Perpanjang Kartu Kuning: Syarat, Cara, dan Biayanya

perpanjang kartu kuning

Kartu kuning jadi bagian penting bagi pencari kerja. Kartu ini digunakan untuk mendaftar pekerjaan. Buat Anda yang membutuhkan waktu lebih untuk mencari kerja perpanjang kartu kuning bisa jadi cara yang tepat.

Lalu bagaimana cara perpanjang kartu kuning ini? Apa saja syarat perpanjang kartu kuning? Di artikel ini akan dibahas cara perpanjang kartu kuning dan syaratnya. Termasuk pengertian kartu kuning dan kegunaannya.

Baca penjelasan di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya;

Apa Itu Kartu Kuning?

Sebelum membahas mengenai cara perpanjang kartu kuning, Anda sebaiknya mengetahui apa itu kartu kuning. Kartu kuning atau yang dikenal dengan AK-1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan mendata informasi tentang pencari kerja.

Ada beberapa informasi yang terdapat dalam kartu kuning, di antaranya nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi mengenai pendidikan. Untuk mendapatkan kartu ini, Anda wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan ketika sudah mendapatkan pekerjaan, Anda juga diwajiban melapor.

Ini bertujuan untuk memberikan informasi bahwa jumlah pelamar kerja di Indonesia telah berkurang. Dengan adanya data di kartu kuning ini, dinas ketenagakerjaan dapat memberikan data Anda kepada pihak perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi yang Anda miliki.

Setelah mendapatkan informasi dari perusahaan, pihak dinas ketenagakerjaan akan meneruskannya kepada Anda selaku pencari kerja. Kartu kuning ini juga memiliki beberapa ketentuan, yakni:

  • Kartu kuning berlaku di seluruh daerah yang ada di Indionesia.
  • Jobseeker yang mengalami perubahan data wajib melapor ke dinas ketenagakerjaan.
  • Ketika pencari kerja sudah mendapatkan pekerjaan, perusahaan tempat ia bekerja wajib mengembalikan kartu kuning ke dinas ketenagakerjaan setempat.
  • Kartu kuning berlaku selama 2 tahun.
  • Pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan wajib melapor ke dinas ketenagakerjaan setiap 6 bulan sekali.

perpanjang kartu kuning

Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing, Ketahui Poin-Poin Pentingnya

Apa Kegunaan Kartu Kuning

Kegunaan utama dari kartu kuning adalah agar Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan pendataan terhadap jumlah pencari kerja yang ada di daerahnya. Meski demikian, banyak yang mengira kartu kuning berguna untuk melamar pekerjaan di dinas pemerintah ataupun untuk melamar ASN/PNS.

Pada kenyataannya kartu kuning ini juga dapat Anda gunakan untuk melamar kerja di perusahaan swasta. Selain kegunaan di atas, kartu kuning juga berguna untuk melapor ketika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja: Panduan Lengkap untuk HR

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning?

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk membuat kartu kuning:

  • Warga negara Indonesia
  • Belum punya pekerjaan
  • Memiliki kartu identitas
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Fokokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan latar belakang merah

Baca Juga: Tenaga Kerja Menua? Kenali Dampak, Tantangan, dan Cara Mengatasinya

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline?

Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning, lalu bagaimana cara membuat kartu kuning online dan offiline? Buat Anda yang ingin mengetahuinya, berikut cara membuat kartu kuning online dan offline untuk Anda:

Cara membuat kartu kuning online

Di era teknologi sekarang ini, Anda bisa membuat kartu kuning secara online. Ini cocok bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau keterbatasan jarak tempuh menuju kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat kartu kuning online:

  • Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id
  • Pilih di bagian Daftar
  • Isi data untuk mendaftar, yang terdiri dari nama lengkap, user ID yang digunakan, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi
  • Isi formulir berdasarkan data pribadi Anda
  • Unggah pas foto berukuran 3×4 dengan latar belakang merah
  • Pastikan kesleuruahan data telah benar dan simpan.

Meski pendaftaran online bisa dilakukan, namun Anda tetap harus mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil kartu kuning.

Baca Juga: Mengenal Optimalisasi Tenaga Kerja, Contoh, Manfaat, dan Strateginya

Cara membuat kartu kuning offline

Untuk membuat kartu kuning secara offline, yang harus Anda lakukan adalah datang ke dinas tenaga kerja sesuai KTP pencari kerja. Lengkapi dokumen persyaratan dan berikut alur pembuatan kartu kuning secara online:

  • Mendatangi dinas tenaga kerja di wilayah yang ada di KTP
  • Kunjungi bagian pembuatan kartu kuning
  • Serahkan dokumen persyaratan yang disesuai dengan dinas tenaga kerja (bisa cek di website dinas tenaga kerja)
  • Tunggu hingga kartu selesai dicetak
  • Ambil kartu kuning yang sudah selesai dicetak, akan ada panggilan dari petugas
  • Pergi ke bagian legalitas untuk mengesahkan kartu kuning.

Baca Juga: Pengertian Perencanaan Tenaga Kerja dan Strateginya

Apa Saja Syarat Perpanjang Kartu Kuning?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kartu kuning berlaku selama 2 tahun dan harus melaporankan setiap 6 bulan sekali jika pemilik kartu belum mendapatkan pekerjaan. Jadi, jika dalam waktu 2 tahun pemilik kartu kuning belum juga mendapatkan pekerjaan, pemilik kartu data melakukan perpanjangan.

Nah, bagaimana cara perpanjang kartu kuning ini? Sebelum membahas mengenai cara perpanjang kartu kuning, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang masa berlaku kartu kuning ini. Berikut syarat-syarat tersebut:

  • Bawa kartu kuning asli yang akan dilakukan perpanjangan
  • KTP asli atau fotokopinya
  • Ijazah asli atau fotokopinya
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Baca Juga: 10 Contoh Tenaga Kerja Rohani di Indonesia

Bagaimana Cara Perpanjang Kartu Kuning?

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk memperpanjang kartu kuning, berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang karyu kuning:

1. Bawa semua syarat perpanjang kartu kuning

Cara pertama yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang kartu kuning adalah dengan membawa semua persyaratan, yakni kartu kuning lama, KTP asli atau fotokopinya, ijazah asli atau fotokopinya, dan juga pas foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan di atas agar perpanjangan kartu kuning dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

2. Mendaftar di Disnaker

Setelah Anda melengkapi dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya adalah Anda mendaftar di Dinas Tenaga Kerja sesuai alamat di KTP Anda. Anda dapat mendatangi loket pengurusan kartu kuning Disnaker dan mengatakan kebutuhan Anda yakni memperpanjang kartu kuning.

3. Cek semua dokumen

Setelah Anda mendatangi loket pengurusan kartu kuning, pastikan Anda mengecek semua dokumen dan pastikan dokumen Anda telah lengkap. Dokumen ini nantinya akan diperiksa oleh petugas dan jika ada dokumen yang kurang, petugas akan mengembalikan berkas Anda dan meminta Anda untuk melengkapinya.

Jadi, sebelum Anda menyerahkan semua dokumen, pastikan dokumen-dokumen Anda sudah lengkap semua.

4. Isi biodata di formulir

Setelah menyerahkan dokumen dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas, pertugas akan meminta Anda untuk mengisi biodata di formulir Anda. Petugas akan memberikan formulirpencari kerja (AK-2) dan meminta Anda untuk mengisinya.

5. Lakukan wawancara

Anda akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Anda belum diterima kerja dan harus memperpanjang kartu kuning. Jawablah pertanyaan petugas dengan baik dan benar, dengan begitu petugas bisa membantu mengatasi permasalahan Anda yakni belum mendapatkan pekerjaan.

6. Kartu kuning diterbitkan

Setelah Anda melakukan wawancara dengan petugas, kartu kuning Anda yang telah diperpanjang diterbitkan.

7. Minta tanda tangan kepala seksi penempatan tenaga kerja

Setelah penerbitan kartu kuning, selanjutnya Anda akan meminta tanda tangan kepala seksi penempatan tenaga kerja.

8. Kartu kuning dapat digunakan kembali

Setelah tanda tangan kepala seksi penempatan tenaga kerja didapatkan, kartu kuning Anda yang telah diperbarui dapat digunakan kembali.

gajihub 1

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Tenaga Kerja Outsourcing

Bagaimana Jika Kartu Kuning Hilang atau Rusak?

Bagaimana jika Anda ingin memperpanjang kartu kuning tetapi kartu kuning Anda hilang atau rusak? Dengan kartu kuning yang hilang atau rusak, Anda tidak bisa memenuhi salah satu syarat untuk perpanjang kartu kuning yakni membawa kartu kuning yang akan diperpanjang.

Lalu bagaimana solusinya? Jika kartu kuning yang Anda miliki hilang atau rusak, Anda dapat melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja di wilayah sesuai KTP Anda. Nanti petugas Dinaker akan membantu Anda untuk mengatasi permasalahan Anda ini.

Untuk mengganti kartu kuning yang hilang atau rusak, ada syarat-syarat yang wajib Anda penuhi, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi ijazah dan transkip nilai pendidikan terakhir.

Setelah membawa persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti alur berikut ini untuk memperpanjang kartu kuning Anda:

  • Anda dapat datang ke Disnaker di wilayah sesuai KTP Anda.
  • Informasikan kepada petugas bahwa kartu kuning yang Anda miliki hilang atau rusak.
  • Petugas akan melakukan pencarian data-data Anda melalui Aplikasi Pelayanan.
  • Jika data Anda di Aplikasi Pelayanan telah ditemukan, petugas akan mencocokan data tersebut dengan data yang Anda bawa.
  • Jika data telah sesuai, petugas akan menerbitkan kartu kuning baru.
  • Berikan tanda tangan di kartu kuning sebelum kartu kuning dapat digunakan kembali.
  • Buat salinan kartu kuning dan berikan salinan tersebut kepada petugas Disnaker yang nantinya akan digunakan sebagai arsip.

perpanjang kartu kuning

Baca Juga: Pasar Tenaga Kerja: Pengertian, Komponen, Jenis dan Tips Analisanya

Berapa Biaya untuk Membuat, Perpanjang, dan Ganti Kartu Kuning?

Setelah mengetahui semua cara untuk membuat, memperpanjang dan mengganti kartu kuning, lalu berapa biaya yang dikeluarkan untuk membuat, perpanjang, dan mengganti kartu kuning?

Untuk pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jadi, Anda yang sedang mencari pekerjaan bisa membuat kartu kuning ini. Sama seperti saat membuat kartu kuning, memperpanjang kartu kuning juga tidak dikenakan biaya atau gratis.

Begitu juga saat Anda ingin menggantu kartu kuning yang hilang atau rusak, Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya atau gratis.

Baca Juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghematnya

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dengan tujuan untuk mendata jumlah tenaga kerja di suatu wilayah. Dari data ini nantinya Dinas Tenaga Kerja dapat membantu mempertemukan perusahaan atau instansi yang membutuhkan tenaga kerja dengan pencari kerja.

Kartu kuning ini berlaku selama 2 (tahun) dan pemilik kartu wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja setiap 6 (enam) bulan jika belum mendapatkan pekerjaan. Jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun belum mendapatkan pekerjaan, Anda dapat memperpanjang kartu kuning Anda.

Seperti halnya kartu kuning yang penting bagi pencari kerja, bagi perusahaan, pengelolaan karyawan juga sangatlah penting. Pengelolaan karyawan jadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Melakukan pengelolaan karyawan saat ini bukanlah sesuatu yang sulit. Anda bisa menggunakan cara mudah mengelola karyawan di perusahaan Anda dengan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan perusahaan Anda. Fitur-fitur ini di antaranya payroll, absensi, BPJS, PPh 21, akuntansi, ESS, cuti dan izin, hingga analisis data.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *