Sebagai seorang HR, wajib bagi Anda untuk mengetahui perhitungan cuti tahunan karyawan.
Cuti tahunan karyawan merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
Setiap karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut maka berhak atas cuti tahunan dari perusahaan.
Jumlah cuti yang diberikan adalah minimal 12 hari dalam 12 bulan atau satu tahun.
Namun ada keadaan di mana karyawan tidak bekerja selama satu tahun, biasanya ini berlaku bagi karyawan dengan status PKWT.
Jika karyawan tidak bekerja selama 1 tahun, bagaimana perhitungan cuti tahunan karyawan ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai perhitungan cuti tahunan karyawan.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Dasar Hukum Cuti Tahunan di Indonesia?

Sebelum membahas mengenai peraturan cuti tahunan karyawan, hal pertama yang penting untuk dipahami adalah mengenai dasar hukum cuti tahunan yang ada di Indonesia.
Cuti tahunan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Perusahaan.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Cuti Tahunan dalam UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan diatur dalam Pasal 79, yakni isinya sebagai berikut:
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Ini artinya setiap pengusaha yang ada di Indonesia diwajibkan memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.
Untuk ketentuan mengenai cuti ini, dijelaskan dalam Pasal 79 ayat (2) angka c, yakni sebagai berikut:
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) angka c, meliputi :
Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
Dari penjelasan UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) angka c dapat diketahui bahwa cuti tahunan diberikan kepada karyawan minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
2. Cuti Tahunan dalam UU Cipta Kerja
Aturan mengenai cuti tahunan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 79 ayat (1), di mana isinya sebagai berikut:
Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
Penjelasan lengkap mengenai cuti tahunan ada dalam UU No 6 Tahun 2023 Pasal 79 ayat (3) di mana isinya sebagai berikut:
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Dari penjelasan di atas mana diketahui bahwa cuti tahunan wajib diberikan perusahaan dengan ketentuan paling sedikit 12 hari untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan.
Ketentuan ini tidak berbeda dengan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.
3. Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Selain Undang-Undang di atas, cuti tahunan juga diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama ini memiliki posisi sebagai bagian yang memberikan rincian teknisnya terkait pelaksanaan cuti tahunan di perusahaan.
Jadi, perusahaan dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai cuti tahunan ini di Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru
Bagaimana Perhitungan Cuti Tahunan Karyawan?
Dalam menghitung cuti tahunan karyawan ada cara-cara yang dapat digunakan, yakni sebagai berikut:
1. Perhitungan Cuti Penuh
Perhitungan cuti penuh diberikan kepada karyawan yang bekerja selama 12 bulan di mana mereka mendapatkan cuti sebanyak 12 hari.
2. Perhitungan Pro Rata
Bagi karyawan yang tidak bekerja selama 12 bulan, maka cuti karyawan tidak dihitung secara penuh namun dengan sistem pro rata.
Perhitungan pro rata ini tidak diwajibkan dalam aturan yang ada namun banyak perusahaan yang menerapkannya untuk keadaan seperti karyawan memutuskan resign sebelum 12 bulan hingga untuk karyawan baru.
Untuk rumus perhitungan cuti tahunan pro rata adalah sebagai berikut:
Cuti tahunan pro rata = Masa Kerja/12 x 12 bulan
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung cuti karyawan, Anda dapat menggunakan kalkulator cuti ini.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya
Bagaimana Contoh Perhitungan Cuti Tahunan Karyawan?

Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan cuti tahunan, berikut contoh perhitungan cuti tahunan untuk Anda.
1. Perhitungan pada Karyawan Satu Tahun Penuh
Melisa bekerja di PT Angkasa Putra selama 12 bulan dari Januari 2024 hingga Januari 2025, pada Januari 2025 kontrak Melisa diperpanjang selama 12 bulan hingga Januari 2026.
Berapa cuti yang didapatkan Melisa?
Karena Melisa mendapatkan kontrak penuh dari perusahaan, maka cuti yang didapatkan juga penuh yakni 12 hari.
2. Perhitungan pada Karyawan Resign Tengah Tahun
Melina telah bekerja di PT Media Putra Mandiri selama 2 tahun sebagai karyawan tetap, di perusahaan tersebut ditetapkan penambahan cuti pada awal tahun namun Melina memutuskan resign di bulan Juli.
Berapa cuti yang berhak didapatkan oleh Melinaa?
Cuti Melina = Masa Kerja/12 x 12
= 7/12 x 12
= 7 hari.
Jadi, Melina mendapatkan cuti sebanyak 7 hari.
3. Perhitungan pada Karyawan Baru
Andien bekerja di PT Mencari Cinta Sejati sejak Agustus 2025, jadi kapan Andien mendapatkan cuti dan berapa jumlah cuti yang didapatkan?
Karena baru bekerja sejak Agustus 2025, maka Andien baru mendapatkan cuti di Agustus 2026 dengan jumlah 12 hari.
Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Apa Saja Komponen dalam Perhitungan Cuti Tahunan?

Dalam menghitung cuti tahunan karyawan, ada komponen-komponen yang wajib dipahami oleh perusahaan.
Berikut komponen-komponen tersebut:
1. Masa Kerja Karyawan
Komponen yang pertama adalah berkaitan dengan masa kerja karyawan.
Masa kerja karyawan ini berpengaruh dalam pemberian cuti tahunan.
Seperti yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja bahwa karyawan mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari dalam 12 bulan.
Jadi, jika karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan maka hak cuti yang dimiliki juga berkurang.
2. Kebijakan Perusahaan
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa cuti wajib diberikan minimal 12 hari dalam 12 bulan.
Ini artinya perusahaan diperbolehkan memberikan lebih dari 12 hari.
Ini termasuk jika perusahaan ingin menerapkan utang cuti di mana karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan diperbolehkan mengambil cuti yang nantinya mengambil saldo cuti setelah 12 bulan bekerja.
Ini semuanya diatur dalam Peraturan Perusahaan dan perusahaan diperbolehkan membuat aturan tersendiri terkait cuti tahunan asalkan telah memenuhi kewajiban yang ditentukan Undang-Undang.
3. Status Karyawan
Karyawan yang berstatus kontrak dan tetap juga memiliki perbedaan dalam penerapan cuti tahunan.
Perbedaan ini terletak pada fleksibilitas yang dimilikinya, di mana karyawan kontrak cuti tahunan dihitung sesuai kontrak kerja.
Jika memang kurang dari satu tahun, maka cuti juga dihitung secara pro rata.
Sedangkan pada karyawan tetap, cuti diberikan secara penuh selama 12 hari dalam 12 bulan.
4. Tanggal Mulai Kerja
Tanggal mulai bekerja juga menjadi komponen penting dalam perhitungan cuti tahunan karyawan.
Hal ini karena cuti tahunan ini diberikan ketika karyawan telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut.
Jadi, karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan tidak berhak atas cuti tahunan.
Baca Juga: Manajemen Cuti: Arti, Manfaat, dan Langkah Strategisnya
Apakah Cuti Tahunan Dapat Hangus?
Ya, cuti tahunan dapat hangus ketika karyawan tidak mengambil cuti tahunan tersebut.
Misalnya karyawan A mendapatkan cuti secara penuh yakni 12 hari di tahun 2026 namun baru mengambil 8 hari, maka sisa 4 harinya dianggap hangus di tahun 2027.
Untuk aturan mengenai cuti tahunan yang hangus ini dikembalikan kepada perusahaan.
Perusahaan dapat mengatur mengenai cuti tahunan yang hangus di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Apa Saja Jenis-Jenis Cuti Tahunan?
Berikut jenis-jenis cuti tahunan yang wajib dipahami oleh setiap perusahaan:
1. Cuti Tahunan Hangus
Cuti tahunan hangus merupakan keadaan di mana cuti tahunan telah habis atau kadaluarsa.
Ini terjadi ketika karyawan tidak menggunakan keseluruhan cuti tahunan yang diberikan, sehingga sisa cuti yang ada dianggap hangus oleh perusahaan.
Biasanya masa cuti tahunan ini berlaku selama satu tahun, jadi ketika memasuki tahun berikutnya sisa cuti yang dimiliki oleh karyawan tidak dapat digunakan lagi.
2. Cuti Carry Forward
Selain cuti hangus, ada juga jenis cuti carry forward yakni saldo cuti karyawan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan menambahkan saldo cuti tersebut.
Kebijakan ini ditetapkan oleh perusahaan agar karyawan yang tidak sempat mengambil cuti di tahun sebelumnya dapat menggunakannya di tahun berikutnya.
3. Cuti Tidak Terbatas
Cuti tidak terbatas merupakan sistem yang memungkinkan karyawan untuk mengelola cuti tanpa ada batasan saldonya.
Tentunya aturan cuti ini sangat jarang diterapkan di Indonesia.
Meski memiliki cuti tak terbatas, karyawan tetap bertanggung jawab untuk pekerjaannya.
Biasanya perusahaan juga menetapkan batas jumlah cuti yang dapat diambil, misalnya 20 hari cuti.
Jika karyawan mengambil cuti lebih dari yang ditentukan, maka dianggal sebagai unpaid leave atau cuti tidak berbayar.
Apa Saja Ketentuan Cuti Tahunan yang Dapat Diuangkan?

Dalam aturan yang ada di Indonesia, perusahaan tidak wajib memberikan penggantian cuti tahunan yang tidak diambil karyawan.
Undang-Undang hanya membahas mengenai kompensasi ataupun penggantian dengan uang bagi karyawan yang di-PHK dengan syarat-syarat tertentu.
Syaratnya adalah karyawan telah bekerja minimal selama 6 bulan sehingga berhak atas kompensasi cuti tahunan.
Perhitungannya disesuaikan dengan upah penuh untuk hari-hari cuti yang disesuaikan dengan waktu kerja.
Tidak ada ketentuan yang membahas mengenai kompensasi atau insentif yang menggantikan cuti tahunan yang tidak diambil.
Namun perusahaan diperbolehkan membuat perjanjian atau peraturan perusahaan terkait penggantian cuti yang tidak diambil tersebut.
Pun, penggantian cuti ini tidak otomatis timbul dengan sendirinya, namun harus disepakati dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dijelaskan mengenai aturan cuti tahunan diuangkan, yakni sebagai berikut:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jadi, perusahaan dalam memberikan penggantian hak bagi karyawan yang terkena PHK, salah satunya adalah dari cuti tahunan yang belum diambil.
Baca Juga: Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan: Bagaimana Aturannya?
Rumus dan Perhitungan Cuti Tahunan yang Dapat Diuangkan
Untuk menghitung cuti tahunan yang dapat diuangkan, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Cuti tahunan diuangkan = 1/25 x upah x hak cuti yang belum diambil
Rumus ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor Kep-102/Men/IV/2004.
Contoh Perhitungan:
Nadia mengajukan pengunduran diri dari PT Indonesia Merdeka di Agustues 2026 dengan gaji Rp10.000.000 dan baru mengambil cuti sebanyak 4 cuti dari total 12 hari cuti dalam satu tahun (dihitung dari awal tahun).
Berapa jumlah uang cuti yang didapatkan oleh Nadia sesuai dengan rumus di atas?
Pertama adalah dengan menghitung dan mencatat hal-hal berikut ini:
- Upah kotor karyawan
- Hak cuti
- Tanggal efektif pengunduran diri
Dari tiga hal tersebut, maka didapatkan informasi dari Nadia sebagai berikut:
- Upah kotor= Rp7.500.000
- Hak cuti dalam satu tahun= 12 hari kerja
- Tanggal efektif resign= Agustus 2026
Jadi karena Nadia telah mengambil cuti sebanyak 4 hari di tahun 2026 sedangkan Nadia mengundurkan diri di bulan ke-8, maka perhitungan cuti yang berhak didapatkan adalah
= (Cuti prorata) – cuti yang telah diambil
= (8/12×12) – 4
= 8-4 = 4
Jadi, saldo cuti Nadia adalah 4.
Kemudian Anda dapat memasukkan informasi ini ke dalam rumus:
Cuti tahunan diuangkan = 1/25 x upah x hak cuti yang belum diambil
= 1/25 x Rp7.500.000 x 4
= Rp1.200.000
Jadi, Nadia mendapatkan uang penggantian cuti tahunan sebesar Rp1.200.000.
Baca Juga: Cuti Block Leave: Pengertian, Manfaat, dan Kebijakannya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai perhitungan cuti tahunan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa untuk menghitung cuti tahunan karyawan dapat menggunakan rumus masa kerja/12 x 12.
Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola cuti karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub Anda dapat mengelola cuti karyawan secara mudah dan cepat, termasuk dalam hal menghitung cuti karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Perhitungan Pesangon Pensiun sesuai Regulasi di Indonesia - 21 April 2026
- Sistem Rekrutmen Karyawan dan Metode yang Digunakan - 21 April 2026
- Perhitungan Uang Pisah sesuai Aturan Terbaru - 21 April 2026