Pada tanggal 15 September 2026, pemerintah baru saja menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Hari libur nasional dan cuti bersama ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dari keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 26 tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2027.
Penetapan ini menjadi bagian penting bagi karyawan, khususnya yang berkaitan dengan jadwal kerja, pengajuan cuti, operasional perusahaan, hingga hak-hak pekerjaan yang dapat bekerja di hari libur resmi.
Lalu bagaimana detail mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional pada 2027. Tanggal tersebut mencakup hari besar keagamaan, hari nasional, dan hari penting lainnya.
Berikut daftar lengkapnya:
| No. | Tanggal | Hari | Hari Libur Nasional |
|---|---|---|---|
| 1 | 1 Januari 2027 | Jumat | Tahun Baru 2027 Masehi |
| 2 | 5 Januari 2027 | Selasa | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H |
| 3 | 6 Februari 2027 | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili |
| 4 | 8 Maret 2027 | Senin | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) |
| 5 | 10 Maret 2027 | Rabu | Idulfitri 1448 H |
| 6 | 11 Maret 2027 | Kamis | Idulfitri 1448 H |
| 7 | 26 Maret 2027 | Jumat | Wafat Yesus Kristus |
| 8 | 28 Maret 2027 | Minggu | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) |
| 9 | 1 Mei 2027 | Sabtu | Hari Buruh Internasional |
| 10 | 6 Mei 2027 | Kamis | Kenaikan Yesus Kristus |
| 11 | 17 Mei 2027 | Senin | Iduladha 1448 H |
| 12 | 20 Mei 2027 | Kamis | Hari Raya Waisak 2571 BE |
| 13 | 1 Juni 2027 | Selasa | Hari Lahir Pancasila |
| 14 | 6 Juni 2027 | Minggu | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H |
| 15 | 15 Agustus 2027 | Minggu | Maulid Nabi Muhammad SAW |
| 16 | 17 Agustus 2027 | Selasa | Proklamasi Kemerdekaan |
| 17 | 25 Desember 2027 | Sabtu | Kelahiran Yesus Kristus (Natal) |
| 18 | 26 Desember 2027 | Minggu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H |
Daftar tersebut merupakan lampiran SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026.
Di dalam SKB tersebut juga dijelaska bahwa penetapan 1 Ramadan 1448 H, Hari Raya Idulfitri 1448 H, dan Hari Raya Iduladha 1448 H ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
Jadi, penetapan yang berkaitan dengannya mengikuti ketentuan resmi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Berikut rinciannya:
| No. | Tanggal | Hari | Cuti Bersama |
|---|---|---|---|
| 1 | 5 Februari 2027 | Jumat | Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili |
| 2 | 9 Maret 2027 | Selasa | Idulfitri 1448 H |
| 3 | 12 Maret 2027 | Jumat | Idulfitri 1448 H |
| 4 | 15 Maret 2027 | Senin | Idulfitri 1448 H |
| 5 | 25 Maret 2027 | Kamis | Wafat Yesus Kristus |
| 6 | 18 Mei 2027 | Selasa | Iduladha 1448 H |
| 7 | 19 Mei 2027 | Rabu | Hari Raya Waisak 2571 BE |
| 8 | 24 Desember 2027 | Jumat | Kelahiran Yesus Kristus (Natal) |
Dengan demikian, total terdapat 26 hari yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Menariknya, beberapa cuti bersama ditempatkan berdekatan dengan hari libur nasional.
Pengaturan ini dapat memberikan periode istirahat yang lebih panjang bagi pekerja yang mendapatkan cuti bersama sesuai kebijakan perusahaan.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan Rekomendasi Kegiatannya
Bagaimana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Ditetapkan?
Penting untuk diketahui bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tidak ditetapkan secara sembarangan.
Pemerintah melakukan pembahasan lintas kementerian sebelum menetapkannya melalui SKB tiga menteri.
Untuk tahun 2027, penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hari besar keagamaan, kepentingan masyarakat, posisi tanggal terhadap Sabtu dan Minggu, serta periode mudik Lebaran.
Secara sederhana, terdapat perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama.
Hari libur nasional merupakan tanggal yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur resmi.
Sementara itu, cuti bersama merupakan hari yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hari besar keagamaan dan periode tertentu.
Dalam SKB 2027, pemerintah secara khusus mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, termasuk hubungan tanggal dengan akhir pekan dan masa mudik Lebaran.
Baca Juga: Gajian pada Hari Libur: Ini Prosedur yang Bisa Dipilih
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

Ya, bagi pekerja perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama pada prinsipnya dapat mengurangi hak cuti tahunan.
Hal ini secara tegas tercantum dalam SKB tiga menteri 2027.
Dinyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Contohnya, seorang karyawan memiliki hak cuti tahunan 12 hari.
Apabila perusahaan menetapkan sejumlah hari cuti bersama sebagai bagian dari pelaksanaan cuti karyawan, maka jumlah tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan.
Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan: cuti bersama untuk perusahaan swasta bersifat fakultatif.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjelaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, karyawan swasta sebaiknya tidak langsung menganggap semua tanggal cuti bersama otomatis menjadi hari libur berbayar tanpa mengurangi cuti.
Perusahaan perlu melihat kebijakan internal, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Hari Kerja dalam Sebulan di Indonesia dan Luar Negeri?
Bagaimana Cuti Bersama Ditetapkan di Perusahaan?
Untuk perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Ketentuan tersebut secara eksplisit dicantumkan dalam SKB tiga menteri 2027.
Artinya, setelah pemerintah menetapkan kalender cuti bersama, perusahaan masih perlu menentukan bagaimana tanggal tersebut diterapkan kepada karyawannya.
Beberapa hal yang dapat diperhatikan perusahaan antara lain:
- Kebijakan perusahaan mengenai cuti bersama
- Perjanjian kerja karyawan
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian kerja bersama apabila terdapat serikat pekerja
- Kebutuhan operasional perusahaan
- Jenis industri dan layanan perusahaan
- Ketersediaan tenaga kerja untuk menjaga operasional
Oleh karena itu, perusahaan dapat membuat pengumuman internal mengenai tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama dan menjelaskan apakah karyawan yang mengikutinya akan menggunakan hak cuti tahunan.
Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara perusahaan dan karyawan.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Hari Sabtu sesuai UU Cipta Kerja
Bagaimana Operasional Perusahaan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama?

Tidak semua perusahaan harus menghentikan seluruh kegiatan operasional selama hari libur nasional atau cuti bersama.
SKB tiga menteri secara khusus memberikan perhatian kepada unit kerja, organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Contohnya adalah:
- Rumah sakit;
- Puskesmas;
- Layanan telekomunikasi;
- Perusahaan listrik;
- Layanan air minum;
- Pemadam kebakaran;
- Keamanan dan ketertiban;
- Perbankan;
- Perhubungan; dan
- Unit kerja lain yang sejenis.
Unit-unit tersebut diminta mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, perusahaan yang harus memberikan layanan secara terus-menerus dapat tetap beroperasi dengan sistem penjadwalan atau shift.
Sebagai contoh, rumah sakit tentu tidak dapat menghentikan pelayanan hanya karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Begitu pula layanan listrik, air, transportasi, keamanan, dan beberapa layanan publik lainnya.
Baca Juga: Aturan Cuti Bersama Tahun 2026 dan Daftarnya
Apakah Perusahaan Boleh Mempekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama?
Boleh, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja, waktu istirahat, dan kerja lembur.
Dalam aturan tersebut, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi termasuk dalam kategori waktu kerja lembur.
Karena itu, perusahaan yang tetap membutuhkan karyawan untuk bekerja pada hari libur resmi tidak dapat mengabaikan hak pekerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksanaan waktu kerja lembur harus didasarkan pada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja/buruh, yang dapat diberikan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur memiliki kewajiban antara lain:
- Membayar upah kerja lembur;
- Memberikan kesempatan untuk beristirahat secukupnya; dan
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dengan uang.
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama Tahun 2025 dan Regulasinya
Bagaimana Perhitungan Upah Jika Bekerja di Hari Libur?
Besaran upah lembur pada hari libur resmi bergantung pada pola kerja perusahaan.
Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa:
- Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam;
- Jam kesembilan sampai jam kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
Terdapat ketentuan berbeda apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, ketentuannya adalah:
- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam;
- Jam kesepuluh sampai jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.
Adapun perhitungan upah sejam dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pada dasarnya menggunakan formula 1/173 dari upah sebulan.
Contoh Sederhana
Misalnya seorang karyawan dengan pola kerja lima hari seminggu mendapatkan upah bulanan Rp5.000.000.
Upah sejam:
Rp5.000.000 ÷ 173 = sekitar Rp28.902
Apabila karyawan bekerja selama 8 jam pada hari libur resmi, maka berdasarkan ketentuan lembur untuk pola lima hari kerja, 8 jam tersebut masing-masing diperhitungkan sebesar 2 kali upah sejam.
Perhitungannya menjadi:
8 × 2 × Rp28.902 = sekitar Rp462.432
Angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan formula regulasi. Perhitungan aktual perlu memperhatikan komponen upah dan kondisi kerja yang berlaku pada perusahaan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2025 dan Cuti Bersama
Apakah Cuti Bersama Sama dengan Hari Libur Nasional?

Tidak sama.
Hari libur nasional dan cuti bersama merupakan dua kategori yang berbeda meskipun keduanya tercantum dalam satu SKB.
Perbedaan sederhananya dapat dilihat berikut:
| Aspek | Hari Libur Nasional | Cuti Bersama |
|---|---|---|
| Penetapan | Pemerintah | Pemerintah melalui SKB |
| Jumlah 2027 | 18 hari | 8 hari |
| Sifat bagi perusahaan swasta | Mengikuti ketentuan hari libur resmi | Pelaksanaannya diatur perusahaan |
| Berkaitan dengan cuti tahunan | Bukan penggunaan cuti tahunan | Dapat mengurangi cuti tahunan |
| Operasional perusahaan | Dapat tetap berjalan pada sektor tertentu | Dapat tetap berjalan sesuai kebijakan perusahaan |
| Jika karyawan bekerja | Mengikuti ketentuan kerja pada hari libur resmi | Mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan pelaksanaan kerja |
Karena itu, karyawan sebaiknya membedakan antara hari libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan.
Baca Juga: Contoh Jadwal Kerja 3 Shift dan Tips Membuatnya
Apa Saja Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan HRD dan Perusahaan?
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 juga perlu menjadi perhatian bagi HRD.
Sebagai HRD di perusahaan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, yakni sebagai berikut:
1. Menyusun kalender kerja 2027
Pertama adalah menyusun kalender kerja di tahun 2027.
HR dapat memasukkan seluruh 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama ke dalam kalender kerja perusahaan.
2. Menentukan kebijakan cuti bersama
Perusahaan juga perlu menentukan kebijakan cuti bersama.
Perusahaan swasta perlu menjelaskan apakah tanggal cuti bersama akan diterapkan dan bagaimana pengaruhnya terhadap saldo cuti tahunan karyawan.
3. Menyusun jadwal shift
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga berpengaruh pada jadwal shift.
Bagi perusahaan yang harus tetap beroperasi, HR perlu menyusun jadwal shift dan memastikan kebutuhan tenaga kerja tetap terpenuhi.
Baca Juga: Swing Shift: Ini Kelebihan dan Kekurangannya
4. Mengatur lembur
Jika karyawan harus bekerja pada hari libur resmi, perusahaan harus memperhatikan ketentuan kerja lembur dan pembayaran upah lembur sesuai peraturan ketenagakerjaan.
5. Mengomunikasikan kebijakan kepada karyawan
Perusahaan sebaiknya menyampaikan kalender libur, cuti bersama, dan kebijakan perusahaan secara tertulis agar karyawan dapat merencanakan cuti dan kegiatan pribadi.
6. Memastikan sistem payroll sudah sesuai
Hari libur dan lembur juga berkaitan dengan penggajian. Perusahaan perlu memastikan sistem payroll mampu menghitung kehadiran, lembur, dan komponen upah dengan tepat.
Baca Juga: 5 Contoh Jadwal Kerja 2 Shift dan Cara Membuatnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri dengan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
KB tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 15 September 2026.
Untuk pekerja swasta, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan diatur oleh masing-masing perusahaan.
Untuk kemudahan perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan karyawan, termasuk untuk pengelolaan jadwal kerja dan lembur karyawan gunakan sistem HRIS dari GajiHub.
GajiHub merupakan sistem HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMK Kupang 2026 dan Dasar Penetapannya - 8 October 2026
- UMK Gresik 2026 dan Peluang Kerjanya - 8 October 2026
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 - 8 October 2026