Kalkulator Cuti Gratis dan Otomatis
Ketahui berapa cuti yang kamu dapatkan dengan kalkulator cuti gratis dari GajiHub.
Kalkulator
Total Estimasi
Rp0
Mengetahui Jenis Kebijakan Cuti
Jenis Kebijakan Cuti
Keterangan
Reset Tahunan (Januari)
Cuti direset setiap bulan Januari dan dihitung secara proporsional pada tahun pertama.
Berbasis Tanggal Bergabung
Cuti diberikan berdasarkan tanggal anniversary atau ulang tahun kerja, dengan perhitungan proporsional sebelum 1 tahun kerja.
Akrual Bulanan (Langsung)
Cuti diberikan 1 hari per bulan sejak karyawan bergabung, dengan maksimal 12 hari cuti per tahun.
Akrual Bulanan (Setelah Probation)
Cuti mulai dihitung dan akrual setelah masa probation selesai.
Proporsional dengan Pembulatan
Perhitungan cuti dilakukan secara proporsional dengan opsi pembulatan sesuai kebijakan perusahaan.
# Apakah Cuti Bisa Diuangkan?
Sebenarnya, tidak ada Undang-Undang yang mengatur sisa cuti dapat diuangkan. Undang-Undang hanya mengatur mengenai cuti tahunan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 dijelaskan mengenai cuti tahunan yang dapat diuangkan bagi karyawan yang mengalami PHK dan ini disebut dengan uang penggantian hak.
Meski tidak ada peraturan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penggantian sisa cuti ini, namun banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan ini. Perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan kebijakan untuk mencairkan sisa cuti yang tidak diambil oleh karyawan.
Aturan mengenai bisa atau tidaknya mengganti sisa cuti ini dalam bentuk uang ada dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan juga peraturan perusahaan. Ketika perusahaan memiliki aturan bisa mencairkan sisa cuti, maka karyawan bisa mengajukannya sebelum masa cuti tahunan berakhir.
Jika peraturan perusahaan tidak membolehkannya, maka sisa cuti yang dimiliki akan hangus. Meski perusahaan tidak membolehkan mencairkan sisa cuti bukan berarti aturan pencairan tidak ada.
Karyawan bisa melakukan pencairan sisa cuti dengan syarat mengalami PHK dan sisa cuti tersebut akan masuk ke dalam uang penggantian hak.
Mengetahui Aturan Cuti di Indonesia
Aturan Cuti dalam UU Ketenagakerjaan
Di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini diatur mengenai ketentuan cuti yang di dalamnya membahas mengenai jatah cuti tahunan yang didapatkan karyawan, termasuk cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, hingga cuti alasan penting.
Berikut aturan cuti tahunan secara lengkap dalam UU Ketenagakerjaan:
- Pasal 79 Ayat 2 (c): Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut dengan lama cuti minimal 12 hari. Perusahaan diperbolehkan memberikan jatah cuti di angka tersebut.
- Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81: Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan boleh mengambil waktu istirahat sesuai saran dari dokter. Ini juga berlaku bagi karyawan yang tidak bisa masuk kerja karena haid untuk hari pertama dan kedua.
- Pasal 79 Ayat 2 (d): Cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
- Cuti bersama diberikan kepada karyawan sesuai dengan Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama. Cuti bersama ini diberikan menjelang hari raya keagamaan atau hari besar nasional.
- Pasal 82: Karyawan wanita berhak atas hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan ataupun bidan.
- Pasal 93 Ayat 2 dan 4: Hak cuti karena alasan penting.
Aturan Cuti Tahunan dalam UU Cipta Kerja
Dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja, terdapat perubahan yang berkaitan dengan aturan hak cuti karyawan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja ini merevisi Pasal 79 yang ada pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Di dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti dengan penjelasan lengkap sebagai berikut:
- Jam istirahat diberikan kepada karyawan paling sedikit selama setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan tidak masuk sebagai jam kerja.
- Istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja di dalam satu minggu. Untuk cuti wajib diberikan adalah minimal 12 hari untuk satu tahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Contoh Kasus dalam Penghitungan Lembur di Indonesia
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung upah lembur karyawan, berikut contoh perhitungannya untuk Anda:
Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang diatur oleh pemerintah dan biasanya jatuh pada hari yang kurang efektif. Cuti bersama ini diberikan di antara hari libur nasional atau hari besar keagamaan. Bagi karyawan swasta, cuti bersama ini memotong jumlah saldo cuti tahunan yang dimiliki.