Setiap perusahaan wajib memahami perhitungan hari lembur karyawan, termasuk lembur di hari Sabtu.
Seperti yang diketahui, lembur merupakan jam kerja tambahan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan.
Lembur ini dapat dilakukan di hari kerja tepatnya setelah jam kerja selesai ataupun dilakukan di hari libur seperti libur akhir pekan dan libur tanggal merah.
Perhitungan lembur di hari kerja berbeda dengan perhitungan lembur di hari libur.
Lalu bagaimana dengan perhitungan lembur di hari Sabtu, apakah masuk ke perhitungan hari libur atau hari kerja?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai perhitungan lembur hari Sabtu mulai dari aturannya, dasar perhitungannya, dan cara menghitungnya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat membacanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Lembur di Hari Sabtu?

Aturan mengenai lembur dibahas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Di dalam UU ini diatur mengenai lembur, termasuk lembur di hari libur yang dijelaskan di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa waktu lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam dalam satu hari atau 18 jam dalam satu minggu.
Sedangkan untuk lembur di hari libur nasional atau istirahat mingguan adalah 6 hari kerja adalah 11 jam.
Untuk lembur maksimal di hari libur nasional atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 12 jam.
Untuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (Hari Jumat), maka waktu lembur maksimal adalah 9 jam.
Untuk upah lembur disesuaikan dengan upah bulanan dan upah per jamnya dengan perhitungan upah per jam 1/173 x upah satu bulan.
Upah lembur ini tidak berlaku bagi pekerja yang ada di golongan tertentu, misalnya untuk golongan pemikir, perencana, pelaksana, hingga pengendali jalannya perusahaan.
Untuk melakukan lembur, karyawan haru mendapatkan perintah kerja lembur yang dibuat secara tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui oleh karyawan.

Baca Juga: Surat Keterangan Lembur: Cara Membuat dan Contohnya
Apa Dasar Perhitungan Lembur di Indonesia?
Dasar perhitungan lembur di Indonesia adalah dengan membagi upah bulanan dengan 173.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, angka untuk mengalikan upah lembur di hari kerja dan hari libur berbeda.
Hitungan lembur pada hari libur mengacu pada libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah atau disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan istirahat minggu berlaku untuk 6 hari kerja ataupun 40 jam dalam seminggu.
Ketentuan Umum Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Secara umum, perhitungan lembur di hari kerja menggunakan dasar sebagai berikut:
- Jam pertama dibayar 1,5 kali upah satu jam.
- Jam kerja berikutnya dibayar 2 kali upah satu jam
Ketentuan Perhitungan Lembur di Hari Libur Resmi Hari Kerja Terpendek
Untuk lembur yang dilakukan di hari libur resmi hari kerja terpendek, maka dasarnya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama hingga jam kelima, dibayar masing-masing 2 kali upah per jam.
- Jam keenam dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam ketujuh hingga jam kesembilan, dibayar masing-masing 4 kali upah per jam.
Ketentuan Lembur pada Hari Libur Nasional atau Istirahat Mingguan
Untuk lembur yang dilakukan di hari libur nasional atau istirahat mingguan, berikut ketentuannya:
- Jam pertama hingga jam kedelapan, masing-masing dibayar 2 kali upah per jam.
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam kesepuluh hingga jam kedua belas, dibayar masing-masing 4 kali per jam.
Baca Juga: Kalkulator Lembur 6 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
Bagaimana Perhitungan Lembur di Hari Sabtu?

Lalu bagaimana dengan perhitungan lembur di hari Sabtu, apakah mengikuti ketentuan perhitungan lembur hari kerja atau hari libur?
Untuk menentukan perhitungan lembur pada hari Sabtu, tentunya harus dilihat apakah Sabtu ini masuk ke dalam hari kerja di perusahaan atau masuk sebagai istirahat mingguan.
Setiap perusahaan memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda-beda dalam hal jam kerja dalam satu minggu.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ada dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yakni:
- 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat mingguan;
- 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 1 hari istirahat mingguan.
Untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, maka Sabtu masuk sebagai hari kerja, sedangkan bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka Jumat masuk sebagai hari libur istirahat mingguan.
Untuk perusahaan yang menggunakan 5 hari kerja, maka perhitungan lembur di hari Sabtu menggunakan ketentuan sebagai berikut:
- Jam pertama hingga jam kedelapan, masing-masing dibayar 2 kali upah per jam.
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam kesepuluh hingga jam kedua belas, dibayar masing-masing 4 kali per jam.
Untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, maka lembur di hari Sabtu menggunakan ketentuan sebagai berikut:
- Jam pertama dibayar 1,5 kali upah satu jam.
- Jam berikutnya dibayar 2 kali upah per jam.
Baca Juga: Kalkulator Lembur 5 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
Contoh Perhitungan Lembur di Hari Sabtu

Untuk memudahkan Anda dalam memahami cara menghitung lembur di hari Sabtu, berikut contoh perhitungannya:
1. 5 Hari Kerja
Annisa merupakan karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Di bulan Mei 2026, Annisa bekerja lembur pada Sabtu (9/5) selama 10 jam, dan Sabtu (16/5) selama 5 jam.
Berapa uang lembur yang didapatkan Annisa pada hari Sabtu selama bulan Mei 2026?
Karena perusahaan tempat Annisa kerja menerapkan 5 hari kerja, maka lembur yang dilakukan pada hari Sabtu terhitung sebagai lembur di hari libur.
Untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:
| Hari/Tanggal | Jumlah Jam Kerja | Perhitungan Upah Lembur | Jumlah Upah |
| Sabtu, 9 Mei | 10 jam | [(2×8) + 3 +4) x upah per jam | 23 x upah per jam |
| Sabtu, 16 Mei | 5 jam | (2×5) x upah per jam | 10 x upah per jam |
| Total | 33 x upah per jam |
Sesuai dengan hitungan lembur di atas, maka berikut perhitungan lengkapnya:
Upah lembur per jam 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902
Upah lembur Annisa = 33 x Rp28.902 = Rp953.757
Jadi upah lembur yang didapatkan Annisa di hari Sabtu dengan 5 hari kerja adalah Rp953.757.
Baca Juga: 9 Tips Agar Tidak Lembur Paling Efektif dan Efisien
2. 6 Hari Kerja
Wulan merupakan karyawan dengan gaji bulanan Rp7.000.000 di perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja. Di bulan April 2026, Wulan bekerja lembur pada Sabtu (4/4) selama 4 jam, dan Sabtu (18/4) selama 2 jam.
Berapa uang lembur yang didapatkan Annisa pada hari Sabtu selama bulan Mei 2026?
Karena perusahaan tempat Annisa kerja menerapkan 6 hari kerja, maka lembur yang dilakukan pada hari Sabtu terhitung sebagai lembur di hari kerja.
Berikut perhitungan lengkapnya:
| Hari/Tanggal | Jumlah Jam Kerja | Perhitungan Upah Lembur | Jumlah Upah |
| Sabtu, 4 April | 4 jam | [(1,5×1) + (2×3)]x upah per jam | 7,5 x upah per jam |
| Sabtu, 18 April | 2 jam | [(1,5×1) + (2×1) x upah per jam | 3,5 x upah per jam |
| Total | 11 x upah per jam |
Sesuai dengan hitungan lembur di atas, maka berikut perhitungan lengkapnya:
Upah lembur per jam 1/173 x Rp7.000.000 = Rp40.462
Upah lembur Annisa = 11 x Rp40.462 = Rp445.057
Jadi upah lembur yang didapatkan Annisa di hari Sabtu dengan 6 hari kerja adalah Rp445.057.
Baca Juga: Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan, Rumus, dan Cara Hitung
Apa Saja Hak Karyawan Saat Lembur?
Bagi karyawan yang melakukan kerja lembur, maka ada hak-hak yang didapatkan oleh karyawan, yakni sebagai berikut:
1. Upah Lembur
Hak yang pertama adalah mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang ada.
Perusahaan harus menghitung upah lembur ini sesuai aturan yang ada sebagai pemenuhan hak karyawan.
2. Waktu Istirahat
Karyawan yang melakukan pekerjaan lembur juga berhak atas waktu istirahat secukupnya dari perusahaan.
Ini khususnya bagi perusahaan yang memberikan lembur di hari libur dan lebih dari 4 jam kerja.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Depnaker: Ini Aturan dan Cara Hitungnya
3. Makan dan Minum untuk Lembur Tertentu
Bagi perusahaan yang menugaskan karyawan 4 jam atau lebih, maka wajib memberikan makan dan minum kepada karyawan.
Makanan ini paling sedikit adalah 1.400 kkal (kilokalori).
4. Persetujuan
Lembur juga harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari karyawan.
Jadi, jika karyawan tidak setuju untuk melakukan lembur, maka perusahaan dilarang memberikan lembur kepada karyawan.
Baca Juga: Apa Itu Lembur: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung
Hitung Lembur Lebih Mudah dengan Kalkulator Lembur

Menghitung lembur karyawan dapat menjadi bagian yang sulit dilakukan.
Terlebih karena perhitungan lembur ini berbeda antara hari kerja dan hari libur.
Untuk memudahkan perhitungan lembur, Anda dapat menggunakan kalkulator lembur dari GajiHub ini.
Dengan kalkulator lembur ini, perhitungan lembur dapat dilakukan secara otomatis sesuai aturan yang ada dan pastinya tidak perlu takut salah menghitung.
Akses kalkukator lembur hanya di link kalkulator lembur ini.
Baca Juga: Aturan Upah Lembur Per Jam, Cara Hitung, dan Contoh Penghitungannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perhitungan lembur hari Sabtu yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas, untuk menghitung lembur di hari Sabtu disesuaikan dengan sistem hari kerja yang digunakan perusahaan.
Jika perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja, maka lembur di hari Sabtu dihitung sebagai lembur pada hari libur.
Sedangkan bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, maka lembur di hari Sabtu dihitung sebagai lembur hari kerja.
Selain menggunakan kalkulator lembur, Anda juga bisa mendapatkan kemudahan perhitungan lembur karyawan melalui software absensi dari GajiHub.
Dengan GajiHub, Anda tidak hanya menghitung kerja lembur secara otomatis namun juga perhitungan absensi karyawan hingga penggajian karyawan.
Jadi, semua perhitungan dapat terintegrasi secara mudah di GajiHub sehingga pengelolaan keuangan dapat lebih efektif dan efisien.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 20 Alat Tes Psikologi untuk Rekrutmen dan Manfaatnya - 20 May 2026
- Ketentuan Cuti Melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan - 20 May 2026
- Perhitungan Lembur Hari Sabtu sesuai UU Cipta Kerja - 20 May 2026