Perhitungan Uang Pisah sesuai Aturan Terbaru

perhitungan uang pisah

Perhitungan uang pisah menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh setiap perusahaan.

Dalam Peraturan Perusahaan Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan atau resign berhak atas uang pisah dari perusahaan.

Untuk besarannya disesuaikan dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Lalu bagaimana cara perhitungan uang pisah dan bagaimana aturan lengkapnya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai perhitungan uang pisah.

Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Perhitungan Uang Pisah Karyawan?

perhitungan uang pisah

Uang pisah merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign.

Peraturan mengenai uang pisah ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan berhak atas dua hal yakni uang pergantian hak yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan uang pisah yang besarannya sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Untuk perhitungannya, uang pisah ini dibedakan bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Berikut penjelasan lengkapnya perhitungan uang pisah bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak:

1. Perhitungan Uang Pisah Karyawan Tetap

Bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri, maka mereka mendapatkan uang pisah yang perhitungannya disesuaikan dengan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Untuk perhitungan uang pisah pada karyawan tetap berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44, yakni sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah

Untuk besaran uang pisah karyawan PKWTT dihitung dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang pisah karyawan, berikut contohnya untuk Anda:

Dianda mengajukan resign dari PT Permata Putri pada tanggal 30 April 2026 setelah bekerja selama 7 tahun.

PT Permata Putri menerapkan notice periode sehingga Diandra resmi resign di tanggal 30 Mei 2026.

Gaji yang didapatkan Diandra adalah Rp10.000.000.

Berikut perhitungan uang pisah yang didapatkan oleh Diandra:

Uang pisah Diandra = 3 x Rp10.000.000

=Rp30.000.000

Jadi di sini Diandra mendapatkan uang pisah sebesar Rp30.000.000.

2. Perhitungan Uang Pisah Karyawan Kontrak

Untuk karyawan kontrak yang mengundurkan diri atau resign, maka tidak berhak atas uang pisah dari perusahaan.

Namun bagi karyawan kontrak yang resign berhak atas uang kompensasi dengan masa kerja minimal selama 1 bulan berturut-turut.

Untuk aturan mengenai uang kompensasi karyawan kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk karyawan PKWT yang telah bekerja selama 1 bulan secara berturut-turut namun kurang 12 bulan, maka mendapatkan uang kompensasi dengan perhitungan:
    Uang kompensasi: masa kerja/12 x 1 bulan gaji
  • Bagi karyawan PKWT yang bekerja selama 12 bulan maka berhak atas uang kompensasi sebanyak 1 bulan gaji.

Untuk besaran kompensasi ini adalah dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Jika karyawan yang bersangkutan merupakan karyawan lepas atau freelancer, maka perhitungan upah satu bulan diambil dari rata-rata yang didapatkan pada 1 bulan kerja.

Untuk perhitungan uang kompensasi karyawan kontrak, Anda dapat membacanya di artikel kompensasi karyawan kontrak ini.

gajihub banner 2

Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD

Apa Dasar Hukum dalam Perhitungan Uang Pisah?

perhitungan uang pisah

Dalam menentukan uang pisah, ada dasar hukum yang membahas mengenai pemberian uang pisah yakni sebagai berikut:

1. PP Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.

Uang pisah ini dibahas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 dengan isi sebagai berikut:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

2. Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Ini termasuk dalam hal menetapkan nominalnya di mana perusahaan diberikan kebebasan untuk memberikan uang pisah atau pun tidak memberikannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Ciptaker

Apa Perbedaan Uang Pisah dan Uang Pesangon?

Ketika membahas mengenai uang pisah, maka banyak yang mengaitkannya dengan uang pesangon.

Dari definisi yang dimilikinya, uang pisah diberikan kepada karyawan yang resign atau mengundurkan diri, sedangkan uang pesangon diberikan kepada karyawan yang dipecat atau di-PHK oleh perusahaan.

Uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan.

Tentunya PHK ini dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari adanya efisiensi anggaran hingga berkaitan dengan kinerja karyawan.

Pun, pesangon ini hanya diberikan kepada karyawan tetap di bawah PKWTT, sedangkan karyawan PKWT hanya diberikan uang kompensasi.

Pada uang pisah, ketentuannya diberikan ketika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan secara sukarela dengan berbagai alasan tertentu.

Selain uang pisah dan uang pesangon, ada berbagai uang perpisahan sejenis yang bisa didapatkan oleh karyawan, yakni:

Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan uang pisah dan uang pesangon, Anda dapat menyimak pada tabel yang ada di bawah ini:

AspekUang PisahPesangon
PenyebabResignPHK
Dasar hukumKebijakan perusahaanUU dan PP
SifatTidak wajibWajib
NominalVariatifDiatur jelas

Baca Juga: Resign Tanpa One Month Notice: Bagaimana Aturannya?

Apa Saja Syarat Pemberian Uang Pisah?

Ketika memberikan uang pisah kepada karyawan, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Meski dalam aturannya tidak ada penjelasan secara mendetail yang membahas mengenai uang pisah ini.

Perusahaan diperbolehkan membuat aturan yang berkaitan dengan uang pisah ini, yang dimuat dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Ini membuat banyak perusahaan yang belum menerapkan uang pisah ini untuk karyawan yang memutuskan resign.

Namun secara umum, ketika karyawan memutuskan resign dari perusahaan, maka sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan uang pisah bagi karyawan resign:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resmi mengundurkan diri.
  • Tidak sedang terikat ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajiban hingga hari terakhir bekerja.

Baca Juga: Hak Karyawan Resign Ini Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Uang Pisah Karyawan?

perhitungan uang pisah

Dalam memberikan uang pisah kepada karyawan, ada faktor-faktor yang berpengaruh di dalamnya yakni sebagai berikut:

  • Lamanya bekerja di perusahaan, mulai dari 3 tahun hingga 6 tahun, 6 tahun hingga 9 tahun, dan lebih dari itu.
  • Struktur gaji yang dimiliki (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • Kebijakan internal perusahaan
  • Posisi atau level dari perusahaan

Baca Juga: PHK Akibat Mangkir: Bagaimana Aturannya?

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perhitungan uang pihak yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas untuk perhitungan uang pisah disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Perhitungan uang pisah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 di mana dijelaskan bahwa uang pisah diatur oleh perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Untuk memudahkan dalam menghitung uang pisah dan juga memudahkan untuk menghitung penggajian karyawan, gunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar