THR Belum Satu Tahun: Ini Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

THR belum satu tahun

Perhitungan THR belum satu tahun menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh karyawan.

Seperti yang diketahui, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak yang didapatkan karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun akan mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.

Lalu bagaimana dengan karyawan baru bekerja di bawah satu tahun?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai cara menghitung THR belum satu tahun dan juga contoh perhitungannya.

Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Kapan Karyawan Akan Mendapatkan THR?

THR belum satu tahun

Menjelang hari raya keagamaan kebutuhan akan meningkat secara drastis, baik itu untuk membeli pakaian baru hingga perlengkapan hari raya lainnya.

Untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah memberikan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan.

THR ini akan diberikan kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah;
  • Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja karyawan.

THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Misalnya di tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR paling lambat harus dibayarkan satu minggu sebelumnya, yakni 24 Maret 2025.

Ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

gajihub banner 3

Bagaimana Aturan THR di Indonesia?

Lalu bagaimana aturan mengenai pemberian THR yang ada di Indonesia?

Aturan THR karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • THR diberikan kepada karyawan THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini dilakukan agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
  • Jumlah THR yang dibayarkan adalah upah dalam satu bulan untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara prorata sesuai masa kerja karyawan.
  • Upah 1 bulan yang dimaksud adalah upah bersih ataupun upah pokok yang di dalamnya termasuk tunjangan tetap.
  • Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah semua karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan harian lepas yang disesuaikan dengan peraturan perysahaan masing-masing.
  • Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan mendapatkan sanksi, baik itu sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Apakah Karyawan Belum Satu Tahun Mendapatkan THR?

THR belum satu tahun

Setelah Anda mendapatkan penjelasan, mungkin ada pertanyaan yang patut untuk ditanyakan dengan jelas yakni apakah karyawan yang belum satu tahun bekerja berhak untuk mendapatkan THR?

Sesuai dengan penjelasan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (2B), dijelaskan bahwa:

“Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.”

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa karyawan yang belum satu tahun bekerja akan mendapatkan THR prorata yakni sesuai dengan berapa bulan karyawan tersebut bekerja.

Bagaimana Perhitungan THR Belum Satu Tahun?

Untuk menghitung besaran THR yang diterima karyawan yang belum satu tahun bekerja Anda perlu memahami rumus dan faktor-faktor yan memengaruhinya.

Rumus untuk perhitungan THR ini akan dibedakan menjadi dua yakni untuk karyawan full time baik itu dengan status PKWT atau PKWTT dan untuk karyawan lepas atau freelance.

Berikut rumus yang dapat Anda gunakan untuk menghitung THR dengan masa kerja di bawah 1 tahun, baik untuk karyawan full time ataupun karyawan freelance:

1. Rumus THR untuk Karyawan PKWT dan PKWTT

Untuk karyawan di bawah PKWT dan PKWTT yang bekerja di bawah 12 bulan dapat menggunakan rumus berikut ini:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Bulanan

Jadi, untuk menghitung THR untuk karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun, Anda harus mengetahui gaji pokok dan masa kerja karyawan dan memasukannya ke dalam rumus tersebut.

2. Rumus THR untuk Karyawan Lepas

Untuk karyawan lepas atau karyawan freelance yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR yang dihitung rata-rata dari penghasilan bulanan yang didapatkan selama 12 bulan terakhir.

Berikut rumus untuk perhitungan THR karyawan lepas:

THR = (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Penghasilan Bulanan.

Sama seperti untuk karyawan PKWT dan PKWTT, untuk menghitung THR pada karyawan lepas, Anda juga harus mengetahui rata-rata penghasilan bulanan karyawan dan masa kerja karyawan tersebut.

Bagaimana Contoh Perhitungan THR Belum Satu Tahun?

THR belum satu tahun

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung THR pada karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun, berikut contohnya untuk Anda:

1. Contoh Perhitungan untuk Karyawan PKWT dan PKWTT

Lia adalah karyawan PT DEFGH yang baru bekerja pada 20 Juli 2024 di bawah PKWT dengan gaji Rp7.000.000 per bulan.

Berapa THR yang akan didapatkan Lia jika hari raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025?

Berikut perhitungannya:

Dari penjelasan di atas, diketahui saat hari raya, Lia telah bekerja selama 8 bulan, dengan begitu, Anda bisa memasukannya ke dalam rumus berikut ini:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Bulanan

THR = 8 bulan /12 x Rp7.000.000

THR = Rp4.666.000.

Dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Lia mendapatkan THR sebesar Rp4.666.000.

2. Contoh Perhitungan untuk Karyawan Lepas

Dinda adalah seorang karyawan yang bekerja secara lepas di PT OKE Indonesia selama 3 bulan dengan penghasilan sebagai berikut:

Bulan 1: Rp3.000.000

Bulan 2: Rp5.000.000

Bulan 3: Rp3.500.000

Berikut langkah untuk menghitungnya:

1. Hitung Gaji Rata-Rata Bulanan

Rata-rata gaji bulanan Dinda: (Rp3.000.000 + Rp5.000.000 +Rp3.500.000)/ 3= Rp3.833.000.

2. Cara Hitung THR Proporsional

Untuk menghitung THR proporsional, gunakan rumus berikut ini:

THR = (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Penghasilan Bulanan.

THR = 3/12 x Rp3.833.000

THR = Rp958.000.

Untuk menghitung THR karyawan secara otomatis, Anda bisa menggunakan Kalkulator THR GajiHub ini.

Bagaimana Aturan THR untuk Karyawan Resign, PHK, dan Dirumahkan?

tunjangan hari raya

THR wajib diberikan kepada karyawan, termasuk karyawan yang resign, di-PHK, atau dirumahkan sebelum lebaran.

Untuk karyawan resign dan di-PHK, ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemberikan THR ini, yakni sebagai berikut:

  • Karyawan resign atau di-PHK kurang dari 30 hari sebelum lebaran maka berhak mendapatkan THR. Kondisi ini hanya berlaku hanya pada saat tahun berjalan di mana karyawan mengajukan resign.
  • Karyawan resign atau di-PHK dalam waktu lebih dari 30 hari sebelum lebaran maka tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
  • Bagi karyawan kontrak yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum lebaran maka tidak berhak mendapatkan THR.

Sedangkan untuk karyawan yang dirumahkan, maka tetap berhak atas THR karena status karyawan masih aktif.

Untuk penjelasan lengkap mengenai karyawan dirumahkan apakah dapat THR, Anda bisa membacanya di artikel ini.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR Karyawan?

Perlu dipahami bahwa pajak merupakan objek pajak penghasilan PPh 21, sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak terhadap THR ini.

Ketentuan mengenai pajak THR diatur dalam PER–16/PJ/2006 dan KEP–545/PK/2000, yakni sebagai berikut:

  • THR dikenakan pajak jika penerimanya memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun
  • Pengenaan tarif pajak THR sama seperti pengenaan tarif pajak upah pekerja dikarenakan THR masuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak THR karyawan ini?

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak THR:

  1. Tentukan total penghasilan bruto dan tambahkan THR ke penghasilan bruto tahunan.
  2. Hitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan.
  3. Kurangi dengan biaya jabatan yakni 5% dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun.
  4. Hitung penghasilan kena pajak atau PKP.
  5. Terapkan tarif progresif PPh 21 sesuai dengan laporan Penghasilan Kena Pajak.

Baca penjelasan lengkapnya mengenai pajak THR di artikel Pajak THR dan Bonus ini.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR belum 1 tahun yang dapat Anda jadikan referensi.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa setiap karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan secara berturut-turut berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Untuk karyawan yang bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut akan mendapatkan gaji 1 bulan dan untuk karyawan yang belum 1 tahun bekerja akan mendapatkan gaji prorata.

Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku dan jika perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Untuk memudahkan perhitungan THR karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk untuk perhitungan THR karyawan.

Dengan GajiHub, Anda tidak perlu melakukan perhitungan THR karyawan termasuk THR untuk karyawan belum satu tahun secara manual karena semuanya akan dilakukan secara otomatis.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

3 thoughts on “THR Belum Satu Tahun: Ini Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Tinggalkan Komentar