Perhitungan Kompensasi PKWT sesuai UU Terbaru

perhitungan kompensasi pkwt

Tahukah Anda bahwa setiap karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak atas kompensasi dari perusahaan ketika kontrak telah selesai?

Kompensasi PKWT ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan karena telah menyelesaikan kontrak.

Perlu dipahami bahwa kompensasi PKWT ini berbeda dengan uang pesangon.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan kompensasi PKWT kepada karyawan sejak diberlakukan Perppu Cipta Kerja.

Lalu bagaimana perhitungan kompensasi PKWT ini dan aturan Undang-Undang mengenai kompensasi PKWT ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai perhitungan kompensasi PKWT.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Bagaimana Cara Perhitungan Kompensasi PKWT?

perhitungan kompensasi pkwt

Kompensasi PKWT merupakan bentuk penggantian hak yang diberikan perusahaan kepada karyawan PKWT ketika kontrak kerja telah berakhir.

Untuk mendapatkan hak ini, karyawan harus memenuhi persyaratan yakni telah bekerja minimal selama 1 bulan secara terus menerus.

Sedangkan untuk syarat lain mendapatkan kompensasi sebagai karyawan dengan status PKWT adalah sebagai berikut:

  • Masa kontrak telah berakhir dan kontrak tidak diperpanjang.
  • Masa kontrak telah berakhir dan terdapat perpanjangan kontrak.

Lalu bagaimana perhitungan kompensasi PKWT ini?

1. Dasar Perhitungan Kompensasi PKWT

Perlu dipahami bahwa untuk menghitung kompensasi PKWT digunakan dasar masa kerja yang dimiliki oleh karyawan.

Jadi, semakin lama karyawan menjalani kontrak kerja, maka semakin besar pula kompensasi yang didapatkan.

Dasar perhitungannya adalah bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan, maka mendapatkan uang kompensasi 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan namun lebih dari 1 bulan maka mendapatkan kompensasi proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

2. Bagaimana Rumus Kompensasi PKWT?

Untuk menghitung kompensasi PKWT, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Kompensasi PKWT = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Gaji

Sebagai contoh Nadia bekerja sebagai desainer grafis selama 12 bulan dengan status PKWT dan mendapatkan gaji Rp5.000.000, berikut perhitungan kompensasi yang didapatkan Nadia:

Kompensasi = 12/12 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.

Dari perhitungan tersebut, Nadia mendapatkan kompensasi PKWT sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

3. Faktor Upah dalam Kompensasi PKWT

Dalam perhitungan kompensasi ini digunakan perhitungan pendapatan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Jika ada tambahan lain, seperti tunjangan transportasi ataupun tunjangan lainnya yang sifatnya tidak tetap seperti tunjangan makan atau transportasi, maka tunjangan tersebut tidak dimasukkan ke dalam perhitungan kompensasi.

4. Perhitungan Kompensasi PKWT di Bawah 1 Tahun

Lalu bagaimana dengan karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun?

Untuk karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan, maka perhitungan dilakukan secara proporsional.

Untuk rumusnya adalah sebagai berikut:

Kompensasi PKWT = Masa Kerja/12 x Gaji

Misalnya Annisa bekerja sebagai sales selama 10 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan kompensasi yang didapatkan adalah sebagai berikut:

Kompensasi Annisa = 10/12 x Rp4.000.000

Kompensasi Annisa = Rp3.333.333.

Jadi, Annisa mendapatkan kompensasi PKWT sebanyak Rp3.333.333 untuk 10 bulan masa kerja.

5. Ketentuan Potongan

Dalam perhitungan kompensasi karyawan kontrak, tidak ada potongan ataupun pengurangan.

Ini dikecualikan jika ada ketentuan ataupun kesepakatan yang dibahas di dalam kontrak ekrja.

Jadi, penting bagi setiap karyawan untuk memperhatikan hak mereka secara penuh agar tidak ada potongan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

gajihub banner

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Cara Hitung dan Syaratnya

Bagaimana Aturan Undang-Undang tentang Kompensasi PKWT?

perhitungan kompensasi pkwt

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah dibahas mengenai uang kompensasi yakni pada Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan di mana ini membahas mengenai penggantian hak dengan isi sebagai berikut:

  • Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada setiap karyawan.
  • Besaran kompensasi disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan.
  • Ketentuan lainnya mengenai kompensasi PKWT ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Pasal 15 dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan uang kompensasi dengan isi sebagai berikut:

  • Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan dengan kontrak kerja PKWT.
  • Kompensasi PKWT diberikan ketika masa kontrak kerja PKWT telah berakhir.
  • Kontrak kerja PKWT ini minimal dilakukan selama 1 bulan.
  • Kompensasi PKWT tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) dengan status kontrak PKWT.

Aturan ini juga berlaku pada Perppu Cipta kerja yang saat ini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 lalu.

Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD

Kapan Kompensasi PKWT Diberikan?

perhitungan kompensasi pkwt

Sesuai penjelasan sebelumnya bahwa kompensasi PKWT diberikan setelah masa kontrak karyawan telah selesai atau habis.

Namun jika perusahaan melakukan perpanjangan kontrak karyawan, maka kompensasi dapat diberikan ketika masa perpanjangan telah habis atau selesai.

Untuk penjelasan lebih detailnya Anda dapat mengacu pada Pasal 15 Ayat (4) PP 35/2021 berikut ini:

  • Pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT: Kompensasi diberikan paling lambat pada saat tanggal berakhirnya kontrak dan ini menjadi kondisi paling sering diterapkan perusahaan.
  • Berakhirnya pekerjaan: Jika PKWT didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka uang kompensasi dapat diberikan ketika pekerjaan telah selesai dilakukan.
  • Sebelum PKWT diperpanjang: Jika perusahaan memutuskan untuk memperpanjang PKWT, maka kompensasi wajib diberikan terlebih dahulu sebelum kontrak ditandatangani.

Bagaimana jika terjadi pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap?

Meski terjadi pengangkatan karyawan tetap, perusahaan tetap wajib membayar kompensasi PKWT ini.

Namun jika pengangkatan karyawan ini dilakukan ketika kontrak masih berjalan, maka kompensasi tidak diberikan karena hubungan kerja tidak pernah putus.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, di mana menegaskan bahwa pekerja kontrak memiliki hal atas kompensasi ketika hubungan kerja benar-benar telah berakhir.

Baca Juga: PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon

Apakah Karyawan Resign Mendapatkan Kompensasi PKWT?

Bagaimana jika karyawan mengajukan resign, apakah tetap mendapatkan kompensasi PKWT?

Jawabannya adalah iya, karyawan kontrak yang resign sebelum kontrak selesai, maka tetap mendapatkan uang kompensasi.

Hal ini dibahas dalam Pasal 17 PP 35/2021 di mana ketika salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak kerja, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi.

Uang kompensasi ini dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Namun di sisi lain, karyawan yang resign sebelum berakhirnya kontrak juga memiliki kewajiban.

Ini sesuai dengan pasal 62 UU Ketenagakerjaan, di mana karyawan yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya kontrak wajib membayar ganti rugi sebesar upah yang seharusnya diterima sampai batas waktu berakhirnya kontrak.

Jika dalam kasus resign, baik perusahaan ataupun karyawan memiliki kewajiban: perusahaan membayarkan uang kompensasi dan karyawan membayar ganti rugi.

Nilai ganti rugi ini dianggap sebagai denda karena telah melanggar perjanjian kontrak kerja.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pisah bagi Karyawan Resign

Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT

kontrak

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung kompensasi PKWT, berikut contoh perhitungannya untuk Anda:

1. Berakhirnya Kontrak Kerja

Pemberian kompensasi setelah berakhirnya kontrak kerja merupakan kondisi paling umum yang sering terjadi.

Anggi adalah seorang karyawan dengan kontrak kerja selama 2 tahun dengan gaji Rp5.000.000, berapa uang kompensasi yang diberikan kepada Anggi?

Berikut perhitungannya:

Uang kompensasi Anggi = masa kerja/12 x gaji per bulan

Uang kompensasi Anggi = 24/12 x Rp5.000.000

Uang kompensasi Anggi = Rp10.000.000.

Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya

2. Kontrak Diputus Perusahaan

Contoh kedua adalah ketika kontrak diputus oleh perusahaan sebelum waktu berakhirnya kontrak tersebut.

Selain diwajibkan membayar kompensasi secara proporsional, perusahaan juga wajib memberikan uang ganti rugi sebagai hak pemutusan kontrak kerja.

Bella adalah seorang karyawan kontrak dengan jangka waktu 12 bulan. Bella mendapatkan gaji Rp5.000.000 per bulan namun kontrak diputus di bulan ke-enam.

Berapa uang kompensasi dan uang ganti rugi yang didapatkan oleh Bella?

Kompensasi Bella = Masa kerja/12 x gaji

Kompensasi Bella = 6/12 x Rp5.000.000

Kompensasi Bella = Rp2.500.000

Ganti rugi Bella = Sisa kontrak x gaji per bulan

Ganti rugi Bella = 6 x Rp5.000.000 = Rp30.000.000

Total kewajiban perusahaan untuk Bella = Rp5.000.000 + Rp30.000.000

Total= Rp35.000.000.

3. Karyawan Resign

Untuk karyawan yang resign, berikut contoh perhitungannya:

Cherry adalah karyawan dengan gaji Rp10.000.000 dengan kontrak selama 12 bulan dan memutuskan resign di bulan ke-10. Berapa uang kompensasi yang didapatkan Cherry dan berapa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Cherry?

Kompensasi Cherry = Masa Kerja/12 x Rp10.000.000

Kompensasi Cherry = 10/12 x Rp10.000.000

Kompensasi Cherry = Rp8.333.333

Ganti rugi Cherry = Sisa kontrak x gaji per bulan

Ganti rugi Cherry = 2 x Rp10.000.000

Ganti rugi Cherry = Rp20.000.000.

Jadi, Cherry mendapatkan kompensasi sebesar Rp8.333.000 dan haru membayarkan gantu rugi sebesar Rp20.000.000.

Baca Juga: Contoh Kompensasi dan Jenisnya yang Wajib HR Ketahui

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perhitungan uang kompensasi yang dapay menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa sesuai aturan UU terbaru, setiap perusahaan diwajibkan membayar kompensasi kepada karyawan PKWT.

Kompensasi ini diberikan ketika kontrak kerja karyawan telah berakhir dengan minimal masa kerja selama 1 bulan berturut-turut.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung kompensasi karyawan PKWT, gunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar