THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak karyawan yang diterima menjelang hari raya keagamaan. Perusahaan wajib memberikan THR ini kepada karyawan dan harus mengetahui cara hitung THR dengan benar.
Pemberian dan cara hitung THR ini sudah diatur oleh Undang-Undang, termasuk perhitungan pajaknya. Lalu bagaimana cara hitung THR paling tepat dan seperti apa peraturan Undang-Undang dan perhitungan pajaknya?
Buat Anda yang ingin mengetahui semua informasi mengenai cara menghitung THR, Anda wajib membaca artikel ini hingga selesai. Di artikel ini akan dijelaskan semua informasi mengenai THR. Jadi, baca artikel ini sampai selesai ya!
Pengertian THR
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah hak pendapatan berupa uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud di sini adalah hari raya keagamaan berdasarkan agama karyawan masing-masing.
Bagi karyawan yag beragama Islam, maka THR akan diberikan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan bagi karyawan yang beragama Katolik/Krister Protestan maka THR akan diberikan menjelang Hari Raya Natal.
Begitu pula dengan karyawan yang beragama Hindu, maka akan diberikan menjelang Hari Raya Nyepi dan karyawan yang beragama Budha akan diberikan menjelang Hari Raya Waisak.
Pemberian THR kepada karyawan hukumnya wajib dilakukan oleh perusahaan. Dasar hukum dari pemberian THR karyawan ini adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
THR ini diberikan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan di perusahan. Setiap tahunnya pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian THR Keagamaan. Sebagai contoh, di tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja?
Siapa yang Berhak Atas THR?
Selanjutnya adalah siapakah yang berhak atas THR ini? Jawabannya adalah semua karyawan tanpa terkecuali, baik itu karyawan tetap (PKWTT) ataupun karyawan kontrak (PKWT).
Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah dibuat pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 pasal 2 yang berisi pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Dari sini bisa dilihat bahwa tidak ada perbedaan dalam pemberian THR baik itu bagi karyawan tetap ataupun karyawan kontrak.
Baca Juga: Hak Karyawan Tetap dan Bedanya dengan Karyawan Tidak Tetap
Berapa Besaran THR untuk Karyawan?
Setelah mengetahui siapa yang berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya), pertanyaan selanjutnya yang sering ditanyakan mengenai THR adalah berapa sih besaran THR ini?
Seperti halnya peraturan mengenai siapa yang berhak atas THR, besaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 dalam Pasal 3 Ayat 1 yang mengatur tentang besaran jumlah THR.
Berikut rincian besaran jumlah THR yang diterima oleh karyawan:
- Karyawan atau pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus berhak atas THR dengan jumlah sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Karyawan atau pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan namun belum mencapai satu tahun masa kerja, maka berhak atas THR secara proporsional yang disesuaikan dengan jumlah masa kerja yakni dengan hitungan masa kerja/12 x upah 1 (satu) bulan.
Selain peraturan di atas, Anda juga wajib memperhatikan regulasi dan keterangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut ditegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan lainnya yang di dalamnya memuat ketentuan pemberian THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang digunakan adalah THR dengan jumlah yang lebih besar tersebut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha menurut UU Ketenagakerjaan
Peraturan Tentang THR
Peraturan yang membahas mengenai pemberian THR karyawan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Di tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran yakni Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Bagi Anda yang ingin membaca lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Anda bisa membacanya di link ini.
Baca Juga: Mengenal UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Cara Hitung THR Paling Tepat
Untuk mengetahui cara hitung THR karyawan, Anda bisa menggunakan rincian pemberian THR yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni:
- Karyawan atau pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus berhak atas THR dengan jumlah sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Karyawan atau pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan namun belum mencapai satu tahun masa kerja, maka berhak atas THR secara proporsional yang disesuaikan dengan jumlah masa kerja yakni dengan hitungan masa kerja/12 x upah 1 (satu) bulan.
Dari peraturan di atas, antara satu karyawan dengan karyawan lainnya akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda. Namun jika perusahaan ingin memberikan THR lebih dari jumlah yang tertuang dalam peraturan tersebut tentunya tidak masalah.
Jumlah yang tertulis dalam peraturan tersebut adalah jumlah minimum yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Jadi, jika perusahaan ingin memberikan dalam jumlah yang lebih banyak pastinya sangat diperbolehkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara menghitung THR karyawan, Anda bisa membaca contoh berikut ini:
1. Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Karyawan perusahaan ABC bernama Ana telah bekerja sama 5 (lima) tahun dengan status karyawan tetap dan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp3.000.000
- Tunjangan anak: Rp300.000
- Tunjangan perumahan: Rp200.000
- Tunjangan transportasi: Rp1.000.000
Karena dalam perhitungan THR hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang masuk ke dalamnya, ini berarti tunjangan transportasi tidak dimasukan ke dalamnya. Dengan begitu cara hitung THR adalah sebagai berikut:
THR = 1 x (gaji pokok + (tunjangan anak + tunjangan perumahan))
THR = 1 x (3.000.000 + (300.000 + 200.000))
THR = 1 x (3.000.000 + 500.000)
THR = 1 x 3.500.000
THR = 3.500.000
Jadi, dari perhitungan di atas, Ana berhak mendapatkan THR dengan jumlah Rp3.500.000.
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya
2. Cara Hitung THR Karyawan Kontrak Kurang dari Satu Tahun Masa Kerja
Karyawan perusahaan ABC bernama Ari baru bekerja selama 3 (tiga) bulan dengan status sebagai karyawan kontrak dan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok : Rp2.500.000
- Tunjangan internet : Rp300.000
- Tunjangan perumahan : Rp200.000
- Tunjangan makan : Rp500.000
Karena dalam perhitungan THR hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang masuk ke dalamnya, ini berarti tunjangan transportasi tidak dimasukan ke dalamnya. Dengan begitu cara hitung THR adalah sebagai berikut:
THR = 3/12 x (gaji pokok + (tunjangan internet + tunjangan perumahan))
THR = 3/12 x (2.500.000 + (300.000 + 200.000))
THR = 3/12 x (3.000.000)
THR = 9.000.000/12
THR = 750.000.
Dari perhitungan di atas, Ari mendapatkan THR dengan jumlah Rp750.000.
Baca Juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia
Pajak THR Karyawan
Selain cara hitung THR karyawan, ada lagi nih pertanyaan seputar THR yang sering ditanyakan oleh perusahaan dan juga karyawan yakni mengenai pajak THR Karyawan. Apakah THR dikenakan pajak?
Mengenai hal ini, THR karyawan tetap dikenakan pajak karena THR merupakan salah satu jenis tunjangan yang tergolong sebagai objek pajak penghasilan PPh 21. Jadi, pemotongan pajak untuk THR ini mengikuti perhitungan PPh 21 yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai perhitungan PPh 21 (termasuk THR di dalamnya) Anda bisa membaca artikel yang ada di tautan ini.
Baca juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara hitung THR karyawan yang wajib untuk Anda ketahui. Seperti yang telah dijelaskan di atas, THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Oleh karenanya suatu kewajiban bagi perusahaan untuk mengelola pengelolaan payroll dan THR dengan sebaik mungkin.
Untuk memudahkan pengelolaan payroll Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS Gajihub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang akan memudahkan pengelolaan karyawan dan juga payroll di perusahaan Anda.
Tidak hanya itu, GajiHub juga akan memudahkan Anda dalam mengelola PPh 21 dan Anda juga bisa menghitung PPh 21 dengan mudah di kalkulator PPh. Yuk tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024
4 thoughts on “Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya”