Peraturan Tenaga Kerja Asing, Ketahui Poin-Poin Pentingnya

peraturan tenaga kerja asing banner

Di tengah persaingan global dan kebutuhan keahlian khusus, Indonesia mulai membuka pintu bagi WNA untuk berkontribusi dalam industri di tanah air. Namun, untuk mempekerjakan TKA tentunya terdapat peraturan tenaga kerja asing yang wajib perusahaan taati.

Apa yang Dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing?

Tenaga kerja asing (TKA) adalah individu yang bukan warga negara Indonesia, namun bekerja di Indonesia dalam berbagai posisi dan sektor. TKA biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan keterampilan atau keahlian tertentu, yang mungkin sulit ditemukan di antara tenaga kerja lokal.

Penggunaan tenaga kerja asing tentunya diatur oleh peraturan dan undang-undang, termasuk persyaratan izin kerja, izin tinggal, dan berbagai ketentuan lainnya.

Tujuan penggunaan tenaga kerja asing sendiri dapat bervariasi, mulai dari transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan proyek khusus, atau ingin berkontribusi pada perkembangan ekonomi suatu negara.

Penting untuk memahami regulasi yang berlaku terkait dengan TKA di Indonesia, termasuk persyaratan izin dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan tenaga kerja asing tersebut.

Baca Juga: Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja: Panduan Lengkap untuk HR

Peraturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Terbaru

Menyusul diterbitkannya Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemertintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021 tentang Pemaanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban dan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Peraturan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan tenaga kerja asing dengan beberapa persyaratan dan pembatasan, misalnya hanya diperbolehkan bekerja pada posisi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dan memiliki keahlian yang sesuai.

Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ketahui Poin-Poin Pentingnya

Jenis Perusahaan yang Diizinkan untuk TKA

Sesuai peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, berikut adalah jenis-jenis perusahaan yang boleh mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia:

  1. Lembaga pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
  2. Kantor perwakilan perdagangan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Kantor perwakilan swasta asing yang melakukan bisnis di Indonesia
  4. Badan hukum berbentuk PT atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang diatur dalam hukum Indonesia.
  5. Badan sosial, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan budaya.
  6. Bisnis yang bergerak di bidang manajemen hiburan.
  7. Bisnis lain yang diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga: Pengertian Perencanaan Tenaga Kerja dan Strateginya

peraturan tenaga kerja asing

Kewajiban Pengusaha dalam Peraturan Tenaga Kerja Asing

Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja asing:

  1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan atau otoritas yang berwenang.
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar US$100 per posisi setiap bulannya atau per orang sesuai dengan masa kerja TKA di Indonesia.
  3. Memproses izin tinggal bagi TKA.
  4. Menunjuk seorang pekerja Indonesia yang mendampingi TKA untuk melakukan transfer teknologi atau pengetahuan.
  5. Melakukan pelatihan kerja dan pendidikan bagi pekerja Indonesia yang bersangkutan sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA yang bersangkutan.
  6. Mengembalikan TKA ke negara asalnya setelah kontrak kerja berakhir.
  7. Memfasilitasi TKA untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia.
  8. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional, yaitu BPJS untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dan mendaftarkan asuransi kecelakaan kerja untuk TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.

Perlu Anda ketahui, bahwa persyaratan pembayaran DKPTKA yang tercantum pada no.2 di atas tidak berlaku untuk lembaha pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, lembaga sosial, lembaga keamanan, dan posisi tertentu di lembaga pendidikan.

Selain itu, apabila tenaga kerja asing menempati posisi direktur, komisaris, kepala kantor perwakilan, anggota senior, supervisor, atau sebagainya maka persyaratan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia tidak berlaku.

Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk:

  1. Mempekerjakan TKA untuk posisi SDM.
  2. Mempekerjakan satu TKA untuk posisi-posisi berbeda dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghematnya

Kewajiban TKA dalam Peraturan Tenaga Kerja Asing

Selain perusahaan, TKA juga memiliki kewajiban tertentu untuk bekerja di Indonesia, yaitu:

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai untuk posisi pekerjaan.
  2. Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja setidaknya 5 tahun dalam posisi pekerjaan yang relevan.
  3. Mentransfer teknologi dan pengetahuan dan kepada pekerja Indonesia.

Posisi-Posisi Tertentu yang Dilarang untuk TKA

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019, ada posisi-posisi tertentu yang tidak dapat diisi oleh TKA di Indonesia. Posisi tersebut umumnya yang berkaitan dengan SDM, seperti:

  1. Direktur personalia
  2. Manajer hubungan industri
  3. Manajer sumber daya manusia
  4. Supervisor pengembangan personalia
  5. Supervisor rekrutmen personalia
  6. Supervisor penempatan personalia
  7. Supervisor pengembangan karir karyawan
  8. Administrator personalia
  9. Spesialis personalia dan karir
  10. Spesialis personalia
  11. Penasihat karir
  12. Penasihat pekerjaan
  13. Penasihat pekerjaan dan konseling
  14. Mediator karyawan
  15. Administrator pelatihan kerja
  16. Pewawancara pekerjaan
  17. Analis pekerjaan
  18. Spesialis Keselamatan Kerja

Baca Juga: Analisis Pekerjaan: Arti, Manfaat, Metode, Hingga Tahapannya

gajihub 3

Peraturan Tenaga Kerja Asing Terkait Izin Kerja dan Izin tinggal

  1. Untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan harus mengajukan dokumen-dokumen permohonan yang diperlukan, seperti surat permohonan, izin usaha, anggaran dasar, dan akta legalisasi, serta rancangan perjanjian kerja, data tenaga kerja asing, dan wajib lapor ketenagakerjaan.
  2. Pengusaha harus membayar DKPTKA.
  3. Setelah perusahaan memperoleh persetujuan RPTKA, tenaga kerja asing diizinkan untuk bekerja secara  legal di Indonesia.
  4. Kemudian, kantor imigrasi akan menerbitkan izin tinggal, yang memungkinkan tenaga kerja asing tinggal dan bekerja di Indonesia.

Syarat Mengajukan Surat Permohonan

Salah satu syarat memperoleh RPTKA adalah dengan mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut harus mencakup beberapa informasi berikut:

  1. Identitas pemberi kerja.
  2. Alasan mempekerjakan TKA.
  3. Jabatan atau kedudukan TKA di dalam struktur perusahaan.
  4. Jumlah TKA.
  5. Jangka waktu penggunaan TKA.
  6. Lokasi kerja TKA.
  7. Identitas tenaga kerja pendamping TKA.
  8. Rencana penyerapan TKI setiap tahun.

Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen pendukung, seperti:

  1. Surat permohonan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / izin usaha pemberi kerja TKA.
  3. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
  4. Ketahui lebih detail tentang akta pendirian perusahaan.
  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
  6. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
  7. Bagan yang berisi struktur organisasi perusahaan.
  8. Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA.
  9. Surat pernyataan untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA.
  10. Surat pernyataan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, jika sudah fasih berbahasa Indonesia, perusahaan hanya perlu melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa TKA yang bersangkutan mampu berbahasa Indonesia.

Baca Juga: 8 Peraturan Pekerja Perempuan yang Wajib Perusahaan Taati

Masa Berlaku Persetujuan RPTKA

Persetujuan RPTKA dapat diberikan untuk periode kerja minimal satu bulan dan maksimal dua tahun, serta dapat diperpanjang.

Pengecualian Persetujuan RPTKA

Persetujuan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam kondisi-kondisi berikut:

  1. Tenaga kerja asing dipekerjakan sebagai direktur atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham. Posisi-posisi ini harus memperoleh rekomendasi visa dan izin tinggal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Tenaga asing dipekerjakan sebagai diplomatik atau konsuler di kantor perwakilan negara asing. Posisi ini akan mendapatkan visa dan izin tinggal dari Kementrian Luar Negeri.
  3. Tenaga kerja asing dipekerjakan oleh pengusaha yang usahanya berhenti karena keadaan bencana alam, cuti, startup berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
  4. Untuk TKA yang bekerja di startup berbasis teknologi apabila memiliki masa kerja maksimal 3 bulan, maka tidak diperlukan RPTKA. Sementara jika lebih dari tiga bulan, maka dibutuhkan RPTKA.

Wajib Lapor Pengusaha

Pengusah ayang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan setidaknya satu kali dalam setahun kepada Menteri Ketenagakerjaan, mengenai:

  1. Pelaksanaan pemanfaatan tenaga kerja asing.
  2. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja Indonesia yang mendampingi TKA.
  3. Transfer teknologi dan pengetahuan kepada pekerja di Indonesia.

Baca Juga: 7 Langkah Melakukan Perencanaan Pelatihan Karyawan dan Tipsnya

Sanksi atas Pelanggaran

Pengusaha yang melanggara ketentuan-ketentuan mengenai TKA akan dikenai sanksi administratif, yaitu denda mulai dari Rp6.000.000 hingga maksimal Rp36.000.000, penangguhan aplikasi persetujuan RPTKA, dan/atau pencabutan persetujuan RPTKA.

Kemudian, bagi TKA yang tidak mematuhi peraturan tenaga kerja asing di Indonesia akan dikenai denda sebesar Rp500.000.000 dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

peraturan tenaga kerja asing

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan aturan di atas, dapat diketahui bahwa tenaga kerja asing memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempat ia bekerja, serta beberapa kewajiban yang harus ia lakukan. Berikut beberapa di antaranya:

1. Perlindungan Hukum

TKA harus mengikuti peraturan tenaga kerja asing di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi situasi yang tidak terduga.

Dalam hal ini, perusahaan tempat TKA bekerja harus menginformasikan terkait perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia sebelum mereka mulai pekerja.

Umumnya, perlindungan tersebut diatur dalam kesepakatan kerja antara perusahaan dan TKA. Selain itu, kesepakatan kerja juga harus mencakup hal-hal yang dilindungi atau tidak dilindungi oleh perusahaan.

Kesepakatan kerja yang telah ditandatangani dengan meterai memiliki kekuatan hukum. Ini akan melindungi pekerja asing jika perusahaan di masa depan tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar perjanjian.

2. Upah Minimum

Sama seperti tenaga kerja lokal pada umumnya, perusahaan juga harus memberikan upah minimum kepada pekerja asing sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.

Sementara untuk besarnya upah ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja asing dan perusahaan. Namun, saat ini umumnya pekerja asing mendapatkan upah rata-rata yang lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal.

Hal ini disebabkan karena biasanya TKA dipekerjakan untuk psosisi penting di perusahaan, sehingga wajar jika mereka mendapat upah yang lebih tinggi.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Selanjutnya, perusahaan juga perlu memperhatikan perlindungan sosial, yang umumnya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mendapatkan perlindungan dengan berpartisipasi dalam program Jamsostek atau yang sekarang dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35 tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan sosial jika pekerja asing telah bekerja lebih dari enam bulan.

4. Transfer Pengetahuan dan Ketermapilan

Selain memiliki hak, TKA juga memiliki kewajiban untuk menstransfer pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja lokal. Hal ini dikenal sebagai transfer pengetahuan dan pembelajaran.

Misalnya, dengan menunjuk pekerja lokal sebagai asisten bagi tenaga kerja asing atau melakukan pelatihan besama pihak lain, seperti lembaga pelatihan.

Hal ini disebabkan karena terkadang proses transfer pengetahuan terhambat oleh bahasa, baik itu dalam penafsiran yang salah maupun cara berkomunikasi. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memfasilitasi pekerja asing dan lokal dengan kemampuan bahasa asing.

Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat diketahui bahwa setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan orang asing harus mematuhi peraturan tenaga kerja asing, yang mengatur tentang hak dan kewajiban mereka.

Salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah menjamin perlindungan sosial kepada TKA, yaitu dengan mendaftarkan mereka BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi TKA yang  bekerja lebih dari enam bulan.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola BPJS, Anda dapat menggunakan software payroll dan HR yang saat ini sudah banyak tersedia, salah satunya Gajihub.

Dengan software ini, Anda dapat menghitung dan mendapatkan laporan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih praktis.

Anda pun dapat mengatur hitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang disesuaikan dengan besaran upah masing-masing karyawan.

Selain itu, Gajihub juga memungkinkan Anda untuk menghitung jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian secara otomatis sesuai dengan regulasi terbaru.

Yuk, coba gratis selama 14 hari melalui tautan ini dan rasakan kemudahannya.

Catatan Kaki: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *