR

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan dan negara menjaminnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai waktu pembayaran THR agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum hari raya.

Sebagai contoh, bagi karyawan yang beragama Islam, THR dapat digunakan untuk membeli bahan-bahan untuk memasak, membayar zakat fitrah, hingga untuk membeli baju baru untuk diri sendiri dan keluarga.

Oleh karenanya pemerintah mewajibkan bagi pemberi kerja untuk memberikan gaji paling lambat 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan.

Ini dilakukan agar karyawan bisa memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan THR sesuai kebutuhan mereka.

Untuk membahas mengenai THR ini secara lebih lanjut, biasanya pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai pemberian THR ini melalui Surat Edaran atau SE.

Dalam SE ini akan dijelaskan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan seperti kapan terakhir pemberiannya.

Misalnya di tahun 2026, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai dasar perhitungan THR di tahun 2026.

Di dalam SE tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran THR karyawan di tahun 2026 dan kapan terakhir THR harus dibayarkan.

Aturan ini dibuat agar setiap perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR karyawan.

Karena THR ini merupakan hak setiap karyawan agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya keagamaan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai aturan THR terbaru, Anda bisa membacanya di artikel Aturan THR Terbaru ini.

Contoh Kasus Perhitungan THR

kalkulator THR

Agar Anda bisa lebih mudah dalam memahami cara menghitung THR, berikut contoh kasus yang bisa menjadi gambaran untuk Anda:

1. Contoh pada Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Rara bekerja sebagai content writer dengan status karyawan tetap di PT. ABD selama 3 tahun, dengan rincian gaji sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan rumah: Rp500.000
  • Tunjangan keluarga: Rp500.000
  • Tunjangan makan: Rp1.000.000

Berapa THR yang didapatkan oleh Rara?

Untuk menghitungnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

THR= 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)

THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp500.000 + Rp500.000)

THR = 1 x (Rp6.000.000)

THR = Rp6.000.000.

Jadi THR yang didapatkan Rara adalah sebesar Rp6.000.000.

2. Contoh pada Karyawan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan

Amira bekerja sebagai desainer grafis dengan status karyawan kontrak dan telah bekerja selama 6 bulan dengan rincian gaji sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp4.000.000
  • Tunjangan keluarga: Rp500.000
  • Tunjangan makan: Rp700.000

Berapa THR yang didapatkan oleh Amira?

THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)

THR = 6 bulan/12 x (Rp4.000.000 + Rp500.000)

THR = 6/12 x (Rp4.500.000)

THR = Rp2.250.000.

Jadi THR yang didapatkan Amira adalah sebesar Rp2.250.000.

3. Contoh pada Karyawan Probation

Ahmad bekerja sebagai Programmer dan telah menjalani masa probation selama 2 bulan dengan gaji sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp6.000.000
  • Tunjangan transportasi: Rp500.000
  • Tunjangan makan: Rp1.000.000

THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)

THR = 2 bulan/12 x (R6.000.000)

THR = 2/12 x (Rp6.000.000)

THR = Rp1.000.000.

Jadi THR yang didapatkan Ahmad adalah sebesar Rp6.000.000.

Bagaimana Cara Menghitung THR bagi Pekerja Harian?

tunjangan hari raya

Jika sebelumnya telah dibahas mengenai cara menghitung THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan karyawan dalam masa percobaan, lalu bagaimana perhitungan THR bagi pekerja harian?

Untuk pekerja harian, penghitungan THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

THR ini diberikan kepada pekerja harian dengan syarat pekerja tersebut telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Ini sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 2, di mana isinya sebagai berikut:

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih."

Apakah Karyawan Resign dan PHK Mendapatkan THR?

Ya, karyawan yang resign dan di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaan tetap berhak atas THR.

Untuk karyawan yang resign, ada kriteria karyawan yang berhak atas THR sesuai Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:

  • Karyawan resign kurang dari 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR, namun kondisi ini hanya berlaku pada saat tahun berjalan di mana karyawan mengajukan resign.
  • Karyawan resign dalam waktu lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.
  • Karyawan dengan perjanjian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang berakhir sebelum lebaran maka tidak berhak atas THR.

Namun penting untuk dipahami bahwa dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 kalimat yang digunakan adalah "Pemutusan Hubungan Kerja".

Jadi, sebenarnya aturan pemberian THR ini diberlakukan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai aturan ini, Anda bisa menyimaknya di artikel Karyawan Dirumahkan Apakah Mendapatkan THR dan artikel Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR ini.

Bagaimana Perhitungan Pajak THR?

Ada 4 (empat) aturan yang membahas mengenai pajak THR yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Untuk mekanismenya, pajak THR dipotong secara langsung oleh pemberi kerja.

Ada 3 (tiga) pihak yang bertindak sebagai pemberi kerja sesuai BAB II Pasal 2 PER-16/PJ/2016 yakni:

  • Orang pribadi
  • Badan humum
  • Cabang, perwakilan, atau unit usaha

Untuk tarifnya digunakan PPh progresif yang berlaku sesuai UU HPP.

Untuk penjelasan lengkapnya mengenai tarif TER PPh 21, Anda bisa membacanya di artikel Cara Menghitung Tarif TER PPh 21.

Untuk menghitung pajak THR, Anda perlu mengetahui komponennya yakni sebagai berikut:

  • Jumlah THR yang didapatkan
  • Penghasilan bulanan atau tahunan karyawan
  • Status karyawan
  • Jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan
  • Pengurangan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya.

Untuk menghitungnya Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Tentukan total penghasilan bruto dan tambahkan THR ke penghasilan bruto tahunan Anda.
  2. Hitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan.
  3. Kurangi dengan biaya jabatan yakni 5% dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun.
  4. Hitung penghasilan kena pajak atau PKP.
  5. Terapkan tarif progresif PPh 21 sesuai dengan laporan Penghasilan Kena Pajak.

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara menghitung pajak THR, Anda bisa membacanya di artikel Cara Hitung Pajak THR dan Bonus ini.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kalkulator THR dan cara menghitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan masa percobaan.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa setiap karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan berhak atas THR dengan besaran 1 bulan gaji dan perusahaan wajib membayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ini dilakukan agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya keagamaan.

Untuk memudahkan pengelolaan dan perhitungan THR karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.

Dengan software payroll ini, Anda bisa menghitung gaji secara otomatis dengan sistem yang ada di GajiHub.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar