Mengetahui berapa hari kerja dalam sebulan menjadi bagian penting, tidak hanya bagi karyawan namun juga bagi perusahaan.
Ini karena tidak semua negara memiliki aturan yang sama mengenai hari kerja dalam sebulan ini,
Misalnya di Eropa, seperti di Perancis, Jerman, hingga Belanda menerapkan jam kerja kurang dari 30 jam dalam satu minggu.
Sedangkan di negara Meksiko dan Korea Selatan menerapkan jam kerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh budaya kerja yang ada di negara tersebut.
Lalu bagaimana dengan jam kerja di Indonesia, berapa hari kerja dalam sebulan sesuai UU terbaru di Indonesia?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai berapa hari kerja dalam sebulan dan aturan lengkapnya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Hari Kerja yang Ada di Indonesia dan Dunia?

Ketika membahas mengenai waktu kerja (termasuk hari kerja), setiap perusahaan pastinya memiliki waktu ideal tersendiri dalam menentukannya.
Di Indonesia misalnya, jam kerja di kantor dimulai antara 9 jam kerja hingga 10 jam kerja setiap harinya.
Lalu bagaimana dengan di luar negeri? Pernahkah Anda membandingkannya?
Berikut penjelasan jam dan hari kerja di Indonesia dan di dunia:
1. Jam dan Hari Kerja di Indonesia
Di Indonesia, setiap perusahaan memiliki aturan terkait menentukan jam kerja bagi para karyawan.
Namun, secara umum aturan mengenai jam kerja dan hari kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ada dua pembagian hari kerja di Indonesia yakni, 6 hari kerja dalam seminggu di mana untuk setiap harinya bekerja selama 7 jam atau 40 jam dalam satu minggu.
Kedua adalah 5 hari kerja dalam satu minggu dengan jumlah jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu.
Dari dua aturan hari kerja ini, perusahaan Anda menggunakan aturan yang mana?
Baca Juga: Aturan Kerja 4 Hari Seminggu: Kekurangan dan Kelebihannya
2. Jam dan Hari Kerja di Dunia
Dari laporan Goodstats.id dalam artikel berita yang berjudul Yuk Intip Jam Kerja di Berbagai Negara, Ada yang 25 hingga 43 jam per Pekan! dijelaskan bahwa Meksiko menjadi negera yang memiliki jam kerja terpanjang di dunia, yakni 43,3 jam dalam satu minggu.
Ini membuat para pekerja di Meksiko haru bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 hingga 19.00.
Belum lagi jika bekerja di industri pariwisata, bisa bekerja hingga larut malam, akhir pekan, dan hari libur.
Di bawah Meksiko, ada Singapura yang memiliki jumlah jam kerja yakni 43 jam dalam satu minggu.
Posisi berikutnya disusul oleh China dengan jam kerja sebanyak 41,8 jam kerja dalam satu minggu.
Di posisi berikutnya ada Indonesia yang menerapkan jam kerja terpanjang ke 4 yakni dengan 40 jam kerja dalam satu minggu.
Di posisi berikutnya ada Korea Selatan dengan total 36,69 jam dalam satu minggu.
Untuk negera yang menerapkan jam kerja tersingkat dipegang oleh Jerman yang menerapkan 25,5 jam kerja dalam satu minggu.
Posisi negara dengan jam kerja tersingkat berikutnya dipegang oleh Inggris dengan 26,2 jam kerja dalam satu minggu dan Perancis dengan total 26,9 jam kerja dalam satu minggu.
Meski memiliki jam kerja yang singkat dibandingkan negara lain, namun tidak membuat produktivitas di negara ini menjadi menurun.
Ini terbukti karena negara-negara seperti Jerman dan Inggris menjadi negara maju yang ada di dunia.

Baca Juga: Aturan Pekerja Lepas Harian dan Hak yang Didapatkan
Bagaimana Aturan Jam Kerja sesuai UU Terbaru?

Di Indonesia aturan mengenai jam kerja diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 77 hingga Pasal 85 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Ketentuan di dalam UU tersebut membagi jam kerja menjadi 2 yakni:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja.
Ini adalah jam kerja maksimal yang dapat diterapkan di perusahaan yang ada di Indonesia.
Artinya, perusahaan diperbolehkan menerapkan jam kerja di bawah aturan yang ada ini, misalnya menerapkan jam kerja hanya 6 jam dalam satu hari dengan 5 hari kerja.
Selain itu, perusahaan juga dapat menentukan kapan waktu mulai kerja dan akhir kerja.
Dalam Undang-Undang tersebut juga menambahkan bahwa ketentuan pelaksanaan jam kerja bagi karyawan dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Ini dijelaskan dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020.
Baca Juga: 6 Tips Menghadapi Hari Pertama Kerja
Bagaimana Cara Menghitung Hari dan Jam Kerja dalam Setahun?

Lalu berapa jumlah hari kerja dalam setahun?
Untuk mengetahui berapa jumlah hari kerja dalam setahun, Anda bisa menghitungnya dengan cara berikut ini:
Jam kerja dalam setahun= Jumlah minggu dalam satu tahun x jumlah jam kerja seminggu
Jam kerja dalam setahun = 52 x 40
Jam kerja dalam setahun = 2080 jam kerja
Karena dalam Undang-Undang pembagian jam kerja ada 2 skema, maka untuk menghitung hari kerjanya dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
- 52 minggu x 5 (untuk 5 hari kerja) = 260 hari kerja dalam setahun
- 52 minggu x 6 (untuk 6 hari kerja) = 312 hari kerja dalam setahun
Jumlah hari kerja ini tentunya belum dihitung hari libur nasional dan cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah.
Untuk menghitung total hari kerja setelah dipotong libur nasional, Anda bisa menyesuaikan dengan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun tersebut.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Disnaker dan UU Ketenagakerjaan
Bagaimana Cara Menghitung Hari Jam Kerja dalam Sebulan?
Setelah Anda mengetahui jumlah hari kerja dalam satu tahun, lalu berapa jumlah hari kerja dalam sebulan?
Untuk mengetahuinya Anda dapat menghitung dengan cara berikut ini:
- 260 hari kerja dalam setahun/12 bulan = 22 hari kerja (untuk perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)
- 312 hari kerja selama setahun/12 bulan = 26 hari kerja (untuk perusahaan dengan 6 hari kerja dalam seminggu)
Perlu diketahui bahwa ketentuan ini merupakan batas maksimal yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Jadi, perusahaan dapat mengurangi jam kerja ini dan tidak boleh menambahkan aturan jam kerja ini.
Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditentukan maka perusahaan wajib menghitungnya sebagai jam kerja lembur.
Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Mengapa Menghitung Hari Kerja Sebulan Penting Dilakukan?

Ada 4 alasan mengapa menghitung hari kerja ini penting dilakukan oleh perusahaan, yakni sebagai berikut:
1. Bagian Kepatuhan Hukum
Pertama adalah bagian dari kepatuhan hukum.
Dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa Indonesia memiliki aturan mengenai jam kerja karyawan yang harus diikuti setiap perusahaan.
Dengan mengetahui jumlah hari kerja dalam sebulan, maka dapat diketahui apakah perusahaan tersebut patuh terhadap hukum ketenagakerjaan atau tidak.
2. Penggajian yang Akurat
Jumlah hari kerja juga penting untuk mendukung penggajian yang akurat.
Ini khususnya bagi perusahaan yang menerapkan upah harian di mana jumlah hari sangat penting untuk menentukan gaji yang diterima.
Selain itu bagi karyawan yang belum satu bulan bekerja, jumlah hari digunakan untuk menghitung gaji prorata.
Ini juga berkaitan dengan THR hingga kompensasi yang didapatkan karyawan.
Baca Juga: Rata-Rata Orang Indonesia Kerja 41 Jam, Apakah Masih Sesuai Aturan?
3. Perencanaan Cuti
Bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti, mengetahui jumlah hari dalam sebulan juga penting untuk dilakukan.
Dengan begitu karyawan bisa memperkirakan apakah mereka bisa mengejar target kerja dengan jumlah hari kerja yang dimiliki.
4. Evaluasi Produktivitas
Terakhir adalah berkaitan dengan evaluasi produktivitas.
Ketika perusahaan melakukan evaluasi produktivitas, maka akan dicari tahu apa penyebab produktivitas bisa menurun atau mengalami kenaikan, salah satunya jumlah hari kerja.
Jumlah hari kerja ini sangat mempengaruhi kinerja karena semakin sedikit hari kerja yang dimiliki, maka berpengaruh pada waktu pengerjaan.
Bahkan termasuk ke pelanggan di mana ada bisnis-bisnis tertentu (B2B misalnya) yang mengalami penurunan pada saat hari libur.
Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel: Pengertian, Manfaat, Kelebihan dan Kekurangannya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai berapa hari kerja dalam sebulan yang dapat Anda jadikan referensi.
Dari penjelasan artikel di atas diketahui bahwa dalam satu bulan terdapat 22 hari kerja untuk yang menerapkan 5 hari kerja dan 26 hari untuk yang menerapkan 6 har kerja.
Dalam menerapkan jam dan hari kerja ini, penting bagi perusahaan untuk memahami aturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Ini dilakukan agar jam kerja dan hari kerja dapat tetap selaras dengan kebutuhan hidup karyawan sehingga work life balance dapat tercapai.
Untuk mendukung perusahaan Anda dalam menerapkan jam kerja yang sesuai, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Call Center BPJS Ketenagakerjaan dan Alamatnya - 8 July 2026
- Berapa Hari Kerja dalam Sebulan di Indonesia dan Luar Negeri? - 8 July 2026
- Fenomena Glass Ceiling di Dunia Kerja dan Cara Mengatasinya - 8 July 2026