Hak Karyawan Tetap dan Bedanya dengan Karyawan Tidak Tetap

hak karyawan tetap

Karyawan tetap jadi bagian penting bagi sebuah perusahaan. Tanpa adanya karyawan tetap ini, perusahaan tidak dapat beroperasi. Atas dedikasinya terhadap perusahaan, hak karyawan tetap menjadi hal yang wajib diberikan kepada karyawan tetap.

Lalu apa saja hak karyawan tetap ini dan apa bedanya dengan karyawan tidak tetap? Untuk Anda yang ingin mengetahuinya, yuk simak penjelasan hak karyawan tetap dan bedanya dengan karyawan tidak tetap di bawah ini:

Definisi Karyawan Tetap

hak karyawan tetap

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak karyawan tetap, apakah Anda sudah mengetahui apa definisi karyawan tetap? Karyawan tetap merupakan karyawan yang dalam pekerjaannya diatur dalam perjanjian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan salah satu jenis karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Selain PKWTT, ada juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dimana biasanya digunakan bagi karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak.

Karyawan tetap bekerja di perusahaan dengan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tetap atau secara terus menerus. Kontrak karyawan tetap hanya bisa berakhir ketika karyawan yang bersangkutan pensiun, meninggal dunia, ataupun mengundurkan diri.

Untuk menjadi karyawan tetap, biasanya perusahaan memiliki peraturan tersendiri seperti adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Pada masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ini, (calon) karyawan tetap akan menggunakan PKWT sebagai kontrak kerja. Baru setelah masa percobaan selesai, PKWT akan diganti menjadi PKWTT.

Baca Juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak, dan Kewajibannya

Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Tidak Tetap

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perbedaan karyawan tetap dan karyawan tidak tetap terletak pada jenis perjanjiannya. Karyawan tetap menggunakan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, sedangkan karyawan tidak tetap menggunakan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dari perbedaan ini, membuat karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki perbedaan dalam jangka waktu pekerjaannya. Karyawan tetap memiliki jangka waktu yang tidak tertentu dan hanya bisa berhenti bekerja ketika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, ataupun mengajukan pengunduran diri.

Sedangkan untuk karyawan tidak tetap bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku dimana perjanjian kerja tersebut dibuat dalam jangka waktu tertentu dan bisa diperbarui atau tidak diperbarui.

Selain dari jangka waktu pekerjaan, karyawan tetap dan karyawan tidak tetap juga memiliki perbedaan dalam segi hak uang pesangon dan juga gaji serta tunjangan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai perbedaan karyawan tetap dan tidak tetap, pastikan Anda membaca artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Mengenal Buddy System bagi Karyawan Baru

Syarat Menjadi Karyawan Tetap

Menjadi karyawan tetap adalah impian setiap karyawan. Namun tidak semua karyawan bisa menjadi karyawan tetap. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang karyawan untuk menjadi karyawan tetap.

Nah, apa saja syarat-syarat tersebut? Berikut penjelasannya:

  1. Karyawan tetap telah menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan upah atau gaji sesuai UMK/UMR yang berlaku di daerah tersebut. Setelah masa percobaan ini berakhir, perusahaan akan menentukan apakah karyawan tersebut layak mendapatkan posisi karyawan tetap, diberhentikan kerja, ataupu melanjutkan masa percobaan untuk waktu tertentu;
  2. Mematuhi seluruh peraturan perusahaan dan siap menjalani konsekuensi jika melanggar peraturan yang ada di perusahaan tersebut;
  3. Bisa menjaga rahasia perusahaan baik saat karyawan tersebut;
  4. Jika perusahaan tidak membuat PKWT secara tertulis, maka karyawan dapat bekerja dengan perjanjian PKWTT karena hanya PKWTT yang bisa dibuat secara tidak tertulis.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja Karyawan Anda

Hak dan Kewajiban Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang

Setelah Anda diangkat menjadi karyawan tetap, Anda akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai karyawan tetap. Hak dan kewajiban ini wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Lalu apa saja hak dan kewajiban yang didapatkan oleh karyawan tetap ini? Berikut penjelasan lengkapnya:

Hak Karyawan Tetap

1. Hak Mendapatkan Gaji yang Layak

Hak pertama yang didapatkan dari karyawan tetap adalah hak untuk mendapatkan gaji yang layak. Hak mendapatkan gaji yang layak ini sesuai dengan Peraturan Menteri No.1/1999, PP 8/1981, dan juga Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

Dalam peraturan dan undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan berkewajiban memberikan gaji yang layak kepada karyawan. Tidak hanya memenuhi upah berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku, perusahaan wajib memenuhi peraturan pemberian upah berdasarkan Undang-Undang.

Berikut penjelasan mengenai upah yang layak berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003:

  • Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Karyawan juga tetap berhak atas gaji ketika tidak bekerja dengan alasan khusus, seperti ketika istri melahirkan atau keguguran, ada keluarga dekat yang meninggal dunia, menikahkan anak, hingga melanjutkan pendidikan dari perusahaan. Peraturan ini telah tertuang dalam pasal 93 ayat 2.

Karyawan juga berhak mendapatkan upah yang adil, tidak berdasarkan usia atau jenis kelamin.

2. Hak Mendapatkan Jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja

Selain berhak mendapatkan gaji, karyawan tetap juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan keamanan, kesehatan, dan juga keselamatan kerja. Jaminan ini dapat diberikan perusahaan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk K3, perusahaan bisa melakukannya dengan menjaga kondisi lingkungan kerja agar sesuai standar K3.

3. Hak Berserikat

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karyawan memiliki hak untuk berserikat. Serikat kerja yang diikuti oleh karyawan ini nantinya dapat menjadi media penyalur aspirasi pekerja.

Untuk mendapatkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja, serikat harus bersedia duduk bersama untuk merumuskan perjanjian kerja karyawan.

4. Hak Mengembangkan Potensi

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. pekerja juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Potensi yang dimiliki ini antara lain minat, bakat, dan juga kemampuan pekerja.

Jadi, perusahaan dilarang membatasi pekerja untuk mengembangkan potensi dan berkewajiban memberikan fasilitas untuk pengembangan potensi tersebut.

5. Hak Libur, Cuti, dan Istirahat

Hak kelima yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja adalah hak terkait libur, cuti, dan istirahat. Setiap karyawan berhak mendapatkan libur selama 1 (satu) hari untuk sistem 6 hari kerja, dan libur kerja 2 (hari) untuk sistem 5 hari kerja.

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatakn cuti yakni 12 hari dalam satu tahun. Untuk lebih lengkapnya mengenai hak cuti ini, Anda bisa membacanya di sini.

6. Hak Perlindungan dari PHK

Setiap pekerja juga memiliki hak perlindungan dari PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan dilarang memberhentikan karyawan yang sedang sakit, beibadah, hingga melakukan kewajiban negara.

Ketika seorang karyawan tetap di-PHK dari tempatnya bekerja, karyawan tersebut berhak atas:

  • Uang pesangon sebanyak 1 kali;
  • Uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali;
  • Uang penggantian hak sebanyak 1 kali.

7. Hak Mogok Kerja

Dalam Keputusan Menteri Nomor 232 Tahun 2003 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan karyawan tetap diberikan hak untuk mogor kerja. Untuk melakukan aksi mogok kerja ini, karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku yakni memberitahukan rencana mogor kerja minimal 7 hari sebelumnya.

8. Hak Bekerja sesuai Jam Kerja yang Berlaku

Setiap karyawan tetap memiliki hak untuk bekerja sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Ini sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 7 dimana bagi pekerja yang memiliki sistem 5 hari kerja akan bekerja selama 8 jam sedangkan mereka yang bekerja dengan sistem 6 hari kerja akan bekerja selama 9 jam.

Jika melebihi jam kerja tersebut, pekerjaan yang dilakukan akan dihitung sebagai jam lembur. Untuk lebih lengkapnya mengenai jam kerja ini Anda bisa membacanya di link ini.

9. Hak-Hak Khusus untuk Karyawan Perempuan

Bagi pekerja perempuan ada hak-hak khusus yang bisa didapatkan, yakni:

a. Hak Jam Kerja Khusus

Dalam Keputusan Menteri Nomor 224 Tahun 2003 jam kerja pegawai perempuan yang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh melebihi shift 3 yakni antara pukul 23.00 hingga 07.00.

b. Hak Cuti Haid

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93, pekerja perempuan juga berhak atas cuti haid yakni selama satu hingga dua hari dan tidak memotong cuti tahunan.

c. Hak Cuti Melahirkan

Bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski demikian, pekerja tetap bisa mendiskusikan terkait cuti melahirkan ini asalkan masih selaam 3 bulan.

Kewajiban Karyawan Tetap

Untuk bisa mendapatkan hak sebagai karyawan tetap, pastinya karyawan tetap juga harus melakukan kewajibannya. Nah, apa saja kewajiban yang harus dilakukan ini? Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Sebelum ditetapkan sebagai karyawan tetap, seorang karyawan wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan hasil yang baik;
  2. Karyawan juga wajib mematuhi seluruh peraturan perusahaan dan bersedia menerima sanksi jika melanggar peraturan tersebut;
  3. Karyawan diwajibkan bisa menjaga rahasia perusahaan baik saat masih bekerja di perusahaan tersebut ataupun sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut;
  4. Karyawan berkewajiban loyal kepada perusahaan dan juga bisa mendukung visi misi yang dimiliki oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Baca Juga: Gaji Outsourching 2022: Ini Peraturan Menurut Undang-Undang

Hak dan Kewajiban Karyawan Tidak Tetap Menurut Undang-Undang

hak karyawan tetap

Selain karyawan tetap, karyawan tidak tetap juga memiliki hak dan kewajiban ketika bekerja di suatu perusahaan. Apa saja hak karyawan tidak tetap tersebut? Berikut penjelasannya:

Hak Karyawan Tidak Tetap

Ada beberapa hak yang dimiliki pegawai tidak tetap, apa saja?

  1. Hak mendapatkan ganti rugi ketika perusahaan memutuskan kontrak kerja sebelum masa kerja berakhir;
  2. Berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sama seperti pegawai tetap;
  3. Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari dalam satu tahun.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Kewajiban Karyawan Tidak Tetap

Selain mendapatkan hak, karyawan tidak tetap juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan ketika bekerja. Apa saja kewajiban yang harus dilakukan tersebut? Berikut penjelasannya:

  1. Pematuhi semua peraturan yang ada di perusahaan dan peraturan yang tertulis dalam kontrak kerja;
  2. Diwajibkan menjaga rahasia perusahaan baik saat masih bekerja di perusahaan ataupun sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut;
  3. Bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak kerja.

gajihub 2

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai hak karyawan tetap dan perbedaannya dengan karyawan tidak tetap. Pengelolaan karyawan baik itu yang berstatus tetap ataupun kontrak adalah hal yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan tersebut, perusahaan bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagi fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Desi Murniati

4 thoughts on “Hak Karyawan Tetap dan Bedanya dengan Karyawan Tidak Tetap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *