Program Jaminan Hari Tua: Peraturan dan Cara Cek Saldonya

jaminan hari tua 1

Jika Anda adalah seorang karyawan, Anda wajib diikutsertakan dengan program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang membahas  5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas apa itu program Jaminan Hari Tua, aturan, manfaat beserta cara cek saldonya secara online dengan mudah.

Apa itu Jaminan Hari Tua?

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur, peserta program JHT terdiri atas:

  1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    1. Pekerja pada perusahaan
    2. Pekerja pada orang perseorangan, dan
    3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
    1. Pemberi Kerja
    2. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
    3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Dalam hal pekerja penerima upah bekerja pada beberapa perusahaan, pemberi kerja di masing masing perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan dalam program JHT (pasal 5).

Baca juga: Cara Melakukan Pengukuran Kinerja Perusahaan

jaminan hari tua 2

Manfaat yang Anda dapatkan Saat Mengikuti Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan:

  1. Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
  2. Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
  3. Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015)

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib.

Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

  1. Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan,
  2. Mengalami PHK,
  3. Meninggal dunia,
  4. Mengalami cacat total tetap, atau
  5. Menjadi warga negara asing (Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia).

Baca juga: Partner Kerja: Pengertian, Pengaruh, dan Cara Menghadapinya

Aturan iuran JHT

Berikut adalah besaran iuran JHT yang diwajibkan bagi perusahaan, penerima upah, dan bukan penerima upah:

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Besar Iuran 5,7% dari upah:
  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
Denda 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

Dilansir dari website bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa cara untuk melakukan cara mengecek saldo JHT secara online. Berikut adalah caranya:

1. Melalui aplikasi BPJS JMO Mobile

Untuk pengecekan secara online kamu bisa lakukan melalui aplikasi BPJS JMO Mobile. Cara-caranya ada dibawah ini, perhatikan baik-baik ya!

  1. Download aplikasi JMO Jamsostek Mobile di hp kamu
  2. Masuk dengan memasukkan email dan kata sandi yang kamu punya
  3. Tapi kalo kamu belum punya akun, kamu harus klik “Buat Akun” dulu
  4. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu “Jaminan Hari Tua”
  5. Klik “Cek Saldo” untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  6. Sistem akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

2. Melalui SSO BP Jamsostek kok

  1. Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi terdaftar, jika tidak terdaftar, klik “Buat Akun Baru”
  3. Kemudian klik “reCAPTCHA Saya bukan robot”
  4. Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pilih menu “Lihat Saldo JHT”
  5. Maka akan muncul saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui SMS

  1. Sebelumnya, kamu harus melakukan registrasi melalui SMS agar dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengetikkan pesan dengan format: Daftar (spasi) SALDOE#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) lalu kirim ke nomor 2757.
  2. Setelah terdaftar, kamu bisa mengirimkan kembali pesan dalam format: SALDO (spasi) Nomor Peserta, kemudian dikirimkan ke 2757.
  3. Setelah itu akan ditampilkan saldo terbaru peserta BPJS Ketenagakerjaan.

gajihub 3

Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

Cara Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara langsung maupun online. Berikut panduannya: 

1. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Offline:

  1. Siapkan Dokumen:
    1. Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan foto copy
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy. Bisa juga menggunakan SIM
    3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
    4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
    5. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja
  4. Letakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox
  5. Ambil Nomor Antrian
  6. Verifikasi Data Diri
  7. Foto Diri
  8. Menerima Tanda Bukti Transaksi

2. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online – Lapak Asik:

Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) merupakan protokol yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi klaim JHT online, khususnya selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Berikut ini langkah-langkah yang dapat ditempuh:

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik menu “Antrian Online” yang ada pada aplikasi BPJSTK.
  2. Setelah mendapat nomor antrian, tutup jendela nomor antrian dan isi data sesuai yang tertera pada layar. Sebelum memilih menu “Simpan”, gulung layar ke bawah, dan download form untuk pengajuan JHT.
  3. Isi form dengan lengkap dan ikuti semua petunjuk yang tertera pada layar, sampai mendapat kode verifikasi atau PIN yang dikirim via SMS atau e-mail.
  4. Setelah memasukkan PIN verifikasi, biasanya akan diikuti permintaan memasukkan data rekening bank (nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening).
  5. Unggah file dokumen sesuai petunjuk yang diberikan. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.
    2. KTP asli dan salinannya.
    3. Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.
    4. Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun.
    5. Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).
    6. Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.
    7. Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.
    8. Foto peserta terbaru.
    9. Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.
    10. Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf.
  6. Apabila telah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang diminta, peserta hanya perlu menunggu status pengajuan klaim. Jika disetujui akan diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon. Kemudian uang JHT akan dikirim via transfer ke rekening peserta.

Baca juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

3. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online – Sistem E-Klaim:

Selain melalui Lapak Asik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan lewat e-Klaim melalui situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Buka website

Langkah pertama cara klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membuka website BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pendaftaran online e-klaim di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri:

  1. No e-KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. Alasan klaim
  6. Nomor ponsel atau alamat email. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN melalui pesan dari nomor atau email tersebut.

3.Masukkan kode verifikasi atau PIN

4.Masukkan nomor rekening

5. Unggah dokumen:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.
  2. KTP asli dan salinannya.
  3. Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.
  4. Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun. Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).
  5. Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.
  6. Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.
  7. Foto peserta terbaru.
  8. Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.
  9. Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf dengan minimal size 100KB dan maksimal 1,8MB

6. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Proses verifikasi, umumnya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Cetak email pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta bisa datang ke kantor cabang tempat peserta terdaftar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

7. Proses transfer saldo di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Tunjukkan dokumen serta email konfirmasi yang sudah dicetak ke petugas untuk segera diproses. Karena melalui jalur online, antreannya pun gak akan terlalu panjang dibanding dengan klaim secara manual.

8. Setelah diperiksa oleh petugas,  tinggal menunggu dana BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening. Umumnya transfer saldo membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja.

Baca juga: Pedoman Penggajian Sesuai Undang-Undang di Indonesia

Apa Perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun?

Dilansir dari Hukum Online, beberapa perbedaan mendasar antara JHT dan Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut.

1. Tujuan Penyelenggaraan

Tujuan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, tujuan dari program Jaminan Pensiun adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Hal itu diwujudkan melalui pemberian penghasilan setiap bulan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

2. Peserta

Diatas, kami sudah menjelaskan siapa saja yang berhak mengikuti program JHT.

Di sisi lain, masyarakat yang berhak mengikuti program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.

3. Pembayaran

JHT dibayarkan secara sekaligus kepada peserta yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan. Jumlahnya akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.

Akan tetapi, sesuai aturan baru yang tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Pengertian Audit Payroll, Manfaat, dan Tahapannya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai jaminan hari tua atau JHT dan juga peraturan, cara cek saldo, beserta cara pencairannya yang mungkin berguna untuk Anda karyawan atau pemilik bisnis.

Seperti yang sudah kami bahas diatas, program JHT sendiri merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan.

Mengelola dan menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan payroll secara manual dari banyak karyawan adalah hal yang memakan waktu dan rentan kesalahan. Untuk mepermudah hal ini, Anda bisa menggunakan software payroll dan HR terbaik dari Gajihub.

Gajihub adalah software HRIS buatan Indonesia yang memiliki fitur terlengkap dan juga telah digunakan oleh banyak pemilik bisnis di Indonesia.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

1 thought on “Program Jaminan Hari Tua: Peraturan dan Cara Cek Saldonya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *