Ketentuan Cuti Melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan

ketentuan cuti melahirkan

Setiap perusahaan dan karyawan khususnya karyawan perempuan wajib memahami ketentuan cuti melahirkan.

Cuti melahirkan merupakan salah satu hak yang didapatkan pekerja perempuan menjelang melahirkan.

Cuti ini diberikan sebanyak 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Dengan diberikan cuti melahirkan diharapkan karyawan dapat mempersiapkan proses melahirkan dengan baik.

Seperti yang diketahui, menjelang melahirkan ada banyak yang harus dipersiapkan baik dari sisi biaya, mental hingga fisik.

Setelah melahirkan pun, seorang ibu membutuhkan waktu istirahat untuk memulihkan diri dan waktu untuk fokus merawat bayi yang baru lahir.

Lalu bagaimana ketentuan cuti melahirkan ini dan perhitungan gaji pada karyawan yang sedang cuti melahirkan?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai ketentuan cuti melahirkan, termasuk perhitungan gaji, ketentuan PHK, dan cuti melahirkan bagi suami.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Bagaimana Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Karyawan Swasta?

ketentuan cuti melahirkan

Cuti melahirkan atau disebut juga dengan maternity leave merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan menjelang melahirkan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Cuti melahirkan ini masuk sebagai bagian dari cuti besar karena memiliki jangka waktu yang lama.

Ketentuan mengenai cuti melahirkan ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1) yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja.

Berikut isi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1) tersebut:

Pekerja/buruh berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Meski dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan cuti melahirkan diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, namun dalam praktik di lapangan, karyawan dapat mengambil cuti ini secara fleksibel.

Misalnya karyawan ingin mengambil cuti 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.

Selain ibu hamil yang melahirkan, bagi karyawan perempuan yang mengalami gugur kandungan juga mendapatkan keringanan cuti selama 1,5 bulan sesuai dengan anjuran dokter.

gajihub banner 2

Baca Juga: 8 Contoh Surat Cuti Melahirkan dan Templatenya

Bagaimana Perhitungan Gaji pada Karyawan Cuti Melahirkan?

Salah satu pertanyaan penting ketika membahas cuti melahirkan adalah bagaimana perhitungan gaji pada karyawan yang sedang cuti melahirkan ini?

Mengingat cuti melahirkan dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

Untuk perhitungan gaji pada karyawan yang sedang cuti melahirkan adalah karyawan tetap mendapatkan gaji secara penuh dari perusahaan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 81 Angka 26 UU Cipta Kerja.

Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja yang memanfaatkan hak waktu istirahat yang dimiliki, yakni berupa cuti tahunan, cuti panjang, hingga cuti melahirkan dan cuti gugur kandung tetap mendapatkan gaji secara penuh.

Gaji penuh ini mencakup seluruh pendapatan yang biasanya diterima pekerja ketika masih aktif bekerja, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap ika ada.

Sedangkan untuk tunjangan kehadiran tidak perlu diberikan karena karyawan tidak hadir selama karyawan menjalani hak istirahat ini.

Baca Juga: Tunjangan Melahirkan: Aturan dan Prosedurnya

Bagaimana Ketentuan Cuti Melahirkan 6 Bulan?

ketentuan cuti melahirkan

Salah satu wacana yang banyak dibahas mengenai cuti melahirkan adalah mengenai pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan.

Ketentuan cuti melahirkan 6 bulan ini diusulkan oleh DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang disahkan menjadi UU KIA Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam UU KIA tersebut dijelaskan bahwa cuti melahirkan dapat diperpanjang selama 3 bulan sehingga menjadi 6 bulan dengan persyaratan ada kondisi khusus pada ibu atau bayi sehingga membutuhkan waktu istirahat yang lebih lama.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024, berikut isinya:

Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Untuk pembayaran upah pada karyawan cuti melahirkan 6 bulan dijelaskan dalam UU KIA Pasal %, yakni sebagai berikut:

Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Baca Juga: Peraturan Cuti Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja

Apakah Perusahaan Boleh PHK Karyawan Cuti Melahirkan?

ketentuan cuti melahirkan

Jawabannya adalah tidak, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK pada karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 81 Angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tetap melakukan PHK pada karyawan yang cuti melahirkan, maka PHK tersebut akan batal demi hukum dan pengusaha diwajibkan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Sesuai dengan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang tidak mengalami perubahan UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan pelanggaran cuti melahirkan akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Sanksi pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun dan/atau;
  2. Denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya

Bagaimana Jika Melahirkan Sebelum Mengajukan Cuti?

Lalu bagaimana jika karyawan telah melahirkan sebelum mengajukan cuti?

Memang, ada kondisi di mana karyawan melahirkan tidak sesuai dengan HPL yang telah diprediksi dokter, termasuk kelahiran bayi prematur.

Tentunya kondisi ini di luar yang telah direncanakan, bahkan sebelum karyawan sempat mengajukan cuti melahirkan.

Jika karyawan ada dalam kondisi ini, apakah dengan cuti melahirkan yang menjadi haknya?

Apakah cuti melahirkan ini dapat gugur karena tidak diajukan terlebih dahulu atau karyawan tetap mendapatkannya?

Tentunya meski karyawan melahirkan di luar prediksi HPT yang diberikan dokter dan belum mengajukan cuti, karyawan tetap berhak atas cuti melahirkan dengan durasi yang sama yakni 3 bulan.

Durasi cuti 3 bulan ini tidak harus diambil 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah namun karyawan diberikan fleksibilitas untuk menentukan kapan cuti melahirkan ini diambil.

Jika kondisi karyawan telah melahirkan sebelum pengajuan cuti, maka karyawan mendapatkan cuti selama 3 bulan setelah melahirkan.

Apapun kondisi karyawan yang sedang hamil, karyawan tetap berhak atas cuti melahirkan dengan durasi selama 3 bulan lamanya.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya

Bagaimana Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Suami?

maternity leave

Selain karyawan perempuan yang berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan juga diberikan kepada suami atau ayah.

Cuti ini dikenal dengan cuti melahirkan untuk suami di ketentuannya dibahas dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4(e).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang istrinya melahirkan berhak atas cuti pendampingan melahirkan selama 2 hari dan tetap mendapatkan upah secara penuh dari perusahaan.

Selain dalam UU Ketenagakerjaan, cuti melahirkan bagi suami juga dibahas dalam UU KIA Pasal 6, yakni isinya sebagai berikut:

(2) Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan:
a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran;
b. anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. anak yang dilahirkan meninggal dunia.

(4) Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban:
a. menjaga kesehatan istri dan anak;
b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak;
c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan; dan
d. mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

Baca Juga: Cuti Tahunan Berapa Hari? Penjelasan Menurut UU Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai ketentuan cuti melahirkan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU KIA.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang melahirkan berhak atas cuti dengan durasi 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun karyawan juga diberikan fleksibilitas dalam mengambil cuti ini tidak harus 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Misalnya karyawan mengambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan.

Pun, jika ada kondisi yang membuat karyawan melahirkan sebelum mengajukan cuti, maka karyawan dapat mengambil cuti secara penuh yakni 3 bulan setelah melahirkan.

Untuk memudahkan pengelolaan cuti di perusahaan Anda termasuk untuk cuti melahirkan, pastikan Anda menggunakan teknologi terbaik yakni software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Dengan GajiHub, pengajuan cuti dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi dan tim HR bisa melakukan approval pengajuan cuti tersebut.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar