Peraturan Kerja 12 Jam Menurut Undang-Undang dan Sanksinya

peraturan kerja 12 jam

Indonesia memiliki peraturan jam kerja yang dilindungi Undang-Undang. Ini termasuk membahas peraturan kerja 12 jam yang tidak diperbolehkan dilakukan perusahaan.

Mengapa peraturan kerja 12 jam ini dilarang di Indonesia? Anda bisa membaca penjelasannya di bawah ini:

Bagaimana Aturan Jam Kerja di Indonesia?

Aturan jam kerja di Indonesia dibahas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang didalamnya membahas aturan jam kerja, peraturan lembur, peraturan shift kerja, peraturan waktu istirahat, hingga peraturan jam kerja khusus.

Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membaca penjelasan di bawah ini:

1. Peraturan Jam Kerja

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan ada 2(dua) skema jam kerja yang ada di Indonesia. Perusahaan yang ada di Indonesia bisa memilih salah satu di antaranya:

  • Aturan kerja 7 jam kerja dalam satu hari yang berlaku 6 hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur 1 (satu) hari. Ini berarti dalam 1 (satu) minggu, karyawan bekerja selama 40 jam.
  • Aturan kerja 8 jam dalam satu hari yang berlaku 5 hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur 2 (dua) hari. Dalam satu minggu, karyawan bekerja selama 40 jam.

Kedua peraturan jam kerja di atas di luar jam istirahat yang diberikan oleh perusahaan. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membaca aturan jam kerja di tautan ini.

2. Peraturan Lembur

Peraturan mengenai lembur juga menjadi bahasan dalam UUK 13/2003 yang kemudian disesuaikan dalam UU Cipta Kerja. Berikut aturan lembur tersebut:

  • Lembur paling lama yakni 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.
  • Jika memang harus diadakan lembur, pekerja diharuskan untuk menyetujuinya.

Kemudian aturan mengenai lembur ini dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Lembur haruslah mendapatkan persetujuan secara tertulis ataupun melalui media digital, dimana dalam bentuk daftar pekerja yang lembur dan ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
  • Harus ada kesempatan untuk pekerja beristirahat secukupnya.
  • Jika pekerja melakukan lembur selama 4 jam, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman kepada pekerja paling sedikit 1400 kilokalori.

Untuk aturan mengenai lembur, Anda bisa membacanya di tautan ini.

Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia

3. Peraturan Waktu Istirahat

Selain aturan jam kerja, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juga membahas tentang peraturan waktu istirahat. Peraturan istirahat ini ada dalam pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Berikut dua peraturan waktu istirahat tersebut:

Istirahat di antara jam kerja

Pekerja yang telah bekerja selama 4 jam, harus diberikan waktu istirahat minimal selama 30 menit atau setengah jam. Sebagai contoh, Anda bekerja di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu sehingga Anda diwajibkan bekerja selama 8 jam, Anda bekerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan waktu istirahat antara jam 12.00 hingga 13.00.

Berikut perhitungan jam kerja Anda:

  • (Jam pulang – jam masuk) – (durasi istirahat)
  • (17-08) – (13 -12)
  • = (9 jam) – (1 jam)
  • = 8 jam dalam satu hari

Dengan begitu, Anda sudah bekerja sesuai UU yang berlaku.

Istirahat mingguan

Selain istirahat antara jam kerja, UU Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai istirahat mingguan. Ada 2 (dua) skema istirahat yang bisa dipilih oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja wajib memberikan istirahat mingguan selama 1 hari. Sedangkan untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, wajib memberikan istirahat mingguan selama 2 hari.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 22.

4. Peraturan Jam Shift

Untuk shift, tidak ada UU yang mengaturnya secara spesifik, namun aturan tersebut tertulis secara implisit. Anda bisa melihat kembali ke aturan mengenai jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, yakni:

  • Aturan kerja 7 jam kerja dalam satu hari yang berlaku 6 hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur 1 (satu) hari. Ini berarti dalam 1 (satu) minggu, karyawan bekerja selama 40 jam.
  • Aturan kerja 8 jam dalam satu hari yang berlaku 5 hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur 2 (dua) hari. Dalam satu minggu, karyawan bekerja selama 40 jam.

Sehingga shift dapat dilakukan pada jam berapa pun Anda masuk kerja, selagi masih ada di dalam 8 jam kerja per hari dan 40 jam kerja dalam satu minggu. Jika lebih dari ini, maka perusahaan harus menghitungnya sebagai lembur.

5. Peraturan Jam Khusus

Meski UU telah menetapkan jam kerja, namun tidak semua pekerjaan bisa menerapkan aturan jam kerja ini.  Oleh karenanya, ada pekerjaan yang menerapkan jam kerja lebih sedikit atau lebih banyak dari ketentuan UU.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23 yang membahas beberapa ciri-ciri pada pekerjaan yang diperbolehkan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan yang ada di Undang-Undang, yakni:

  • Pekerjaan yang dapat diselesaikan kurang dari 7 jam dalam satu hari atau kurang dari 35 jam daalam satu minggu;
  • Pekerjaan yang memiliki waktu kerja fleksibel;
  • Pekerjaan yang diperbolehkan dikerja di luar lokasi kerja;

Beberapa sektor yang diperbolehkan menerapkan jam kerja di luar ketentuan, yakni:

  • Pekerjaan di bidang sumber daya yang ada di daerah tertentu;
  • Pekerjaan di bidang pertambangan;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan perikanan;

peraturan kerja 12 jam

Baca Juga: Kerja Hybrid: Arti, Kelebihan dan Kekurangan, dan Tipsnya

Bagaiman Peraturan Kerja 12 Jam di Indonesia?

Bagaimana jika ada perusahaan yang menerapkan peraturan kerja 12 jam di Indonesia? Apakah diperbolehkan?

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, peraturan kerja 12 jam dilarang di Indonesia. Ini karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku yang telah dijelaskan di atas.

Bekerja terlalu lama akan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan para pekerja. Pekerja juga berhak untuk beristirahat yang cukup untuk bisa bekerja dengan baik.

Jika bekerja selama 12 jam berturut-turut dianggap bisa meningkatkan produktivitas, anggapan ini sangat keliru. Dibandingkan bisa meningkatkan produktivitas, peraturan kerja 12 jam justru dapat menurunkan produktivitas.

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membawa penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Loyalitas dalam Pekerjaan, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

Mengapa Peraturan Kerja 12 Jam Dilarang?

Jika Anda mengira bekerja selama 12 jam dapat meningkatkan produktivitas, Anda salah besar. Bekerja selama 12 jam ini dilarang karena memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan pekerja.

Berikut beberapa dampak dan risiko dari bekerja selama 12 jam:

1. Kurangnya Fokus

Bekerja selama 12 jam akan memperikan dampak kurangnya fokus. Ini bisa terjadi ketika Anda sedang mengerjakan sesuatu, Anda bisa merasa kurang fokus.

Efek kelelahan karena bekerja terlalu lama akan membuat Anda kehilang fokus Anda. Jadi, pastikan Anda bekerja secara normal yakni 8 jam dalam satu hari agar Anda bisa fokus dan pekerjaan lebih efektif.

2. Penurunan Produktivitas

Jika Anda mengira semakin banyak bekerja semakin produktif, Anda salah besar. Bekerja selama 12 jam justru akan menurunkan produktivitas Anda.

Sekali lagi, ini karena Anda merasa kelelahan yang disebabkan terlalu lama bekerja. Dalam bekerja, takaran produktif tidak selalu berdasarkan kuantitas namun lebih ke kualitas.

Jika Anda bisa bekerja selama 8 jam per hari namun dengan kerja yang berkualitas, justru ini lebih baik daripada Anda bekerja selama 12 jam per hari namun tidak berkualitas.

3. Risiko Masalah Kesehatan Mental

Anda harus berkenalan dengan burnout syndrom sebelum Anda berniat bekerja selama 12 jam. Burnout bisa terjadi karena kelelahan bekerja dan terlalu banyak bekerja.

Selain burnout, bekerja selama 12 jam juga memiliki risiko masalah kesehatan mental, seperti depresi. Sebagai manusia, kita butuh waktu istirahat dan waktu untuk bersenang-senang.

Jika waktu yang Anda miliki hanya untuk bekerja dan bekerja, lama-lama Anda akan kelelahan dan jika kelelahan ini tidak segera Anda atasi dengan beristirahat, bisa berujung ke permasalahan kesehatan mental.

Baca Juga: Stipend dan Gaji: Perbedaan, Arti, dan Cara Kerja

4. Risiko Kesehatan

Selain risiko kesehatan mental, peraturan kerja 12 jam juga berisiko kepada kesehatan fisik. Tubuh butuh istirahat untuk mengisi kembali energi yang telah hilang.

Jika Anda mengabaikan kebutuhan istirahat ini, tubuh lama-lama akan kelelahan dan bisa jatuh sakit.

5. Kurang Tidur

Siapa di sini yang mengira semakin banyak bekerja tidur akan semakin berkualitas? Maksudnya adalah semakin kita kelelahan, maka semakin mudah untuk tertidur.

Anggapan ini pastinya salah besar karena semakin Anda merasa lelah, risiko kurang tidur dan kesulitan tidur akan semakin besar. Terlebih jika Anda selama bekerja hanya duduk dan kurang aktivitas fisik.

Kelelahan dan burnout juga akan meningkatkan insomnia, jadi pastikan Anda bekerja secara wajar dan tidak berlebihan.

6. Kematian

Kurang tidur dan kelelahan akan meningkatkan risiko kematian. Kematian ini bisa disebabkan oleh penyakit serangan jantung.

Ketika manusia bekerja secara berlebihan, jantung akan bekerja dengan keras. Apalagi jika Anda kurang tidur dan mengonsumsi kafein agar tahan melek, risiko kematian karena serangan jantung akan semakin besar.

Jadi, pastikan Anda menjaga kesehatan Anda dengan bekerja dengan wajar dan beristirahat yang cukup.

7. Tidak Adanya Work Life Balance

Terakhir, tidak adanya work life balance. Bagaimana Anda bisa menerapkan work life balance jika waktu Anda banyak dihabiskan di tempat kerja.

Work life balance jadi bagian yang penting karena bisa mencegah terjadinya burnout syndrom. Perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan work life balance kepada karyawan.

Peraturan kerja selama 12 jam pastinya tidak akan bisa mewujudukan work life balance ini.

gajihub 3

Baca Juga: 10 Contoh Perkenalan Diri bahasa Inggris untuk Interview Kerja

Bagimana Sistem Kerja 996 di China?

China menjadi negara yang menerapkan sistem kerja 12 jam atau 996. Sebenarnya pemerintah China melarang menerapakan sistem kerja 996 ini, namun masih banyak perusahaan yang menggunakannya.

Lalu apa sih sistem kerja 996 di China ini? Sistem kerja 996 adalah sistem kerja dari jam 9 pagi hingga 9 malam selama 6 (enam) hari seminggu dan ada kalanya lebih dari ini.

Jika menerapkan sistem kerja 996 ini, pekerja akan bekerja selaa 72 jam dalam satu minggu. padahal normalnya pekerja bekerja selama 40 jam dalam satu minggu.

Sistem kerja 996 cukup populer di China dan banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan startup yang ada di sana. Ini dilakukan agar perusahaan tersebut dapat memperoleh kesuksesan dengan adanya jam panjang tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, beberapa perusahaan yang menerpkan sistem kerja 996 ini antara lain Alibaba, Pinduoduo, Kuaishou, hingga Huawei. Jack Ma selaku pemilik Alibaba sangat mendukung sistem kerja ini karena ia menganggap sistem kerja yang lama adalah sebuah kerja keras yang akan membawa seseorang kepada kesuksesan.

Sistem kerja ini banyak diterapkan tidak hanya oleh perusahaan teknologi rintisan, namun juga perusahaan raksasa yang ada di China. Sistem kerja ini mendapatkan banyak kritik karena banyak karyawan yang mengalami serangan jantung dan meninggal dunia karena terlalu lama bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan China, jam kerja standar yang berlaku adalah 8 jam kerja per hari dan maksimal 55 jam kerja dalam satu minggu. Dari sini jelas sistem kerja 996 melanggar aturan tersebut.

Sistem kerja 996 ditanyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung China. Melalui Pengadilan Tinggi China dan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial menerbitkan pedoman dan contoh dari apa yang disebut lembur dan mengatakan pihak mereka akan fokus pada masalah yang menarik perhatian ini.

Selain di China, sistem kerja 12 jam juga menarik perhatian di luar negeri karena dianggap sebagai cara yang membuat China dapat bersaing dengan negara lain. Meski begitu, banyak pihak yang tidak setuju akhirnya mengakhiri kebijakan lembur di akhir pekan yang ada di perusahaan mereka.

Pihak-pihak yang tidak setuju ini antara lain pemilik TikTok ByteDance dan Kuaishou.

peraturan kerja 12 jam

Baca Juga: HRIS Adalah: Berikut adalah Pengertian Lengkap dan Cara Memilihnya

Bagaimana Jika Perusahaan di Indonesia Tetap Menggunakan Peraturan Kerja 12 Jam?

Jika perusahaan tetap menggunakan peraturan kerja 12 jam, maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi, yakni:

  • Sanksi administratif yang dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha. pembekukan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
  • Sanksi perdata.
  • Sanksi pidana yang dapat berupa denda, kurungan, hingga penjara.

Untuk karyawan yang akan bekerja, pastikan Anda membaca dengan baik-baik ketentuan yang ada dalam kontrak kerja. Jika ada peraturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pastikan Anda bertanya kepada pemberi kerja dan memastikan hal tersebut tidak menyimpang dari ketentuan yang ada di Undang-Undang.

Baca Juga: 10 Indikator Kepuasan Kerja dan Cara Meningkatkannya

Kesimpulan

Dari penjelasan yang ada di artikel ini dapat diketahui bahwa peraturan kerja 12 jam adalah sesuatu yang dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Jadi, pastikan agar perusahaan mematuhi semua peraturan yang ada di UU Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan pengelolaan jam kerja karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *